Semester I 2023
  20

Pengendalian Intern atas Pencatatan dan Pelaporan Piutang PBB P2 Kurang Memadai


29-Jan-2024 07:39:20

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyajikan saldo Piutang Pajak Daerah pada Neraca per 31 Desember 2022 (audited) senilai Rp36.369.664.882,74. Saldo Piutang Pajak Daerah tersebut diantaranya adalah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp19.077.474.459,00 yang naik senilai Rp1.346.244.259,00 atau 7,59% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2021 senilai Rp17.731.230.200,00. Pengelolaan PBB P2 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam hal ini Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D). Pengelolaan PBB P2 Tahun 2022 diawali dengan penetapan target penerimaan PBB P2 melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor 973/15-B.P2D/Bapenda/2022 tanggal 21 Februari 2022, untuk kemudian dilanjutkan dengan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Proses pemungutan PBB P2 dilakukan oleh Bendahara Khusus Penerimaan (BKP) yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Lombok Utara. BKP bertugas menerima pembayaran PBB P2, mencatat penerimaan ke dalam aplikasi Integrated – PBB, menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap hari, menyusun Daftar Penerimaan Harian (DPH), dan membuat Laporan Mingguan Penerimaan (LMP). Subbidang Pelayanan, Pemungutan dan Pelaporan menerima LMP dari BKP berupa DPH dan Surat Tanda Setoran (STS). Selain pembayaran melalui BKP, pembayaran PBB P2 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dapat dilakukan melalui media penyetoran on line seperti Tokopedia, Indomaret, atau Bank NTB Syariah melalui transfer ke rekening Penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Bapenda. Pembayaran melalui Tokopedia, Indomaret dan Bank NTB Syariah secara otomatis akan tercatat di aplikasi Integrated – PBB, sedangkan pembayaran PBB P2 melalui transfer langsung ke rekening penampungan Pajak Daerah, harus diinput secara manual oleh operator aplikasi dengan informasi dari Bendahara Penerimaan. Data penetapan piutang PBB P2 dan laporan pembayaran yang diperoleh melalui BKP, media penyetoran online dan transfer tersebut akan menjadi dasar penghitungan Piutang PBB P2 oleh Subbidang Pelayanan, Pemungutan, dan Pelaporan Bapenda pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan atas penghitungan Piutang PBB P2 dari Subbidang Pelayanan, Pemungutan dan Pelaporan dengan Piutang PBB P2 yang disajikan pada aplikasi Integrated – PBB menunjukkan adanya kondisi sebagai berikut. a. Terdapat perbedaan saldo Piutang PBB P2 yang disajikan di Neraca per 31 Desember 2022 oleh Subbidang Pelayanan, Pemungutan dan Pelaporan dengan aplikasi Integrated – PBB. Saldo Piutang (Pokok) PBB P2 yang disajikan oleh Subbidang Pelayanan, Pemungutan dan Pelaporan senilai Rp19.077.474.459 sedangan saldo yang disajikan oleh Aplikasi Integrated – PBB senilai Rp25.257.237.863 sehingga terdapat selisih senilai Rp6.179.763.404. Berdasarkan keterangan Kasubbid Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian, BKP PBB P2 Kecamatan Kayangan dan Operator aplikasi Integrated - PBB, penyebab terjadinya perbedaan nilai-nilai tersebut adalah: 1) Terdapat kesalahan input data pembayaran yang dilakukan oleh BKP ke aplikasi Integrated – PBB. BKP tidak melakukan pencocokan nilai pada DPH dengan nilai yang diinput ke aplikasi karena akses yang diberikan kepada BKP hanya bisa melakukan input pembayaran tanpa bisa mencetak laporan pada aplikasi Integrated – PBB. 2) Operator aplikasi Integrated – PBB tidak melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan BKP atas nilai yang tercatat pada LMP dengan nilai yang tercatat pada aplikasi. Operator aplikasi juga tidak menginformasikan atau menindaklanjuti jika terdapat perbedaan nilai antara aplikasi dengan nilai pada LMP BKP. b. Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 belum berdasarkan data yang mutakhir. Kenaikan nilai ketetapan pada Tahun 2022 jika dibandingan Tahun 2021 yaitu senilai Rp3.119.033.274,00. Operator aplikasi Integrated – PBB dan Kasubbid Pendataan, Pendaftaran, dan Penilaian menjelaskan bahwa kenaikan nilai ketetapan tersebut karena pada tahun 2022 Bapenda kembali menggunakan aplikasi SISMIOP dalam penetapan PBB P2 dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, karena operator aplikasi Integrated – PBB mengalami gangguan kesehatan untuk waktu yang cukup lama dan tidak ada yang dapat menggantikan. Operator pengganti ini hanya dapat mengoperasikan aplikasi SISMIOP sehingga penerbitan SPPT PBB P2 untuk tahun 2022 menggunakan database pada aplikasi SISMIOP yang belum dimutakhirkan. Hal inilah yang menyebabkan kenaikan penetapan PBB P2 beserta nilai piutangnya.Dalam pengelolaan PBB P2 selama tahun 2014 s.d. 2020, Bapenda menggunakan aplikasi SISMIOP. Sejak Tahun 2021 sampai dengan saat ini, kemudian berganti menggunakan aplikasi Integrated – PBB . Pada tahun 2021 operator aplikasi Integrated – PBB telah melakukan pemutakhiran data untuk dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Bapenda menetapkan target penerimaan Pajak PBB P2 tahun 2022 melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah nomor 973/15-B.P2D/Bapenda/2022 senilai Rp8.841.195.375,00, di mana nilai tersebut naik Rp3.119.033.274,00 atau 54,51% dibandingkan tahun 2021 senilai Rp5.722.162.101,00. c. Terdapat anomali penetapan PBB P2 Pemeriksaan atas database aplikasi Integrated – PBB atas ketetapan PBB P2 menunjukkan terdapat anomali data yaitu data yang tidak sewajarnya/ lazim dan terdapat data yang tidak menunjukkan nama atau identitas wajib pajak dengan jelas dari tahun pajak 1997 sampai dengan 2022, dengan rincian: 1) Objek pajak dengan luas bumi dan bangunan nol dikenakan nilai ketetapan PBB P2 senilai Rp2.000,00 sampai dengan Rp15.000,00 mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 1.922 data, dengan jumlah Rp28.266.000,00; 2) Objek pajak dengan luas bumi nol, luas bangunan lebih dari nol dikenakan nilai ketetapan PBB P2 mulai dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebanyak 91 data, dengan jumlah Rp5.537.160,00; 3) Adanya fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan makam yang dikenakan nilai ketetapan PBB P2 mulai tahun 2011 sampai dengan 2022 sebanyak 299 data, dengan jumlah Rp10.802.110,00 4) Wajib pajak yang tercatat dengan nama “Pemilik” yang ditetapkan mulai dari tahun 2010 sampai dengan 2022 sebanyak 976 data, dengan jumlah Rp15.036.605,00 5) Objek pajak dengan luas bumi lebih dari nol namun NJOP bumi dan ketetapan PBB P2 bernilai nol rupiah, mulai tahun 1997 sampai dengan 2007 sebanyak 28 data. Operator aplikasi Integrated – PBB menjelaskan, minimnya pemutakhiran data objek dan wajib pajak melatarbelakangi kurang handal dan validnya basis data penetapan yang digunakan oleh Bapenda setiap tahun pajak.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 81 menyatakan bahwa besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada: 1) Pasal 4 a) ayat (1) menyatakan bahwa NJOP bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi; b) ayat (2) menyatakan bahwa NJOP bumi per meter persegi merupakan hasil konversi NIR per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi; dan c) ayat (4) menyatakan bahwa klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; 2) Pasal 5 a) ayat (1) menyatakan bahwa NJOP Bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi; b) ayat (2) menyatakan bahwa NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifkasi NJOP; dan c) ayat (6) menyatakan bahwa klasifkasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran: 1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah a) Bagian E Pengguna Anggaran (1) Poin 1 huruf a menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; dan (2) Poin 5 menyatakan bahwa mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA SKPD; b) Bagian F Kuasa Pengguna Anggaran, Poin 12 Huruf i menyatakan bahwa dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; 2) Bab III Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian C Rancangan Perda APBD, Poin 2 Ketentuan Terkait Dokumen Rancangan Perda APBD, huruf a subpoin 5).b) menyatakan bahwa informasi lainnya yang menunjang kebutuhan dan informasi pada perda APBD antara lain daftar piutang daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada: 1) Pasal 48 a) ayat (4) menyatakan bahwa Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang; (1) Digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; (2) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; dan (3) Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; 2) Pasal 49 a) ayat (1) menyatakan bahwa Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan; b) ayat (2) menyatakan bahwa Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan; 3) Pasal 50 a) ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP; b) ayat (2) menyatakan bahwa besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya; dan c) ayat (3) menyatakan bahwa penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Potensi tidak tertagihnya Piutang PBB P2 atas Wajib Pajak/Objek Pajak yang tidak valid dan handal; dan b. Database wajib pajak dalam aplikasi Integrated - PBB belum sepenuhnya mutakhir.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan: a. Tidak adanya regenerasi dalam penyiapan tenaga operator aplikasi Integrated – PBB sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan penggunaan aplikasi tersebut; b. Pemutakhiran data objek dan wajib pajak PBB P2 belum dilakukan menyeluruh di wilayah Kabupaten Lombok Utara; dan c. Rekonsiliasi data pembayaran dan piutang PBB P2 belum dilakukan secara rutin.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara agar menginstruksikan:
1. Kepala Bapenda secepatnya melakukan diklat atau upaya-upaya lainnya untuk regenerasi atau penyiapan tenaga operator aplikasi Integrated – PBB sehingga keberlangsungan penggunaan aplikasi tersebut dapat terus terjaga dan menghentikan penggunaan SISMIOP
2. Kepala Bapenda secepatnya melanjutkan pemutakhiran data objek dan wajib pajak PBB P2 untuk wilayah Kecamatan yang belum tersentuh dengan menggunakan aplikasi Integrated – PBB
3. Kepala Bapenda secepatnya melakukan rekonsiliasi antara pihak-pihak terkait dan BKP di Bapenda, sehingga perbedaan angka yang terjadi bisa dijelaskan atau dikoreksi.
Tindak Lanjut
Belum Selesai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member