Semester II Tahun 2022
  19

Penyaluran BLT Desa Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Nilai dan Belum Dipertanggungjawabkan Secara Memadai


05-Apr-2024 14:56:37

Kondisi
KPM BLT Desa ditetapkan melalui perkades dan/atau keputusan kepala desa yang menjadi dasar penyaluran BLT Desa kepada masing-masing KPM. Saat pembagian BLT Desa, KPM akan menandatangani bukti tanda terima dan didokumentasikan yang akan menjadi lampiran BA penyaluran BLT Desa dan dokumen pendukung amprah penyaluran BLT Desa tahap berikutnya. Dalam penyaluran BLT Desa, dimungkinkan terdapat perubahan KPM karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun sudah tidak memenuhi kriteria sebagai KPM sehingga digantikan oleh orang lain yang memenuhi kriteria. Perubahan KPM tersebut harus dimusdesuskan dan ditetapkan kembali dalam perkades dan/atau keputusan kepala desa tentang perubahan KPM BLT Desa. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 66 desa di 15 kecamatan ditemukan permasalahan antara lain: a. Penerima BLT Desa Tidak Sesuai dengan Nama yang Ditetapkan dalam Perkades dan/atau Perkades Perubahan; b. Penyaluran BLT Desa Terlambat Disalurkan; c. Nilai BLT Desa yang Diterima KPM Tidak Sesuai yang Ditetapkan dan Indikasi Penyalahgunaan BLT Desa; d. Pertanggungjawaban BLT Desa Belum Sesuai Ketentuan.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 terakhir diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.07/2022 pada: a) Pasal 19, Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa termasuk untuk desa berstatus desa mandiri disalurkan dengan ketentuan antara lain pada poin a. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga antara lain poin angka 2 melakukan perekaman jumlah KPM bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat 13 Mei 2022; b) Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi, jumlah Keluarga Penerima Manfaat yang menerima pembayaran BLT Desa; c) Pasal 33, Ayat (3) menyatakan bahwa daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa; d) Pasal 33 Ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan senilai Rp300.000,00 untuk bulan pertama s.d. bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat; e) Pasal 33, Ayat (6) menyatakan bahwa pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus; f) Pasal 33, Ayat (9) menyatakan bahwa dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat baru; 3) Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 pada Pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberi bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa. 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 51 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 25 ayat (8) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 31 Desember; 6) PMK No.128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 33 Ayat (9c) yang menyatakan bahwa Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat. akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan: 1) BLT Desa berpotensi tersalurkan kepada KPM yang tidak memenuhi kriteria; 2) penyaluran BLT Desa pada KPM yang tidak tertera dalam perkades atau kepada ahli waris berpotensi tidak sah; 3) hilangnya kesempatan bagi warga desa lainnya yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BLT Desa; 4) KPM kurang menerima manfaat BLT Desa dari nilai yang seharusnya diterima; dan 5) Potensi penyalahgunaan BLT Desa untuk kepentingan di luar tujuan penyaluran; 6) pertanggungjawaban BLT Desa belum menggambarkan kondisi pengelolaan BLT Desa yang sebenarnya; 7) potensi penyalahgunaan sisa BLT Desa yang belum disetorkan ke RKDes;
Sebab
Permasalahan tersebut disebabkan: 1) Kepala desa terkait tidak segera memutakhirkan perkades apabila ada KPM yang perlu diganti sesuai alasan yang diperkenankan oleh ketentuan. 2) Kepala desa dan perangkat desa terkait tidak cermat/lalai dalam menyalurkan BLT Desa ke KPM; dan 3) Kepala Desa Sie, Kepala Desa Oi Katupa, Kepala Desa Nanga Wera, Kepala Desa Timu dan Kepala Desa Rai Oi dengan sengaja belum membagikan dana BLT Desa total senilai Rp547.000.000,00. 4) Camat terkait kurang optimal dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban BLT Desa; 5) Kepala Desa terkait tidak: a) menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang valid; dan b) memahami ketentuan terkait pelaporan dan pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member