?>
Semester I 2023
  53

Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Ketentuan Senilai Rp321.900.819,00


20-Apr-2024 08:05:24

Kondisi
Pemerintah Kota Bima pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp240.234.685.146,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 senilai Rp209.804.746.008,00 atau 87,33% (audited). Dari anggaran tersebut, di antaranya dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas senilai Rp40.767.378.107,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 senilai Rp38.319.952.531,00 atau 94,00% (audited). Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Belanja Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada PNS untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya. Belanja Perjalanan Dinas yang dibayarkan tersebut terdiri dari uang harian, biaya transportasi dan biaya penginapan/akomodasi. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2022 beserta bukti pertanggungjawabannya pada tiga OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bima menunjukkan kondisi sebagai berikut. a. Terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya senilai Rp295.291.819,00 Berdasarkan hasil konfirmasi pada Hotel Blks Mataram, diketahui bahwa nota atau bill hotel dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas merupakan nota yang berbeda dengan bukti menginap resmi yang dikeluarkan oleh hotel dimaksud. Ketika dilakukan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas diketahui sebagian besar tidak melakukan perjalanan dinas, tidak melakukan penandatanganan pertanggungjawaban, dan tidak menerima uang atas perjalanan dinas tersebut. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun menerima pembayaran dari pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak senyatanya tersebut. Hasil permintaan keterangan dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak seluruhnya menunjukkan kondisi yang senyatanya yaitu senilai Rp295.291.819,00. Adapun rincian perjalanan dinas tidak senyatanya tersebut diuraikan dalam Lampiran 14. b. Pelaksanaan Perjalanan dinas di luar tanggal Surat Tugas senilai Rp11.450.000,00 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 menyatakan bahwa perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Berdasakan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfrimasi diketahui bahwa terdapat tiga perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Tugas senilai Rp11.450.000,00. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerangkan bahwa alasan melakukan hal tersebut agar tidak ada tumpang tindih dengan Perjalanan Dinas lainnya. Rincian perjalanan dinas yang tidak sesuai Surat Tugas dimaksud diuraikan dalam Lampiran 15. c. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak riil senilai Rp11.519.000,00 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel sesuai dengan yang tertera dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa pelaku perjalanan dinas tidak menjadi tamu pada hotel dimaksud. Hasil permintaan keterangan kepada pelaku perjalanan dinas bahwa, tugas perjalanan dinas tersebut dilaksanakan namun menginap bukan di hotel sesuai laporan pertanggungjawaban. Adapun kelebihan pembayaran atas biaya hotel yang dibayarkan senilai Rp11.519.000,00 diuraikan dalam Lampiran 16. Atas kelebihan pembayaran tersebut, lima orang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp3.993.000,00. Dengan demikian, masih terdapat sisa yang belum disetorkan senilai Rp7.526.000,00. d. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat kesalahan perhitungan oleh Bendahara senilai Rp3.640.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan biaya perjalanan dinas yang diperoleh. Ketidaksesuaian tersebut merupakan selisih lebih biaya hotel sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp3.640.000,00 yang diuraikan dalam Lampiran 17. Berdasarkan hasil permintaan keterangan diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran mengakui atas kesalahan pembayaran perjalanan dinas dimaksud. Atas kelebihan pembayaran tersebut, tiga orang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp3.640.000,00. Dengan demikian, atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat kesalahan perhitungan oleh Bendahara telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
Kriteria
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 11 ayat (1) dan (4) huruf c dan f menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. Pelimpahan kewenangan … meliputi melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; 2) Pasal 19 ayat (4) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran pembantu …. memiliki tugas dan wewenang… menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; 4) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan 5) Pasal 150 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya, menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan … tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada: 1) Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas; dan 2) Pasal 36 menyatakan bahwa Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. c. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima pada: 1) Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b menyatakan bahwa Perjalanan Dinas dilakukan setelah menerbitkan SPD. SPD diterbitkan berdasarkan SPT dari pejabat yang berwenang; 2) Pasal 20 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa Pelaksanaan SPD diberikan biaya penginapan 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota tentang ketentuan biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bima; dan 3) Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungan dengan Perjalanan Dinas dimaksud.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp321.900.819,00 (Rp295.291.819,00 + Rp11.450.000,00 + Rp11.519.000,00 + Rp3.640.000,00).
Sebab
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan satuan kerjanya; b. Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas kebenaran komponen biaya dalam bukti pertanggungjawaban; c. Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum optimal menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD; dan d. Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan.


Tanya Jawab
24-Apr-2024 11:12:40

Hadir


20-Aug-2025 16:30:02

hadir


20-Aug-2025 16:32:37











Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member