Semester I Tahun 2025
  1

Realisasi Belanja Barang Pakai Habis pada Sembilan SKPD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya


29-Sep-2025 12:45:30

Kondisi

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA (audited) Tahun 2024 senilai Rp404.966.645.287,18 atau 99,72% dari anggaran senilai Rp406.096.082.099,00. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp130.769.445.033,00, dengan rincian sebagaimana disajikan pada Lampiran 10. Realisasi Belanja Barang Pakai Habis antara lain digunakan untuk Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak melalui mekanisme belanja Ganti Uang (GU) oleh masing-masing SKPD dengan uraian prosedur belanja sebagai berikut. a. Pelaksanaan Belanja Barang Pakai Habis berupa ATK, Kertas dan Cover, dan Bahan Cetak dilakukan melalui pemesanan pada toko/penyedia dan belanja secara langsung oleh masing-masing bidang pada setiap SKPD; b. Pelaksana Belanja Barang tidak hanya dilakukan oleh satu orang dalam satu bidang, melainkan setiap pegawai dapat melakukan belanja, yang kemudian dilaporkan kepada pembantu bidang untuk dilakukan rekap atas belanja yang dilakukan; c. Pembantu bidang membuat nota/faktur pembelian yang kemudian ditandatangani dan dicap oleh toko/penyedia barang. Atas nota/faktur pembelian yang telah dibuat, disampaikan kepada bendahara pengeluaran untuk dibuatkan SP2D GU untuk pembayaran secara sekaligus atas beberapa jenis belanja barang yang dilakukan dengan mekanisme yang sama; dan d. SP2D GU yang dicairkan pada masing-masing rekening SKPD kemudian dicairkan untuk melunasi pembayaran atas belanja dengan pemotongan pajak (PPN, PPh 23 dan/atau PPh 22) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Pemeriksaan atas transaksi Belanja Barang dan Jasa dilakukan untuk menilai asersi keterjadian, hak dan kewajiban serta kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban. Pemeriksaan secara uji petik dilakukan atas transaksi sub jenis Belanja Pakai Habis pada sembilan SKPD senilai Rp7.700.878.474,00 yang dipertanggung jawabkan melalui mekanisme GU. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada sembilan SKPD diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp109.911.700,00 dan tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp6.204.180.750,00 dengan uraian sebagai berikut. a. Kelebihan pembayaran Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada lima SKPD Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak yang dilakukan secara uji petik pada empat toko/penyedia diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp109.911.700,00 dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut.

Tabel 1.13 Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Barang Pakai Habis (dalam Rupiah) No SKPD Toko/ Penyedia Dokumen Pertanggung jawaban Hasil Konfirmasi Kelebihan Pembayaran 1 2 3 4 5 6 = 4 - 5 A Bahan Cetak 1 Bapenda UD TS 22.358.000,00 17.118.000,00 5.240.000,00 2 Bappeda UD TS 260.039.700,00 239.976.700,00 20.063.000,00 3 BKAD UD TS 91.045.100,00 78.995.000,00 12.050.100,00 4 Sekretariat Daerah UD TS 61.627.900,00 48.786.400,00 12.841.500,00 UD WP 12.965.400,00 0,00 12.965.400,00 5 DinsosPPPA UD TS 1.110.000,00 1.110.000,00 0,00 B ATK 1 Bapenda UD TS 14.113.300,00 14.113.300,00 0,00 2 Bappeda UD TS 195.446.024,00 195.446.024,00 0,00 UD WP 8.410.500,00 0,00 8.410.500,00 3 BKAD UD TS 34.435.300,00 34.435.300,00 0,00 4 DinsosPPPA UD TS 2.972.100,00 2.972.100,00 0,00 5 Dukcapil UD TS 2.400.000,00 2.400.000,00 0,00 6 Sekretariat Daerah UD TS 34.174.800,00 34.174.800,00 0,00 UD WP 15.414.400,00 0,00 15.414.400,00 7 Sekretariat DPRD UD TS 16.995.900,00 16.995.900,00 0,00 UD Z 9.140.000,00 0,00 9.140.000,00 C Kertas dan Cover 1 Bapenda UD TS 7.654.100,00 7.654.100,00 0,00 2 Bappeda UD TS 113.750.000,00 113.750.000,00 0,00 3 BKAD UD TS 27.266.350,00 27.266.350,00 0,00 4 DinsosPPPA UD TS 1.275.000,00 1.275.000,00 0,00 5 Sekretariat Daerah UD TS 23.155.850,00 19.136.550,00 4.019.300,00 UD WP 7.307.500,00 0,00 7.307.500,00 6 Sekretariat DPRD UD TS 31.180.500,00 31.180.500,00 0,00 UD Z 2.460.000,00 0,00 2.460.000,00 Jumlah 996.697.724,00 886.786.024,00 109.911.700,00 Rincian lebih lanjut sebagaimana disajikan pada Lampiran 11. Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan bahwa: 1) UD Z pada Tahun 2024 tidak pernah menerima pesanan/pembelian ATK dari Bidang Fasilitasi pada Sekretariat DPRD; 2) UD WP bukan merupakan toko/penyedia ATK, kertas dan cover, dan bahan cetak melainkan rumah makan dan hasil konfirmasi diketahui bahwa UD WP tidak pernah menjual ATK, kertas dan cover, dan bahan cetak serta pesanan dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; 3) UD TS memiliki catatan bahwa selama Tahun 2024 belanja bahan cetak yang dilakukan oleh Bapenda, BKAD, dan Sekretariat Daerah, namun berbeda dengan bukti dokumen pertangungjawaban belanja pada SKPD tersebut; dan 4) BPK memiliki keyakinan yang memadai atas realisasi belanja ATK, belanja kertas dan cover, dan belanja bahan cetak senilai Rp886.786.024,00.

b. Belanja ATK, Belanja Bahan Cetak, dan Belanja Kertas dan Cover pada sembilan SKPD tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang Pakai Habis yang terdiri dari Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada sembilan SKPD berupa dokumen-dokumen nota belanja/kuitansi internal dan eksternal serta konfirmasi kepada toko/penyedia, diketahui bahwa seluruh bukti bukan merupakan kuitansi sebenarnya yang berasal dari toko/penyedia senilai Rp6.704.180.750,00, dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Tabel 1.14 Rincian Belanja Pakai Habis Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah (dalam Rupiah) No SKPD Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Bahan Cetak Belanja Kertas dan Cover Jumlah 1 2 3 4 5 6 = (3 + 4 + 5) 1 Bapenda 146.020.400,00 221.964.400,00 80.072.100,00 448.056.900,00 2 Bappeda 154.084.000,00 283.190.900,00 168.302.900,00 605.577.800,00 3 BKAD 715.952.700,00 942.680.900,00 772.447.350,00 2.431.080.950,00 4 DinsosPPPA 102.654.000,00 188.674.800,00 33.465.150,00 324.793.950,00 5 DKPPP 125.915.100,00 189.493.900,00 74.929.550,00 390.338.550,00 6 Dukcapil 103.953.600,00 206.029.600,00 153.646.900,00 463.630.100,00 7 Dinas PUPR-PKP 126.890.500,00 121.045.100,00 221.446.000,00 469.381.600,00 8 Sekretariat Daerah 164.518.300,00 357.585.500,00 125.114.250,00 647.218.050,00 9 Sekretariat DPRD 257.420.500,00 666.682.350,00 0,00 924.102.850,00 Jumlah 1.897.409.100,00 3.177.347.450,00 1.629.424.200,00 6.704.180.750,00 Rincian lebih lanjut sebagaimana disajikan pada Lampiran 12. Hasil wawancara atas realisasi Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak dilakukan kepada Bendahara Pengeluaran pada sembilan SKPD diperoleh keterangan bahwa atas kuitansi yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruhnya merupakan kuitansi yang dibuat sendiri oleh masing-masing pembantu bidang atau yang bertanggungjawab dalam menyusun LPJ, dengan nilai item belanja yang bukan merupakan harga asli barang dari toko melainkan harga yang berasal dari DPA yang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH). Atas permasalahan tersebut hasil wawancara dengan masing-masing penanggung jawab Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada sembilan SKPD mengakui bahwa item belanja dan nilai belanja seluruhnya yang tercatat pada kuitansi tidak sesuai dengan nilai pada LPJ. Selain itu, selisih nilai belanja yang dilakukan senyatanya dengan nilai pada LPJ, kemudian dikelola kembali oleh masing-masing bidang pada SKPD untuk pelaksanaan belanja lainnya, dan atas hal ini tidak dilakukan pencatatan. Lebih lanjut hasil konfirmasi kepada 26 toko/penyedia yang tertera pada LPJ diketahui bahwa seluruh faktur pembelian yang dilampirkan bukan berasal dari toko/penyedia atau bukan bukti sebenarnya yang dikeluarkan toko. Pemilik toko/penyedia menyampaikan bahwa SKPD hanya meminta tanda tangan dan stempel toko pada kuitansi kosong yang disediakan oleh SKPD. Keterbatasan bukti-bukti transaksi tersebut mengakibatkan BPK melakukan prosedur alternatif pengujian atas validitas bukti-bukti transaksi dengan melakukan konfirmasi kepada toko/penyedia Belanja Barang Pakai Habis berupa Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak untuk menguji kebenaran kuantitas dan harga. Namun demikian, sebagian besar Penyedia Barang dan Jasa tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024. Atas realisasi Belanja Barang Pakai Habis telah dilakukan penyetoran senilai Rp609.911.700,00, dengan rincian sebagai berikut. a. Kelebihan pembayaran Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada lima SKPD senilai Rp109.911.700,00, yaitu: 1) BKAD dengan STS Nomor 003/Keu/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 senilai Rp12.050.100,00; 2) Bapenda dengan STS Nomor 01/Pengembalian/Bapenda/2025 tanggal 14 Mei 2025 senilai Rp5.240.000,00; 3) Sekretariat Daerah dengan STS Nomor 001/Setda/2025 tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp52.548.100,00; 4) Sekretariat DPRD dengan STS Nomor 020 tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp11.600.000,00; dan 5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan STS Nomor 02 tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp28.473.500,00. b. Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak pada sembilan SKPD tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp6.704.180.750,00 telah dilakukan penyetoran senilai Rp500.000.000,00 dengan STS Nomor 007/Keu/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 rincian sebagai berikut. 1) BKAD senilai Rp364.668.142,00; 2) Bappeda senilai Rp90.836.670,00; dan 3) Sekretariat Daerah senilai Rp44.495.188,00.

Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran: 1) Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah, huruf E Pengguna Anggaran angka 1 huruf k yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”; 2) Bab I huruf H: a) Angka 5 yang menyatakan bahwa “PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:(1) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (2) Menyiapkan SPM; (3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; (4) Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; (5) Menyusun laporan keuangan SKPD”; b) Angka 6 yang menyatakan bahwa “Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan”; dan 3) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, huruf l Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, Nomor 1. Ketentuan Umum, huruf a yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Akibat

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja ATK, Belanja Kertas dan Cover, dan Belanja Bahan Cetak senilai Rp6.204.180.750,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait (sebagaimana tercantum dalam lampiran 12) tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pertanggungjawaban Belanja Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya.

Rekomendasi

1               BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara agar menginstruksikan para Kepala SKPD terkait (sebagaimana tercantum dalam lampiran 12) untuk mengawasi dan mengendalikan pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya (Belum Sesuai)

2               BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara agar menginstruksikan para Kepala SKPD terkait (sebagaimana tercantum dalam lampiran 12) untuk mempertanggungjawabkan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp6.204.180.750,00 bila tidak dapat mempertanggungjawabkannya. (Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member