| Kondisi |
|---|
| LRA Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 (audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp292.967.050.279,49 dengan realisasi senilai Rp280.713.172.441,23 atau 95,82%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp17.778.672.901,00. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang digunakan untuk penyusunan RKA SKPD. Standar harga yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan standar harga regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 234/39/BKAD/2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, telah menetapkan standar harga untuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada lima SKPD senilai Rp80.200.470,00 dengan rincian penjelasan di bawah ini. a. Kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp45.750.755,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan hasil konfirmasi dari pihak penyedia jasa penginapan atas jumlah hari menginap dan nilai pembayarannya menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp45.750.755,00 b. Pembayaran biaya penginapan melebihi standar senilai Rp8.315.715,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan standar/pagu besaran biaya penginapan per hari menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp8.315.715,00 c. Kelebihan pembayaran biaya taksi senilai Rp1.694.000,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan standar/pagu besaran biaya taksi per hari menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya taksi senilai Rp1.694.000,00 d. Kelebihan pembayaran uang harian senilai Rp24.140.000,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan standar/pagu besaran uang harian perjalanan dinas per hari menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran uang harian senilai Rp24.140.000,00 untuk pelaksana perjalanan dinas. e. Kelebihan pembayaran uang representasi senilai Rp300.000,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan perbandingan dengan standar/pagu besaran uang representasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran uang representasi untuk satu penugasan Sekretaris Daerah senilai Rp300.000,00. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pariwisata diketahui kelebihan pembayaran tersebut karena kekeliruan Bendahara dalam melihat dan menentukan standar satuan harga perjalanan dinas. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada: 1) Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a) uang harian; b) biaya transport; c) biaya penginapan; d) uang representasi; e) sewa kendaraan dalam kota; f) biaya menjemput/ mengantar jenazah; dan g) biaya test PCR dan/ atau Antigen dan sejenisnya atau biaya lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan kebijakan pemerintah; 2) Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a) uang makan; b) uang transport lokal; dan c) uang saku. 3) Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: a) Di hotel; atau b) Di tempat menginap lainnya; 4) Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a) pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu standar perjalanan dinas; b) biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum; 5) Pasal 9 ayat (6) menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut. a) uang harian dibayarkan secara lumpsum; b) huruf b, biaya transpor dibayarkan sesuai dengan biaya rill berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisah pada Peraturan Bupati ini; c) huruf c, biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil; dan d) huruf d uang representasi dibayarkan secara lumpsum; c. Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 20/17/BKAD/2022, Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 183.A/29.B/BKAD 2022 Tanggal 17 Mei 2022 dan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 234/39/BKAD/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2022 |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp80.200.470,00 (Rp45.750.755,00 + Rp8.315.715,00 + Rp1.694.000,00 + Rp24.140.000,00 + Rp300.000,00). |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Pariwisata kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas; dan b. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. |
| Rekomendasi |
| BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara agar menginstruksikan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait berkoordinasi dengan masing-masing pelaksana perjalanan dinas untuk mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke RKUD senilai Rp79.220.470,00 (Rp80.200.470,00 - Rp980.000,00) dengan rincian sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah senilai Rp13.156.115,00; b. Sekretariat DPRD senilai Rp51.171.200,00; c. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp10.544.704,00; d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah senilai Rp2.856.000,00; dan e. Dinas Pariwisata senilai Rp1.492.451,00. |
| Tindak Lanjut |
| Belum Selesai |
Mohon penjelasan aitem temuan pada perjalanan dinas pak OPD
Bismillah
Hadir
Perpres 52 lonsum !!!!
Alhamdllh bisa di buka
Bayar
Setooooooor via Perpres 53 lonsum
Zainudin
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin