?>
Semester II 2023
  28

Pemerintah Kota Bima Belum Menyediakan Data yang Berkualitas dan Melaksanakan Monev Secara Memadai untuk Mendukung Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting


23-Apr-2024 22:38:12

Kondisi
Upaya penurunan stunting memerlukan keterpaduan baik dari segi tata-kelola maupun penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif pada lokasi dan kelompok sasaran yaitu remaja, calon pengantin, Ibu hamil, Ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan. Untuk mencapai keterpaduan/konvergensi tersebut diperlukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian lintas sektor dan antar pemerintahan pada seluruh tingkatan, para pemangku kepentingan dan masyarakat. Aksi konvergensi, penyediaan data, reviu kinerja dan pelaksanaan monitoring evaluasi sangat penting untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penurunan prevalensi stunting. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kota Bima telah membentuk Tim Audit Kasus Stunting (AKS) untuk tahun 2022 dan 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima nomor 188.45/301/478/VI/2022 dan SK nomor 188.45/296/478/III/2023. SK tersebut telah dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen. Pelaksanaan Audit Kasus Stunting untuk tahun 2022 telah dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun pada tanggal 4 Agustus s.d 7 November 2022 dan tanggal 2 November s.d. 5 Desember 2022. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) telah dilaksanakan melalui media online yaitu melalui telepon ataupun whatsapp dan hasilnya telah dimasukkan dalam laporan kegiatan audit kasus stunting. Tanpa mengurangi capaian di atas, hasil pemeriksaan atas pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi, serta pemetaan kesenjangan data dan rencana tindak lanjut perbaikan sistem data, menunjukkan beberapa kelemahan sebagai berikut. 3.3.1. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Melalui Sistem Informasi Belum Memadai Sistem manajemen data intervensi penurunan prevalensi Stunting adalah upaya pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan/atau kegiatan percepatan penurunan stunting. Sistem manajemen data merupakan bagian dari manajemen sumber daya informasi semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data, untuk memastikan adanya informasi yang akurat dan mutakhir. Berdasarkan pemeriksaan atas pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan percepatan penurunan stunting melalui sistem informasi, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Pencatatan Melalui Sistem Informasi Belum Menghasilkan Data yang Valid Untuk memenuhi kebutuhan data dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, Pemerintah Kota Bima menggunakan empat aplikasi utama, yaitu: 1) e-PPGBM e-PPGBM adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan data gizi baik data sasaran tiap individu, status gizi melalui modul e-PPGBM, data PMT yang bersumber dari APBN maupun dari APBD, membuat administrasi distribusi PMT melalui modul Distribusi PMT dan juga cakupan kinerja secara agregat sebagai laporan rutin melalui modul Laporan Rutin (Sigizi). 2) Sistem Informasi Keluarga (SIGA) Aplikasi SIGA adalah sistem informasi yang digunakan DPPKB sebagai sarana pengelolaan data rutin Pelayanan KB (Yan-KB) dan penyediaan data dan informasi di sub sistem Pengendalian Lapangan (Dallap). Selain informasi terkait pelayanan KB dan data pengendalian lapangan, SIGA memiliki form terkait stunting dan data Keluarga Risiko Stunting. 3) Elsimil Aplikasi Elsimil adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendataan dan pencatatan pendampingan Keluarga Risiko Stunting (KRS). Pemetaan dan pencatatan pendampingan KRS pada aplikasi Elsimil dikoordinasikan dan dikelola oleh DPPKB dan di-input oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). 4) Aksi Bangda Aksi Bangda adalah aplikasi yang digunakan sebagai sistem informasi dan pemantauan terkait kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi kabupaten/kota. Pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting pada aplikasi Aksi Bangda dilakukan oleh Bappeda Kota Bima. Berdasarkan pemeriksaan atas pencatatan melalui sistem informasi, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. 1) Pengisian pada aplikasi e-PPGBM/Sigizi Terpadu belum memadai a) Pencatatan data balita belum didukung dengan data yang lengkap Dari hasil analisis data input penimbangan dan pengukuran balita di aplikasi e-PPGBM/Sigizi Terpadu, diketahui pencatatan data balita belum sepenuhnya disertai dengan data yang lengkap. Berdasarkan hasil walkthrough aplikasi dan wawancara dengan Bidang Pelaporan Dikes dan Tenaga Gizi Puskesmas, NIK dummy di-input ketika NIK permanen balita belum diperoleh sewaktu penimbangan di posyandu. NIK dummy di-input melalui fitur data balita dengan NIK dummy oleh Petugas Gizi Puskesmas. NIK dummy adalah NIK sementara yang digunakan aplikasi e-PPGBM pada balita yang belum memiliki atau belum diketahui NIK aslinya. Selain itu masih terdapat pengisian data yang belum lengkap seperti data lingkar kepala dan panjang bayi lahir. Fitur pengisian NIK dummy ditampilkan tampilan data laporan yang belum lengkap disajikan pada Gambar 9. Gambar 9 Fitur Input NIK Dummy di Aplikasi e-PPGBM Berdasarkan hasil wawancara dan kuesioner dengan Petugas Gizi Puskesmas dan Bidang Pelaporan Dikes sebagai inputer dan verifikator data, Data NIK dummy belum dilakukan perbaikan seluruhnya untuk periode 2022 dan 2023 oleh inputer Puskesmas dan Bidang Pelaporan Dikes. Sehingga masih ditemukan data balita yang menggunakan NIK dummy dalam laporan Sedangkan data-data kelahiran ataupun data lain yang belum ter-input karena pada saat ke Posyandu data itu belum tersedia dan tidak dilakukan peng-input-an pada kunjungan selanjutnya. b) Pencatatan data ibu hamil belum dilakukan peng-input-an BNBA Selain pengukuran dan penimbangan balita, data pelayanan antenatal terpadu ibu hamil dan PMT pemulihan yang diterima juga dapat di-input dalam aplikasi e-PPGBM. Berdasarkan Petunjuk Teknis Sigizi Terpadu untuk pengumpulan data dimulai dari data penimbangan dan pengukuran yang dilakukan setiap bulan di Posyandu dan dicatat dalam buku register kohort. Input data ke dalam modul e-PPGBM menjadi tanggung jawab Puskesmas yang dapat dilakukan di tingkat Posyandu sebagai sumber data pemantauan pertumbuhan. Petugas kesehatan melakukan pencatatan antropometri ibu hamil, pencatatan data Indeks Massa Tubuh (IMT), pemberian ASI Eksklusif, pemberian TTD dan melakukan input ke dalam aplikasi e-PPGBM BNBA. Namun berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dikes peng-input-an data pada e-PPGBM selama ini baru berfokus pada hasil penimbangan dan pengukuran balita saja. Pencatatan data ibu hamil belum dilakukan peng-input-an BNBA dalam aplikasi e-PPGBM. Sedangkan untuk pencatatan hasil pelayanan Posyandu dan Puskesmas ibu hamil baru dicatat secara manual oleh Bidan Kelurahan Puskesmas dalam buku register kohort manual, kartu ibu, buku KIA yang dipegang masing-masing ibu, PWS KIA (Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Bayi), serta aplikasi e-Kohort. Menurut keterangan Bidan Kelurahan sering terjadi gangguan saat melakukan input di aplikasi e-Kohort. Pada aplikasi e-Kohort juga tidak terlihat apakah ibu hamil berisiko KEK atau tidak, sehingga aplikasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan intervensi gizi pada ibu hamil berisiko KEK. Berdasarkan reviu data Aplikasi e-PPGBM dengan Laporan PWS terdapat perbedaan pencatatan ibu hamil yang telah mengonsumsi TTD 90 Tablet dan ibu hamil berisiko KEK. Perbedaan tersebut karena Puskesmas belum melakukan peng-input-an secara keseluruhan dan perbedaan persepsi saat peng-input-an. Hal ini karena belum terdapat alur prosedur dan sosialisasi terkait pencatatan ibu hamil. c) Pencatatan PMT belum dilakukan peng-input-an BNBA Ibu hamil dan Balita merupakan salah satu kelompok rawan gizi yang perlu mendapat perhatian khusus. Salah satu intervensi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pencapaian target percepatan penurunan stunting dan wasting pada balita serta penurunan prevalensi ibu hamil KEK adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Berdasarkan hasil walkthrough pada aplikasi e-PPGBM/Sigizi Terpadu, terdapat menu pemantauan dan peng-input-an atas pemberian PMT balita dan ibu hamil. Menurut wawancara dengan tujuh Puskesmas hanya terdapat satu Puskesmas yang rutin melakukan peng-input-an PMT. Namun atas peng-input-an data PMT tersebut hanya terbatas pada PMT dalam bentuk biskuit yang berasal dari Kemenkes, sedangkan PMT yang berasal dari dana BOK belum dilakukan dilakukan peng-input-an BNBA. d) Pencatatan data rematri belum dilakukan peng-input-an BNBA Berdasarkan hasil wawancara dengan Kabid Kesehatan Masyarakat Dikes, selama ini pencatatan dan pelaporan pemberian TTD belum optimal. Dari total tujuh Puskesmas yang ada di Kota Bima baru Puskesmas Jatibaru dan Puskesmas Paruga yang telah melakukan pelaporan manual kepada Dikes. Selain itu, Petugas Gizi Puskesmas belum sepenuhnya meng-input data ke dalam Aplikasi e-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM). Dari aplikasi e-PPGBM dapat menjukkan jumlah remaja putri yang telah mengonsumsi TTD. Untuk pelaporan secara elektronik pada aplikasi E-PPGBM baru tiga Puskemas yang telah melaksanakan peng-input-an yaitu Puskesmas Paruga, Jatibaru, dan Penanae. Namun data tersebut hanya menunjukkan jumlah siswi saja belum didukung BNBA. 2) Pencatatan data Keluarga Risiko Stunting pada Aplikasi SIGA belum dilakukan Dalam upaya percepatan penurunan stunting BKKBN mengeluarkan dua aplikasi yaitu SIGA dan Portal Pendataan Keluarga (PK) yang diberikan kepada DPPKB. Aplikasi SIGA memberikan informasi terkait pelayanan KB dan data pengendalian lapangan, SIGA juga memiliki form terkait stunting dan data Keluarga Risiko Stunting. Sedangkan Portal PK merupakan aplikasi Pendataan Keluarga yang menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya. Pendataan Keluarga, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, keluarga berisiko stunting, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Fungsional Penata KKB menurut informasi dari BKKBN akan terdapat update pada aplikasi SIGA sehingga data Keluarga berisiko pada Portal PK terintegrasi dalam aplikasi SIGA. Namun sampai berakhirnya pemeriksaan integrasi data belum ada. Pemetaan data KRS pada aplikasi SIGA dikoordinir oleh DPPKB, dilakukan pemetaan dan pengamatan TPK selanjutnya data di-input dan diverifikasi oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Pemetaan data KRS sangat penting dilakukan untuk mengetahui jumlah sasaran riil di lapangan sebagai sasaran pendampingan keluarga. Pada tahun 2021 dan 2023, DPPKB telah membentuk Tim Pendamping Keluarga Kota Bima melalui Keputusan Kepala DPPKB Kota Bima Nomor: 33/DPPKB/IX/2021 dan Keputusan Kepala DPPKB Kota Nomor: 04/DPPKB/I/2023 tentang Pembentukan Tim Pendamping Keluarga Kota Bima. Untuk meningkatkan kualitas data yang terinput, DPPKB pada tahun 2023 telah menetapkan admin tingkat kota dan kecamatan dalam SK Kepala DPPKB Nomor 07/DPPKB/II/2023 untuk melakukan verifikasi dan validasi data input dari kader TPK yang melaksanakan pendampingan di lapangan. Dari hasil wawancara dan walkthrough aplikasi SIGA, pada form Stunting dan KRS, belum terdapat input data KRS. Aplikasi SIGA belum dapat digunakan secara optimal karena belum dapat menghasilkan data KRS. Menurut keterangan Penata Keluarga KB DPPKB sebagai Admin tingkat Kota di aplikasi SIGA, belum terdapat instruksi dari BKKBN Provinsi terkait peng-input-an data KRS di aplikasi SIGA sehingga belum dilakukan input atas data KRS. DPPKB menggunakan data KRS bersumber dari data PK21 dan data pemutakhirannya di PK22. Data KRS tahun 2022 masih menggunakan data PK 2021 dan data KRS tahun 2023 masih menggunakan data PK22 tahun 2022 karena data KRS tahun 2023 belum tersedia. 3) Inventarisasi data calon pengantin, bumil, dan ibu nifas selama tahun 2022 dan 2023 tidak terdokumentasi dengan baik Berdasarkan hasil wawancara dengan staf DPPKB yang ditunjuk sebagai admin elsimil tingkat kota dan PKB yang bertugas sebagai admin tingkat kecamatan, pencatatan data catin, bumil dan ibu nifas di aplikasi Elsimil tahun 2022 belum dilakukan. Hal ini terjadi karena aplikasi Elsimil tahun 2022 masih belum dapat dioperasikan, sehingga pencatatan dan pelaporan hasil pendampingan keluarga dilakukan melalui formulir manual. Selain itu, permasalahan terkait belum optimalnya aksesibilitas aplikasi Elsimil masih dikeluhkan oleh kader TPK di tahun 2023. Kader TPK mulai meng-input data pendampingan catin, bumil dan ibu nifas pada bulan Maret tahun 2023. Atas permasalahan aplikasi Elsimil yang masih sering terjadi error, admin tingkat kota dan kecamatan telah melaporkan permasalahan ini ke BKKBN Provinsi melalui grup whatsapp koordinasi admin Elsimil wilayah NTB. Atas laporan ini, disarankan kepada kader TPK untuk tetap melaksanakan pencatatan melalui blanko/formulir manual dan meng-input hasil surveilans dan pendampingan catin, bumil dan ibu nifas saat aplikasi dapat diakses kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, hanya bukti formulir Kecamatan Asakota saja yang terinventarisir pada tahun 2022. Hal ini disebabkan karena admin Elsimil tingkat kota lalai dalam melakukan penyimpanan data sehingga data terkait pemetaan catin, bumil dan ibu nifas untuk empat kecamatan lainnya hilang. Sedangkan pada tahun 2023, diketahui yang telah melaporkan hasil rekap excel data catin, bumil dan ibu nifas beserta hasil pendampingannya hanya dari admin Kecamatan Asakota. b. Pemetaan Kesenjangan Data dan Rencana Perbaikan Sistem Data Belum Melalui Verifikasi Bersama Berdasarkan hasil pemeriksaan pada data dasar (baseline) yang digunakan untuk menghitung data indikator layanan cakupan (essential) dan data cakupan layanan (supply) pada Aplikasi Master Ansit diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Terdapat perbedaan data dasar (baseline) yang digunakan untuk menghitung data indikator layanan cakupan (essential) dan data cakupan layanan (supply) pada Aplikasi Master Ansit dengan data OPD dirincikan pada Tabel 13 berikut. Tabel 13 Perbedaan Data Aplikasi Master Ansit dengan Data OPD No Indikator Data Dasar (baseline) OPD Penyedia Data Master Ansit Data OPD Tahun 2022 1. Jumlah keluarga berisiko Stunting DPPKB 23.468 13.597 2. Jumlah pasangan usia subur yang mendaftarkan pernikahan Kementrian Agama 533 1.271 3. Jumlah keluarga yang memiliki akses ke jamban sehat Dinas Kesehatan 19.706 37.819 4. Jumlah PUS secara keseluruhan DPPKB 29.028 22.405 5. Jumlah KPM dengan ibu hamil, Ibu menyusui, dan baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur Dinas Sosial 1.937 Tidak ada program bantuan pangan selain beras dan telur Tahun 2023 1. Jumlah keluarga*) DPPKB 41.495 23.468 2. Jumlah keluarga berisiko stunting DPPKB 23.468 7.548 Keterangan : *) jumlah keluarga sasaran yang dipakai untuk mengukur persentase prevalensi Stunting. 2) Terdapat anomali pada data dasar (baseline) Aplikasi Master Ansit karena terjadi penurunan signifikan (> 40%) pada tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebagai berikut. Tabel 14 Anomali Data pada Aplikasi Master Ansit No Indikator Data Dasar OPD Penyedia Data Sumber Data Master Ansit Tahun 2022 Master Ansit Tahun 2023 Penurunan (%) 1. Jumlah keluarga (satuan KK) DPPKB Pendataan Keluarga 41.496 22.176 46,56 2. Jumlah PUS secara keseluruhan (satuan pasangan) DPPKB Sistem Informasi Keluarga (SIGA) 29.028 13.952 51,94 Hasil wawancara kepada Fungsional Penata Kependudukan Keluarga Berencana (KKB) belum dapat menjelaskan alasan ketidakwajaran data yang digunakan pada Master Ansit tersebut. Selain itu, hasil wawancara kepada Fungsional Perencana Bappeda, pemenuhan data yang dibutuhkan Master Ansit dikoordinir oleh Bappeda dan setiap OPD bertanggung jawab untuk menyediakan data/informasi sesuai kebutuhan pada setiap tahapan Analisis Situasi. Namun, belum ada kesepahaman antara Bappeda dengan OPD penyedia tentang data yang dibutuhkan, sehingga OPD memberikan data-data lain yang tidak diperlukan. Hal ini menyebabkan Bappeda salah meng-input data ke dalam Aplikasi Master Ansit. Atas permasalahan tersebut, perlu dilakukan analisis bersama lintas sektor atas kebutuhan dan ketersediaan data yang ada pada masing-masing OPD pengampu kegiatan percepatan penurunan stunting. Apabila hasil analisis menunjukkan kesenjangan data maka selanjutnya dilakukan pemetaan kesenjangan data dan perencanaan tindak lanjut perbaikan sistem data. Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Bima belum menyusun pemetaan kesenjangan data dan rencana tindak lanjut perbaikan sistem data. Selain itu diperoleh informasi sebagai berikut. 1) Pada tahun 2022 hasil input pada Aksi 6 – Sistem Manajemen Data menggunakan isian google form ke masing-masing OPD yang terkait, meliputi isian form 6.1.a Pemetaan Kondisi Data Cakupan Intervensi Kota Bima, form 6.2 Hasil Pemetaan Situasi Sistem Data Eksisting Kota Bima, dan form 6.3 Rencana Kegiatan Perbaikan Sistem Manajemen Data Kota Bima. Untuk tahun 2023 isian formulir Aksi 6 – Sistem Manajemen Data, peng-input-an pada aplikasi Aksi Bangda mengalami keterlambatan karena masih di tahap verifikasi matriks rencana kegiatan tahun berjalan dan tahun rencana untuk seluruh kegiatan di kab/kota. Berdasarkan hasil wawancara kepada Bappeda, hal ini terjadi karena adanya kesalahan peng-input-an pemetaan program. 2) Data indikator cakupan layanan yang tidak tersedia pada form 6.1.a belum divalidasi kembali ke OPD terkait karena data pada petugas input OPD tidak tersedia. Berdasarkan konfirmasi kepada Fungsional Perencana Bappeda, hal ini karena mengejar keterisian data yang harus di-input pada aplikasi Aksi Bangda. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, Aksi 6 – Sistem Manajemen Data Stunting, setelah dilaksanakannya pemetaan kesenjangan data, Bappeda memfasilitasi OPD dalam kegiatan penyusunan rencana perbaikan sistem manajemen data. Hal-hal yang dilakukan meliputi penyusunan langkah perbaikan jangka pendek, identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas dan sumber daya, serta sosialisasi terkait rencana perbaikan sistem manajemen data. Hasil pemeriksaan atas data pada aksi 6, form 6.3 Rencana Kegiatan Perbaikan Sistem Manajemen Data Kota Bima, di tahun 2022 Bappeda telah menyusun rencana tindak lanjut perbaikan sistem manajemen data pada aplikasi Aksi Bangda. Namun, penyusunan rencana tindak lanjut perbaikan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. Berdasarkan wawancara dengan Fungsional Perencana Muda Bappeda, diketahui bahwa: 1) Belum dilaksanakan pembahasan bersama OPD pengampu untuk melakukan diskusi atas tahapan-tahapan perancangan perbaikan sistem manajemen data; 2) Atas rencana perbaikan sistem data yang telah dirancang, belum ada sosialisasi ke OPD; dan 3) Atas rencana perbaikan sistem data OPD yang ter-input pada form 6.3 di Aksi Bangda, belum terdapat tindak lanjut yang telah dilakukan oleh OPD konvergensi untuk mengatasi isu manajemen data. Selain itu, dilakukan konfirmasi kepada Fungsional Penata KKB dan Pejabat Fungsional Sanitarian Penyelia selaku penyedia data OPD. Hasil konfirmasi menyatakan bahwa untuk tahun 2022 belum dilakukan pembahasan dan kesepakatan terkait perbaikan sistem data atas isu manajemen data yang telah di-input pada form 6.3 Rencana Kegiatan Perbaikan Sistem Manajemen Data. Sosialisasi terkait rencana perbaikan tersebut juga belum disampaikan kepada OPD pengampu untuk pelaksanaan tindak lanjutnya. 3.3.2. Monev dan Reviu Kinerja Tahunan Kegiatan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Belum Memadai Sesuai Lampiran Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 pada BAB IV menyatakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting bertujuan untuk mengetahui kemajuan, permasalahan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting. Selanjutnya juga memberikan umpan balik dan rekomendasi bagi kemajuan pelaksanaan percepatan penurunan stunting, memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, serta memberikan pertimbangan pada perencanaan dan penganggaran dan upaya peningkatan akuntabilitas. Berdasarkan pemeriksaan atas kegiatan monitoring evaluasi diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Tim Penilai Reviu Kinerja Tahunan Belum Dibentuk dan Reviu Kinerja Belum Dilaksanakan Berdasarkan Juknis Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota Tahun 2019/Juknis Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penuruan Stunting di Daerah (BKKBN) Tahun 2022 Subbagian 8.4 menyatakan bahwa penanggung jawab reviu kinerja yaitu Sekretaris Daerah dan Bappeda perlu membentuk Tim Pelaksana Reviu Kinerja yang melibatkan seluruh OPD yang bertanggung jawab untuk penyediaan intervensi spesifik dan sensitif terhadap upaya pencegahan dan penurunan prevalensi stunting. Reviu Kinerja Tahunan adalah penilaian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting selama satu tahun terakhir. Reviu dilakukan untuk: 1) Membandingkan antara rencana dan realisasi capaian output (target kinerja); 2) Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pencapaian target kinerja output dan outcome; dan 3) Merumuskan tindak lanjut perbaikan agar target kinerja dapat dicapai pada tahun berikutnya. Hasil reviu kinerja menjadi masukan dalam pelaksanaan Analisis Situasi (Aksi 1) untuk penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2) tahun berikutnya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kabid Pemerintahan Pembangunan Manusia Perekonomian dan Infrastruktur (P2MPI), dan Pejabat Fungsional Perencana Muda Bappeda dijelaskan bahwa tahun 2022 dan 2023 Tim Pelaksana Reviu Kinerja belum dibentuk. Selain itu diperoleh informasi bahwa isian pada Aksi Bina Bangda pada form 8 (Reviu Kinerja Tahunan) diisi oleh inputer Master Ansit dari Bappeda. Form ini diisi berdasarkan isian google form yang disebarkan dan diisi oleh masing-masing OPD yang terlibat dalam intervensi spesifik dan sensitif. b. Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tidak Valid Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2022 disusun oleh Bappeda, sedangkan laporan semester 1 tahun 2023 disusun oleh DPPKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa : 1) Validasi atas isian indikator kepada masing-masing OPD konvergensi tidak dilakukan; 2) Terdapat kesenjangan data di Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dengan data sumber; Berdasarkan hasil analisis atas Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, diketahui terdapat sebelas indikator base data sasaran dan capaian yang berbeda dengan data sumber dari OPD konvergensi. Rincian pada Lampiran 10; dan 3) Data capaian pada Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting diisi berdasarkan asumsi. Berdasarkan hasil analisis atas Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, diketahui terdapat delapan indikator base data sasaran dan capaian yang diisi berdasarkan asumsi OPD konvergensi. Rincian pada Lampiran 11. Berdasarkan wawancara dengan Pejabat Fungsional Perencana Bappeda dan Pejabat Fungsional Penata KKB DPPKB, penyusunan laporan dimulai dengan mengirimkan format isian indikator kepada masing-masing OPD konvergensi dan selanjutnya dikompilasi tanpa melakukan pengujian/validasi kembali. Hasil wawancara kepada OPD konvergensi sebagai penyedia data, Laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting memiliki deadline yang sangat singkat dimana formulir yang telah diisi baru diterima oleh penyusun laporan mendekati tenggat waktu pelaporan per semester. Deadline mengunggah dokumen pada Website Aksi Bangda yaitu setiap tanggal 15 Juli dan 15 Januari. c. Kelurahan Belum Membuat Laporan Penyelenggaraan Penurunan Stunting Berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Stunting pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah melaporkan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan di wilayahnya kepada Bupati/Wali Kota. Namun berdasarkan wawancara secara uji petik kepada enam lurah, yaitu Lurah Ule, Nungga, Penatoi, Manggemaci, Santi, dan Lelamase, diketahui seluruhnya belum membuat laporan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting. Laporan stunting dilakukan lurah secara lisan dalam acara rembuk stunting.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pada: 1) Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa dengan memaksimalkan sistem informasi yang sudah ada melalui mekanisme Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Lampiran Pilar 5: Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi, poin b. menyatakan bahwa mengembangkan sistem data dan informasi terpadu; poin 2) Tersedianya sistem data dan informasi terpadu untuk percepatan penurunan stunting dan poin 3) Tersedianya data keluarga risiko Stunting yang termutakhirkan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA); b. Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024, pada: 1) Bab II Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tahun 2021-2024, Hal. 30 Paragraf 2, Poin a. Klaster Data Presisi menyatakan bahwa data yang tersedia dalam rangka percepatan penurunan Stunting harus akurat (reliable) dan sahid (valid), serta selalu terbarukan (update), sehingga dapat berfungsi menjadi sumber rujukan penetapan sasaran program-program dari berbagai sektor; 2) Lampiran BAB II huruf A, Pilar 5 poin b.3 menyatakan tersedianya data keluarga risiko stunting yang termutakhirkan melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA); c. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 32 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting BAB X terkait Pencatatan dan Pelaporan pada: 1) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan pencatatan dan pelaporan upaya Penangan Stunting; 2) Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan bahwa pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh tenaga kesehatan mengetahui Lurah secara berjenjang; 3) Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan Dinas mendorong tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan 4) Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Electronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Stunting pada: a. Pasal 10 menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, sesuai kewenangan dan peran masing-masing; b. Pasal 11: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; 2) ayat (2) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemangku Kepentingan; 3) ayat (3) menyatakan bahwa ketua pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; 4) Pasal 13: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara rutin paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan periode pelaporan.
Akibat
Permasalahan tersebut mengakibatkan data-data yang dihasilkan dari apliksi e-PPGBM, SIGA, Elsimil, dan Master Ansit belum menggambarkan kondisi senyatanya dan belum dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan pencapaian target, dasar monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penurunan stunting, dan dasar perencanaan. Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Kemajuan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting belum dapat dipantau secara berkala; dan b. Pemerintah Kota Bima belum memiliki hasil monitoring dan evaluasi yang dapat dijadikan feedback atau umpan balik bagi perbaikan-perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting di masa mendatang.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dikes selaku koordinator Bidang Intervensi Pelayanan Sensitif dan Spesifik belum melakukan Verifikasi NIK dummy balita dan Peng-input-an data balita, ibu hamil, penerimaan PMT dan remaja putri di aplikasi e-PPGBM; b. Pejabat Fungsional Penata KKB selaku admin tingkat kota aplikasi SIGA dan Elsimil pada DPPKB belum berkoordinasi dengan BKKBN terkait integrasi data KRS dari Aplikasi PK ke SIGA dan mendokumentasikan data pendampingan KRS untuk memitigasi masalah aplikasi; c. Kepala Bappeda belum: 1) Memfasilitasi OPD konvergensi untuk mengidentifikasi kesenjangan data dan melakukan pembahasan terkait penyusunan rencana perbaikan sistem manajemen data; 2) Membuat kesepakatan bersama antar OPD Konvergensi terkait pengisian data pada aplikasi e-PPGBM dan Master Ansit; d. Sekretaris Daerah belum menyusun SK Tim Penilai Reviu Kinerja beserta tugas dan fungsi masing-masing bidang; e. Koordinator Bidang Data, Monev, dan Knowledge belum menyusun mekanisme verifikasi, validasi dan kompilasi data capaian serta sasaran dalam laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengisian oleh OPD konvergensi; dan f. Lurah belum memahami kewajibannya untuk menyusun laporan penyelenggaraan penurunan stunting.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar : a. Menerapkan kebijakan reward and punishment kepada : 1) para koordinator dan inputer terkait dalam : a) ketertiban verifikasi NIK dummy balita dan peng-input-an data balita, ibu hamil, penerimaan PMT dan remaja putri di aplikasi e-PPGBM; b) pencatatan/input data Keluarga Risiko Stunting pada Aplikasi SIGA; c) pencatatan data calon pengantin, bumil, dan ibu nifas, baik secara manual atau melalui aplikasi elsimil; 2) petugas inputer di masing-masing OPD yang terlibat dalam penginputan data; dan 3) ketertiban kelurahan dalam menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan penurunan stunting.; b. Memerintahkan Kepala DPPKB berkoordinasi dengan BKKBN terkait integrasi data KRS dari Aplikasi PK ke SIGA dan mendokumentasikan data pendampingan KRS untuk memitigasi masalah aplikasi; c. Memerintahkan Kepala Bappeda agar memfasilitasi OPD konvergensi untuk mengidentifikasi kesenjangan data, melakukan pembahasan terkait penyusunan rencana perbaikan sistem manajemen data, dan membuat kesepakatan bersama antar OPD Konvergensi terkait pengisian data pada aplikasi e-PPGBM dan Master Ansit; d. Memerintahkan Ketua TPPS untuk 1) membentuk Tim Penilai Reviu Kinerja beserta tugas dan fungsi masing-masing bidang; dan 2) menyusun mekanisme verifikasi, validasi, dan kompilasi data capaian serta sasaran dalam laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengisian oleh OPD konvergensi.


Tanya Jawab
24-Apr-2024 11:00:02

hadir



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member