| Kondisi | 
|---|
| Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan permintaan keterangan atas pembayaran honorarium pada BPKAD diperoleh hasil sebagai berikut. a. Pembayaran honorarium sebagai TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya belum didukung penetapan dan analisis penentuan tarif sesuai peraturan perundangan Honorarium Penanggung jawab pengelolaan keuangan dan BMD sesuai SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024 tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD TA 2024, merupakan penerapan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan pertimbangan objektif lainnya pada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan BPKAD senilai Rp1.714.800.000,00. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola pada Sekretariat Daerah, diketahui bahwa pada TA 2024 Kabupaten Dompu telah memberikan TPP kepada ASN sesuai Perbup Dompu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dompu Nomor 12 Tahun 2023. Pembayaran TPP pada tahun 2024 terdiri dari TPP berdasarkan beban kerja, berdasarkan kelangkaan profesi dan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pemeriksaan atas kertas kerja penyusunan TPP pada Pemkab DompuTA 2024 diketahui bahwa penghitungan TPP telah berdasarkan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/7276/Keuda tanggal 3 April 2024 perihal Persetujuan Tambahan penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran poin a. Hasil Validasi dan Pagu Alokasi TPP Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Dompu dengan Alokasi TPP dengan rincian yang terdiri dari Beban Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya. Nilai TPP dengan pertimbangan beban kerja setiap kelas jabatan dan kelangkaan profesi untuk TA 2024 ditetapkan dengan SK Bupati Dompu Nomor 900/85/BPKAD/2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa untuk penyusunan TPP TA 2024 berdasarkan pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya, termasuk d.h.i. TPP pada BPKAD, ditetapkan dengan dikelola oleh BPKAD. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola menyatakan bahwa dalam penghitungan kertas kerja penyusunan TPP TA 2024 tersebut pihaknya hanya menerima angka dari BPKAD untuk menjadi bahan pengusulan TPP yang akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan pemeriksaan atas kertas kerja pengusulan TPP kepada Kemendagri diketahui bahwa penghitungan rincian penghitungan TPP beban kerja dan kelangkaan profesi disusun secara rinci atas tiap jabatan, sedangkan TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ini diberikan angkanya secara keseluruhan senilai Rp1.714.800.000,00 tanpa perincian. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola tidak memiliki rincian nilai TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dari BPKAD dalam kertas kerja pengajuan persetujuan TPP. Pemberian TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ini diatur pada Perbup Dompu Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 9 yang menjelaskan TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya diberikan dengan memperhatikan beberapa aspek yaitu salah satunya honorarium. Honorarium sebagaimana dimaksud adalah honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan perangkat UKPBJ berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pada Perbup tersebut tidak terdapat lampiran yang menyertai terkait susunan jabatan dan tarif honorarium. Pemeriksaan atas pembayaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya pada BPKAD diketahui direalisasikan berdasarkan SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024 tentang pemberian honorarium pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMD pada BPKAD TA 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang terdiri dari daftar penerima dan tarif pembayarannya. Tarif yang ditentukan pada SK ini tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, SK Bupati tentang standar harga dan belum didukung analisis penentuan tarif. Pemeriksaan atas dokumen usulan pembayaran diketahui bahwa pengusulan pencairan dana melalui Surat Perintah Pembayaran ditandatangani oleh bendahara dengan mengetahui/menyetujui Kepala BPKAD. Bendahara Pengeluaran menggunakan lampiran SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024 sebagai dasar pencairan honorarium dan tidak pernah melakukan pengecekan kesesuaian menurut Perpres Nomor 33 tahun 2020. Konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah diperoleh keterangan bahwa SK yang diberikan telah benar menjadi dasar pembayaran Honorarium pada BPKAD tersebut. Selain itu, tidak terdapat analisis penentuan tarif pada SK tersebut. Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa penyusunan tarif pada SK dibahas pada Tim Penyusun TPP dan tidak terdapat dukungan perhitungannya. Mengacu pada Perbup Dompu Nomor 8 Tahun 2024, diketahui bahwa pembayaran yang dilakukan atas honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan BMD ini tidak tepat dilakukan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 9 ayat (3). SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024 juga belum didukung dengan telaah atas kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah sebagaimana ditentukan pada Perbup tersebut Pasal 9 ayat (4). b. Pemberian Honorarium belum mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Pembayaran honorarium Penanggung jawab pengelola keuangan dan BMD dilakukan menggunakan dasar SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024 tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD TA 2024. SK tersebut mengatur daftar penerima honor yang berjumlah 57 orang yang terdiri dari: 1) Bupati Dompu dengan honorarium Rp20.000.000,00 per bulan; 2) Wakil Bupati Dompu dengan honorarium Rp15.000.000,00 per bulan; 3) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu dengan honorarium Rp10.000.000,00 per bulan; 4) Kepala BPKAD Kabupaten Dompu dengan honorarium Rp7.000.000,00 per bulan; 5) Sekretaris BPKAD Kabupaten Dompu dengan honorarium Rp3.500.000,00 per bulan; 6) Kepala Bidang pada BPKAD Kabupaten Dompu (empat orang) dengan honorarium Rp3.400.000,00 per bulan; 7) Kasubid/Kasubag BPKAD Kabupaten Dompu (10 orang) dengan honorarium Rp2.500.000,00 per bulan; 8) Fungsional Perencana/Analisis Keuangan Pusat dan Daerah pada BPKAD Kabupaten Dompu (empat orang) dengan honorarium Rp2.500.000,00 per bulan; 9) Staf Golongan III pada BPKAD Kabupaten Dompu (23 orang) dengan honorarium Rp1.500.000,00 per bulan; dan 10) Staf Golongan II pada BPKAD Kabupaten Dompu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (11 orang) dengan honorarium Rp1.200.000,00 per bulan. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Regional sebagai satu-satunya regulasi yang mengatur pembayaran honorarium di lingkup Pemerintah Daerah telah mengatur Batasan Tim untuk pembayaran honorarium pengelolaan keuangan dan pengelolaan pada lampiran I angka 1 dengan ketentuan susunan sebagai berikut: 1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 3) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); 4) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 5) Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Sebagai turunan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 telah diterbitkan SK Bupati Dompu Nomor 922/381/AP.SETDA/2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Pekerjaan. Penetapan turunan Perpres tentang SSH Regional dengan SK Bupati Dompu tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain yang telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal di Pemerintah Kabupaten seharusnya menetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan Jasa Pengelola BMD pada BPKAD dilakukan melalui dua akun yang berbeda meskipun ditetapkan dalam satu SK, yaitu: 1) Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan bagi KDH dengan realisasi senilai Rp390.000.000,00 untuk pembayaran kepada tiga orang yaitu Bupati, Wakil Bupati, dan Pj. Bupati selama 12 bulan dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK), Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang Tidak Menghasilkan Pendapatan bagi KDH dengan rincian pada Lampiran 7; dan 2) Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan dengan realisasi senilai Rp1.324.800.000,00 untuk pembayaran kepada 55 orang selama 12 bulan dari Mata Anggaran Kegiatan (MAK), Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan dengan rincian pada Lampiran 8. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD dijelaskan bahwa pembayaran ini dimaksudkan sebagai tambahan penghasilan dengan pertimbangan objektif lainnya dan didasarkan atas SK Bupati Dompu Nomor 900/219/BPKAD/2024. SK tersebut bukan termasuk dalam peraturan perundangan sama seperti SK Bupati Dompu tentang Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Pekerjaan Pemerintah Kabupaten Dompu TA 2024. Penentuan tarif pembayaran Honorarium Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan BMD belum didukung dengan telaah hukum dan analisis penentuan tarif. c. Tugas pada SK merupakan tugas pokok dari BPKAD SK Bupati Dompu tentang Pemberian Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan Jasa BMD pada BPKAD menyebutkan bahwa pelaku dalam SK ini memiliki tugas di antaranya sebagai berikut: 1) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, membantu pengelolaan BMD dan melaksanakan fungsi BUD; 2) Menyusun rancangan Perda tentang APBD; 3) Rancangan Perda tentang perubahan APBD; 4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 5) Membantu pengelolaan barang milik daerah; 6) Melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; dan 7) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati Dompu telah menetapkan Perbup Dompu Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah, yang di dalamnya menjelaskan bahwa tugas BPKAD yaitu di antaranya: 1) Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkungan tugasnya; 2) Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 4) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rincian tugas dan fungsi jabatan-jabatan pada masing-masing eselon juga terdapat kesesuaian dengan tugas dalam SK Honorarium Pengelola Keuangan dan BMD, seperti di antaranya pada: 1) Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan penyusunan anggaran dan melaksanakan pengendalian anggaran serta memfasilitasi analisa kebijakan anggaran dan pengelolaan administrasi yang terkait dengan penyusunan, evaluasi dan kebijakan anggaran; 2) Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian akuntansi Pemerintah Daerah dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah; dan 4) Kepala Bidang Aset mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam penatausahaan, pemanfaatan, pengendalian, penghapusan dan pelaporan Aset | 
| Kriteria | 
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional: 1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 2) Lampiran I poin 1.1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang menyatakan bahwa honorarium diberikan kepada: 1.1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); 1.1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; 1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu; b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf C yang menyatakan bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah; c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran Bab B poin I huruf f angka 1) yang menyatakan bahwa kriteria TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; d. Perbup Dompu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati. Dompu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 9 pada: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan dengan memperhatikan beberapa aspek sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa beberapa aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ASN meliputi: a) Insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah; b) Insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah; c) Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan guru yang bersumber dari APBN TA 2024 melalui DAK Non Fisik; d) Jasa pelayanan Kesehatan; e) Honorarium; f) Jasa Pengelolaan BMD. 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e) adalah honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan perangkat UKPBJ, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Ayat (4) Besaran TPP diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah. | 
| Akibat | 
| Hal tersebut di atas mengakibatkan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan BMD membebani keuangan daerah | 
| Sebab | 
| Permasalahan tersebut di atas disebabkan Bupati Dompu belum: a. Menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam pemberian honorarium penanggung jawab Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah; dan b. Menetapkan dasar pembayaran honorarium penanggung jawab Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 
| Rekomendasi | 
| BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menetapkan pembayaran tambahan penghasilan pada Pemerintah Kabupaten Dompu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. | 
| Tindak Lanjut | 
| Belum sesuai | 
 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin