Semester I Tahun 2025
  0

Penggunaan Aplikasi SIPD Belum Dapat Menghasilkan Laporan Keuangan


29-Sep-2025 13:01:29

Kondisi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan untuk Pemerintah Daerah setiap tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Komponen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah berupa rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan di antaranya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), serta Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan informasi Keuangan Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hasil pemeriksaan diketahui bahwa penggunaan SIPD dalam menyajikan informasi keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu belum dilakukan atas seluruh komponen laporan keuangan. 
Hasil pemeriksaan pada aplikasi SIPD Kabupaten Dompu dan permintaan konfirmasi kepada BPKAD diperoleh hasil di antaranya sebagai berikut.:
a. BPKAD belum menggunakan Buku Kas Umum (BKU) pada SIPD untuk mencatat belum memuat seluruh transaksi Kas Daerah
Pelaksanaan penatausahaan kas daerah yang di dalamnya terkait pengelolaan BKU merupakan salah satu tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, diketahui bahwa tanggung jawab terkait input transaksi pada BKU berada pada Bidang Perbendaharaan. Pada tahun 2024, Bidang Perbendaharaan tidak secara tertib melakukan input transaksi di SIPD khususnya transaksi pendapatan dan tidak melakukan penginputan saldo awal akun neraca dari nilai dari Laporan Keuangan (LK) Tahun 2023 Audited.
Hal tersebut sesuai dengan hasil uji petik transaksi yang dilakukan oleh Tim melalui aplikasi SIPD dimana terdapat selisih nilai pendapatan dengan on face LK Tahun 2024 Unaudited. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD menyatakan bahwa telah melakukan pencatatan BKU secara manual atas transaksi pendapatan dan belanja secara rutin sehingga saldo akhir kas pada SIPD berbeda dengan BKU manual. Kepala Bidang Perbendaharaan mengakui bahwa BKU SIPD tidak dapat dipakai untuk penyusunan laporan keuangan karena nilainya belum menggambarkan nilai yang sesungguhnya dan belum dapat digunakan untuk pengujian LK Tahun 2024 yang disampaiakan pada saat masih Unaudited.
b. BPKAD belum melakukan posting jurnal secara tertib
Penyediaan informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah adalah tugas dari Bidang Akuntansi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, diketahui bahwa nilai LK manual lebih menjadi acuan dibandingkan dengan nilai LK pada SIPD. Ketika terdapat selisih antara keduanya, umumnya terdapat kekurangan input jurnal pada SIPD. Pada tahun berjalan, proses penyesuaian antara nilai SIPD dengan manual yang dilakukan secara terus-menerus yaitu saat transaksi pengajuan Ganti Uang (GU) oleh SKPD. Sedangkan, selisih pada akhir tahun akan disesuaikan mulai bulan Januari tahun selanjutnya dengan penginputan susulan.
Hasil pengujian pada SIPD diketahui bahwa posting jurnal yang belum dilakukan secara tertib ini berpengaruh pada transaksi akrual (non kas) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Komponen LK seperti Neraca dan Laporan Operasional (LO) memiliki selisih yang jauh lebih kecil pada SIPD dibandingkan LK manual, bahkan jika dibandingkan pada transaksi di tahun berjalan saja. Hal tersebut karena transaksi terkait realisasi kas belum dilakukan posting sesuai jurnal yang tepat untuk komponen akrualnya.
c. Terdapat perbedaan nilai onface SIPD dengan onface Laporan Keuangan
Pemkab Dompu menyajikan onface LK Tahun 2024 Unaudited menggunakan pencatatan dan pengolahan data manual. Pengujian pada BKU manual sebagai sumber pencatatan transaksi menunjukkan terdapat perbedaan secara jumlah dan nilai dengan transaksi di SIPD. Pengujian atas akun-akun pada Neraca dan LO tidak dapat dilakukan secara menyeluruh, karena kertas kerja manual tidak menyediakan buku besar dan posting jurnal yang lengkap.
Hasil permintaan penyesuaian penginputan pada SIPD dengan mengacu pada BKU manual menunjukkan bahwa sampai pemeriksaan ini selesai saldo nilai yang sama dan dapat diuji pada SIPD hanya atas LRA dengan saldo sesuai antara SIPD dan manual. Unsur Laporan Keuangan lainnya yaitu LPSAL, Neraca, LO, LAK, serta LPE memiliki nilai yang berbeda. 
Berdasarkan kondisi tersebut, Tim melakukan prosedur alternatif yaitu dengan permintaan BKU manual kepada Bidang Perbendaharaan BPKAD yang diinput dalam file excel. Pemeriksaan atas mutasi BKU manual dengan membandingkan transaksi dalam BKU, rekening koran kas daerah (RKUD), register SP2D dan melakukan konfirmasi atas nilai yang perlu dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut agar dapat meyakini bahwa penyajian seluruh komponen laporan keuangan yang tersaji telah sesuai senyatanya.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD diketahui bahwa belum sepenuhnya penggunaan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Dompu, karena masih perlunya peningkatan kompetensi operator SIPD pada setiap SKPD. Berdasarkan kompetensi operator SIPD pada SKPD yang ada sekarang masih dijumpai tingginya kekeliruan pada penatausahaan, yang selanjutnya berdampak pada Bidang Akuntansi harus melakukan jurnal untuk menyesuaikan kembali nilainya. Selain itu, masalah utama dalam penyajian LK SIPD adalah belum diinputnya nilai saldo awal pada masing-masing akun Neraca oleh Bidang Akuntansi yang pada Tahun 2024 sesuai saldo LK Tahun 2023 Audited.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pada:
a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: 1) Informasi Pembangunan Daerah; dan 2) Informasi Keuangan Daerah;
b. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam SIPD; dan
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: 1) informasi perencanaan anggaran daerah; 2) informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; 3) informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 4) informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah; 5) informasi barang milik daerah; dan 6) informasi keuangan daerah lainnya.
Akibat
Hal tersebut di atas mengakibatkan:
a. Tujuan penyediaan informasi Keuangan Daerah secara mutakhir melalui SIPD belum tercapai; dan
b. Pemeriksaan atas kebenaran transaksi keuangan dengan menggunakan sistem yang telah tersedia tidak dapat dilakukan.
Sebab
Permasalahan tersebut di atas disebabkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD belum melakukan antisipasi yang cukup atas keperluan peningkatan kompetensi operator SIPD pada setiap SKPD dan internal BKPAD;
b. Kepala Bidang Akuntansi belum melakukan posting jurnal atas transaksi keuangan pada SIPD; dan
c. Kepala Bidang Perbendaharaan belum melakukan penginputan transaksi keuangan pada BKU SIPD secara tertib.
Rekomendasi
1               BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar memerintahkan Sekretaris Daerah mengadakan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi operator SIPD pada seluruh SKPD (Belum Sesuai)
2               BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk: 1)Mengadakan pelatihan SIPD pada operator di internal BKPAD; dan 2. Menginstruksikan Kepala Bidang Akuntansi dan Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD menjalankan fungsi akuntansi dan pelaporan secara menyeluruh pada SIPD sesuai perannya. (Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member