?>
Semester I Tahun 2024
  20

Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai


03-Sep-2024 12:02:42

Kondisi
Pemerintah Kota Bima menyajikan saldo Aset Tetap di Neraca per 31 Desember 2023 (audited) senilai Rp2.023.919.402.348,75. Saldo tersebut mengalami kenaikan senilai Rp76.707.827.220,51 atau 3,94% dibandingkan dengan per 31 Desember 2022 senilai Rp1.947.211.575.128,24. Saldo Aset Tetap tersebut disajikan berdasarkan Daftar Inventaris Barang yang disusun oleh Bidang Aset pada BPKAD. Saldo aset tetap secara rinci sebagai berikut. No. Uraian Saldo per 31 Desember 2023 Saldo per 31 Desember 2022 1 Tanah 605.155.129.175,00 566.178.193.169,87 2 Peralatan dan Mesin 358.928.790.783,25 331.728.951.182,14 3 Gedung dan Bangunan 794.793.378.334,16 719.111.405.819,66 4 Jalan, Jaringan dan Irigasi 1.301.044.811.594,24 1.235.419.949.690,20 5 Aset Tetap Lainnya 87.161.832.504,71 85.432.671.685,71 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1.778.987.297,00 8.402.727.432,20 Jumlah Nilai Perolehan 3.148.862.929.688,36 2.946.273.898.979,78 7 Akumulasi Penyusutan (1.124.943.527.339,61) (999.062.323.851,54) Nilai Buku Aset Tetap 2.023.919.402.348,75 1.947.211.575.128,24 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Bima Tahun 2022 Nomor 148.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 mengungkapkan adanya kelemahan atas Pengelolaan Aset Tetap. Permasalahan tersebut berupa proses serah terima Aset Tetap dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima tidak melalui proses identifikasi bersama sehingga terdapat aset tetap yang masih belum jelas status dan keberadaannya. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar membentuk tim bersama yang beranggotakan personil dari Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kejelasan status dan keberadaan aset tetap tersebut. Terhadap aset tetap yang tidak ditemukan keberadaannya dilakukan penghapusan, sedangkan terhadap aset tetap yang belum jelas statusnya untuk dilakukan proses lebih lanjut dan jika memungkinkan dilakukan upaya hukum. Berdasarkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut BPK Semester II Tahun 2023 diketahui bahwa tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK. Tindak lanjut yang disampaikan antara lain Surat Perintah Wali Kota Bima kepada Sekretaris Daerah Kota Bima untuk melakukan koordinasi antara pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi kejelasan status dan keberadaan aset tetap dan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/534/900/VI/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kota Bima Hasil Penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022. Pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bima telah menghibahkan aset tetap berupa tanah dan gedung dan bangunan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Nomor 134.4/007/07.3/2023 dan 180/1/NKD/I/2023 tanggal 25 Januari 2023. Adapun BMD yang diserahkan sebagai berikut. Tabel 17. BMD Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima Tahun 2023 No. Jenis Aset Tetap Jumlah Luas (M 2 ) Nilai Perolehan (Rp) 1 Gedung dan Bangunan 41 24.553 25.240.709.610,00 2 Tanah 178 17.666 15.922.292.000,00 Total 219 41.163.001.610,00 Rincian BMD yang diserahkan dapat dilihat pada Lampiran 39. Selanjutnya Pemerintah Kota Bima bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bima membentuk tim berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/534/900/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kota Bima Hasil Penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/242/07.3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Validasi Barang Milik Daerah Kabupaten Bima di Wilayah Kota Bima. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar inventaris barang milik daerah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan dokumen penyerahan/hibah 2023, diketahui permasalahan sebagai berikut. 1) Terdapat sepuluh unit tanah senilai Rp706.845.000 dan tiga unit gedung dan bangunan senilai Rp291.400.000,00 yang dikuasai oleh pihak lain dengan rincian pada tabel berikut. a. Terdapat Aset Tetap Berupa Tanah dan Gedung Dan Bangunan Dikuasai Oleh Pihak Atau Instansi Lain Hasil penelusuran dan inventarisasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang diperoleh dari Hibah Kabupaten Bima tahun 2023 berdasarkan dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima tentang Penyerahan, Hibah dan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Tahun 2023 Nomor 032/012/07.3/2023 dan Nomor 180/1/NKD/I/2023, terdapat BMD yang dikuasai oleh pihak lain dengan rincian sebagai berikut. Tabel 18. BMD yang Diperoleh Tahun 2023 yang Dikuasai Pihak Lain No. Nama barang Luas (m 2 ) Nilai (Rp) Alamat A. Daftar BMD Golongan Tanah yang Bermasalah 1 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 204 51.000.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara 2 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 264 66.000.000,00 3 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 264 66.000.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara 4 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 502 125.500.000,00 5 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 270 67.500.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara 6 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 342 85.500.000,00 7 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 368 92.000.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara 8 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 204 51.000.000,00 9 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 382 95.500.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara 10 Tanah kosong yang sudah diperuntukkan 2.400 6.845.000,00 JUMLAH 706.845.000,00 B. Daftar BMD Golongan Gedung dan Bangunan yang Bermasalah 11 Rumah Negara Golongan III Tipe C Permanen 52 80.600.000,00 12 Rumah Negara Golongan III Tipe C Permanen 100 155.000.000,00 13 Rumah Negara Golongan III Tipe C Permanen 36 55.800.000,00 JUMLAH 291.400.000,00 Jl. Inti Jaya Kel. Dara Jl. Inti Jaya Kel. Dara Jl. Inti Jaya Kel. Dara Jl. Inti Jaya Kel. Dara Tanah Cadangan Belakang Kodim Jl. Inti Jaya Kel. Paruga Jl. Inti Jaya Kel. Paruga Jl. Inti Jaya Kel. Paruga Dari sepuluh unit tanah tersebut, lima unit tanah telah dibangun rumah oleh masyarakat yang menempati tanah tersebut, dan tiga unit tanah masingmasing telah terdapat Rumah Negara Golongan III Tipe C sesuai Tabel di atas pada bagian B. Berdasarkan data inventarisasi barang Pemerintah Kota Bima, total BMD yang dikuasai oleh pihak lain yaitu 47 aset tanah senilai Rp785.775.000,00 dan tiga aset gedung dan bangunan senilai Rp291.400.000,00 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 40. b. Aset Tetap Yang Diserahkan Kepada Masyarakat Masih Tercatat Dalam Daftar BMD Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen KIB C dan KIB D, diketahui terdapat sebelas Aset Gedung dan Bangunan dan satu Aset JIJ yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain, namun masih tercatat sebagai aset tetap. Kondisi tersebut disebabkan kesalahan penganggaran untuk aset yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain pada Belanja Modal, sehingga aset tersebut masih tercatat sebagai aset tetap. Rincian aset tetap yang diserahkan kepada masyarakat masih tercatat dalam daftar BMD dapat dilihat pada Lampiran 42. 2) Terdapat 16 unit gedung kantor beserta tanahnya yang dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Bima, namun belum dilengkapi dengan dokumen perjanjian pinjam pakai, dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 41.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada: 1) Pasal 8 ayat (2), yang diantaranya menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) Huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; b) Huruf e, mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan c) Huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. 2) Pasal 92: a) Ayat (1), menyatakan bahwa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di dalam penguasaannya; b) Ayat (2), menyatakan bahwa pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 2) Pasal 296 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a) pengamanan fisik; b) pengamanan administrasi; c) pengamanan hukum. 3) Pasal 299 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan aset tetap berpotensi mengalami sengketa, hilang atau dikuasai oleh pihak lain.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan Wali Kota Bima belum menetapkan perjanjian pinjam pakai atau hibah terhadap barang milik daerah yang dikuasai pihak lain.
Rekomendasi
1. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar: a. Membuat perjanjian pinjam pakai dengan pihak lain yang memanfaatkan Barang Milik Daerah untuk kepentingan umum (dimanfaatkan oleh satuan kerja kabupaten lainnya); (Tindak Lanjut : Belum Ditindaklanjuti)
2. 
BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar: b. Membuat perjanjian sewa atas pemanfaatan BMD untuk kepentingan perorangan/pribadi; dan (Tindak Lanjut : Belum Ditindaklanjuti)
3. 
BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar: c. Membuat Surat Keputusan pemberian hibah untuk BMD yang diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya dihapusbukukan dalam akuntansi Kota Bima.(Tindak Lanjut : Belum Ditindaklanjuti)




Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member