?>
Semester II 2023
  10

Komitmen dan Kebijakan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Pemerintah Kota Bima Belum Memadai


23-Apr-2024 21:45:47

Kondisi
Pilar pertama dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kelurahan. Salah satu strategi pencapaian pilar ini adalah menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil. Lingkungan kebijakan yang mendukung percepatan penurunan stunting diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dinas konvergensi, desa dan kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kota Bima selama tahun 2022 s.d. 2023, telah membuat Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kesehatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kota Bima tentang pelayanan kesehatan bagi calon pengantin dan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Kanwil Kementerian Agama Kota Bima tentang bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin. Tanpa mengurangi hal-hal positif tersebut, hasil pemeriksaan terhadap lingkungan kebijakan yang dilakukan menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut. 3.1.1. Pemerintah Kota Bima Belum Memiliki Kebijakan yang Mengatur Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan dan Pembinaan Akuntabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024 yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen para pimpinan nasional baik di pusat maupun daerah. Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan kebijakan percepatan penurunan prevalensi Stunting yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting dan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bima. Hasil reviu kedua peraturan wali kota tersebut menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum mengatur kebijakan perencanaan dan penganggaran serta aspek pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bima belum memiliki mekanisme yang jelas dalam proses perencanaan, penganggaran, pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan stunting, termasuk diantaranya penggunaan basis data yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengawasan serta (tagging) anggaran dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting. Hasil perbandingan kegiatan prioritas rencana aksi antara Peraturan Wali Kota Bima Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bima dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, menunjukkan peraturan wali kota hanya mengatur prioritas terkait aspek intervensi gizi spesifik dan sensitif, diuraikan pada Tabel 4 berikut. Tabel 4 Perbandingan Kegiatan Prioritas Rencana Aksi Antara Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Dengan Perwali Nomor 1 Tahun 2023 Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa Kegiatan prioritas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyediaan data keluarga berisiko stunting; b. Pendampingan keluarga berisiko stunting; c. Pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur; d. Surveilans keluarga berisiko stunting; e. Audit kasus stunting f. Perencanaan dan penganggaran; g. Pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan stunting; dan h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. • Pasal 8 ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup: a. Penyediaan data keluarga berisiko stunting; b. Pendampingan keluarga berisiko stunting; c. Pendampingan semua calon pengantin/calon PUS; d. Surveilans keluarga berisiko Stunting; e. Audit kasus stunting f. Pemberian makanan tambahan, susu dan suplemen gizi bagi balita stunting dan anak sekolah usia dini g. Pemberian makanan tambahan, susu dan suplemen gizi bagi ibu hamil resiko tinggi; dan h. Pemanfaatan pekarangan sebagai lahan pertanian, perikanan, peternakan untuk penyediaan pangan dan gizi bagi keluarga. • Pasal 15 s.d. Pasal 17 mengatur tentang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 – 2024 pada Bab II Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021 s.d. 2024 Bagian B Mekanisme Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting poin Klaster Manajerial menyatakan bahwa : a. Kegiatan prioritas perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dijabarkan dalam kegiatan operasional meliputi: 1) koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran tingkat kabupaten/kota; dan 2) koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran tingkat desa/kelurahan. b. Kegiatan prioritas pengawasan dan pembinaan akuntabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting dijabarkan dalam kegiatan operasional pelaksanaan pengawasan dan pembinaan akuntabilitas dalam perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting. Hal tersebut mengakibatkan perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pembinaan akuntabilitas dalam rangka upaya percepatan penurunan prevalensi stunting di Kota Bima belum memadai. Kondisi tersebut tercermin dari ketidakjelasan basis data yang digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan dan monitoring evaluasi. Selain itu, Pemerintah Kota Bima belum melakukan penandaan (tagging) anggaran khusus upaya percepatan penurunan prevalensi stunting dan membentuk tim penilai reviu kinerja. Kelemahan perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pembinaan akuntabilitas dijelaskan lebih lanjut pada temuan pemeriksaan butir 3.2.1, 3.2.2, 3.3.1, dan 3.3.2. 3.1.2. Dukungan Kelembagaan dalam Upaya Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting di Kota Bima Belum Memadai Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, sesuai pasal 2, bertujuan untuk : a) memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan berupa langkah-langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam percepatan penurunan stunting; dan b) melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama para pemangku kepentingan yang berkesinambungan. Dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting, Pemerintah Kota Bima telah membentuk Tim dan Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting tahun 2022-2024 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/297/478/111/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terdiri dari Pengarah, Pelaksana, Bidang Intervensi Pelayanan Sensitif dan Spesifik, Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga, Bidang Koordinasi dan Konvergensi, Bidang Data, Monev dan Knowledge Management. Keputusan tersebut menjadi pedoman dasar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Hasil pemeriksaan menunjukkan pembentukan TPPS masih cenderung memenuhi tuntutan formalitas yang terlihat dari beberapa kelemahan diuraikan sebagai berikut. a. Susunan Keanggotaan TPPS Tidak Sesuai Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI Tahun 2021-2024 Pencegahan stunting menyasar berbagai penyebab langsung dan tidak langsung yang memerlukan kerja sama dan koordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan tim untuk koordinasi secara kovergen dalam percepatan penurunan stunting untuk seluruh intervensi. Namun, berdasarkan hasil analisis Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/297/478/111/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan stunting Kota Bima Tahun 2023-2024 diketahui terdapat ketidaksesuaian pejabat koordinator TPPS dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024 yang diuraikan pada Tabel 5 berikut. Tabel 5 Perbandingan Susunan TPPS Bidang dalam TPPS Koordinator Organisasi Perangkat Daerah yang Membidangi Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 SK Wali Kota Bima Nomor 188.45/297/478/111/2023 Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga Kepala Bidang Dalduk & KB - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bidang Data, Monev dan Knowledge Management Koordinatornya dari unsur Perguruan Tinggi/Universitas Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda dan Litbang Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Fungsional Bidang Keluarga Sejahtera DPPKB selaku anggota Sekretariat Pelaksana TPPS, diketahui bahwa SK TPPS berubah berdasarkan hasil evaluasi untuk keseragaman/SK turunan mengikuti SK Provinsi NTB. Namun, berdasarkan hasil reviu SK TPPS Provinsi NTB Tahun 2022 diketahui bahwa Koordinator Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga dijabat oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Kualitas Keluarga pada DP3A. Sedangkan Koordinator Bidang Data, Monev dan Knowledge Management dijabat oleh Ketua Jurusan Gizi Poltekes Kemenkes RI Mataram. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A selaku koordinator Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga diketahui bahwa Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A belum pernah : 1) Melakukan pembahasan upaya-upaya percepatan penurunan stunting; 2) Melakukan koordinasi terkait peran dan fungsinya dalam TPPS; dan 3) Mengikuti kegiatan rembuk stunting. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda dan Litbang diketahui bahwa: 1) Selama ini yang bersangkutan belum mengetahui menjadi bagian dari TPPS dan baru mengetahui pada tanggal 30 Oktober 2023; dan 2) Yang bersangkutan belum pernah melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan stunting. Selama Tahun 2022 pelaporan monitoring dan evaluasi tahun 2022 dilaksanakan oleh Fungsional Perencana Muda di Bappeda, sedangkan Tahun 2023 Pelaporan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penata KB dari DPPKB. Pada tahun 2023 terdapat perubahan organisasi dimana Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang telah terpisah dan menjadi organisasi tersendiri yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). b. OPD Konvergensi dan TPPS Belum Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Kebijakan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Pemerintah Kota Bima telah menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting, Peraturan Wali Kota Bima Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bima, dan SK TPPS tahun 2023 tingkat Kota, Kecamatan serta Kelurahan . Hasil wawancara kepada OPD konvergensi dan TPPS serta kelurahan diperoleh hasil sebagai berikut. 1) Terdapat dua OPD konvergensi yang belum memahami perannya dalam upaya konvergensi percepatan penurunan stunting diuraikan pada Tabel 6 berikut. Tabel 6 OPD Konvergensi yang Belum Memahami Perannya dalam Upaya Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting OPD Konvergensi Peran OPD Konvergensi sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2022 Hasil Pemeriksaan DP3A • Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi tentang perencanaan pembangunan kelurahan melalui dana kelurahan yang terkait dengan penanganan stunting; dan • Menyiapkan bimbingan teknis, supervisi, di bidang penataan kelurahan, kerja sama kelurahan, pembinaan administrasi, pembinaan keuangan dan pemanfaatan alokasi dana kelurahan untuk penanganan stunting Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A belum mengetahui perannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022 Diskoperindag • Fortifikasi bahan pangan; dan • Menjamin kualitas garam beriodium yang beredar di kelurahan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Diskoperindag, belum mengetahui perannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022. Dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, Diskoperindag hanya fokus dalam mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peningkatan sarana dan prasarana distribusi perdagangan. 2) Beberapa koodinator bidang dalam SK TPPS belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diuraikan pada Tabel 7 berikut. Tabel 7 Bidang-Bidang dalam TPPS yang Belum Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya Bidang dalam TPPS Koordinator Keterangan Bidang Intervensi Pelayanan Sensitif dan Spesifik Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bima Belum pernah melakukan koordinasi program dan kegiatan spesifik seperti memastikan pemenuhan pangan dan gizi keluarga melalui diversifikasi pangan berbasis lokal, Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) serta peningkatan konsumsi pangan bergizi bagi kelompok dan program kegiatan yang tercantum dalam SK TPPS. Bidang Komunikasi Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A Belum melakukan koordinasi kegiatan peningkatan kesadaran publik dan mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk percepatan penurunan stunting sehingga tugas kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku yang berkelanjutan belum berjalan. Bidang Koordinasi dan Konvergensi Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Pemerintah dan Sosial Belum melakukan koordinasi dan konvergensi kebijakan, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting. Bidang Data, Monev dan Knowledge Management Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda dan Litbang Belum melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas dan percepatan pembelajaran di tingkat Kota Bima. 3) Lima Camat secara uji petik menyatakan belum mendapat sosialisasi tugas dan fungsinya terkait SK TPPS tingkat Kecamatan. Menurut keterangan dari Camat Asakota dan Camat Rasanae Barat hanya dimintai tanda tangan oleh DPPKB tetapi tidak mengetahui jika SK tersebut telah diterbitkan yang memuat peran dan tugasnya. 4) Enam Lurah secara uji petik yaitu Lurah Santi, Ule, Nungga, Manggemaci, Penatoi, dan Lelamase menyatakan belum memperoleh sosialisasi kebijakan peraturan percepatan penurunan stunting dan SK TPPS Kelurahan. Beberapa peran kelurahan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2022 yang belum dipahami diantaranya sebagai berikut. a) Membentuk dan mengembangkan Sarana Komunikasi Stunting (SKS) sebagai sekretariat bersama yang berfungsi untuk ruang belajar bersama, penggalian aspirasi, aktualisasi budaya, aktivitas kemasyarakatan, akses informasi serta forum masyarakat peduli kesehatan, pendidikan dan sosial dengan memanfaatkan Fasilitas Kelurahan (Posyandu/Polindes/PAUD) sebagai sekretariat; b) Pemerintah kelurahan memastikan rumah tangga sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menerima layanan; c) Pemerintah kelurahan memprioritaskan rumah tangga miskin dengan 1.000 HPK menerima layanan; d) Mengukur capaian kerja kelurahan, dan melaporkan kepada wali kota melalui camat; dan data secara berkala sebagai dasar melakukan pernutakhiran penyusunan rencana program/kegiatan pencegahan stunting tahun berikutnya; dan e) Rembuk stunting di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan belum sepenuhnya dilakukan. c. Kerja Sama dengan Organisasi Keagamaan Belum Optimal TPPS tahun 2023 telah mengikutsertakan para pemuka agama di Kota Bima dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, yaitu Ketua MUI, Ketua Umum Pengurus Daerah Nahdatul Watan Daerah Indonesia, Ketua Muslimat Nahdatul Watan Daerah Indonesia, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah Nahdatul Ulama (NU), dan Ketua Muslimat NU sebagai anggota TPPS. Namun demikian, TPPS belum mengikutsertakan organisasi keagamaan non-muslim dalam keanggotaan TPPS. Hasil konfirmasi dengan pemuka agama Kristen Protestan serta ketua PHDI selaku pemuka agama Hindu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah dilibatkan dalam keanggotaan TPPS dan diundang dalam acara rembuk stunting. Pada tahun 2022-2023, kegiatan koordinasi dengan organisasi keagamaan telah dilakukan melalui nota kesepakatan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bima sesuai MoU Nomor 800.08/125/DPPPA/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. Kerja sama ini bertujuan memberikan peningkatan layanan pada masyarakat, khusus bagi calon pengantin yang baru, dengan pemberian materi berupa: 1) bahaya nikah usia dini; 2) kiat membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah; 3) kiat membentuk ketahanan dalam keluarga; dan 4) Buku pedoman menggapai mahligai istana samawa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Seksi Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Kota Bima, diketahui bahwa kegiatan bimbingan perkawinan disampaikan kepada calon pengantin yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut penjelasan Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A dan Kepala DPPKB, belum terdapat nota kesepakatan dan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang tidak terdaftar di KUA atau yang beragama non muslim. Berdasarkan penjelasan dari Penyelenggara Kristen Kemenag dan Pendeta Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Ekklesia Bima selaku pemuka agama Kristen Protestan, dan konfirmasi ke Ketua Parisadhe Hindu Dharma Indonesia (PHDI) selaku pemuka agama Hindu, diketahui bahwa pemuka agama belum pernah menerima materi terkait stunting dan dilibatkan dalam sosialisasi tentang stunting. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada: a. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa terkait, dan pemangku kepentingan; b. Pasal 17 huruf f menyatakan bahwa mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; c. Lampiran B tentang Uraian Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Pilar 2 tentang Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat poin c menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota “Melakukan penguatan peran organisasi keagamaan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan stunting”, salah satu keluarannya pada angka 1 yaitu “Terlaksananya forum komunikasi perubahan perilaku dalam penurunan stunting lintas agama dengan target pelaksanaan minimal dua kali setiap tahun”. Selain itu pada angka 2 Persentase pasangan calon pengantin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting; Kondisi tersebut mengakibatkan upaya-upaya Pemerintah Kota Bima dalam program/kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting belum dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, sinkronisasi diantara OPD-OPD konvergensi dan pihak-pihak lainnya yang terlibat. Lebih lanjut, kondisi tersebut menghambat upaya-upaya pencapaian target penurunan prevalensi stunting. 3.1.3. Kebijakan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Belum Sepenuhnya Diintegrasikan ke Dalam Dokumen Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya yang ada dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi pembangunan serta memuat strategi dan cara pencapaiannya. RPJMD Kota Bima telah memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah selama lima tahun dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan program-program strategis dalam RPJMN. Sedangkan RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD, yang didalamnya memuat sasaran dan prioritas serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan Kota Bima (RPJMD dan RKPD), diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. a. RKPD tahun 2022 dan 2023 Belum Memuat Arah Kebijakan dan Strategi Terkait Upaya Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Pasal 75 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan awal RKPD kabupaten/kota disusun berpedoman pada RPJMD, rancangan awal RKPD provinsi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RKPD Kota Bima Tahun 2022 dan 2023 belum memuat arah kebijakan dan strategi dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting sehingga program-program yang disusun dalam RKPD tahun 2022 dan 2023 belum memuat sasaran dan indikator capaian terkait penurunan prevalensi stunting. b. Penetapan Target Prevalensi Stunting Belum Selaras dengan Target RPJMN Salah satu arah dan strategi kebijakan RPJMN Tahun 2020-2024 adalah memberikan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. Percepatan perbaikan gizi masyarakat diharapkan dapat mendukung percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi. Salah satu indikator kinerja dari strategi kebijakan ini adalah target angka prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita. Berdasarkan hasil reviu dokumen, diketahui terdapat perbedaan Target Antara pada RPJMN 2020-2024 dengan RPJMD Kota Bima tahun 2018-2023 yang ditunjukkan pada Tabel 8 berikut. Tabel 8 Perbandingan Target Antara Prevalensi Stunting Berdasarkan RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kota Bima tahun 2018-2023 No. Dokumen Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1 RPJMN 2020-2024 - 24,1% 21,1% 18,4% 16% 14% 2 RPJMD Kota Bima 2018 - 2023 32% 32% 32% 32% 32% - Berdasarkan Tabel 8 di atas menunjukkan target prevalensi stunting dalam RPJMD tahun 2018-2023 Kota Bima stagnan sejak tahun 2019-2023 yaitu 32%, bahkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota Bima tidak mencantukan target prevalensi stunting. Sedangkan target prevalensi stunting pada RPJMN 2020-2024 ditetapkan menurun sampai 14% pada tahun 2024. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda diperoleh penjelasan sebagai berikut. 1) Proses penyusunan penetapan RKPD tahun 2023 belum menuangkan arah kebijakan, strategi dan penyelarasan penurunan prevalensi stunting; 1) Hasil pembahasan Penetapan IKU terkait penurunan stunting lalai di -input dalam RKPD tahun 2023 oleh petugas; 2) Program kegiatan yang disusun belum secara spesifik memiliki sasaran untuk penurunan prevalensi stunting; dan 3) RPJMD Pemerintah Kota Bima menetapkan target prevalensi stunting berdasarkan pendekatan pesimis atas hasil realisasi tahun 2019 yang masih pada angka 34,14%.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024, Bab II Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021-2024, Huruf C. Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting; angka 1. Penguatan Perencanaan dan Penganggaran, menyatakan antara lain bahwa dengan terintegrasinya program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan anggaran K/L, Pemerintah Daerah, desa/kelurahan, dapat meningkatkan komitmen dalam penyediaan dukungan anggaran yang memadai dalam upaya percepatan penurunan stunting;
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan implementasi dari upaya-upaya percepatan penurunan prevalensi stunting tidak didukung dengan arah kebijakan yang jelas dan target yang selaras dengan target penurunan percepatan stunting nasional.
Sebab
Kondisi tersebut terjadi karena Wali Kota Bima dan para pimpinan OPD Konvergensi belum memiliki komitmen yang memadai untuk : a. menciptakan lingkungan kebijakan yang komprehensif dan selaras, terutama kebijakan/regulasi yang mengatur perencanaan, penganggaran, aspek pengawasan, dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting; b. melakukan pendekatan konvergensi melalui pemberian pemahaman, sosialisasi, rapat koordinasi diantara TPPS, para Kepala OPD dan para pihak lainnya yang terkait, sehingga tercipta sinergi, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting; c. mengintegrasikan arah kebijakan, strategi, dan target-target dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana tahunan (RKPD) dan rencana strategis pemda (RPJMD) Kota Bima, termasuk menetapkan target-target pencapaiannya sebagai indikator kinerja yang mengikat para kepala OPD yang terkait.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member