Kondisi |
|---|
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2022 (audited) senilai Rp1.658.495.960.712,06. Saldo Aset Tetap tersebut mengalami kenaikan senilai Rp142.880.757.689,56 atau 9,43% dari saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2021 (audited) senilai Rp1.515.615.203.022,50 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 142.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkapkan adanya kelemahan SPI dalam pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Kelemahan pengendalian tersebut antara lain terkait dengan Pengelolaan Aset Tetap β Tanah belum memadai, Aset Tetap β Gedung dan Bangunan senilai Rp716.367.083,10 yang tidak diketahui keberadaannya, akumulasi penyusutan aset tetap per satuan barang tidak dapat disajikan secara rinci, dan surat keputusan (SK) Bupati tentang penetapan status penggunaan BMD belum dimutakhirkan. Berdasarkan pemeriksaan atas tindak lanjut dari rekomendasi tahun sebelumnya dan pengelolaan Aset Tetap Tahun 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan tindak lanjut dengan berbagai upaya mengatasi kelemahan yang ditemukan pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021. Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan belum sepenuhnya menyelesaikan kelemahan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut. 1) Pengelolaan Aset Tetap β Tanah belum memadai (a) Terdapat Aset Tetap Tanah yang belum dapat ditelusuri keberadaannya Sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP tahun sebelumnya, yaitu terdapat lima bidang tanah senilai Rp477.750.000,00 yang belum dapat ditelusuri secara tepat keberadaanya. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan pemantauan ke lokasi aset tanah tersebut dan diketahui tanah tersebut telah difungsikan sebagai embung (bendungan), jalan lingkungan, lapangan sepak bola, puskesmas pembantu, pemakaman umum di dua tempat dan SDN 3 Mumbul Sari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (b) Terdapat Aset Tetap Tanah yang dikuasai pihak lain - Sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP tahun sebelumnya, bidang tanah dengan luas 1.500 m2 senilai Rp75.000.000,00 yang berlokasi di Gili Meno, Kecamatan Pemenang digunakan untuk bangunan gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gili Meno. Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah disertifikasi oleh pihak PLN dengan nomor 23.01.11.03.4.00002 seluas 2.949 m2. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah berkoordinasi dengan PLN dan berdasarkan hasil rapat internal tanggal 30 Desember 2022 diarahkan untuk menyerahkan aset tersebut kepada PLN. - Sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP tahun sebelumnya, bahwa terdapat dua bidang tanah pada bantaran Kali Sokong seluas 564 m2 senilai Rp706.350.383,00 (pengadaan tahun 2021) dan tanah pertokoan jembatan Kali Sokong sampai dengan Bank BPD NTB seluas 4.896 m2 senilai Rp10.872.824.276,00 (pengadaan tahun 2019) diketahui bahwa masih terdapat bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha warga yang berdiri di bidang tanah tersebut. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa aset tanah yang masih dikuasai oleh tiga pemilik bidang tanah telah dilakukan pembayaran pembebasan lahan menggunakan anggaran tahun 2022. - Hasil pemeriksaan lapangan atas bidang tanah yang berada di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang (sebelah Puskesmas Pembantu Telaga Waren) seluas 500 m2, diketahui bahwa di atas tanah tersebut telah dibangun rumah khusus untuk atlet berprestasi yang diberikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Sdr. LMZ dan sudah ditempati. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa telah ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pemberian aset kepada Sdr. LMZ melalui DPRD, namun masih menunggu persetujuan DPRD. (c) Terdapat tanah dengan luas 0,00 m2 Sebagaimana telah diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemeriksaan atas KIB A seluruh SKPD diketahui masih terdapat tiga bidang tanah yang luasnya 0,00 m2 senilai Rp846.850.383,00. Tanah tersebut merupakan pengadaan Tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa aset tetap tersebut masih tercantum pada KIB A dengan luas 0,00 m2. (d) Pencatatan Aset Tetap Tanah belum mencantumkan informasi nomor sertifikat sebagaimana telah diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, pemeriksaan atas KIB Aset Tanah diketahui bahwa masih terdapat 418 bidang tanah yang belum mencantumkan informasi nomor sertifikat dengan luas sejumlah 4.380.648,06 m2 dengan total nilai perolehan senilai Rp100.362.655.862,70. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa masih belum ditindaklanjuti. 2) Terdapat Aset Tetap β Gedung dan Bangunan senilai Rp716.367.083,10 yang tidak diketahui keberadaannya Sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP tahun sebelumnya, pemeriksaan atas kertas kerja mutasi aset tahun 2021 diketahui bahwa, terdapat reklasifikasi aset dari Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ke gedung dan bangunan pada RSUD senilai Rp3.689.464.662,21. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa telah dilakukan rekonsiliasi aset dengan RSUD sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi Nomor 030/578 LHP/BKAD/2022 tanggal 21 Juli 2022. Dimana di dalam berita acara itu diketahui hal-hal sebagai berikut. (a) Aset senilai Rp1.996.608.131,11 memang merupakan KDP Bangunan RSUD Kabupaten Lombok Utara; (b) Untuk KDP bangunan hiperbarik senilai Rp976.489.448,00 dan KDP belum diketahui bangunannya senilai Rp716.367.083,10 memang terdapat lebih catat pada aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp1.692.856.531,10; (c) Berdasarkan hasil koreksi ulang terhadap nilai bangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Lombok Utara tahun 2020, terjadi perubahan pada nilai gedung OK/ICU senilai Rp1.657.589.931,44. Dimana sebelumnya nilai awal gedung OK/ICU tercatat senilai Rp4.749.857.937,56 dikoreksi menjadi Rp6.407.447.869 dan menjadi koreksi pada Neraca tahun 2022. 3) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap per satuan barang tidak dapat disajikan secara rinci Sebagaimana telah diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, pemeriksaan secara uji petik atas nilai akumulasi penyusutan keluaran aplikasi SIMDA BMD dan manual yang dibuat oleh Bidang Pengelolaan BMD BKAD per 31 Desember 2021 diketahui bahwa, terdapat perbedaan nilai akumulasi penyusutan senilai Rp34.195.779.423,21 per jenis aset. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perbaikan nilai akumulasi penyusutan dan hasil perbaikan tersebut telah dilakukan koreksi pada Neraca tahun 2022. Pada tahun 2022 Kabupaten Lombok Utara telah menggunakan aplikasi SIMDA BMD sepenuhnya dalam melakukan pencatatan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan. 4) Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan status penggunaan BMD belum dimutakhirkan Sebagaimana telah diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD diketahui bahwa SK Bupati tentang Penetapan Status Penggunaan BMD terakhir diterbitkan tahun 2018, yaitu dengan SK Nomor 441/63/BPKAD/2018 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018. Sehingga pengadaan barang milik daerah sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 belum ditetapkan status penggunaannya. Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut permasalahan ini diketahui bahwa Kabupaten Lombok Utara telah melakukan pemutakhiran data dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 191.A/30.A/BKAD/2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 dan Tahun 2021. b. Hasil pemeriksaan tahun 2022 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap Tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan pencatatan Aset Tetap yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Kelemahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Pencatatan Aset Tetap pada KIB belum didukung informasi yang lengkap Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB tahun 2022 diketahui terdapat pencatatan Aset Tetap pada KIB yang belum didukung informasi yang lengkap. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. a) Aset Tetap Tanah Berdasarkan hasil pengujian KIB A Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diketahui bahwa terdapat aset tetap tanah pada KIB A yang tercatat dengan luas 0,00 m2 dan 1,00 m2 b) Aset Tetap Peralatan dan Mesin (1) Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang bernilai Rp0,00 Berdasarkan hasil pengujian KIB B Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diketahui bahwa terdapat aset tetap peralatan dan mesin yang bernilai Rp0,00 sebanyak 36 unit. (2) Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak didukung informasi nomor rangka/mesin/nomor polisi/nomor BPKB Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa pengadaan kendaraan bermotor pada SKPD Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak tujuh unit yang tercatat pada KIB B. Hasil pemeriksaan atas aset tersebut diketahui bahwa pencatatan kendaraan pada KIB B tidak didukung informasi nomor rangka/mesin/nomor polisi/nomor BPKB senilai Rp1.665.680.000,00. Selanjutnya berdasarkan penelusuran lebih lanjut pada KIB B diketahui bahwa masih terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang diperoleh sebelum tahun 2022 tidak didukung informasi nomor rangka/mesin/nomor polisi/nomor BPKB sebanyak 125 unit senilai Rp10.003.018.907,37. (3) Pengelompokan jenis Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak tepat Berdasarkan hasil pengujian KIB B, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di Tahun 2022. Hasil pemeriksaan atas aset tersebut diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam penginputan klasifikasi jenis aset tetap peralatan dan mesin sebanyak 33 unit senilai Rp67.833.800,00. Dimana aset yang berupa troli, kereta dorong dan bak sampah dikelompokkan sebagai alat angkutan darat bermesin. c) Aset Tetap Gedung dan Bangunan Hasil pemeriksaan data realisasi tersebut pada KIB C diketahui terdapat pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak didukung informasi alamat yang jelas sebanyak 97 unit senilai Rp12.562.540.271,29. d) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Hasil pemeriksaan data realisasi tersebut pada KIB D diketahui terdapat pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak didukung informasi alamat yang jelas sebanyak 172 unit senilai Rp21.077.568.751,00. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD diketahui bahwa tidak lengkapnya data pendukung aset tetap disebabkan pengurus barang kurang aktif melakukan penginputan data di SIMDA BMD serta sering terjadinya perubahan pengurus barang di SKPD. 2) Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin masih dilakukan secara gabungan Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut terhadap pencatatan Aset Tetap pada Buku Inventaris (BI) maupun Kartu Inventaris Barang (KIB) diketahui bahwa terdapat pencatatan aset perolehan tahun 2017 sampai dengan 2021 senilai Rp12.056.862.044,71 Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan Staf Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD dengan Berita Acara Nomor 36/BAP/LKPD-TERINCI/KLU/04/2023 tanggal 10 April 2023 dinyatakan bahwa belum bisa melakukan perbaikan pencatatan di aplikasi SIMDA BMD karena masih perlu berkoordinasi dengan pengurus barang SKPD terkait untuk mengetahui rincian-rincian aset tetap yang tercatat secara gabungan tersebut. Atas nilai tersebut belum diusulkan koreksi atas kelebihan pencatatan nilai Aset Tetap gedung dan bangunan di Neraca. 3) Terdapat Aset Tetap pada KIB yang rusak berat dan hilang Berdasarkan hasil analisis pengisian kuesioner yang disebar ke 30 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diketahui bahwa hanya 15 SKPD yang menjawab kuesioner terkait aset tetap. Berdasarkan analisis lebih lanjut diketahui bahwa terdapat dua SKPD yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan informasi terkait pengelolaan aset dengan rincian sebagai berikut. a) Aset Tetap Peralatan dan Mesin Berdasarkan hasil perbandingan antara data aset pada dua SKPD dengan data KIB B SIMDA BMD diketahui bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat dan hilang namun masih tercatat dengan kondisi baik senilai Rp697.708.200,00. b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan Berdasarkan hasil perbandingan antara data aset pada Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan data KIB C SIMDA BMD diketahui bahwa terdapat Aset Tetap Gedung dan Bangunan dalam kondisi rusak berat dan hilang namun masih tercatat dengan kondisi baik senilai Rp1.383.962.000,00. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pengurus barang Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan diketahui bahwa untuk Aset tetap Gedung dan Bangunan yang rusak dan hilang karena bencana gempa bumi tahun 2018. Namun, sampai dengan Maret 2023 belum dilakukan pengusulan penghapusan ke BKAD Kabupaten Lombok Utara. Pengurus barang Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa baru satu aset yang diusulkan penghapusan pada tahun 2022 yaitu satu unit sepeda motor dengan perolehan tahun 2010. Selain itu Pengurus Barang Dinas Pariwisata menambahkan bahwa aset tetap yang hilang karena dicuri ketika pasca gempa yaitu satu unit wireless dan satu unit PC. Namun, pengurus barang tidak mengetahui secara pasti proses tindak lanjutnya karena tidak mendapatkan informasi dari pengurus barang sebelumnya. Atas permasalahan tersebut, telah diajukan reklasifikasi ke Aset Lain-Lain sambil menunggu proses penghapusan. |
Kriteria |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 44 menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Lampiran I tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, pada Paragraf 49 menyatakan bahwa pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan; c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah pada Lampiran I bagian C.2 Kebijakan Akuntansi Akun, Angka 6) Aset Tetap antara lain menyatakan bahwa: 1) Biaya Perolehan Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan; 2) Pengeluaran setelah perolehan Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi kriteria manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: a) bertambah ekonomis/efisien, dan/atau; b) bertambah umur ekonomis, dan/atau; c) bertambah volume, dan/atau; d) bertambah kapasitas produksi; d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 pada: 1) Pasal 42 a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; b) ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum; 2) Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan; e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 10 menyatakan bahwa Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab; a) Huruf (d) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; b) Huruf (f) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; c) Huruf (g) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah; 2) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab; a) Huruf (c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) Huruf (e) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 3) Pasal 296 a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) pengamanan fisik; (b) pengamanan administrasi; dan (c) pengamanan hukum; d. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: 1) Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab: (a) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (b) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (c) mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; (d) menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang; 2) Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu; 3) Pasal 14 menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab: a) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan b) memberi label barang milik daerah; 4) Pasal 170 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang; 5) Pasal 171 ayat (2) menyatakan bahwa Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah menyusun daftar barang milik daerah berdasarkan himpunan daftar barang Pengguna/ daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang; 6) Pasal 173 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Barang wajib melakukan Sensus Barang Milik Daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali; dan b) SKPD yang membidangi Pengelolaan Barang Milik Daerah bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan Sensus Barang Milik Daerah; 7) Pasal 175 ayat (1) menyatakan guna memudahkan pendaftaran, pencatatan dan pelaporan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Barang Milik Daerah (SIMDA); dan e. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasil Akrual pada Bab II Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa nilai satuan minimum kapitalisasi adalah pengeluaran pengadaan baru. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset tetap untuk barang pabrikan atau barang jadi adalah Rp800.000,00 per satuan. |
Akibat |
a. Aset tetap yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Lombok Utara per 31 Desember 2022 belum sepenuhnya akurat; dan b. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berpotensi mengalami kesulitan dalam menginventarisir atau mengidentifikasi keberadaan dan kelengkapan aset tetap karena penyajiannya yang kurang informatif dalam KIB. |
Sebab |
| a. Pengelola Barang Daerah belum melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD serta belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD secara tertib; b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah belum mengkoordinir penyelenggaraan inventarisasi barang milik daerah secara tertib; c. Kepala SKPD terkait dan masing-masing Pengurus Barang belum melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya secara tertib; d. Penyajian KIB kurang informatif dengan data yang kurang lengkap; dan e. Pengurus barang belum memutakhirkan KIB sesuai dengan kondisi aset yang senyatanya. |
Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara menginstruksikan Sekretaris Daerah agar:1. melakukan inventarisasi dan penilaian kembali terhadap aset tetap yang penyajiannya kurang informatif di dalam KIB untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran2. melakukan proses penghapusan terhadap aset-aset tetap yang telah dinyatakan hilang atau dalam kondisi rusak berat. |
Tindak LanjutBelum Sesuai |
Bapak apakah aset tetap itu sudah menjadi temuan setiap tahun?
Maksud tidak sesuai apa itu pak
Selamet siang ingin sy tanyakan masalah kegiatan reses ,yg sering kita lakukan
Hakamah, saya ikut belajar
Sadirman fraksi pan hadir
Bagemana tindak lanjut dari temuan tersebut
Apakah temuan ini sdh ditindak lanjuti.
Perpres 33
HM Arsan SPdI Gili Trawangan
Rianto.
Kok bangunan di klu tidak tau tempat jadi aneh
Sistem mandalika krenπ
Apakah hasil temuan ini termasuk rahasia negara ?
Apakah hibah aset untuk perorangan itu contoh tanah yg diberikan kepada lalu zohri bisa menjadi temuan BPK ya?
Apa yang harus kita lakukan bila ada terdapat temuan.
Nurhardin
Terkait perpres 53 tentang perjalanan dinas menggunakan lumsum.mohon penjelasan.
As wr wb
Siap
Nasrudin from bayan
Bismillah
HM Arsan
Zainudin
hadir
Hadir
Hadir
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin