| Kondisi |
|---|
| Pemerintah Kota Bima menyajikan saldo Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023 (audited) dengan realisasi senilai Rp51.449.182.945,70 atau 82,41% dari anggaran senilai Rp62.434.155.760,00. Realisasi PAD mengalami penurunan senilai Rp5.910.286.062,52 atau 10,30% dibandingkan tahun 2022 senilai Rp57.359.469.008,22 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1. Rincian PAD – LRA No. Uraian Anggaran 2023 (Rp) Realisasi 2023 (Rp) % Realisasi 2022 (Rp) 1 Pendapatan Pajak Daerah 24.857.277.198,00 23.211.800.485,23 93,38 21.355.298.265,81 2 Pendapatan Retribusi Daerah 13.058.478.015,00 8.723.098.596,00 66,80 19.710.293.760,28 3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 2.140.790.453,00 2.140.790.453,00 100,00 1.545.139.285,00 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 22.377.610.094,00 17.373.493.411,47 77,64 14.748.737.697,13 Total 62.434.155.760,00 51.449.182.945,70 82,41 57.359.469.008,22 Hasil uji petik atas pemungutan PAD pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) diketahui bahwa DPKPP telah melakukan pengelolaan retribusi atas pemakaian aset milik Pemerintah Kota Bima berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah ditetapkan pada anggaran tahun 2023. Pendapatan Retribusi Daerah yang dianggarkan untuk DPKPP yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Retribusi Pemakaian Ruangan di Rusunawa senilai Rp70.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp56.400.000,00. Adapun pemungutan retribusi mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Selain pengelolaan Rusunawa, DPKPP juga melakukan pengelolaan atas aset milik Pemerintah Kota Bima berupa Rumah Khusus New Site Development (NSD) yang merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat Pernyataan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bima Nomor 700/392/DPKPP/XI/2023 tanggal 15 November 2023 menyatakan bahwa kegiatan pembangunan Rumah Khusus NSD merupakan program peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2) yang merupakan fasilitas pinjaman dari Asian Development Bank Loan No. 3122. Atas penggunaan Rumah Khusus NSD oleh masyarakat, DPKPP menarik iuran sewa rumah dengan tarif yang mengacu pada Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/379/650/V/2019 tentang Penetapan Tarif Sewa Rumah Khusus NSD untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Tahun 2019. Sedangkan pada 2019 Kota Bima telah memiliki Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011, namun belum mencantumkan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa rumah perumahan. Pada tanggal 3 Januari 2024, telah ditetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mencabut Perda sebelumnya dan mengatur tarif Retribusi Sewa Rumah Khusus NSD. Penetapan Rumah Khusus NSD yang berlokasi di Kelurahan Jatiwangi/Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima dilakukan dalam lima tahap dengan total 218 unit. Rincian penetapan hibah dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu sebagai berikut. Tabel 2. Penetapan Rumah Khusus NSD Naskah Hibah No. BAST Nama BMN Jumlah Unit Nilai BMN (Rp) 1 Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur - Jenderal Rumah Khusus 50 4.980.177.600,00 Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Wali Kota Bima Nomor 106.1/PKS/Dr/2020 650/296/VIII/2020 Tanggal 13 Juli 2020 40 4.005.866.680,00 2 Naskah Hibah BMN antara Direktur - Jenderal Rumah Khusus 50 5.634.310.000,00 Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Wali Kota Bima Nomor 671/PKS/Dr/2021 187/487/PH/XII/2021 Tanggal 25 Agustus 2021 3 Naskah Hibah BMN antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Bima Nomor Berita Acara Serah terima (BAST) antara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I Pemanfaatan dan Pengelolaan Rumah Rumah Khusus 20 2.808.704.900,00 100/PKS/DR/2023 Khusus NTB 1 Direktorat 180/1/PH/I/2023 Tanggal 20 Januari 2023 Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima Nomor: 53.5/BA/R/615/2022 Nomor: 653/59/DPUP/III/2022 tanggal 6 Maret 2022 4 Belum ada naskah hibah BAST antara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Rumah Khusus 30 0,00 dan Pertanahan Kota Bima tanggal 15 Maret 2023 (tidak ada nomor BAST) 5 Belum ada naskah hibah BAST antara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pj. Wali Kota Bima tanggal 01 Januari 2024 (tidak ada nomor BAST) Rumah Khusus 28 0,00 Jumlah yang telah dihibahkan (1+2+3) 160 17.429.059.180,00 Jumlah yang telah disewakan (1+2+3+4) 190 17.429.059.180,00 Jumlah keseluruhan (1+2+3+4+5) 218 17.429.059.180,00 Dari 218 unit yang sudah dibangun, sebanyak 58 unit rumah belum dihibahkan dengan rincian 30 unit telah disewakan dan 28 unit belum disewakan. Untuk mendukung pemanfaatan Rumah Khusus NSD, DPKPP melakukan proses seleksi calon penerima manfaat berdasarkan persyaratan yang diberlakukan. Calon penerima manfaat Rumah Khusus NSD yang telah memenuhi syarat kemudian diusulkan dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Bima untuk setiap tahap yaitu sebagai berikut. 1) Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/369/650/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Manfaat Rumah Khusus New Site Development Tahap I untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Tahun 2019. Sebanyak 90 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat; 2) Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/77/650/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Manfaat Rumah Khusus New Site Development Tahap II untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Sebanyak 50 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat; 3) Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/403/650/IX/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Manfaat Rumah Khusus New Site Development Tahap III untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat; dan 4) Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/143/650/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Manfaat Rumah Khusus New Site Development Tahap IV untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Berdasarkan keterangan Kepala DPKPP, Bendahara Penerimaan, Juru Pungut, penelusuran dokumen, dan konfirmasi kepada Wajib Retribusi, diketahui terdapat permasalahan penyetoran penerimaan Retribusi Sewa Rumah Khusus NSD ke Kas Daerah dengan uraian sebagai berikut. a. Penerimaan Retribusi Sewa Rumah Khusus NSD Belum Disetor ke Kas Daerah Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala DPKPP, Bendahara Penerimaan, dan Juru Pungut di kawasan NSD, pemungutan retribusi sewa Rumah Khusus NSD dilakukan setiap bulan sejak tahun 2019 namun belum pernah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah. Uang retribusi yang diterima kemudian dikelola sendiri oleh DPKPP untuk belanja kebutuhan di kawasan NSD. Pengelolaan ini telah berjalan sejak tahun 2019 dengan melanjutkan kebijakan dari Kepala DPKPP pada periode-periode sebelumnya. Untuk memperoleh penerimaan dari retribusi sewa, dilakukan proses penagihan ke penerima manfaat Rumah Khusus NSD. Juru Pungut mendatangi setiap rumah untuk menagih pembayaran sewa. Tanggal dan nilai pembayaran retribusi dicatat pada buku penagihan dan kartu iuran yang disimpan oleh penyewa rumah. Juru Pungut membubuhkan tanda tangannya sebagai validasi setiap kali mencatat pembayaran pada kartu iuran. Rekapitulasi penerimaan retribusi dibuat berdasarkan catatan penerimaan retribusi pada buku penagihan Juru Pungut. BPK telah meminta dokumen penerimaan dan pengeluaran pada Kawasan NSD untuk tahun 2019-2022 tetapi dokumen tersebut belum diserahkan oleh DPKPP. BPK melakukan perhitungan estimasi penerimaan dari iuran sewa Rumah Khusus NSD dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Perhitungan berdasarkan pada tarif yang berlaku setiap tahun menurut Surat Keputusan (SK) Wali Kota, rata-rata lama menghuni setiap tahun, dan jumlah penerima manfaat pada SK penetapan penerima manfaat tahap I, II, dan III. Hasil perhitungan estimasi penerimaan tersebut minimal senilai Rp560.010.000,00 yang tercantum dalam Lampiran 1. Selama tahun 2023, Juru Pungut melaporkan rekapitulasi penerimaan retribusi kepada Kepala DPKPP sekaligus memberikan uang tunai hasil penarikan retribusi. Uang tunai tersebut kemudian disimpan dalam brankas yang ada dalam ruangan Kepala DPKPP. Pengeluaran kas untuk belanja juga dilaporkan oleh Juru Pungut kepada Kepala DPKPP namun tidak semua pengeluaran dilaporkan beserta bukti belanjanya. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendataan Pendapatan dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di BPKAD, asistensi terkait potensi retribusi untuk Rumah Khusus NSD baru dilakukan dengan DPKPP pada tanggal 20 Juni 2023 untuk masuk ke tahun anggaran 2024. Bidang Pendataan dan Penetapan BPKAD baru mendapatkan penyampaian Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/379/650/V/2019 tentang Penetapan Tarif Sewa Rumah Khusus NSD pada tahun 2023. Penerimaan iuran sewa yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh DPKPP sudah dilandasi dasar hukum berupa Keputusan Wali Kota tersebut, maka seharusnya penerimaan tersebut disetorkan ke Kas Daerah sebagai PAD. BPK melakukan pemeriksaan dokumen rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran sewa Rumah Khusus NSD bulan Januari s.d. Desember 2023, terdapat sisa uang tunai hasil penarikan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas sewa Rumah Khusus NSD. Penerimaan tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp239.732.000,00. Rincian penerimaan dapat dilihat pada Lampiran 2. BPK telah melakukan konfirmasi kepada 55 penyewa Rumah Khusus NSD untuk memastikan kebenaran pembayaran oleh penyewa. Hasil konfirmasi yaitu pembayaran tagihan sewa telah dilakukan setiap bulan sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun terdapat ketidaktertiban administrasi berupa pencatatan pembayaran sewa yang hanya dilakukan di buku penagihan Juru Pungut namun tidak dicatat pada kartu iuran penyewa. b. Penggunaan Langsung atas Penerimaan Iuran Sewa Rumah Khusus NSD BPK melakukan pemeriksaan dokumen rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran sewa Rumah Khusus NSD beserta bukti pengeluaran riil untuk bulan Januari s.d. Desember 2023. Hasil permintaan keterangan dengan Kepala DPKPP dan Juru Pungut menyatakan bahwa terdapat penggunaan langsung atas penerimaan retribusi sewa rumah khusus NSD. Penggunaan uang antara lain untuk pembelian konsumsi, pembayaran honor juru pungut, pembayaran wifi, pembelian perlengkapan lainnya, dan pemberian sumbangan. Total pengeluaran selama Januari s.d. Desember 2023 yaitu senilai Rp153.018.300,00. Rincian penggunaan langsung dapat dilihat pada Lampiran 3. c. Terdapat Pemungutan Lain di Rumah Khusus NSD atas Penggunaan Air Bersih Fasilitas air bersih di kawasan NSD juga dibangun pada tahun 2018-2019 berupa jaringan pipa air bersih dan sumur resapan yang telah tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Atas penyediaan fasilitas air bersih tersebut, penerima manfaat Rumah Khusus NSD diwajibkan membayar iuran penggunaan air bersih berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/379/650/V/2019 tentang Penetapan Tarif Sewa Rumah Khusus NSD untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Lingkungan Kedo Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Tahun 2019. Tarif yang ditetapkan yaitu senilai Rp2.500,00/m3. Dalam melaksanakan penarikan iuran air bersih, Kepala DPKPP telah menerbitkan Surat Tugas Nomor 090/115.2/DPKP/I/2020 bulan Januari 2020 kepada Sdr. Abd, yang merupakan salah satu penerima manfaat Rumah Khusus NSD, sebagai tenaga operator air bersih. Hasil permintaan keterangan dari tenaga operator air bersih, penerimaan dari iuran penggunaan air bersih tidak disetorkan ke Kas Daerah tetapi dikelola secara mandiri untuk kepentingan warga di kawasan NSD terkait pemeliharaan jaringan air bersih. d. Belum Dibentuk Badan Pengelola Rusunawa dan Rumah Khusus NSD Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala DPKPP, sejak tahun 2019 pengelolaan Rusunawa dan Rumah Khusus NSD dilakukan Bidang Perumahan Rakyat. Pengelolaan meliputi proses penghunian oleh penerima manfaat, pengaturan hak dan kewajiban penghuni, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan lain-lain. Tugas pengelolaan ini seharusnya dilakukan oleh sebuah badan pengelola khusus. Namun pada kenyataannya dilakukan oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf lainnya di DPKPP. Saat pemeriksaan dilakukan, belum ada Badan Pengelola yang dibentuk yang bertugas mengelola Rusunawa dan Rumah Khusus NSD. Atas penerimaan retribusi atas sewa rumah NSD Tahun 2023 ke Kas Daerah yang belum disetorkan senilai Rp86.747.700,00 (Rp239.732.000,00 - Rp153.018.300,00), Kepala DPKPP telah melakukan penyetoran seluruhnya dengan rincian Surat Tanda Setoran (STS) sebagai berikut. a. Nomor 01/DPKPP/STS/V/2024 senilai Rp18.377.100,00 tanggal 03 Mei 2024; b. Nomor 02/DPKPP/STS/V/2024 senilai Rp42.410.000,00 tanggal 15 Mei 2024; dan c. Nomor 03/DPKPP/STS/V/2024 senilai Rp25.960.600,00 tanggal 24 Mei 2024. |
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada: 1) Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah; dan 2) Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 21 huruf c menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; 2) Pasal 137 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu satu (1) hari; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. 3) Pasal 139 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. c. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa jenis, objek, rincian objek, dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 2) Pasal 58 ayat (8) menyatakan bahwa khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf j, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi; dan 3) Pasal 66 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; b) ayat (2) menyatakan bahwa kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan; c) ayat (4) menyatakan bahwa Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto; dan d) ayat (5) menyatakan bahwa Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf G Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan pada: 1) Nomor 1 paragraf 4 huruf d menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 120, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa penatausahaan pendapatan pada tahap penetapan, penerimaan pendapatan, hingga penyetoran pendapatan, adalah setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik; dan 2) Nomor 2 poin b angka 1) huruf b) menyatakan bahwa Penerimaan pendapatan melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara tunai, dilakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan. e. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai pada Pasal 31 menyatakan bahwa penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada: 1) Pasal 4 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Badan mempunyai fungsi penyelenggaraan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Badan dengan perangkat daerah dan instansi terkait; dan 2) Pasal 8 ayat (2) huruf i menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya. g. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pasal 4 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan; dan h. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus New Site Development pada: 1) Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa Lembaga Pengelola berbentuk Unit Pelaksana Teknis; dan 2) Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum dibentuk, maka pengelolaan Rusunawa dan Rumah Khusus NSD dilaksanakan oleh Badan Pengelola. |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak dapat segera dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah. |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala DPKPP terlambat mengajukan usulan perubahan peraturan daerah atas Retribusi Sewa BMD berupa Rumah Khusus NSD; b. Kurangnya koordinasi antara Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan BPKAD dengan Kepala DPKPP dalam menentukan potensi retribusi; dan c. Bendahara Penerimaan DPKPP tidak tertib dalam menatausahakan PAD. |
| Rekomendasi |
1. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar: a. Secara proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mempercepat proses serah terima unit rumah khusus NSD yang belum dihibahkan (Tindak Lanjut : Belum Sesuai) 2. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar: b. Menganggarkan belanja pemeliharaan Rusunawa dan Rumah Khusus NSD berikut biaya pemungutan retribusi sewa dalam APBD-P Tahun 2024 Pemerintah Kota Bima. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai) |
Taufiqurrohman
Admin
Admin
Admin
Admin