| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kota Bima menyajikan Piutang Pajak dan Piutang Retribusi dalam Neraca per 31 Desember 2021 sebesar Rp11.543.811.889,54 dan Rp3.243.676.649,00. Pengelolaan piutang pajak dilakukan oleh BPKAD dan piutang retribusi dilakukan oleh OPD pengelola pendapatan dengan berkoordinasi dengan BPKAD. Rincian piutang pajak dan piutang retribusi adalah sebagai berikut. Tabel 40 Piutang Pajak dan Piutang Retribusi dalam Neraca per 31 Desember 2021 (dalam rupiah) No Jenis Piutang Piutang Bruto Penyisihan Piutang Piutang Netto A Piutang Pajak 1 Pajak Hotel 84.625.921,20 81.151.843,10 3.474.078,10 2 Pajak Restoran 81.910.177,83 55.161.378,24 26.748.799.59 3 Pajak Hiburan 1.700.000,00 850.000,00 850.000,00 4 Pajak Reklame 58.052.909,71 6.281.518,26 51.771.391,44 5 Pajak Air Tanah 29.551.606,80 25.473.683,40 4.077.923,40 6 Pajak Bumi dan Bangunan - Pedesaan Perkotaan 10.622.694.974,00 6.285.979.160,37 4.336.715.813,63 7 Pajak BPHTB (Bea Perolehan Tanah dan Bangunan) 663.914.050,00 241.303.285,00 422.610.765,00 8 Pajak Parkir 1.362.250,00 542.625,00 819.625,00 Jumlah 11.543.811.889,54 6.696.743.493,37 4.847.068.396,16 B Piutang Retribusi 1 Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan 2.570.376.209,00 2.137.863.737,09 432.512.471,91 2 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 359.170.000,00 267.482.499,99 91.687.500,01 3 Retribusi Pengendalian Menara 45.867.840,00 39.742.887,75 6.124.952,25 4 Retribusi Pelayanan Kesehatan 268.262.600,00 0,00 268.262.600,00 Jumlah 3.243.676.649,00 2.445.089.124,83 798.587.524,17 Piutang pajak dan retribusi yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2021 berdasarkan net realizable value (NRV) atau nilai bersih yang dapat direalisasikan. NRV merupakan selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Pemberhentian pengakuan piutang selain karena pelunasan juga dapat dilakukan karena adanya penghapusan. Penghapusan piutang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang yang diubah terakhir kali dengan PP Nomor 35 Tahun 2017. Dalam PP tersebut penghapusan piutang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: a. Penghapusan bersyarat dimana penghapusan dilakukan dari pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih; b. Penghapusan secara mutlak yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih. Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, yang merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengelolaan piutang pajak dan retribusi diketahui terdapat piutang pajak dan piutang retribusi senilai Rp1.559.426.626,00 berpotensi tidak dapat ditagih dengan kondisi sebagai berikut. a. Piutang Pajak senilai Rp153.435.490,00 dan Piutang Retribusi senilai Rp1.214.338.156,00 telah mencapai masa kedaluwarsa penagihan Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui lima tahun terhitung sejak ditetapkan. Sedangkan untuk retribusi, hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui tiga tahun sejak ditetapkan. Dikecualikan dari hal tersebut, apabila wajib pajak/retribusi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Pengujian terhadap daftar piutang dan penerimaan piutang diketahui terdapat piutang pajak senilai RpRp153.435.490,00 dan piutang retribusi senilai Rp1.214.338.156,00 yang telah mencapai masa kedaluwarsa penagihan, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 41 Piutang Pajak yang Melampaui Masa Kedaluwarsa Penagihan No Jenis Piutang Tahun Piutang Nilai Piutang (Rp) A Piutang Pajak 1 Pajak Hotel < 2016 79.012.000,00 2 Pajak Restoran < 2016 44.871.900,00 3 Pajak Air Tanah < 2016 29.551.590,00 Jumlah 153.435.490,00 B Piutang Retribusi 1 Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan < 2018 1.039.135.316,00 2 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah < 2018 145.245.000,00 3 Retribusi Pengendalian Menara < 2018 29.957.840,00 Jumlah 1.214.338.156,00 b. Penetapan SKRD Retribusi Pasar Gosir/Pertokoan tidak tepat dan berpotensi tidak tertagih sebesar Rp182.106.980,00 Setiap awal tahun Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menetapkan SKRD dan diserahkan ke UPT Sarana Distribusi Perdagangan dan diberikan ke juru pungut untuk diserahkan ke masing-masing wajib retribusi. Keterangan dari Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menjelaskan bahwa terdapat dua Pasar milik Pemkot Bima yaitu Pasar Raya dan Pasar Jatibaru yang sudah tidak beroperasi, namun SKRD untuk wajib retribusinya masih ditetapkan sehingga timbul piutang yang tidak tertagih. Pasar Raya sudah tidak beroperasi sejak tahun 2018 dikarenakan terjadi kebakaran dan sekarang sudah dibangun pasar baru dimana penetapan SKRD beserta penarikan retribusinya dimulai pada tahun 2022. Sedangkan Pasar Jatibaru sudah tidak ada yang menempati sebelum tahun 2018 karena sejak pengelolaan retribusi diserahkan OPD sudah tidak ada pembayaran atas piutang retribusi di Pasar Raya sebesar Rp167.714.190,00. dan Piutang retribusi di Pasar Jatibaru sebesar Rp14.392.400,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 42 Nilai Piutang Pasar Raya dan Pasar Jatibaru No Wajib Pajak Piutang (Rp) Pasar Raya 1 RH 14.278.490,00 2 Rw 42.911.140,00 3 MA 34.058.240,00 4 Jr 19.361.520,00 5 MK 30.363.130,00 6 Sm 26.742.060,00 Jumlah Pasar Raya 167.714.580,00 Pasar Jatibaru 1 HH 3.747.600,00 2 SR 3.149.600,00 3 HMS 3.747.600,00 4 UP 3.747.600,00 Jumlah Pasar Jatibaru 14.392.400,00 TOTAL 182.106.980,00 c. Penetapan SKRD Retribusi Pengendalian Menara tidak tepat dan berpotensi tidak tertagih sebesar Rp9.546.000,00 Berdasarkan hasil konfirmasi dari PT TB diketahui terdapat satu menara yang sudah dibongkar sejak tahun 2017 dan satu menara yang menjadi sentral untuk semua tower, namun SKRD atas kedua menara tersebut senilai Rp6.364.000,00 masih ditetapkan sampai tahun 2021. Pihak PT TB sudah mengirimkan pengembalian SKRD beserta laporan pembongkaran kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik pada tahun 2020. Berdasarkan hasil konfirmasi dari PT SIP diketahui bahwa satu menara milik mereka sudah dibongkar sejak bulan Februari 2021. Keterangan Staf BPKAD (ex Diskominfo) penerbitan SKRD pengendalian menara milik PT TB tersebut senilai Rp3.182.000,00 ditetapkan berdasarkan tahun sebelumnya yang tidak memperhatikan surat laporan pembongkaran yang sudah dikirimkan. Sedangkan penerbitan SKRD pengendalian menara milik PT SIP sudah diterbitkan sebelum ada laporan pembongkaran, dengan rincian sebagai berikut. Tabel 43 Nilai Piutang Retribusi Pengendalian Menara yang Ditetapkan Tahun 2021 No Wajib Pajak Alamat Keterangan Piutang (Rp) 1 PT TB Jl. Mawar 3, Kel. Jatiwangi Kec. Asakota Sudah dibongkar 2017 3.182.000,00 2 PT TB Jl. Lintas Kodo-Dodu RT. 03 RW.02 Kel. Kodo Kec. Rasanae Timur Kota Bima Tower Sentral 3.182.000,00 3 PT SIP Jl. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima 80234 Sudah dibongkar Feb 2021 3.182.000,00 TOTAL 9.546.000,00 Pemerintah Kota Bima masih menyajikan piutang dengan kondisi tersebut dalam laporan keuangan. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah, pada BAB VII Penghapusan Piutang Retribusi, pada: 1) Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Hak untuk melakukan penagihan retribusi daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah. 2) Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. b. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2017 tentang Strandar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Hotel, pada BAB XIV Penghapusan Piutang Pajak Hotel, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. c. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 6 Tahun 2017 tentang Strandar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Restoran, pada BAB XIV Penghapusan Piutang Pajak Restoran, Pasal 30 Ayat (1) menyatakan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. d. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 13 Tahun 2017 tentang Strandar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah, pada BAB XIV Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. e. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No. 06 tentang Akuntansi Piutang Bab VII huruf b menyatakan bahwa Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat, dan kemungkinan berdampak pula pada besaran pedapatan (revenue) pada Laporan Realisasi Anggaran. Neraca menggambarkan substansi ekonomik piutang. Substansi ekonomik piutang tak tertagih menggambarkan pengakuan kreditur akan substansi ketidakmampuan debitur untuk membayar, ditambah/dilengkapi substansi hukum subyek/debitur misalnya pailit, sakit berkepanjangan, hilang, meninggal dunia tanpa pewaris atau penanggung renteng utang. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan piutang yang disajikan dalam laporan keuangan senilai Rp1.559.426.626,00 (Rp153.435.490,00 + Rp1.214.338.156,00 + Rp182.106.980,00 + Rp9.546.000,00) berpotensi tidak tertagih. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Bidang pengelola pajak dan retribusi terkait pada BPKAD, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik belum mengajukan penghapusan piutang pajak dan retribusi; dan b. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik tidak cermat dalam penetapan SKRD. |
| Rekomendasi |
a. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala BPKAD, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik untuk mengajukan penghapusan piutang sesuai kriteria kepada BPKAD b. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk membentuk tim penghapusan piutang yang bertugas melakukan inventarisasi dan penelitian piutang yang tidak dapat ditagih lagi untuk selanjutnya melakukan proses penghapusan piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| Tindak Lanjut |
- Surat Perintah Walikota Bima Nomor : 900/209/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 - Surat Perintah Walikota Bima Nomor : 900/210/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 - Surat Kepala Dinas Koperindag Nomor : 100/310/Diskoperindag/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 - Surat Perintah Walikota Bima Nomor : 900/211/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 - Surat Kepala Dinas Kominfotik Nomor : 555/106/Kominfotik/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 - PTL Sem II Tahun 2022 (14-16 Des 2022) Ditindaklanjuti dengan SK Nomor 188.45/329/900/XII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah - Surat Perintah Walikota Bima Nomor : 900/212/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 |
Taufiqurrohman
Admin
Admin
Admin
Admin