| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan saldo Aset Tetap di Neraca per 31 Desember 2023 senilai Rp1.820.419.087.212,84, saldo tersebut meningkat senilai Rp209.152.456.763,91 atau 12,98% dari tahun 2022 senilai Rp1.611.266.630.448,93 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 15. Rincian Aset Berdasarkan Hasil Inventarisasi BPKAD No Uraian Saldo per 31 Desember 2023 (Rp) Saldo per 31 Desember 2022 (Rp) 1 Tanah 346.879.161.379,00 158.494.195.309,00 2 Peralatan dan Mesin 381.687.916.574,07 337.405.808.885,07 3 Gedung dan Bangunan 844.069.194.430,13 784.245.126.162,84 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi 1.376.912.875.632,50 1.266.460.007.104,76 5 Aset Tetap Lainnya 36.916.975.663,00 35.647.476.413,00 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 6.524.485.196,00 45.866.092.730,00 7 Akumulasi Penyusutan (1.172.571.521.661,86) (1.016.852.076.155,74) Nilai Aset Tetap 1.820.419.087.212,84 1.611.266.630.448,93 Hasil Pemeriksaan atas data inventarisasi barang dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), pengujian fisik aset dan wawancara diketahui bahwa masih ditemukan permasalahan terkait pengelolaan aset dengan rincian sebagai berikut. a. Aset SMA/SMK Belum Diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Berdasarkan telaah KIB dan wawancara Kepala Bidang Aset diketahui terdapat aset tetap yang sebelumnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Dompu karena secara kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan beralih ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Aset tetap tersebut berupa tanah sejumlah 15 bidang terdiri dari 13 bidang tanah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp1.628.061.930,00 tercatat pada KIB dan dua bidang tanah SMA dan SMK bersertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Dompu dengan nilai Rp0,00 belum tercatat pada KIB A. Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Aset atas dua bidang tanah yang belum tercatat tersebut merupakan aset yang akan dinilai ulang kembali, namun dalam prosesnya ditolak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena aset tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Rincian aset tersebut dapat dilihat pada Lampiran 29. Berdasarkan wawancara Kepala Bidang Aset pada BPKAD Dompu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu telah melakukan hibah Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) tahap 2 dan telah menerbitkan SK Hibah, namun sampai tahun 2023 belum terdapat pernyataan persetujuan penerimaan hibah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. b. Sembilan Kendaraan Roda Dua Hasil Pengadaan Tahun 2023 Belum Didukung BPKB dan Sebanyak 14 Kendaraan Roda Dua Dikuasai oleh Pegawai yang Telah Pensiun Berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian KIB B, cek fisik dan wawancara kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) atas kendaraan sepeda motor pada DPPKB Kabupaten Dompu diketahui beberapa hal sebagai berikut. 1) Pengadaan sembilan unit sepeda motor tahun 2023 belum dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), atas kondisi tersebut pihak DPPKB menyatakan bahwa pihak penyedia dari Kota Bima belum menyerahkan karena belum ada pengiriman pesanan sepeda motor ke arah Dompu; dan 2) Terdapat sejumlah 14 sepeda motor dengan kondisi baik masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. Atas hal tersebut, Dinas PPKB telah mengeluarkan surat untuk pengembalian aset, namun tidak ditindaklanjuti oleh pegawai yang telah pensiun tersebut. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 30. c. Penghapusan Aset Tetap pada Aplikasi SIMDA-BMD Tidak Melalui Mekanisme Semestinya Berdasarkan hasil wawancara dengan bidang aset BPKAD diketahui bahwa terdapat penghapusan aset tetap yang prosesnya langsung melalui KIB Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah – Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD) tidak melalui mekanisme mutasi atau reklasifikasi ke Aset Lain-lain sebelum dihapuskan. Aset tersebut berupa bangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, SDN 13 Dompu, sebagian pagar RSUD Manggelewa dan atas aset P3D yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB. Hal tersebut dilakukan karena Aplikasi SIMDA-BMD tidak dapat menghapus aset yang secara langsung apabila dipindahkan ke Aset Lain-lain. Penghapusan aset baru dapat dilaksanakan jika jangka waktunya tercatat sebagai Aset Lain-lain selama satu tahun. Atas hal tersebut Bidang Aset BPKAD Dompu melakukan penghapusan langsung pada Aset Tetap sesuai dengan pencatatan pada KIB Aplikasi SIMDA-BMD namun nilainya dapat dijadikan nol tetapi catatan atas barangnya masih muncul dalam KIB. Hal inilah yang menjadikan masih adanya Aset Tetap yang bernilai nol dalam KIB Aset Tetap. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 404 menyatakan bahwa serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 42 pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 12: a) ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya berwenang dan bertanggung jawab: (1) melakukan pencatatan dan invetarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (2) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (3) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; 2) Pasal 16: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usul Pengguna Barang; b) ayat (2) menyatakan Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya berwenang dan bertanggungjawab: (1) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; (2) menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain; (3) menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; (4) membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; (5) memberi label barang milik daerah; (6) mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; (7) menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; (8) melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; (9) membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahan Pengguna Barang; dan 3) Pasal 308 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Aset kendaraan pada Dinas PPKB berisiko hilang dan tidak dapat dimanfaatkan dalam menunjang operasional pemerintah; b. Aset tetap tercatat pada SIMDA-BMD dengan nilai tidak sewajarnya atau Rp0,00 atas proses mekanisme penghapusan aset yang kurang tepat; dan c. KIB tidak dapat menyajikan informasi yang jelas dan relevan. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan: a. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah belum berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait penyelesaian P3D atas aset tanah SMA/SMK; b. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum melakukan: 1) Pengamanan, pemantauan dan koordinasi terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor secara akurat; dan 2) Penertiban atas pencatatan aset tetap secara cermat. c. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang dan Para Pengurus Barang belum sepenuhnya melakukan pembaruan informasi yang lengkap atas data pada KIB. |
| Rekomendasi |
| 1. BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait penyelesaian P3D atas aset tanah serta menginventarisasi kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun. (Tindak lanjut : Belum Sesuai) 2. BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan Kepala SKPD selaku Pengguna BMD untuk memutakhirkan data aset yang bernilai nol yang termuat dalam KIB sesuai dengan sistem akuntansi yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu dan memutakhirkan aset P3D yang masih tercatat dalam KIB setelah dilakukan kesepakatan penyelesaian P3D dengan Pemerintah Provinsi NTB. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai) |
