Semester I Tahun 2024
  13

Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Dompu Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan


03-Sep-2024 11:09:39

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Tahun 2023 senilai Rp439.811.191.925,00 atau 94,05% dari anggaran senilai Rp467.656.020.949,00. Dari jumlah realisasi tersebut, di antaranya merupakan realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp328.317.643.004,00. Hasil perbandingan antara data pegawai pensiun, pegawai yang berstatus cerai, dan pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) dengan data gaji dan tunjangan dari SIM Gaji yang diperoleh dari BPKAD, diketahui adanya kelebihan pembayaran gaji atas pegawai yang telah memasuki masa pensiun, kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri atas pegawai dengan status cerai, dan kelebihan pembayaran tunjangan fungsional atas pegawai yang melaksanakan tugas belajar dengan jumlah seluruhnya senilai Rp85.576.320,00. Lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan sebagai berikut. a. Kelebihan pembayaran gaji senilai Rp50.050.500,00 atas pegawai pensiun pada tahun 2023 Berdasarkan hasil pengujian atas data pegawai yang pensiun pada tahun 2023, diketahui terdapat empat pegawai pensiun yang masih mendapatkan gaji setelah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiunnya senilai Rp50.050.500,00. Menurut keterangan Kasubbid Penggajian BPKAD, kelebihan pembayaran untuk pegawai atas nama SR, Abd, Ram, dan SN dikarenakan kesalahan penginputan TMT status pada SIM Gaji yang mana terisi tanggal 01/12/2024, seharusnya terisi 01/01/2024. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pegawai yang pensiun di bulan Desember sehingga terjadi human error pada BPKAD. Rincian lebih lengkap dapat dilihat pada Lampiran 5. b. Kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri senilai Rp33.538.820,00 Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersuami/beristri diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil dan anggota keluarganya juga diberikan tunjangan pangan dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan ketentuan jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yaitu senilai Rp7.242,00 per kilogram untuk 10 kilogram dalam satu bulan. Tunjangan ini akan dicabut jika terjadi perceraian atau meninggal dunia. Dalam rangka melengkapi data dan dokumen terkait status pegawai yang cerai, dilakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Dompu. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa terdapat 17 pegawai yang masih mendapatkan tunjangan suami/istri pada tahun 2023 sedangkan statusnya telah bercerai senilai Rp33.538.820,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 6. Menurut keterangan dari bendahara gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pegawai yang berstatus cerai masih mendapatkan tunjangan suami/istri dikarenakan pegawai tersebut tidak melaporkan atau memberikan tembusan akta cerainya ke bendahara gaji. Bendahara gaji mengakui bahwa selama ini tidak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme terhadap pegawai yang telah bercerai sehingga tidak mengetahui harus melakukan apa dalam kondisi tersebut. Kasubbid Penggajian BPKAD menjelaskan bahwa tunjangan suami/istri pada sistem penggajian tidak akan diubah kecuali jika adanya pelaporan dari yang bersangkutan dengan membawa akta cerai ke BPKAD. Analis Kelembagaan BKD dan PSDM menerangkan bahwa sesuai dengan SOP pada BKD dan PSDM hanya sampai memberikan Surat Keputusan (SK) izin cerai. Terkait dengan pelaporan akta cerai ke BPKAD, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan. c. Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional senilai Rp1.987.000,00 atas pegawai yang melaksanakan tugas belajar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKD dan PSDM, pada tahun 2023 terdapat 10 PNS yang melaksanakan tugas belajar. Tugas belajar merupakan penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Kepada PNS yang mengikuti tugas belajar, dibebaskan sementara dari jabatannya dan dihentikan tunjangan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 10 PNS yang melaksanakan tugas belajar tersebut, empat di antaranya masih dibayarkan tunjangan fungsionalnya mulai bulan ketujuh senilai Rp1.987.000,00. Lebih rinci dapat dilihat pada Lampiran 7. Bagian Penggajian BPKAD menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan pembayaran tunjangan fungsional dikarenakan tidak mendapatkan laporan terkait dengan SK Pemberian Tugas Belajar baik dari yang bersangkutan, bendahara SKPD terkait, ataupun BKD dan PSDM.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 239 ayat (1) menyatakan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional pada: 1) Pasal 7: a) ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; b) ayat (2) huruf a angka 4 menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberhentian dari JF dalam hal meliputi menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF; dan 2) Pasal 9: a) ayat (1) menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh); b) ayat (2) menyatakan bahwa Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh pejabat yang berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp85.576.320,00 (Rp50.050.500,00 + Rp33.538.820,00 + Rp1.987.000,00).
Sebab
Hal tersebut disebabkan oleh: a. BPKAD belum mengaktifkan menu pensiun yang ada dalam aplikasi SIM Gaji yang ter-setting berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP); b. PNS yang bersangkutan tidak segera melaporkan dan/atau memberi tembusan atas perubahan status data kepegawaian kepada BPKAD; dan c. BKD dan PSDM tidak membuat SOP mengenai penempatan pegawai yang menjalani tugas belajar dan pengkinian data status kepegawaian setiap periodik.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan Kepala BKD dan PSDM melakukan rekonsiliasi data kepegawaian secara periodik dengan seluruh SKPD dan menyusun SOP terkait dengan mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan yang minimal memuat status perkawinan pegawai dan status izin pegawai. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)

2. BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan Kepala BPKAD mengaktifkan menu pensiun yang ada dalam aplikasi SIM Gaji yang ter-setting berdasarkan NIP dan menarik serta menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan senilai Rp85.576.320,00. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)




Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member