?>
Semester I Tahun 2024
  16

Kekurangan Volume pada 22 Pekerjaan Senilai Rp402.049.000,00 dan Dua Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp401.510.254,00 atas Belanja Modal pada Lima SKPD


03-Sep-2024 11:59:19

Kondisi
Pemerintah Kota Bima dalam LRA Tahun 2023 (audited) menyajikan anggaran Belanja Modal senilai Rp154.687.517.460,00 dan direalisasikan senilai Rp147.479.520.226,00 atau sebesar 95,34%. Belanja Modal tersebut antara lain terdiri dari belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) dengan rincian sebagai berikut. No. Belanja Modal Anggaran Realisasi % 1 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan 63.867.230.083,00 59.909.921.028,00 93,80 2 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 50.543.932.600,00 49.102.960.640,00 97,15 Jumlah 114.411.162.683,00 109.012.881.668,00 Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian dokumen dan melakukan cek fisik barang yang diserahkan kepada penerima barang secara uji petik, menunjukkan permasalahan sebagai berikut. a. Kelebihan Pembayaran atas 22 Pekerjaan Belanja Modal pada Lima SKPD Senilai Rp402.049.000,00 Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, penyerahan pekerjaan berupa Provisional Hand Over (PHO) yang dilampiri dengan as built drawing, back up quantity, dan dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, Konsultan Pengawas, Inspektorat, dan pengujian mutu kepadatan aspal pada tanggal 7 Maret 2024 yang dilaksanakan oleh tenaga ahli Balai Pengujian Material Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat permintaan pengujian Nomor 09/Interim-LKPD Kota Bima/03/2024 tanggal 2 Maret 2024, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan atas 22 Pekerjaan Belanja Modal pada lima SKPD senilai Rp402.049.000,00. Rekapitulasi perhitungan disajikan pada tabel berikut. Tabel 9. Rekapitulasi Kekurangan Volume No. Pekerjaan Penyedia Nilai Kekurangan Volume (Rp) 1 Peningkatan Jalan Lingkar Kolo CV DW 31.287.000,00 Lampiran 15 2 Pemeliharaan Berkala Jalan Kota Tersebar CV RB 18.033.000,00 Lampiran 16 3 Pembangunan Kantor Damkar CV DP 6.372.000,00 Lampiran 17 4 Pemeliharaan Jalan Dodu Perbatasan PTCHP 19.644.000,00 Lampiran 18 5 Penanganan Long Segment Jalan Kepiting CV A 9.159.000,00 Lampiran 19 6 Pembangunan Jalan Menuju Lapangan Tembak CV RB 40.844.000,00 Lampiran 20 7 Peningkatan Jalan Lingkungan Tersebar CV RB 26.710.000,00 Lampiran 21 8 Penanganan Long Segment Jalan Melayu – Kolo CV T 192.270.000,00 Lampiran 22 9 Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Penanae Keterangan CV DR 3.476.000,00 Lampiran 23 10 Penataan Taman Manggemaci CV AP 4.133.000,00 Lampiran 24 11 Penanganan Long Segment Jalan Tambana - Rade Wura CV MI 676.000,00 Lampiran 25 12 Rehab Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 3 Jatiwangi Kota Bima (DAK) 13 Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya SMP Islam Tahfidz Qur’an Kota Bima (DAK) 14 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Islam Tahfidz Qur’an Kota Bima (DAK) CV MH 1.134.000,00 Lampiran 26 CV JM 3.077.000,00 Lampiran 27 CV L 1.392.000,00 Lampiran 28 15 Pemasangan Paving Block SMPN 7 Kota Bima CV LM 5.832.000,00 Lampiran 29 16 Belanja Modal Pagar Kawasan Kolo CV AS 12.260.000,00 Lampiran 30 17 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Kawasan Kolo 18 Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Guest House 19 Belanja Modal Bangunan Gedung Pembangunan Pondok Lawata CV VP 3.687.000,00 Lampiran 31 CV AS 4.386.000,00 Lampiran 32 CV PSM 4.125.000,00 Lampiran 33 20 Penataan Taman Puncak Lawata CV SI 8.299.000,00 Lampiran 34 21 Belanja Modal Pagar (Pembangunan Pagar Kantor Perkim) CV GBP 2.615.000,00 Lampiran 35 22 Rehabilitasi Ruang Poli Rawat Jalan dan Penambahan Ruang Rawat Inap CV AS 2.638.000,00 Lampiran 36 Jumlah 402.049.000,00 (dalam rupiah) No. Nama Paket Penyedia Nilai Pekerjaan b. Denda Keterlambatan atas Dua Pekerjaan Belum Dikenakan Senilai Rp401.510.254,00 Hasil reviu dan analisis 22 paket pekerjaan yang telah diuraikan pada poin a di atas terhadap dokumen kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), adendum kontrak, dan berita acara serah terima pekerjaan, terdapat keterlambatan dua paket pekerjaan pada DPUPR senilai Rp401.510.254,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 10. Denda Keterlambatan pada DPUPR yang Belum Disetorkan ke Kas Daerah 1 Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo CV. T 8.363.281.000,00 384.710.926,00 2 Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Penanae CV. DR 1.199.952.000,00 16.799.328,00 Denda Keterlambatan Jumlah 401.510.254,00 Rincian paket pekerjaan yang terdapat keterlambatan penyelesaian dijelaskan sebagai berikut. 1) Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo Senilai Rp384.710.926,00 Pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo dilaksanakan oleh CV T berdasarkan kontrak Nomor 2.01.08.2.6/TENDER/PPKBM/DPUPR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan nilai Rp8.363.281.000,00. Perintah untuk memulai pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 2.01.08.3.6/TENDER/PPK-BM/DPUPR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender dari tanggal 27 Juni 2023 s.d. 23 Desember 2023. Kontrak telah mengalami tiga kali adendum atas perubahan nilai dan penambahan jangka waktu pekerjaan, dengan adendum terakhir Nomor 2.01.08.2.6/ADD.3/TENDER/PPKBM/DPUPR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diubah menjadi 230 hari kalender dari tanggal 27 Juni 2023 s.d. 11 Februari 2024. Pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Melayu-Kolo telah selesai 100% dilaksanakan dan telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 2.01.08.2.6.6.4/TENDER/PPK-BM/DPUPR/II/2024 tanggal 7 Februari 2024. Pekerjaan tersebut telah dibayar 90% sesuai SP2D terakhir Nomor 9560/LS/KOBI/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilai Rp2.170.564.121,00. Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, BAST menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 7 Februari 2024 sehingga mengalami keterlambatan selama 46 hari dari jadwal penyelesaian. Atas keterlambatan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada PPK. PPK telah menetapkan denda keterlambatan dan telah disampaikan kepada penyedia melalui Surat Hasil Perhitungan Penetapan Pengenaan Denda tanggal 19 Februari 2024 senilai Rp384.710.926,00 dengan perhitungan sebagai berikut. Denda keterlambatan : Nilai kontrak (Rp8.363.281.000,00) x 1/1000 x jumlah hari (46 hari) = Rp384.710.926,00. 2) Pekerjaan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Penanae Senilai Rp16.799.328,00 Pekerjaan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Penanae dilaksanakan oleh CV DR berdasarkan kontrak Nomor 06.03/1.03.03.2.01/PPK-CK.AM/DPUPR/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai Rp1.199.952.000,00. Perintah untuk memulai pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 06.04/1.03.03.2.01/PPKCK.AM/DPUPR/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari tanggal 24 Juli 2023 s.d. 20 Desember 2023. Kontrak telah mengalami satu kali adendum atas perubahan nilai pekerjaan, dengan adendum terakhir Nomor 06.Add.1-03/PPK-CK.AM/DPUPR/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Pemberian Kesempatan untuk Penyelesaian Pekerjaan Nomor KSPT.06.03/1.03.03.2.01/PPK-CK.AM/XII/2023 diubah menjadi 200 hari kalender dari tanggal 17 Juli 2023 s.d. 8 Februari 2024. Pekerjaan Penambahan Sumur Dalam Terlindungi Kel. Penanae telah selesai 100% dilaksanakan dan telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 1.03.03.2.01/03.10/1.BA.PHO/PPK-CM.AM/DPUPR/I/2024 tanggal 3 Januari 2024. Pekerjaan tersebut telah dibayar 84,12% sesuai SP2D terakhir Nomor 9559/LS/KOBI/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilai Rp132.604.042,00. Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, BAST menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 3 Januari 2024 sehingga mengalami keterlambatan selama 14 hari dari jadwal penyelesaian. Atas keterlambatan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada PPK. PPK telah menetapkan denda keterlambatan dan telah disampaikan kepada penyedia melalui Surat Penetapan Denda Keterlambatan Pekerjaan Nomor 06.03.15/PPK-CK.AM/DPUPR/2024 tanggal 4 Januari 2024 senilai Rp16.799.328,00 dengan perhitungan sebagai berikut. Denda keterlambatan : Nilai kontrak (Rp1.199.952.000,00) x 1/1000 x jumlah hari (14 hari) = Rp16.799.328,00. Sampai dengan akhir pemeriksaan, denda keterlambatan yang telah ditetapkan oleh PPK tersebut belum disetorkan pihak penyedia ke Kas Daerah. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas 22 paket pekerjaan diketahui bahwa: a. Pengukuran dan pembayaran pekerjaan Campuran Beraspal Panas yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji inti (core). Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Umum. Namun saat BPK melakukan pengujian ulang pada balai pengujian berstandar Komite Akreditasi Nasional (KAN) diketahui kepadatan campuran beraspal panas tersebut kurang; c. Hak dan Kewajiban PPK di antaranya adalah mengawasi dan memeriksa b. Pengukuran dan pembayaran pekerjaan pembangunan gedung yang dipersyaratkan dalam Spesifikasi Teknis adalah hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. PPK melakukan pengukuran bersama sebelum dilakukan pembayaran dan serah terima pekerjaan, namun pengukuran tersebut belum cermat sehingga masih terdapat item pekerjaan yang diakui/dibayar lebih besar dari yang terpasang. Tim menemukan adanya selisih atas pengukuran saat cek fisik dengan back up volume yang terbayar; dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia dan menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak. PPK tidak memeriksa progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia, sehingga tidak mengetahui adanya potensi terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sebelum terjadinya keterlambatan pekerjaan, PPK tidak memberikan saran maupun instruksi kepada penyedia agar segera menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 7 ayat (1) poin a menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa; 2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab pada, huruf b kualitas barang/jasa, huruf c ketepatan perhitungan jumlah atau volume, dan huruf d ketepatan waktu penyerahan; dan 3) Pasal 78 pada: a) ayat (3) huruf d menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; b) ayat (3) huruf f. menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak; c) ayat (5) pada huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; dan d) ayat (5) pada huruf f menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan. b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada: 1) angka 7.13 huruf b. menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; 2) angka 7.20 huruf c. menyatakan bahwa denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: a) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau b) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak c. Kontrak (Surat Perjanjian Kerja) masing-masing pekerjaan pada: 1) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) antara lain: a) Poin 27, menyatakan bahwa kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK; b) Poin 70.2, menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan ketentuan huruf c yang menyebutkan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan c) Poin 70.3 tentang Denda dan Ganti Rugi, huruf a menyatakan bahwa denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak. 2) Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada poin 70.4 tentang Denda dan Ganti Rugi, huruf c menyatakan bahwa besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN).
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran senilai Rp402.049.000,00; b. Kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda keterlambatan senilai Rp401.510.254,00 yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima; dan c. Pemerintah Kota Bima menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala SKPD terkait kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya; b. Kepala DPUPR tidak tegas dalam menerapkan pengenaan sanksi denda keterlambatan yang telah ditetapkan oleh PPK kepada penyedia/rekanan; c. PPK kurang memperhatikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan sebagai ukuran prestasi pekerjaan; dan d. Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan lapangan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Rekomendasi

1. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk: a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja bawahannya; (Tindak lanjut : Belum Sesuai)

2. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk: b. Memerintahkan: 1) PPK untuk lebih memperhatikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan sebagai ukuran prestasi pekerjaan fisik serta menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp402.049.000,00 dan denda keterlambatan senilai Rp401.510.254,00 ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bima; (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)

3. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan kepada Kepala SKPD terkait untuk: b. Memerintahkan: 2) Pengawas Lapangan lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan lapangan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (Tindak Lanjut : Belum Sesuai)


Tanya Jawab
22-Sep-2024 23:08:34




Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member