| Kondisi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pemkab Bima pada LRA TA 2024 (audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp568.677.853.609,00 dengan realisasi senilai Rp543.166.017.911,82 atau 95,51% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan realisasi atas belanja honorarium pada Pemkab Bima yang terdiri dari tiga jenis honorarium di antaranya yaitu diuraikan pada tabel berikut. Tabel 1.18 Rincian Realisasi Honorarium pada LRA
Tim BPK melakukan pengujian secara uji petik pembayaran belanja honorarium pada 26 SKPD dan 18 kecamatan. Hasil pengujian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp1.696.712.200,00yang diuraikan sebagai berikut. a. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana pada 17 SKPD dan 18 kecamatan tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres SHSR) mensyaratkan bahwa honorarium tim pelaksana kegiatan adalah tim yang bersifat koordinatif antar satuan kerja atau melibatkan unsur dari luar instansi pemerintah daerah. Pembentukan tim pelaksana kegiatan adalah berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dengan uraian sebagai berikut. 1) SK pembentukan tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; dan 2) SK pembentukan tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan mengikutsertakan instansi antar SKPD. Sedangkan untuk sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. Jumlah personel sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut. 1) Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau 2) Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris daerah. Perbandingan besaran honorarium atas penetapan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1.19 Perbandingan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Atas pengaturan satuan honorarium tersebut Pemkab Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2024 telah mengacu pada Perpres SHSR tersebut. Hasil pemeriksaan atas kesesuaian pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dengan Perpres SHSR dan Perbup SHSR diperoleh beberapa permasalahan sebagai berikut. 1) Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Kepala SKPD tidak sesuai ketentuan pada enam SKPD Berdasarkanhasil pemeriksaandokumen pertanggungjawaban belanja honorarium atas pembentukan tim pelaksana kegiatan pada enam SKPD yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinkes, Distanbun, Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Bappeda diketahui bahwa terdapat tim pelaksana kegiatan dengan dasar SK Kepala SKPD sebanyak 11 Tim. Hasil wawancara yang dilakukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada enam SKPD tersebut mengungkap bahwa kegiatan yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala SKPD merupakan kegiatan yang masih dalam lingkup tugas pokok dan fungsi internal oleh SKPD dan dengan komposisi tim yang melibatkan unsur internal SKPD masing-masing serta ada juga yang melibatkan di luar SKPD. Alasan penetapan SK tim tersebut hanya dilakukan oleh kepala SKPD dan tidak minta dibuatkan dengan SK Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah disebabkan Kepala SKPD tidak mengetahui regulasi yang seharusnya dan menganggap bahwa cukup denganSK Kepala SKPD saja dapat menjadi dasar pembayaran honorarium. Hasil rekapitulasi pembayaran honorarium berdasarkan SK tim pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD pada tahun 2024 dengan total honor yang dibayarkan senilai Rp110.537.500,00dengan rincian yang disajikan padaLampiran 31. 2) Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Sekretaris Daerah tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD Berdasarkanhasil pemeriksaandokumen pertanggungjawaban belanja honorarium atas pembentukan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada tiga SKPD yaitu Distanbun, Setda, dan Bappeda diketahui bahwa terdapat tujuh SK yang ditandatangani oleh Sekda dengan susunan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut terjadi karena: a) Tim pelaksana kegiatan yang ditandatangani oleh Sekda namun hanya beranggotakan internal satu satuan kerja dan tidak melibatkan unsur SKPD lain; b) Pembentukan Sekretariat tim pelaksana yang tidak terdapat tim pelaksana kegiatannya; c) Tim pelaksana kegiatan yang beranggotakan antar SKPD namun terdapat kelebihan jumlah personel dalam komposisi keanggotaan; d) Perhitungan satuan pembayaran menggunakan orang per kegiatan (OK) yang seharusnya orang perbulan (OB), dan e) Pembayaran honorarium melebihi standar tarif SHSR. Hasil wawancara yang dilakukan kepada PPK SKPD pada tiga SKPD tersebut diketahui bahwa pembayaran honorarium yangdilakukan belum memperhatikan Perpres SHSR dan Perbup Standar Biaya Masukan TA 2024 dan hanya disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan yang ada di DPA. Selanjutnya berdasarkan konfirmasi kepada Kabag Hukum Setda Pemkab Bima diketahui bahwa SK dengan komposisi tim yang tidak sesuai dengan Perpres SHSR yang diajukan oleh masing-masing SKPD ke Bagian Hukum Setda untuk selanjutnya ditetapkan melalui SK Sekretaris Daerah, namun tidak diverifikasi dan divalidasi dengan seksama oleh Bagian Hukum terkait atas kesesuaiannya dengan Perpres SHSR. Hal tersebut berdampak pada tujuh SK Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan komposisi tim dan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Perpres SHSR dengan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp77.915.000,00 secara rinci dimuat dan disajikan pada Lampiran 32. 3) Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan SK Kepala Daerah tidak sesuai ketentuan pada 13 SKPD dan 18 kecamatan Berdasarkan hasil pemeriksaandokumen pertanggungjawaban belanja honorarium atas pembentukan tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada 13 SKPD yaitu BPBD, DPUPR, Dishub, Disdukcapil, BKD, Diskominfo, Setda, DP3AP2KB, Bappenda, Disperkim, Bappeda, Inspektorat dan Bakesbangpol serta 18 kecamatan diketahui terdapat 25 SK yang ditandatangani oleh kepala daerah namun menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut. a) Pembayaran honorarium Tim Forkopimda dan Sekretariat Tim Forkopimda serta Tim Forkopimcam dan Sekretariat Tim Forkopimcam tidak sesuai ketentuan pada Bakesbangpol dan 18 kecamatan Realisasi honorarium tim pada Bakesbangpol dengan salah satu di antaranya merupakan honorarium atas kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima sedangkan realisasi honorarium pada 18 kecamatan merupakan honorarium kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium kegiatan Forkopimda dan Forkopimcam tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut. (1) Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda tidak sesuai ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda Kabupaten Bima ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/113/07.5 Tahun 2024 tentang Pembentukan TimForkopimda dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024. Forkopimda tersebut dibentuk dengan tugas untuk membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap timbulnya ancaman stabilitas nasional dan stabilitas daerah, mengamankan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan di daerah, membahas masalah aktual yang berpotensi mengancam stabilitas nasional di daerah, baik yang direkomendasikan oleh Komunitas Intelijen Daerah, Tim Terpadu Penanganan Gangguan Konflik dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat maupun masalah aktual yang diajukan oleh unsur Pimpinan Perangkat Daerah, memfasilitasi hubungan kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antar instansi, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang terkait dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman stabilitas nasional dan stabilitas daerah. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk (SBM) Tahun Anggaran 2024 dengan rincian besaran honorarium pada tabel berikut. Tabel 1.20 Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Forkopimda sesuai Perbup |