Semester I Tahun 2024
12
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Dompu Belum Mengatur Penilaian dan Pengungkapan Beberapa Transaksi Tertentu dari Akun Investasi, Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, dan Kewajiban
| Kondisi |
|---|
| Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Tujuan ditetapkannya Kebijakan Akuntansi adalah sebagai panduan bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun Laporan Keuangan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/wali kota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Dompu telah memiliki kebijakan akuntansi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Rincian kebijakan akuntansi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Dompu disajikan pada Lampiran 1. Hasil pemeriksaan atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Dompu diketahui terdapat Kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan belum sesuai dengan SAP. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 143.B/LHP-LKPD/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022, BPK telah mengungkap permasalahan terkait kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Dompu belum sepenuhnya berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Dompu melakukan penyempurnaan dan menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah berikut turunannya. Sesuai hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dompu Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Hasil pemeriksaan terhadap peraturan bupati tersebut diketahui masih terdapat kebijakan akuntansi yang belum lengkap mengatur seperti dalam SAP sebagai berikut. a. Kebijakan Akuntansi Investasi Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan kebijakan akuntansi investasi pada Pemerintah Kabupaten Dompu masih terdapat beberapa hal yang belum disesuaikan dengan SAP di antaranya adalah terkait pencatatan dividen tunai dan pengungkapan atas penyajian investasi. Rincian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut. Tabel 1. Perbandingan PSAP 06 dengan Kebijakan Akuntansi Investasi No Keterangan PSAP 06 Kebijakan Akuntansi Kabupaten Dompu 1 Pencatatan Dividen tunai Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah. Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi anggaran. Belum diatur 2 Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain: a. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas; b. Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi; c. Kewajiban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki tanggung jawab hukum; dan d. Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang mengakibatkan perubahan metode akuntansi. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain: a. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; b. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; c. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; d. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; e. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan f. Perubahan pos investasi. b. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Berdasarkan kebijakan akuntansi aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Dompu masih terdapat pengungkapan yang perlu disesuaikan dengan SAP dengan rincian sebagai berikut. Tabel 2. Perbandingan PSAP 07 dengan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap No Keterangan PSAP 07 Kebijakan Akuntansi Kabupaten Dompu 1 Aset Tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan: a. Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; b. Tanggal efektif penilaian kembali; c. Jika ada, nama penilai independen; d. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan e. Nilai tercatat setiap jenis aset tetap. Belum diatur c. Kebijakan Akuntansi Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Berdasarkan kebijakan akuntansi kewajiban pada Pemerintah Kabupaten Dompu masih terdapat beberapa yang belum lengkap diatur sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 09 adalah terkait restrukturisasi utang, penghapusan utang dan biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah. Rincian perbandingan dapat dilihat pada Lampiran 2. d. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud (ATB) Aset Tak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Berdasarkan Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud pada Pemerintah Kabupaten Dompu belum lengkap mengatur terkait manfaat ekonomi dan sosial masa depan dan aset tak berwujud dalam pengerjaan. Selanjutnya, untuk pengungkapan terdapat beberapa poin yang belum lengkap dijelaskan seperti dalam SAP di antaranya sebagai berikut. 1) ATB yang memiliki masa manfaat tak terbatas atau terbatas, jika masa manfaat terbatas diungkapkan tingkat amortisasi yang digunakan atau masa manfaatnya; 2) Keberadaan ATB yang dimiliki bersama, jika ada; dan 3) Indikasi penurunan nilai ATB yang lebih cepat dari yang diperkirakan semula, jika ada. Rincian perbandingan dapat dilihat pada Lampiran 3. |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada: 1) Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; 2) PSAP 07 Paragraf 82 menyatakan bahwa jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan: a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; b) Tanggal efektif penilaian kembali; c) Jika ada, nama penilai independen; d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap; dan 3) PSAP 09 pada: a) Paragraf 69 menyatakan bahwa dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait. b) Paragraf 76 menyatakan bahwa penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya. c) Paragraf 82 menyatakan bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi: (1) Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang; (2) Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik; (3) Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman; (4) Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya; (5) Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) pada paragraf 39 poin b metode ekuitas alinea 2 menyatakan bahwa dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah. Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi anggaran. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud pada: 1) Paragraf 15 menyatakan bahwa karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya untuk memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services) di masa depan. Manfaat ekonomis dapat menghasilkan aliran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah. Jasa yang melekat pada aset dapat saja memberikan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk selain kas atau barang, yaitu manfaat sosial misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah atau peningkatan efisiensi pelaksanaan suatu kegiatan pemerintah; dan 2) Paragraf 53 menyatakan bahwa jika penyelesaian pengerjaan suatu ATB melebihi dan/atau melewati 1 (satu) periode tahun anggaran, maka ATB yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai ATB dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. |
| Akibat |
|---|
| Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Dompu belum dapat melakukan penilaian (pengukuran) dan pengungkapan secara absah atas transaksi-transaksi tertentu yang terjadi atas akun Investasi, Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, dan Kewajiban. |
| Sebab |
|---|
| Kondisi ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Dompu tidak cermat dalam penyempurnaan kebijakan akuntansi tahun-tahun sebelumnya disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar melakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi atas beberapa akun, yaitu Investasi, Aset Tetap, Kewajiban, dan Aset Tak Berwujud disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)
|
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member