Semester I 2023
  14

Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah melalui SIPD Belum Sepenuhnya Memadai


05-Apr-2024 14:41:35

KondisiPada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bima menyajikan Laporan Keuangan yang meliputi LRA, LP SAL, LO, Neraca, LAK, LPE, dan CaLK. Laporan Keuangan tersebut dihasilkan dari penginputan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan ruang lingkup Informasi Keuangan Daerah. Pemerintah Kabupaten Bima telah menggunakan SIPD pada seluruh pelaksanaan tahapan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, serta akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Selain itu, BPKAD dhi Bidang Akutansi dan Pelaporan telah membuat kertas kerja secara manual sebagai bentuk pengendalian atas penyusunan laporan keuangan yang didukung dengan dokumen maupun data yang bersumber dari SIPD maupun diluar SIPD. Hasil pemeriksaan atas implementasi SIPD Tahun Anggaran 2022 diketahui hal-hal berikut. a. Fitur/pengendalian dan output dalam tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah belum lengkap 1) Pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah dan pendapatan a) SIPD belum memiliki fitur penginputan Tanda Bukti Penerimaan, STS, SPJ Penerimaan, Register Tanda Bukti Penerimaan, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, dan Buku Pembantu Tunai dan Bank. Hal tersebut mengakibatkan bendahara penerimaan OPD wajib membuatnya secara manual yang tidak terintegrasi dan tersimpan secara sistem; b) SIPD belum memiliki fitur penginputan pendapatan transfer untuk user BPKAD sebagai SKPKD yang dikelola oleh Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD. Penginputan pendapatan transfer saat ini dilakukan oleh bidang perbendaharaan dengan menggunakan user id bendahara penerimaan BPKAD selaku SKPD. Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan user atas penatausahaan pendapatan transfer; c) SIPD belum memiliki fitur penginputan keseluruhan rekening Kas Daerah untuk menampung penerimaan daerah yang dikelola BUD. BUD memiliki lima rekening yang masing masing memiliki tujuan penggunaan namun rekening yang dapat diinput hanya satu yaitu Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini mengakibatkan BUD tidak dapat menyajikan informasi terkait mutasi kas pada keseluruhan transaksi kas bank yang dimiliki; d) SIPD tidak memiliki fitur terkait pemisahan pencatatan antara STS Pendapatan Daerah dan STS pengembalian belanja LS TU, GU, UP, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan, sehingga Kuasa menyulitkan BUD dalam melakukan tracing STS yang merupakan pendapatan atau pengembalian belanja dalam melakukan verifikasi STS tersebut. Hal ini berpotensi adanya risiko kesalahan pencatatan atas penerimaan setoran tersebut; e) SIPD tidak memiliki fitur verifikasi dan validasi bagi Kuasa BUD terhadap penginputan STS oleh bendahara penerimaan OPD. STS yang diinput oleh OPD dan dicetak lalu diberikan kepada Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD. Kuasa BUD terpaksa menggunakan user bendahara OPD untuk dapat melihat kesesuaian data hasil input STS tersebut. Hal ini berpotensi adanya risiko kesalahan pencatatan; f) SIPD belum memiliki fitur pengendalian bagi Kuasa BUD dalam rangka melakukan perbaikan maupun membatalkan STS apabila terjadi kesalahan penginputan kode rekening. Proses yang ada saat ini, apabila terdapat kesalahan penginputan maka harus dilaporkan ke Kemendagri, namun tindak lanjut terhadap pelaporan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama; g) SIPD belum memiliki fitur pengendalian untuk penatausahaan pendapatan yang tanpa melewati kas daerah seperti dana BOS dan dana JKN Kapitasi; h) SIPD belum memiliki fitur pengendalian untuk penatausahaan bendahara penerimaan pembantu seperti Puskesmas dan RSUD Sondosia yang berada di bawah Dinas Kesehatan. Saat ini penatausahaan pendapatan dan kas atas penerimaan Puskesmas dan RSUD Sondosia dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan. 2) Pelaksanaan dan penatausahaan belanja dan pembiayaan a) SIPD belum memiliki fitur atau pengendalian integrasi sistem berupa Cash Managing System (CMS) antara BUD dengan pihak Bank penampung Kas Daerah; b) SIPD belum memiliki fitur verifikasi, validasi dan penolakan SPM LS. Apabila saat melakukan penerbitan SP2D ditemukan adanya kesalahan penginputan SPP dan SPM, bidang perbendaharaan harus menerbitkan SP2D terlebih dahulu lalu dibatalkan; c) SIPD belum memiliki fitur untuk melakukan pengendalian pertanggungjawaban belanja terkait SP2D TU yang telah melewati jangka waktu pertanggungjawaban selama 30 hari. Selain itu, SIPD belum memiliki fitur pengendalian atas pengajuan kembali TU yang mana pertanggungjawaban TU sebelumnya belum diselesaikan. Kuasa BUD tidak bisa mengakses LPJ TU OPD dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi TUP terkait sudah atau belum dilakukannya pertanggungjawaban; d) SIPD belum memiliki fitur pengendalian dalam penatausahaan belanja yang tidak melewati Kas Daerah seperti Dana BOS dan Dana Kapitasi. Keterangan Kuasa BUD bahwa penatausahaan Kas BOS dan Dana Kapitasi dilakukan secara manual, seperti penerbitan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB); e) SIPD belum memiliki fitur pengendalian belanja OPD seperti anggaran, realisasi dan sisa anggaran; f) SIPD belum dapat menghasilkan output penatausahaan belanja oleh Bendahara Pengeluaran, seperti Rincian Penggunaan Uang, Nota Pencairan Dana, Laporan Kas Harian, Buku Panjar, Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja, Laporan Kas Harian, Data Kontrak Pengadaan/Pekerjaan, Buku Pembantu Tunai, dan LPJ Tambah Uang Persediaan; g) SIPD belum memiliki fitur pengendalian penerimaan dan pengeluaran PFK atas pertanggungjawaban yang menggunakan mekanisme SP2D LS; h) SIPD belum memiliki fitur pencatatan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran yang merupakan output dari penatausahaan pembiayaan. b. Fitur/pengendalian dan output dalam tahapan pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporan belum lengkap Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, dihasilkan dari tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah berbasis elektronik yang dapat dilihat secara bulanan/semesteran/tahunan. Tahapan akuntansi dan laporan keuangan daerah, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Hasil pemeriksaan pelaksanaan tahapan informasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dengan SIPD Tahun 2022 dapat diketahui hal-hal berikut. 1) Pada AKLAP tidak terdapat fitur menu untuk mengunci saldo akun pada laporan keuangan. Contoh laporan keuangan tahun 2022 ternyata masih berubah dikarenakan terdapat OPD yang melakukan perubahan dokumen untuk tahun 2022, sehingga menyulitkan untuk mengunci saldo awal tahun 2023. 2) SIPD belum memiliki akses fitur untuk menambahkan saldo akun laporan keuangan yang belum tersaji di SIPD seperti saldo kas di bendahara PAUD terkait pengelolaan BOP PAUD Negeri. 3) Pengakuan aset untuk realisasi Belanja Modal yang belum selesai seluruhnya masuk dalam jenis aset tetap, sehingga tidak tercatat sebagai KDP. Pencatatan KDP masih belum secara otomatis yang seharusnya bisa dicatatkan dengan pencairan SP2D realisasi Belanja Modal. 4) SIPD belum memiliki fitur penginputan nilai penyisihan utang dan piutang dan penyusutan aset tetap. 5) SIPD belum memiliki fitur untuk penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). 6) Buku Besar saldo akun Kas di Kas Daerah tidak memiliki rincian buku besar pembantu, sebagai contoh Kas Daerah yang memiliki enam rekening bank hanya memiliki satu buku besar pembantu yang mencatat seluruh transaksi dari keenam rekening tersebut. Hal ini menyebabkan tidak dapat memilah transaksi masing-masing rekening dalam satu Buku Besar/BKU. c. Berdasarkan hasil pemeriksaan SIPD serta keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala Bidang Akuntansi diketahui adanya dampak penyajian laporan keuangan atas penggunaan SIPD yang diuraikan sebagai berikut. 1) Terdapat perbedaan nilai SP2D yang diterbitkan antara Register SP2D SIPD dengan SP2D manual yang dilaporkan oleh Bidang Perbendaharaan senilai Rp841.779.211,00. Perbedaan ini disebabkan adanya hasil input SP2D yang hilang dan tidak terekam secara sistem serta kesalahan penginputan yang tidak dapat dilakukan koreksi. 2) Terdapat perbedaan nilai penerimaan PFK yang tercatat sesuai Register SP2D pada SIPD dengan Buku Penerimaan dan Pengeluaran PFK yang dicatat secara manual senilai Rp192.201.521,00. Perbedaan ini disebabkan adanya hasil input potongan SP2D LS Gaji Dinas PUPR yang hilang secara sistem dan potongan SP2D LS Dinas PUPR. 3) Terdapat SP2D Batal yang disebabkan banyak kesalahan dalam penginputan SPP dan SPM yang menyebabkan SP2D harus diterbitkan meskipun SPP dan SPM nya tidak memadai. Rincian SP2D Batal dapat dilihat pada Lampiran 1. 4) Terdapat realisasi belanja yang melebihi anggaran Sekretariat Dewan dan Dinas Peternakan dan Perkebunan yang disebabkan adanya kesalahan penginputan kode belanja dikarenakan perubahan/pergeseran anggaran pada saat mengisi Rencana Anggaran Kas. OPD terkait melakukan pergeseran anggaran pada kode rekening belanja yang telah terealisasikan. 5) Terdapat realisasi belanja senilai Rp2.570.000,00 yang tidak terposting secara otomatis di sistem pada Kecamatan Sape dengan keterangan SP2D LS Belanja Honorarium Penaggungjawab Pengelola Keuangan Bulan Maret Kantor Camat Sape Tahun 2022. Keterangan Kepala Bidang Akuntansi dijelaskan bahwa penerbitan SP2D pada saat server SIPD sedang down atau maintenance. 6) Penginputan pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana BOS, dana BOP PAUD, dan dana kapitasi JKN FKTP tidak otomatis secara sistem. 7) Hasil pemeriksaan output Laporan Keuangan pada SIPD diketahui terdapat perbedaan saldo akun dengan Laporan Keuangan Unaudited yang disampaikan ke BPK. Rincian perbedaan saldo akun dapat dilihat pada Lampiran 2.1 s.d 2.6. 8) Hasil pemeriksaan output Laporan Keuangan pada SIPD diketahui terdapat perbedaan saldo awal akun dengan Laporan Keuangan Audited Tahun 2021. Rincian perbedaan saldo akun dapat dilihat pada Lampiran 3.1 s.d 3.4.Kriteriaa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pada: 1) Pasal 4 menyatakan bahwa Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD; 2) Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa SIPD, dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik; 3) Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Informasi Keuangan Daerah paling sedikit memuat: a. informasi perencanaan anggaran daerah; b. informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah; c. informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; d. informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah; e. informasi barang milik daerah; dan f. Informasi Keuangan Daerah lainnya; dan 4) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh BPKAD. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Lampiran BAB V huruf H poin 1 menyatakan bahwa a) Pengendalian atas penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah menggunakan buku-buku sebagai berikut: 1) Laporan Penerimaan dan Penyetoran 2) Register STS 3) Buku Kas Umum 4) Buku Pembantu, antara lain buku kas tunai dan buku bank; b) Dalam melakukan pembukuan tersebut, bendahara penerimaan menggunakan dokumen-dokumen tertentu sebagai dasar pencatatan, antara lain: 1) Tanda Bukti Penerimaan 2) Surat Tanda Setoran 3) Nota Kredit Bank 4) Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas c) Prosedur pembukuan dapat dikembangkan dalam 3 (tiga) prosedur, antara lain: 1) Pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai 2) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan 3) Pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah d) Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. 2) Lampiran BAB V Huruf R terkait Pembukuan Bendahara Pengeluaran poin 1 menyatakan bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan buku-buku sebagai berikut: a. Buku Kas Umum b. Buku Pembantu Bank c. Buku Pembantu Kas Tunai d. Buku Pembantu Pajak e. Buku Pembantu Panjar f. Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja. Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain: a. Bukti transaksi yang sah dan lengkap b. SPP UP/GU/TU/LS c. SPM UP/GU/TU/LS d. SP2D e. Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.Akibata. Adanya risiko ketidaksesuaian antara Laporan Keuangan yang disusun melalui SIPD dengan Laporan Keuangan yang disusun secara manual; dan b. Tertib Administrasi dan Pelaporan yang berkelanjutan melalui SIPD belum tercapai.SebabHal tersebut disebabkan oleh OPD belum sepenuhnya memahami penggunaan SIPD dalam pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan, serta kelemahan pada SIPD.


Tanya Jawab
24-Apr-2024 11:13:18

Hadir



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member