LRA Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022 menyajikan anggaran Pajak Daerah senilai Rp24.623.194.000,00 dan terealisasi senilai Rp16.013.801.499,00 atau 65,04% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Pendapatan PBB P2 yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) senilai Rp2.414.643.035,00. Pengelolaan PBB P2 dilaksanakan oleh Bapenda dibantu oleh Bendahara Khusus Penerimaan (BKP) PBB P2 pada seluruh kecamatan di Kabupaten Bima yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati Bima Nomor 188.45/51/07.6 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pengawas dan Bendaharawan Khusus Penerima Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima TA 2022. Untuk pemungutan PBB P2, BKP dibantu Juru Pungut pada tingkat Desa. Bendahara Khusus Penerimaan PBB P2 di Kecamatan memiliki tugas membantu Camat untuk menerima dan menyimpan uang setoran Pajak PBB P2 dari Juru Pungut pada wilayahnya serta kemudian menyetorkan pada bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB P2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Pajak PBB P2, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Pemerintah Kabupaten Bima belum memutakhirkan data NJOP Tanah dan Bangunan Dasar pengenaan PBB P2 adalah NJOP, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bupati Kabupaten Bima belum menetapkan kembali NJOP Tanah dan Bangunan yang sudah melewati lima tahun. Besaran pokok PBB P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Dasar pengenaan pajak yang digunakan oleh Bapenda masih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan PAD dan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan diketahui bahwa alasan NJOP belum di-update sesuai dengan Peraturan Daerah karena keterbatasan anggaran dan SDM untuk melakukan penilaian NJOP. b. BKP tidak melakukan penyetoran PBB P2 setiap hari Hasil wawancara kepada 16 BKP diketahui bahwa BKP tidak melakukan penyetoran pendapatan Pajak PBB P2 pada bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB P2 adalah sebagai berikut. 1) Menunggu penyetoran dari Juru Pungut Desa sampai terkumpul; 2) Akses yang jauh ke Kantor Cabang Bank NTB Syariah karena tidak terdapat Kantor Cabang Bank NTB Syariah di Kecamatan untuk daerah-daerah yang jauh seperti Kecamatan Wera, Tambora, Sanggara, Langgudu, dll; dan 3) Menunggu Bidang Penagihan dan Pelaporan Bapenda ke Kantor Kecamatan untuk menjemput pembayaran PBB P2. Berdasarkan hasil konfirmasi data penyetoran dari BKP dan register STS dari Bidang Penagihan diketahui bahwa jarak dari penyetoran uang yang terkumpul di BKP kemudian penyetoran ke Bidang Penagihan sampai dengan penyetoran ke RKUD berkisar antara 0 s.d. 105 hari. Adapun rincian dapat dilihat pada Lampiran 6. Atas penyetoran yang tidak dilakukan setiap hari, BKP menyimpan uang hasil setoran secara pribadi karena Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Bima tidak memiliki brankas. Lebih lanjut diketahui bahwa Bidang Penagihan menjemput pembayaran PBB P2 ke masing-masing Kantor Kecamatan karena luasnya wilayah Kabupaten Bima dan tidak semua Kecamatan terdapat Kantor Cabang Bank NTB Syariah. c. Keterlambatan pembayaran PBB P2 oleh Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda Pajak terutang berdasarkan SPPT yang telah diterbitkan tahun berkenaan adalah pada tanggal 1 Januari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran pajak PBB P2 diketahui bahwa terdapat pembayaran pokok PBB P2 yang telah melewati jatuh tempo namun tidak dikenakan denda administrasi. Kepala Bidang Penagihan Bapenda menjelaskan bahwa Juru Pungut tidak mengenakan denda atas keterlambatan pelunasan oleh Wajib Pajak karena rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Bima dalam membayar pajak sehingga penagihan hanya difokuskan atas nilai pokok. d. Penagihan PBB P2 belum dilaksanakan secara memadai Dasar penagihan atas tunggakan dan angsuran pembayaran PBB P2 terutang kepada Wajib Pajak menggunakan SPPT yang diterbitkan oleh Bapenda. Data tunggakan PBB P2 menunjukkan terdapat tunggakan yang belum dibayarkan dari tahun 2014 s.d. tahun 2022 senilai Rp14.734.857.884,66. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan diketahu bahwa pada tahun 2022 Kepala Bapenda telah mengeluarkan Himbauan Pembayaran PBB P2 melalui Surat Nomor 910/202/07.6/2022 tanggal 31 Agustus 2022 kepada seluruh desa di Kabupaten Bima. Namun, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB P2 yang masih rendah menyebabkan penagihan tunggakan belum optimal. e. Anomali Penetapan PBB P2 Tahun Pajak 2022 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan database penetapan PBB P2 tahun pajak 2022 diketahui terdapat beberapa anomali dengan rincian sebagai berikut. 1) Objek pajak dengan luas bumi nol, namun masih dikenakan PBB P2 terutang dengan ketetapan minimal senilai Rp14.372.471,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 7. 2) Objek pajak dengan luas bumi dan bangunan nol, tetapi masih dikenakan PBB P2 terutang dengan ketetapan minimal senilai Rp2.630.000,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 8. 3) Terdapat objek pajak dengan luas bumi lebih dari nol, tetapi NJOP bumi bernilai nol dan dikenakan nilai ketetapan minimal PBB senilai Rp495.700,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 9. 4) Objek pajak dengan luas bangunan lebih dari nol, tetapi NJOP bangunan bernilai nol untuk kepentingan PBB P2 terutang minimal senilai Rp709.579,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 10. 5) Terdapat NOP yang tidak disertai dengan nama wajib pajak yang jelas dengan nilai ketetapan minimal senilai Rp1.100.674,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 11. 6) Terdapat 667 lembar SPPT yang diterbitkan terhadap objek pajak yang dikecualikan yang tidak seharusnya dikenakan PBB P2 yaitu tanah/bangunan untuk sarana pemerintah, sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dll. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 12. Kepala Bidang Penagihan menjelaskan bahwa kurangnya anggaran, tenaga SDM untuk kegiatan pemutakhiran basis data subjek dan objek pajak melatarbelakangi kurang handal dan validnya basis data penetapan yang digunakan Bapenda. |
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 81 menyatakan bahwa Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 137 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran I huruf g poin 1.c menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada: 1) Pasal 4 a) ayat (1) menyatakan bahwa NJOP bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi; b) ayat (2) menyatakan bahwa NJOP bumi per meter persegi merupakan hasil konversi NIR per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi; dan c) ayat (4) menyatakan bahwa klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah. 2) Pasal 5, a) ayat (1) menyatakan bahwa NJOP Bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi; b) ayat (2) menyatakan bahwa NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifkasi NJOP; dan c) ayat (6) menyatakan bahwa Klasifkasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. e. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada: 1) Pasal 68 a) ayat (2) menyatakan bahwa besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya; dan b) ayat (6) menyatakan bahwa penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2) Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak; f. Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/5/07.6 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pengawas dan Bendaharawan Khusus Penerimaan serta Camat sebagai Atasan Langsung Pengawas dan Bendaharawan Khusus Penerima Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bima Tahun Angggaran 2022 pada diktum kedua, poin b menyatakan bahwa tugas bendahara khusus penerima sebagai berikut. 1) Setiap hari senin melaporkan hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima dengan tembusan kepada Camat; dan 2) Membantu Camat untuk menerima dan menyimpan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Juru Pungut pada wilayahnya serta kemudian menyetorkan pada bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan. g. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang Bab III huruf A menyatakan bahwa nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam SKP yang hingga akhir tahun periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan menginventarisasi SKP yang hingga akhir tahun periode belum dibayar oleh Wajib Pajak. |
BPK merekomendasikan Bupati Bima agar menginstruksikan kepada Kepala Bapenda untuk:1. melakukan pemutakhiran data NJOP untuk Tanah dan Bangunan pada daerah-daerah tertentu secara terbatas sesuai kemampuan anggaran, khususnya untuk wilayah-wilayah yang sudah berkembang.2. melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan pajak untuk menarik minat wajib pajak membayar, seperti pemberian diskon untuk pembayaran pajak lebih awal, kemudahan pembayaran pajak menggunakan berbagai media, pengenaan secara tegas sanksi denda bagi yang terlambat membayar, dan lain-lain.
|