Semester I Tahun 2024
  9

Pembayaran Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 Belum Sepenuhnya Menggunakan Data Kependudukan yang Valid


03-Sep-2024 09:59:12

Kondisi
Pemkab Bima pada LRA (audited) Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 dan Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 masing-masing senilai Rp17.823.223.692,00 dan Rp555.716.300,00 yang dibayarkan kepada BPJS. Pemkab Bima melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Bima berdasarkan Rencana Kerja Nomor 134.4/014/06.2/XII/2022 dan Nomor 67/KTR.XI-08.1222 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Kabupaten Bima. Jumlah peserta PBPU dan BP dari Pemkab Bima dalam JKN periode awal Tahun 2023 adalah sejumlah 31.493 jiwa berdasarkan Berita Acara Nomor 463.5/3028/06.3/2022 dan Nomor 2071/BA/XI-08/1222 tentang Berita Acara Pemutakhiran Data Peserta Jaminan kesehatan Nasional bagi Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Bulan Desember Tahun 2022. Besaran iuran dan bantuan iuran Peserta Penduduk PBPU dan BP yang dibayarkan Pemkab Bima mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan iuran senilai Rp35.000,00 dan bantuan iuran senilai Rp2.800,00 untuk masing-masing peserta per bulan. Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 oleh Dikes kepada BPJS pada Tahun 2023 adalah senilai Rp17.823.223.692,00, dengan rincian register SP2D sebagai berikut. Tabel 13 Rincian Pembayaran Iuran PBPU dan BP Tahun 2023 No Tanggal SP2D Nomor SP2D Pembayaran Periode Pembayaran Iuran PBPU dan BP Tahun 2023 (Rp) 1 27/02/23 000014 Januari dan Februari 194.770.800,00 2 27/02/23 000015 Januari dan Februari 2.434.635.000,00 3 16/03/23 000018 Maret 1.213.030.000,00 4 16/03/23 000019 Maret 97.042.400,00 5 24/05/23 000141 April dan Mei 2.501.205.000,00 6 24/05/23 000142 April dan Mei 200.096.400,00 7 19/06/23 000214 Juni 1.300.040.000,00 8 19/06/23 000213 Juni 104.003.200,00 9 25/07/23 000290 Juli 1.341.937.900,00 10 25/07/23 000291 Juli 107.357.700,00 11 24/08/23 000396 Agustus 1.375.537.900,00 12 24/08/23 000397 Agustus 110.048.600,00 13 04/10/23 000509 September 1.508.850.000,00 14 04/10/23 000510 September 120.708.000,00 15 23/10/23 000598 Oktober 1.444.407.900,00 16 25/10/23 000658 Oktober 115.553.400,00 17 24/11/23 000908 November 1.517.495.000,00 18 22/12/23 001195 Desember 2.136.504.492,00 Total Iuran PBPU dan BP 17.823.223.692,00 Sedangkan realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima pada tahun 2023 kepada BPJS senilai Rp555.716.300,00, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 14 Rincian Pembayaran Bantuan Iuran PBPU dan BP Tahun 2023 No Tanggal SP2D Nomor SP2D Pembayaran Periode Pembayaran Bantuan Iuran PBPU dan BP Tahun 2023 (Rp) 1 27/02/23 000012 Januari 19.787.600,00 2 16/02/23 000020 Februari 17.914.400,00 3 24/05/23 000128 Maret s.d. Mei 35.677.600,00 4 19/06/23 000215 Juni 21.851.100,00 5 25/07/23 000289 Juli 19.964.200,00 6 24/08/23 000398 Agustus 19.370.600,00 7 04/10/23 000511 September 19.703.700,00 8 23/10/23 000597 Oktober 20.288.900,00 9 24/11/23 000909 November 121.399.600,00 10 24/11/23 000910 November 21.039.300,00 11 21/12/23 001111 Desember 188.938.300,00 12 21/12/23 001112 Desember 16.595.600,00 13 21/12/23 001113 Desember 16.592.700,00 14 22/12/23 001431 Desember 16.592.700,00 Total Bantuan Iuran PBPU dan BP 555.716.300,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban kegiatan pembayaran iuran peserta PBPU dan BP atas tagihan bulan Desember 2023, dengan menyandingkan daftar penerima manfaat yang ditagihkan BPJS yaitu sebanyak 67.228 orang dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui data kepesertaan PBPU dan BP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif penduduk Kabupaten Bima pada periode yang sama, diperoleh hasil sebagai berikut. a.Terdapat Peserta Iuran JKN PBPU dan BP Dan Bantuan Iuran PBPU dan BP yang Telah Meninggal Dunia Senilai Rp40.710.600,00 Berdasarkan hasil perbandingan antara data peserta iuran JKN PBPU dan BP, iuran PBPU dan BP pada bulan Desember dengan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Dukcapil, diketahui terdapat 108 peserta berstatus aktif yang telah meninggal dunia di bulan Desember 2023 tersebut. Berdasarkan data tersebut terdapat kelebihan jumlah yang ditagihkan senilai Rp40.710.600,00 dengan rincian peserta yang masih terdaftar aktif dengan status meninggal dunia disajikan pada Lampiran 20. Terdapat Peserta Iuran dan Bantuan JKN PBPU dan BP yang Telah Pindah Status Kependudukan dari Kabupaten Bima Senilai Rp101.946.600,00 Berdasarkan hasil perbandingan antara data peserta iuran JKN PBPU dan BP, iuran PBPU dan BP pada bulan Desember dengan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Dukcapil, diketahui terdapat 470 orang peserta yang telah berpindah status kependudukan keluar dari wilayah administratif Kabupaten Bima. Berdasarkan data tersebut terdapat kelebihan jumlah yang ditagihkan senilai Rp101.946.600,00 dengan rincian peserta yang masih ditagihkan pada Bulan Desember 2023 yang telah pindah status kependudukan ke luar Kabupaten Bima disajikan pada Lampiran 21. Berdasarkan keterangan dari Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Bima diperoleh informasi bahwa rekonsiliasi daftar kepesertaan BPJS dilakukan minimal tiga bulan sekali yang dilakukan dengan pertemuan antara Dinas Sosial (Dinsos), Dikes, dan BPJS Cabang Bima. Selain itu setiap satu tahun akan dilakukan rekonsiliasi rampung atas iuran JKN PBPU dan BP dan Bantuan Iuran PBPU dan BP. Namun, hal itu bertentangan dengan penjelasan Pejabat Fungsional Perlindungan Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa data kepesertaan yang diberikan kepada BPJS didapatkan dari data penerima Bantuan Sosial (Bansos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pusat Kementerian Sosial dan selama Tahun 2023 Dinsos belum pernah melakukan pemutakhiran data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima atas data penerima Bansos yang diperoleh dari DTKS Kementerian Sosial. Sehingga dijelaskan bahwa Dinsos hanya satu kali dalam setahun melakukan rekonsiliasi data kepesertaan Penjaminan PBPU dan BP dengan BPJS. Pembaruan atas data peserta penerima iuran dan bantuan PBPU dan BP tidak pernah dilakukan perubahan atau pengurangan atas penduduk dengan status telah meninggal dunia dan pindah domisili kependudukan bulanan. Sehingga mengacu pada data tagihan dari BPJS Bulan Desember 2023 sebanyak 67.228 orang dengan data penetapan awal sejumlah 31.493 jiwa, Dinsos menyatakan tidak pernah memberikan usulan penambahan pesertanya.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Pasal 11 pada: 1)ayat (1) menyatakan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan; 2)ayat (2) menyatakan bahwa perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a) penghapusan; b) penggantian; dan c) penambahan; dan 3)ayat (3) menyatakan bahwa penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan: a) Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang yang tidak mampu; b) Meninggal dunia; dan c) Terdaftar lebih dari satu kali; b.Rencana Kerja Nomor 133.4/014/06.2/XII/2022 dan Nomor 67/KTR/XI-08/1222 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan, yaitu: 1)Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PIHAK KESATU berkewajiban untuk: a)poin a. melakukan pendataan dan verifikasi, serta memastikan validitas data penduduk yang akan didaftarkan sebagai Peserta PBPU dan BP Pemda kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan; b)poin b. memastikan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai Peserta PBPU dan BP Pemda kepada PIHAK KEDUA telah terdaftar dalam Data Kependudukan sesuai hasil akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil pada BPJS Kesehatan; c)poin e. melakukan update data peserta PBPU dan BP Pemda minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Rencana Kerja dengan memberikan NIK KTP-el peserta; d)poin k. melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data Peserta, iuran dan bantuan iuran Bersama dengan PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja ini; e)poin n. Menaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku; dan f)poin p. memberikan dukungan penuh kepada PIHAK KEDUA atas pemberian informasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melakukan pemadanan dalam rangka rekonsiliasi peserta; 2)Pasal 4 ayat (2) pada poin f menyatakan bahwa PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta, iuran dan bantuan iuran Bersama dengan PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja ini; 3)Pasal 6 pada: a)ayat (6) huruf b menyatakan bahwa pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena salah satu sebab dibawah ini: (1)meninggal dunia, dengan melampirkan keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang; (2)pindah tempat tinggal ke luar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan melampirkan surat keterangan pindah dari pejabat yang berwenang; dan (3)pindah Jenis Kepesertaan, dengan melampirkan bukti registrasi pendaftaran menjadi peserta melalui penanggung baru; dan b)ayat (8) menyatakan bahwa perubahan Peserta karena adanya mutasi pengurangan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 2 dan angka 3 diserahkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya dan perubahan akan berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. Permintaan mutasi pengurangan peserta yang diserahkan di atas tanggal 20 (dua puluh) status kepesertaannya akan non aktif pada tanggal 1 (satu) pada 2 (dua) bulan berikutnya; dan 4)Pasal 9 pada: a)ayat (1) menyatakan bahwa pemutakhiran Data Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan; b)ayat (2) menyatakan bahwa rekonsiliasi Iuran dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun berasarkan hasil rekonsiliasi peserta; dan c)ayat (3) menyatakan bahwa hasil rekonsiliasi pada ayat (1) dan (2) dituankan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK sesuai format rekonsiliasi yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk peserta dengan data yang tidak valid minimal senilai Rp142.657.200,00 (Rp101.946.600,00 + Rp40.710.600,00).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinsos, Kepala Dikes, Kepala Dinas Dukcapil, dan BPJS belum melakukan rekonsiliasi secara berkala atas data kepesertaan PBPU dan BP.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Bima agar menetapkan mekanisme rekonsiliasi berkala atas data kepesertaan PBPU dan BP dengan BPJS yang melibatkan Kepala Dinsos, Kepala Dikes, dan Kepala Disdukcapil. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)Tindak Lanjut : Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member