Semester I 2023
  17

Pajak atas Belanja Dana BOS Terlambat Disetor Senilai Rp300.274.942,00


03-Apr-2024 13:57:07

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan Kas di Bendahara BOS pada Neraca per 31 Desember 2022 senilai Rp15.232.523,55. Jumlah tersebut turun senilai Rp243.762.378,47 atau 94,12% dibandingkan saldo kas di bendahara BOS dalam Neraca tahun 2021 senilai Rp258.994.902,02. Nilai yang disajikan pada Neraca tahun 2022 merupakan saldo rekening BOS pada 212 sekolah dasar (SD), dan 48 sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Dompu. Selama tahun 2022 dana BOS yang diterima langsung oleh satuan pendidikan Pemerintah Kabupaten Dompu dari Pemerintah Pusat Ke rekening sekolah seluruhnya senilai Rp35.165.958.623,00. Pendapatan dana BOS tersebut dapat langsung dibelanjakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendapatan dan belanja dana BOS tidak melalui rekening Kas Daerah namun tetap dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui mekanisme Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB). Hasil pemeriksaan terkait pertanggungjawaban Belanja Dana BOS dan konfirmasi dengan Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta sekolah, diketahui terdapat pajak atas belanja yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2022 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana BOS TA 2021 yang terlambat dibayar atau baru dibayarkan pada tahun 2023 senilai Rp300.274.942,00.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak pada Pasal 2: a. ayat (6) menyatakan bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; b. ayat (7) menyatakan bahwa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; dan c. ayat (18) menyatakan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut PPN harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan berpotensi penyalahgunaan pajak dana BOS yang belum dilaporkan dan disetorkan.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS tidak tertib dalam penyetoran pajak dan pelaporannya.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar memerintahkan Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator BOS untuk lebih tertib dalam penyetoran pajak dan pelaporannya.


Tanya Jawab
24-Apr-2024 11:03:15

hadir


24-Sep-2024 06:31:11




Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member