Semester I Tahun 2022
  13

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Memadai, Sehingga Penyajian Realisasi Belanja dalam Laporan Keuangan TA 2021 Kurang Akurat


03-Apr-2024 13:54:42

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Dompu pada TA 2021 (audited) menganggarkan pendapatan senilai Rp1.027.893.913.503,00, dengan realisasi senilai Rp1.065.607.792.214,05 atau 103,67%. Dari jumlah realisasi pendapatan tersebut, diantaranya senilai Rp39.150.239.405,00 merupakan realisasi Pendapatan Dana BOS pada Akun Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Dompu TA 2021 (audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Dana BOS masing-masing senilai Rp39.533.300.000,00 dan Rp39.037.531.999,00 atau sebesar 98,75%. Anggaran Belanja Dana BOS tersebut dianggarkan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dinas Dikpora) pada kelompok belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). Berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS yang disajikan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Nilai realisasi belanja kumulatif pada tingkat SMP berada dibawah anggaran, namun untuk realisasi belanja barang dan jasa jauh diatas anggaran (154,86%), sedangkan belanja pegawai dan belanja modal dibawah pagu anggaran; b. Nilai realisasi belanja kumulatif pada tingkat SD berada diatas anggaran (101,54%), begitu juga realisasi belanja barang dan jasa yang mencapai 171,08%, sedangkan belanja pegawai dan belanja modal dibawah anggaran. Pemeriksaan atas pelaksanaan penganggaran dan penggunaan Belanja Dana BOS diketahui permasalahan antara lain belum seluruh Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) menyampaikan RKAS, Pengesahan Pendapatan dan Belanja Dana BOS tidak menggunakan data yang valid, Terdapat selisih penggunaan sisa Dana BOS (SILPA) dari TA 2020 serta Pengelolaan pendapatan Jasa Giro rekening Dana BOS tidak memadai. a. Penganggaran Balanja atas Dana BOS belum memadai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS di Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 Ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Satdikdas Negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS. Selanjutnya pada Ayat (6) dinyatakan bahwa RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri kepada Kepala OPD Kabupaten/Kota. Berdasarkan rekapitulasi RKAS diketahui sebagian besar sekolah belum menyampaikan RKAS awal maupun RKAS Perubahan kepada Dinas Dikpora. Hasil wawancara dengan Ketua Tim Manajemen BOS diperoleh penjelasan bahwa RKAS telah disampaikan oleh Satdiksus kepada Dinas Dikpora pada pada bulan Maret 2021 dan untuk perubahan bulan September 2021. Namun atas RKAS tersebut, Tim Manajemen BOS tidak melakukan rekapitulasi dan telaah untuk dijadikan dasar penganggaran, karena menurutnya untuk anggaran belanja Dana BOS TA 2021 telah disusun dari SK Alokasi Dana BOS dari kementerian dan atas nilai belanjanya dihitung dengan persentase oleh Tim Manajemen BOS dengan mengacu pada realisasi BOS tahun sebelumnya. b. Dinas Dikpora tidak melakukan penyesuaian anggaran dalam perubahan APBD yang mengacu pada SK perubahan alokasi Dana BOS Pusat dan RKAS Perubahan dari Satdikdas Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 25 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD. Selanjutnya pada Ayat (3) dinyatakan bahwa penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. Hasil pemeriksaan diketahui, Dinas Dikpora tidak melakukan perubahan atas anggaran belanja Dana BOS pada Perubahan APBD dengan mengacu pada perubahan pendapatan Dana BOS dari Kemendikbud dan RKAS perubahan yang telah disusun oleh Satdikdas. Terkait dengan hal tersebut, Ketua Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa penganggaran Dana BOS telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tidak diperlukan ada perubahan maupun penyesuaian. c. Dinas Dikpora tidak melakukan verifikasi realisasi Belanja Dana BOS tahun 2021. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa PPK-OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya. Pada Ayat (2) dinyatakan bahwa Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), untuk menguji: a. perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester; b. kesesuaian belanja Dana BOS dengan RKAS, DPA OPD, dan informasi penerimaan Dana BOS dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri. Hasil pengujian diketahui bahwa Dinas Dikpora tidak melakukan verifikasi realisasi belanja Dana BOS terhadap anggaran yang telah ditetapkan. Verifikasi tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Dikpora karena dinas tidak membuat rekapitulasi atas RKAS dan tidak menyusun RKA-OPD dengan mengacu pada RKAS. Hal ini berdampak pada realisasi atas belanja barang dan jasa Dana BOS jauh di atas anggaran, sementara belanja pegawai dan modal berada dibawah realisasi. d. Pengesahan Pendapatan dan Belanja Dana BOS tidak menggunakan data yang valid, Dalam Laporan Realisasi Anggaran LKPD Kabupaten Dompu TA 2021 sudah termasuk realisasi pendapatan dan belanja dari Dana BOS. Sumber data yang dipakai merupakan data SP3B yang diajukan oleh masing-masing Satdikdas ke Dinas Dikpora untuk mendapatkan pengesahannya penggunaan Dana BOS melalui SP2B. Pengujian dilakukan dengan melakukan rekonsiliasi ulang antara Tim BPK, Tim Manajemen BOS Dinas Dikpora dan Bidang Akuntansi BPKAD, untuk mengetahui nilai pendapatan, belanja dan sisa kas Dana BOS yang sebenarnya. Hasil pengujian diketahui bahwa selama ini data SP3B digunakan sebagai basis data dalam menyusun LKPD Kabupaten Dompu TA 2021 oleh BPKAD, sehingga diragukan validitasnya. e. Terdapat selisih penggunaan sisa dana BOS (SILPA) dari TA 2020, Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan saldo Kas Dana BOS dalam neraca per 31 Desember 2021 senilai Rp230.472.299,00 atau turun senilai Rp155.326.906,00 dari saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp385.799.205,00. Saldo yang disajikan tersebut merupakan sisa penggunaan BOS dalam 1 (satu) tahun anggaran yang belum digunakan dan dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Pengujian terhadap penggunaan sisa dana BOS TA 2020 diketahui bahwa dari saldo Kas dana BOS tahun 2020 senilai Rp385.799.205,00, hanya senilai Rp106.987.049,00 yang digunakan tahun 2021 sehinggga terdapat selisih kurang senilai Rp278.812.156,00. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 41 Ayat (2) menyatakan bahwa Sisa Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui OPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas negeri, dan ayat (3) menyatakan bahwa sisa pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diakui sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD. f. Pengelolaan pendapatan Jasa Giro rekening Dana BOS tidak memadai, Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan saldo jasa giro rekening Dana BOS pada Neraca per 31 Desember 2021 pada akun Kas di Bendahara BOS dengan nilai total senilai Rp258.994.902,02. Realisasi Pendapatan Jasa Giro Kas Daerah dalam LRA tahun 2021 senilai Rp1.263.552.608,33 termasuk diantaranya pendapatan jasa giro rekening dana BOS. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pendapatan jasa giro tahun 2021 dari rekening Dana BOS yang belum tercatat dalam LRA senilai Rp5.422.709,89 yang merupakan pendapatan jasa giro pada rekening SD senilai Rp4.249.721,49 dan rekening SMP senilai Rp1.172.988,40 yang tidak ter-autodebit ke rekening Kasda dan masih berada di rekening sekolah yang bersangkutan.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada 1) Pasal 16, a) Ayat (1) yang menyatakan dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. b) Ayat (2) yang menyatakan penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pasal 18, a) Ayat (1) yang menyatakan pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS Reguler dilakukan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. b) Ayat (2) yang menyatakan tata cara pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada 1) Pasal 22 a) Ayat (1) yang menyatakan semua Penerimaan daerah dan Pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD; b) Ayat (6) yang menyatakan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya; 2) Pasal 26 Ayat (1) yang menyatakan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Realisasi belanja Barang dan Jasa Dana BOS melebihi anggaran yaitu sebesar 154,86% untuk SMP dan sebesar 171,08% untuk SD; dan b. Pemerintah Kabupaten Dompu tidak dapat segera menggunakan pendapatan jasa giro BOS senilai Rp30.038.019,13 dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Dikpora 1) kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kinerja bawahannya serta tidak melaksanakan perencanaan penganggaran BOS dengan cermat; 2) tidak melakukan penganggaran belanja Dana BOS di RKA-OPD berdasarkan RKAS dan sesuai format yang berlaku; dan 3) tidak melakukan penyesuaian anggaran belanja Dana BOS sesuai perubahan pendapatan Dana BOS dan RKAS Perubahan yang diserahkan Satdikdas; b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Dompu 1) tidak optimal dalam melakukan penganggaran Dana BOS dengan menghimpun seluruh RKAS dari Satdikdas; 2) belum melakukan telaah dan rekapitulasi RKAS sebagai dasar penyusunan RKA-OPD; 3) belum melakukan verifikasi laporan realisasi belanja Dana BOS sesuai ketentuan; dan 4) tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS Reguler; c. Tim BOS sekolah tidak tertib untuk menyetorkan pendapatan jasa giro rekening BOS ke Kasda senilai Rp30.038.019,13; d. Terdapat Kepala Satdiknas yang masih belum menyerahkan RKAS kepada Dinas Dikpora; dan e. Kurangnya koordinasi antara Tim Manajemen BOS Kabupaten Dompu dengan BPKAD di dalam pelaporan dana BOS.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan: a. Membuat kebijakan reward and punishment kepada Kepala Dinas Dikpora dan Tim Manajemen BOS dalam kepatuhannya melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan dan memerintahkan Kepala Dinas Dikpora untuk berkoordinasi dengan BPKAD dalam penganggaran Dana BOS dan pengesahan realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS; b. agar menginstruksikan: Membuat kebijakan reward and punishment kepada Kepala Satdikdas dan Tim BOS Sekolah untuk menyusun dan menyerahkan RKAS kepada Dinas Dikpora secara tertib dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari penilaian kinerja; c. agar menginstruksikan: Memerintahkan Kepala Satdikdas menyetorkan pendapatan jasa giro rekening BOS ke Kasda senilai Rp30.038.019,13.
Tindak Lanjut
PTL SMT I 2022 Telah ditindaklanjuti dengan : Surat Bupati Dompu Nomor 800/320/IP/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menginstruksikan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu agar: a. Menyusun Draft kebijakan Reward dan Punishment kepada Kepala Dinas Dikpora dan Tim Manajemen BOS dalam kepatuhannya melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOS. b. Berkoordinasi dengan BPKAD dalam penganggaran Dana BOS dan Pengesahan realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS; PTL SMT I 2022 Telah ditindaklanjuti dengan : Surat Bupati Dompu Nomor 800/320/IP/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menginstruksikan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu agar: Menyusun Draft kebijakan Reward dan Punishment kepada Kepala Satdikdas dan Tim BOS Sekolah untuk menyusun dan menyerahkan RKAS kepada Dinas Dikpora Secara Tertib dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari penilaian kinerja; PTL SMT I 2022 Telah ditindaklanjuti dengan : Surat Bupati Dompu Nomor 800/321/IP/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menginstruksikan Kepala Satdikdas Dinas Dikpora Kabupaten Dompu agar menyetorkan pendapatan jasa giro rekening BOS ke Kas Daerah senilai Rp30.038.019,13 (Tiga Puluh Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Belas Koma Tiga Belas Rupiah).


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member