| Kondisi |
|---|
| Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan kesehatan merupakan biaya yang dipungut oleh pemerintah daerah atas jasa pelayanan kesehatan, obat-obatan, akomodasi, pemeriksaan laboratorium dan pelayanan medik. Hasil pemeriksaan atas pendapatan dan belanja RSUD Sondosia, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran belanja dana klaim BPJS dan dana klaim covid tidak didukung dengan surat ketetapan Bupati. Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan tersebut telah ditetapkan dengan Kepututsan Bupati Tahun 2018, namun demikian sejak tahun 2019 s.d 2022 tidak ada penetapan Bendahara oleh Bupati. b. Pendapatan pelayanan kesehatan Tahun 2022 telat disetor ke kas daerah senilai Rp60.477.500,00 Pemeriksaan atas dokumen pencatatan/register pasien, BKU Bendahara Penerima Pembantu RSUD Sondosia dan bukti setoran dilakukan secara uji petik menunjukkan terdapat keterlambatan penyetoran ke kas daerah antara 1 s.d 78 hari Rp60.477.500,00 sebagai berikut. c. Penggunaan Langsung atas pendapatan RSUD Sondosia dari pasien umum dan hasil klaim BPJS dan covid minimal senilai Rp3.529.479.656,00 (tidak dikelola dalam mekanisme APBD) Pada Tahun 2022, RSUD Sondosia yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memperoleh pendapatan senilai Rp5.084.089.956,00 yang terdiri atas pelayanan yang diberikan kepada pasien umum senilai Rp425.372.650,00, pasien BPJS senilai Rp1.541.461.300,00 dan pasien Covid senilai Rp3.117.256.006,00. Hasil pemeriksaan dokumen penerimaan, rekening bank, dan keterangan dari bendahara penerimaan dan pengeluaran diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung pendapatan yang diterima senilai Rp3.529.479.656,00. Rincian pendapatan dan belanja atas penggunaan langsung dapat dilihat pada tabel berikut. Berdasarkan rincian tersebut dapat dijelaskan hal berikut ini. 1) Dari jumlah penggunaan langsung pendapatan pasien umum senilai Rp337.223.650,00, diantaranya digunakan belanja pegawai jasa pelayanan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung senilai Rp173.622.000,00 dan belanja operasional (ATK dan obat-obatan) senilai Rp163.601.650,00. Sisanya senilai Rp88.149.000,00 disetorkan ke kas daerah. Penggunaan langsung dana senilai Rp173.622.000,00 hanya didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh pegawai yang diputuskan oleh Direktur secara lisan tanpa adanya ketetapan kepala daerah atas kesepakatan tersebut rincian dapat dilihat pada Lampiran 35; 2) Atas pendapatan klaim Pasien BPJS senilai Rp1.541.461.300,00, Bendahara Pengeluaran Tahun 2022 telah menyetorkan ke kas daerah senilai Rp1.316.510.700,00. Sisanya digunakan langsung untuk belanja operasional senilai Rp75.000.000,00 dan senilai Rp149.950.600,00 masih tercatat pada saldo rekening Bank BSI; dan 3) Bendahara Pengeluaran telah menerima dan menarik keseluruhan pendapatan klaim Covid dari rekening bank BNI milik RSUD Sondosia senilai Rp3.117.256.006,00. Menurut penjelasan Bendahara Pengeluaran, keseluruhan pendapatan tersebut digunakan langsung untuk belanja jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pendukung kepada pegawai RSUD Sondosia. Penggunaan langsung senilai Rp3.117.256.006,00 hanya didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh pegawai yang diputuskan oleh Direktur tanpa mengikuti ketetapan kepala daerah terkait besaran pembagian jasa kesehatan klaim Covid. Lebih lanjut, Bendahara Penerimaan tidak dapat menunjukkan dokumen dasar perhitungan pembagian besaran masing-masing jasa kesehatan yang diperuntukkan oleh keseluruhan pegawai, rincian dapat dilihat pada Lampiran 36, 37, 38, dan 39. Lebih lanjut, atas pengeluaran kas tersebut belum didukung bukti pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat dari penggunaan langsung senilai Rp3.117.256.006,00, diantaranya senilai Rp2.917.665.152,00 telah dilakukan konfirmasi dan telah diterima oleh tenaga kesehatan jasa pelayanan klaim Covid. Seluruh belanja tersebut tidak dicatat pada BKU Bendahara Pengeluaran RSUD Sondosia dan tidak dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Tahun 2022. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pendapatan retribusi yang tercatat dalam LRA Tahun 2022 adalah pendapatan yang telah disetor ke kas daerah dan belanja yang tercatat dalam LRA Tahun 2022 adalah belanja yang melalui mekanisme APBD. d. Pemberian jasa pelayanan umum kesehatan klaim BPJS tidak sesuai dengan ketentuan Dari realisasi belanja pegawai RSUD Sondosia senilai Rp685.002.380,00, realisasi senilai Rp224.000.000,00 (berasal dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum) dan senilai Rp461.002.380,00 (berasal dari klaim BPJS) digunakan untuk tambahan penghasilan atau insentif jasa pelayanan umum. Pada tahun 2022 Bupati telah mengatur mengenai Penetapan Besaran Pembagian Jasa Pelayanan Dana Klaim Jaminan Kesehatan pada RSUD Sondosia dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/42/06.2/2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pembayaran jasa pelayanan kesehatan dengan menggunakan pasien Klaim BPJS senilai Rp461.002.380,00, tidak menggunakan perhitungan sesuai dengan Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/42/06.2/2022 tentang besaran pembagian jasa pelayanan dana klaim JKN, dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 40. Bendahara pengeluaran Tahun 2022 menjelaskan besaran jasa pelayanan tersebut berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama oleh Direktur dan Manajemen RSUD Sondosia, namun tidak didokumentasikan. Hasil perbandingan alokasi jasa pelayanan menurut Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/42/06.2/2022 dengan realisasi diketahui terdapat kelebihan pembayaran jasa pelayanan senilai Rp137.985.518,00 dan kekurangan senilai Rp91.885.280,00 kepada beberapa tenaga kesehatan. Selain itu, terdapat beberapa tenaga kesehatan yang belum menerima jasa pelayanan senilai Rp46.100.238,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 41. |
| Kriteria |
| a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 327: 1) ayat (1) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum Daerah yang dikelola oleh bendahara umum Daerah; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum Daerah. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah; 3) Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya; 4) Pasal 24 ayat (24) menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah baik dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD; 5) Pasal 123 menyatakan bahwa penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 7) Pasal 137 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; 8) Pasal 137 ayat (3) menyatakan bahwa setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran; 9) Pasal 139 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada hal 39 mekanisme pemanfaatan bagi rumah sakit/Balai Non BLU/Non BLUD menyatakan dana hasil pembayaran klaim bagi rumah sakit/balai milik pemerintahan/pemerintah daerah yang belum berstatus BLU/BLUD, pengelolaan dan pemanfaatan disesuaikan dengan ketentuan perundangan. d. Buletin Teknis Nomor 14 tentang Akuntansi Kas, Bab II, Poin 2.2.2.2 yang antara lain: 1) Paragraf 2 menyatakan bahwa saldo kas di Bendahara Penerimaan dapat terdiri dari kas tunai dan kas di rekening penerimaan. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan umumnya dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah; 2) Paragraf 3 menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan bahwa kas yang berasal dari seluruh Pendapatan Asli Daerah yang ditampung di rekening penerimaan setiap hari disetor seluruhnya ke RKUD oleh bendahara penerimaan. Dalam hal penyetoran belum dapat dilakukan setiap hari, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur penyetoran secara berkala. Apabila karena alasan tertentu masih terdapat uang daerah pada Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di Bendahara Penerimaan. |
| Akibat |
| a. Terjadinya risiko penyalahgunaan keuangan daerah yang ada dalam pengelolaan RSUD Sondosia; dan b. Penerimaan senilai Rp3.529.479.656,00 dan penggunaan senilai Rp3.529.479.656,00 yang bersumber dari Pendapatan jasa pelayanan pasien umum, pendapatan klaim JKN BPJS, dan klaim Covid tidak tercatat dan tersaji dalam Laporan Keuangan Tahun 2022. |
| Sebab |
| a. Direktur RSUD Sondosia telah melakukan penggunaan langsung atas pendapatan yang diterima RSUD dan pembagian jasa pelayanan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan (pada tahun 2022 RSUD Sondosia belum berbentuk BLUD); b. Direktur RSUD Sondosia belum mengusulkan penetapan rekening tempat penampungan dana klaim pelayanan Covid dan klaim JKN BPJS ke Bupati Bima; dan c. Bendahara penerimaan dan pengeluaran lalai tidak mencatat dan membuat bukti pertanggungjawaban transaksi penerimaan dan pengeluaran dana-dana yang bersumber dari jasa pelayanan pasien umum, pendapatan klaim JKN BPJS, dan klaim Covid. |
| Rekomendasi |
| BPK merekomendasikan Bupati Bima agar memerintahkan Direktur RSUD Sondosia menyalurkan jasa pelayanan kepada para tenaga kesehatan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bima dan mempertanggungjawabkan penggunaan langsung dana RSUD yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban serta kesalahan penyaluran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan |
Rekomnya apa ni
Test
Test
Test
Hadir
Hadir
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin