Kondisi3.3.1. Pemerintah Kabupaten Dompu belum memiliki kebijakan dan kelembagaan yang memadai menuju air minum aman 1) Parameter tambahan uji kualitas air minum belum menjadi pertimbangan dalam pengujian kualitas air 2) Kelembagaan pengawasan kualitas air minum belum berjalan secara memadai 3.3.2. Pemerintah Kabupaten Dompu belum menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air minum 1) Belum Terdapat Anggaran Yang Berkelanjutan Atas Pengujian Kualitas Air Minum 2) Pelaksanaan inspeksi sanitasi sebagai bentuk pengawasan secara eksternal belum dilaksanakan secara terjadwal/periodik 3) Dinas Kesehatan belum memberikan rekomendasi menyeluruh dan pemantauan tindak lanjut secara komprehensif atas uji kualitas air 4) Analisis risiko hasil kesehatan atas hasil pengujian air belum sepenuhnya dijalankan a) Hasil analisis dan rekomendasi kepada Penyelenggara Perumdam Tirta Rora belum memadai b)Hasil analisis dan rekomendasi kepada Penyelenggara KP SPAM belum memadai c)Hasil analisis dan rekomendasi kepada Penyelenggara Depot air minum belum memadai 3.3.3. Pemerintah Kabupaten Dompu belum dapat memenuhi parameter wajib yang ditetapkan Selama Tahun 2021 dan tahun 2022, Dinas Kesehatan bersama penyelenggara SPAM (Perumdam dan KP SPAM Pamsimas) telah melakukan pengujian kualitas air baku di 45 titik sampel yang diuji menggunakan parameter berdasarkan Permenkes RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010) dengan Hasil pengujian lab dari seluruh sampel yang memenuhi syarat sebagai air minum adalah sejumlah 3 Dari 45 Sampel.KriteriaKondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Desain Kriteria Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2021 s.d. 2022 (Semester I), pada Kriteria 1.3.1.1. Pemerintah Daerah telah membuat kebijakan dalam upaya menuju air minum aman ; Kriteria 1.3.1.2. Pemerintah Daerah telah memiliki kelembagaan terkait pengawasan kualitas air minum aman; Kriteria 1.3.2.1. Pemerintah Daerah telah melakukan pengawasan/pemantauan secara eksternal atas kualitas air minum ; Kriteria 1.3.2.2. Penyelenggara SPAM telah melakukan pengawasan internal atas kualitas air minum; dan riteria 1.3.3.1. Air yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi Persyaratan Kualitas Air Minum (Memenuhi parameter wajib berupa persyaratan fisika, mikrobiologi, dan kimiawi); b. b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum menjelaskan pada: 1) Pasal 24 menyatakan bahwa dalam rangka pengawasan kualitas air minum, Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a) Menetapkan parameter tambahan persyaratan kualitas air minum dengan mengacu pada daftar parameter tambahan; b) Menyelenggarakan pengawasan kualitas air minum di wilayahnya; c) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan kualitas air minum di wilayahnya; dan d) Dalam kondisi khusus dan kondisi darurat mengambil langkah antisipasi/pengamanan terhadap air minum di wilayahnya; 2) Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa hasil pengawasan internal kualitas air minum dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap bulan; 3) Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan eksternal kualitas air minum kepada Bupati setiap enam bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; 4) Pasal 27 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah harus mempublikasikan hasil pengawasan kualitas air minum di wilayahnya minimal satu kali setahun, publikasi dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Pasal 13 menyatakan bahwa POS pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan untuk dapat melaksanakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. POS pengembangan kelembagaan tersebut salah satunya adalah POS Pengaduan Pelanggan; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum menyatakan bahwa: 1) Pasal 2 pada a) menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan tata laksana pengawasan kualitas air minum meliputi: 1) pengawasan eksternal; 2) pengawasan internal; b) menyatakan bahwa Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan KKP; dan c) menyatakan bahwa Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara air minum. 2) Pasal 9 menyatakan bahwa pengawasan eksternal dan pengawasan internal atas indikasi pencemaran dilakukan pada seluruh unit penyelenggaraan penyediaan air minum; 3) Pasal 10 menyatakan bahwa: a) Ayat (1) Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi Inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya; Pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi; Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi; Analisis hasil pengujian laboratorium; Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut; dan b) Ayat (2) Penyelenggara air minum dalam melaksanakan pengawasan internal wajib melaksanakan analisis risiko Kesehatan. 4) Pasal 15 menyatakan bahwa: a) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Kepala KKP mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil analisis pengujian laboratorium; dan b) Apabila hasil analisis tidak sesuai dengan persyaratan kualitas air minum, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan saran tindak lanjut perbaikan. 5) Pasal 16 menyatakan bahwa: a) Penyelenggara air minum harus segera melakukan tindak lanjut perbaikan kualitas air minum, apabila dalam pengawasan internal hasilnya tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum; dan b) Penyelenggara air minum harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi atas pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; 6) Pasal 17 menyatakan bahwa pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan/ atau KKP; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pada: 1) Pasal 2, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan; 2) Pasal 3, menjelaskan bahwa: a) Ayat (1) Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan; b) Ayat (2) Parameter wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum; c) Ayat (3) Pemerintah daerah dapat menetapkan parameter tambahan sesuai dengan kondisi kualitas lingkungan daerah masing-masing dengan mengacu pada parameter tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; dan d) Ayat (4) Parameter wajib dan parameter tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; 3) Lampiran Persyaratan Kualitas Air Minum yang menyatakan bahwa parameter wajib pada uji kualitas air dalam parameter mikrobiologi kadar maksimum yang diperbolehkan untuk E. Coli dan total bakteri Coliform harus bernilai 0AkibatKondisi tersebut mengakibatkan kualitas air minum pada Kabupaten Dompu berpotensi belum terjamin keamanannya.SebabKondisi tersebut mengakibatkan kualitas air minum pada Kabupaten Dompu berpotensi belum terjamin keamanannya.
 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin