Semester I Tahun 2022
  24

Penggunaan Dana BOS Untuk Honor Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara Minimal Senilai Rp2.082.025.100,00 Menyalahi Ketentuan


24-Apr-2024 09:56:13

Kondisi
Dalam LRA TA 2021, Pemerintah Kabupaten Bima menyajikan anggaran Belanja Daerah senilai Rp1.539.622.607.660,04 dengan realisasi senilai Rp1.468.165.117.024,40 (audited). Dari jumlah realisasai tersebut, diantaranya sekolah negeri (SDN dan SMPN) masing-masing senilai Rp44.905.659.666,31 dan Rp24.163.316.979,09. Berdasarkan pemeriksaan laporan rekapitulasi yang disusun oleh Tim BOS Kabupaten diketahui terdapat Penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp2.082.025.100,00, yang meliputi pegawai ASN SMPN sebesar Rp1.115.719.250,00 dan pegawai ASN dari SDN sebesar Rp966.305.850,00 dengan rincian masing-masing pada Lampiran 6 dan Lampiran 7. Selanjutnya hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Subsidi SD sebagai Tim Manajemen BOS Kabupaten mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi selama tahun 2021 terkait Peraturan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, termasuk diantaranya disampaikan juga terkait pembayaran honorarium hanya dapat diberikan, yaitu kepada guru yang berstatus bukan ASN dengan syarat terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mendapat mendapat tunjangan profesi guru.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada: a. Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan: 1) Berstatus bukan aparatur sipil negara; 2) Tercatat pada Dapodik; 3) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan 4) Belum mendapatkan tunjangan profesi guru. b. Pasal 14 1) Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan; 2) Ayat (2) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan atas pembayaran honor dari Dana BOS kepada Pegawai ASN minimal senilai Rp2.082.025.100 ,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala sekolah lalai dalam pengawasan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang diterima; dan b. Bendahara dana BOS sekolah lalai dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga: a. Tidak menyetujui usulan anggaran belanja honorarium ASN dalam RKAS, dan menghentikan pembayaran honor dari Dana BOS kepada pegawai ASN; dan b. Menegur Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS yang lalai dalam pengawasan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang diterima.
Tindak Lanjut
Surat BUPATI BIMA kepada Kepala Dinas DIKBUDPORA dan surat Kepala Dinas DIKBUDPORA kepada BUPATI dan Kepala Sekolah


Tanya Jawab
24-Apr-2024 11:09:06

Hadir



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member