Pemkab Bima dalam LRA TA 2024 (audited) telah menyajikan anggaran penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet senilai Rp15.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp3.524.000,00 atau 23,49%. Burung walet banyak dibudidayakan oleh masyarakat karena sarangnya merupakan komoditas ekspor dengan daya jual tinggi. Usaha sarang burung walet yangberkembang di Kabupaten Bima memerlukan regulasi untuk mengatur pengelolaan, pembinaan, dan pengendalian untuk menciptakan keselarasan dan ketertiban dalam pengelolaan sarang burung walet serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan dapat diatur dalam peraturan daerah atau peraturan setara lainnya. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan pendapatan Pajak Sarang Burung Walet diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut. a. Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet belum tertib Pajak Sarang Burung Walet (SBW) merupakan pajak atas produksi sarang burung walet dengan sistem self assessment yang mana dalam melaksanakan pemungutan Pajak SBW pengusaha melaporkan sendiri jumlah produksi sarang burung walet yang dihasilkannya. Namun bila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 95 ayat (8), yang menyatakan bahwa Bupati atau Pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) berdasarkan data yang dimiliki oleh daerah. Dasar pengenaan Pajak SBW adalah Nilai Jual SBW, Pajak SBW ditetapkan pada saat terjadinya penjualan SBW. Nilai jual SBW dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum SBW yang berlaku di Kabupaten Bima. Tarif pajak SBWdiatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu a) 5% (lima persen) untuk SBWyang berlokasi di dalam permukiman dan b) 3% (tiga persen) untuk SBW yang berlokasi di luar permukiman. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbidang (Kasubbid) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Potensi pada Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda), diketahui bahwa pada tahun 2024, hanya melakukan pendataan potensi pajak daerah untuk sarang burung walet di Kecamatan Woha karena keterbatasan anggaran. Proses pendataan potensi pajak SBW dilakukan dengancara berikut. 1) Melakukan sosialisasi pajak daerah dan kunjungan ke kantor camat atau desa; 2) Mendatangi calon wajib pajak/pemilik SBW ke rumah atau bangunan SBW sesuai arahan/data dari aparat camat dan desa; 3) Mengecek lokasi dengan melihat fisik atau bangunan SBW secara langsung, mendokumentasikan, dan mendata; 4) Menuangkan hasil pendataan dalam kertas kerja ”Kuesioner Potensi Pajak SBW di Kabupaten Bima” yang ditandatangani oleh pendata dan wajib pajak; 5) Merekap hasil pendataan untuk menentukan kelayakan sebagai potensi pajak; dan 6) Menyerahkan hasil rekapan dokumen pendataan potensi ke bidang pendataan dan penetapan. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Bappenda, diketahui bahwa kegiatan penetapan pendapatan SBW dilakukan berdasarkan hasil pendataan potensi. Setiap awal bulan, pada minggu pertama atau sesuai dengan jadwal panen wajib pajak SBW, petugas bidang penetapan menyampaikan blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada setiap wajib pajak yang terdata. Pada tahun 2024, bidang penetapan hanya turun ke Kecamatan Sape, Soromandi, dan Bolo. Dari 18 kecamatan, masih terdapat 15 kecamatan yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak. Bidang Pendataan Bappenda menghitung besarnya pajak yang terutang sesuai peraturan yang berlaku, menetapkan besaran pajaknya, dan menyerahkan SPTPD tersebut ke Bidang Penagihan sebagai dasar penagihan. Bidang Penagihan Bappenda melakukan penagihan pajak SBW berdasarkan SPTPD yang ditetapkan oleh Bidang Penetapan. Terdapat 15 objek pajak dengan realisasi senilai Rp3.524.000,00, namun jumlah volume atau kilogram walet yang dipanen tidak dapat diketahui dari nilai tersebut. Bidang Pendataan, Penetapan, dan Penagihan Bappenda menghadapi beberapa kesulitan dalam pemungutan Pajak SBW, antara lain:
1) lokasi bangunan yang jauh dari perumahan; 2) Wajib Pajak menghindar dan sulit ditemukan saat pendataan; dan 3) Wajib Pajak tidak kooperatif dan kurang jujur dalam melaporkan waktu dan hasil panen. Hal tersebut berdampak pada kesulitan dalam menguji kewajaran Pajak SBW apakah sesuai dengan jumlah produksi sarang burung walet yang dihasilkan. Bappenda telah melakukan beberapa upaya terkait pemungutan pajak sarang burung walet, antara lain: 1) Melakukan pendekatan persuasif melalui survei ke beberapa pemilik sarang burung walet untuk melihat potensi dan harga pasar; dan 2) Meminta bantuan dan dukungan Camat serta Kepala Desa agar pelaksanaan pendataan sarang burung walet dapat diberi respons baik oleh warga, sehingga berjalan lancar dan terhindar dari kendala yangmungkin terjadi. Berdasarkan wawancara dengan pengusaha sarang burung walet di Kecamatan Woha, diketahui bahwa sejak memulai usaha SBW pada tahun 2025 pengusaha tersebut telah menjual 4 kg SBW dengan harga total Rp11.000.000,00 kepada pengepul. Harga tersebut dipengaruhi oleh warna dan bentuk mangkuk atau segitiga SBW, yang mana jika SBW tersebut berkualitas bagus maka harga SBW per kilogram dapat mencapai harga Rp5.000.000,00-Rp8.000.000,00. Pengusaha tersebut juga mengaku belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataspendirian bangunan yang digunakan untuk usahanya. Untuk menggali potensi Pajak SBW, BPKbersama Bappenda meminta data sertifikasi sanitasi produk hewan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Penyeberangan Sape. Berdasarkan wawancara dengan petugas Paramedik Karantina Hewan Terampil diketahui bahwa permohonan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan Sarang Burung Walet dilakukan oleh pengusaha dan pengepul SBW. Sejak bulan Januari hingga Agustus 2024,Balai Karantina Hewan dan Ikan menggunakan Aplikasi Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST), namun sejak bulan September 2024 beralih ke Aplikasi Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST). Berdasarkan data pengiriman SBW dari aplikasi IQFAST danBEST TRUST serta pemeriksaan dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, diketahui bahwa hasil produksi sarang burung walet tahun 2024 sebanyak 316,8 kg dari 27 kali pengiriman. Karena pengiriman dikemas menggunakan kardus gudang garam yang beratnya sekitar 1 kg, berat bersih pengiriman diperkirakan sekitar 286,8kg (316,8 kg - 30 kg). Rincian dapat dilihat pada Lampiran 1. Berdasarkan wawancara dengan Pengepul SBW (Pak Ard dan Pak Ahm), diketahui bahwa sebagian besar hasil produksi sarang burung walet yang dikirim melalui Balai Karantina Hewan dan Ikan Sape berasal dari Kabupaten Bima, serta sebagian lagi berasal dari Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Potensi minimal jumlah volume keseluruhan SBW adalah 286,8 kg, yang dibagi tiga sumber pemungutan menjadi sekitar 95 kg per daerah. Hasil perhitungan minimal potensi penerimaan pajak sarang burung walet atas adalah harga pasaran umum SBW x volume SBW x tarif atau Rp4.000.000,00/kg x 95 x 5% = Rp19.000.000,00. Sementara realisasi Pajak Sarang Burung Walet tahun 2024 hanya Rp3.524.000,00 sehingga terdapat potensi pajak yang tidak dipungut senilai Rp15.476.000,00 (Rp19.000.000,00 – Rp3.524.000,00). Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap wajib pajak SBW bersama Bidang Pendataan Potensi, Penetapan,dan Penagihan, ditemukan wajib pajak yang belum atau kurang membayar pajak atas panen SBW tahun 2024 senilai Rp6.440.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.2 Kurang Pungut Pajak SBW Tahun 2024
No | Nama Wajib Pajak | Nama Desa |
Kecamatan | Volume (Kg) | Harga jual (Rp) |
Tarif | Nilai Pajak (Rp) |
Keterangan | 1 | Rst | Desa Kananta | Soromandi | 2 | 4.000.000,00 | 3% | 240.000,00 | Di luar permukiman | 2 | Fhn | Desa Kananta | Soromandi | 1 | 4.500.000,00 | 3% | 135.000,00 | Di luar permukiman | 3 | FMP | Desa Rasabou | Sape | 3 | 5.000.000,00 | 5% | 750.000,00 | Di dalam permukiman | 4 | Sjn | Desa Sondosia | Bolo | 0,7 | 4.000.000,00 | 5% | 140.000,00 | Di dalam permukiman | 5 | Htt | Desa Oi Maci | Sape | 1 | 4.500.000,00 | 5% | 225.000,00 | Di dalam permukiman | 6 | Arn | Desa Bugis | Sape | 1,8 | 5.000.000,00 | 5% | 450.000,00 | Di dalam permukiman | 7 | Eh | Desa Rasabou | Sape | 3 | 5.000.000,00 | 5% | 750.000,00 | Di dalam permukiman | 8 | Sn | Desa Timu | Bolo | 5 | 5.000.000,00 | 3% | 750.000,00 | Di luar permukiman | 20 | 5.000.000,00 | 5% | 5.000.000,00 | Di dalam permukiman |
|
|
|
|
| Sudah setor PAD Tahun 2024 | (2.000.000,00) |
|
|
|
|
|
|
| Jumlah Pajak SBW yang Belum Dibayar | 6.440.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|