Semester I Tahun 2025
  5

Pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan PBB-P2 Belum Tertib


25-Aug-2025 11:16:03

Kondisi

Pemkab Dompu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tanggal 28 Desember 2023, namun belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) turunannya yang mengatur pedoman teknis pengelolaan pajak daerah. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa mekanisme pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak daerah yaitu sebagai berikut.

a.    Wajib Pajak (WP) untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri (self assessment) wajib mengisiSurat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pelaporan SPTPD dilakukan setiap masa pajak, yaitu ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama tiga bulan kalender untuk jenis pajak self assessment. WP yang tidak menyampaikan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD;

b.   Untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah (official assessment), penetapan pajaknya berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;

c.    WP menyampaikan SPTPD kepada Kepala Daerah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak dilampiri Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak;

d.   WP yang tidak membayar atau tidak menyetor tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD; dan

e.    Pajak terutang yang tercantum pada SPPT, SKPD maupun STPD yang tidak dilunasi setelah jatuh tempo atau pelunasan merupakan dasar penagihan pajak, dan dapat dilakukan imbauan sebelum diterbitkannya surat teguran. 

Pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) diperoleh hasil sebagai berikut.:

a.   Pelaporan SPTPD dan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran belum tertib dan belum didukung upaya pemeriksaan secara reguler

b.  Penetapan PBB-P2 Tahun 2024 Tidak Tepat Waktu dan Belum Berdasarkan Data WP yang Tervalidasi



Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a.    UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 43 ayat (2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.;

b.   PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada: 

1)      Pasal 59 ayat (5) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang (s) dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) paling lama:

a)      Huruf a. I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);;  

b)      Huruf b. 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).);

2)      Pasal 68 ayat (1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) wajib mengisi SPTPD;

3)      Pasal 69, pada:

a)      Ayat (1) Pelaporan SPIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.;

b)      Ayat (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.;

c)      Ayat (3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menetapkan jangka waktu penyampaian SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.;

4)      Pasal 70, pada:

a)      Ayat (1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.;

b)      Ayat (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPIPD.;

c.    Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada:

1)      Pasal 12 ayat (3) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari; dan

2) Pasal 114 ayat (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.

Akibat

Hal tersebut di atas mengakibatkan:

a.  Pendapatan pajak daerah tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan karena keterlambatan penetapan; dan

b. Hilangnya potensi pendapatan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPTPD dan pembayaran pajak daerah.

Sebab

Permasalahan tersebut di atas disebabkan:

a. Bupati belum menetapkan peraturan turunan terkait pengelolaan Pajak Daerah; dan

b. Kepala Bappenda belum melakukan pendataan, penilaian, penetapan, pemeriksaan, penagihan, monitoring dan evaluasi pemungutan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar :

1. Menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman teknis pengelolaan Pajak Daerah;

2. Memerintahkan Kepala Bappenda untuk: 1) Menetapkan rencana kerja pendataan dan memvalidasi data seluruh WP PBB-P2 secara bertahap; 2) Melaksanakan pemeriksaan dan penagihan Pajak Daerah atas WP yang tidak tertib melakukan pelaporan dan penyetoran sesuai ketentuan; dan 3) Menetapkan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member