| Kondisi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pemerintah Kota Bima pada Tahun 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan masing-masing senilai Rp7.284.130.000,00 dan Rp6.642.560.000,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium pada 36 SKPD diketahui terdapat pembayaran honorarium pada 27 SKPD yang tidak sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Perpres SHSR). Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium berupa daftar tanda terima honor, SK penetapan tim, laporan pertanggungjawaban, dan bukti dokumentasi kegiatan diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Penetapan SK Tim yang tidak sesuai dengan ketentuan Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik diketahui terdapat SK Tim Pelaksana Kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah namun tidak melibatkan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan. Selain itu, terdapat SK Tim Pelaksana Kegiatan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tidak melibatkan lintas satuan kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tidak sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020, sehingga membebani Kas Daerah senilai Rp285.144.000,00, sebagaimana rincian pada Lampiran 9 s.d. 22. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas SK dan dokumen pertanggungjawaban pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Bappeda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan BPKAD menunjukkan permasalahan sebagai berikut. 1) Berdasarkan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 100.3.3/694/X/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2025–2029, menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Oktober 2024. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran PPK serta hasil reviu terhadap dokumen SPJ, diketahui bahwa kegiatan Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD yang diajukan merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus. Dengan demikian, Belanja Honorarium Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Bima untuk bulan Agustus dibayarkan mendahului terbitnya Surat Keputusan Wali Kota, yang secara resmi baru mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024. 2) Berdasarkan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor 100.3.3.6/356/IX/2024 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Perubahan Optimalisasi Program/Kegiatan Daerah melalui Pengintegrasian RPJMD Kota Bima Tahun 2025-2029, dijelaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 5 September 2024. Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan serta hasil reviu terhadap dokumen SPJ, diketahui bahwa kegiatan Tim Penyusun Rencana Aksi Perubahan tersebut dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus 2024. Dengan demikian, Belanja Honorarium untuk tim bulan Juli dan Agustus dibayarkan mendahului keputusan Sekretaris Daerah secara resmi mulai berlaku. 3) Berdasarkan SK dan dokumen dukung/output Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dari Bidang Perbendaharaan, kegiatan Penyusunan Naskah dokumen Perwali tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) TA 2024 telah dilaksanakan pada tahun 2023 dan telah diundangkan di Kota Bima pada tanggal 23 Desember 2023. Pembayaran honorarium dilaksanakan pada tahun 2024, namun pada tahun 2023 tidak diakui sebagai hutang Belanja Barang dan Jasa - Honorarium. b. Kelebihan pembayaran jumlah tim terhadap batas maksimal honorarium yang diperbolehkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 senilai Rp682.738.750,00 Hasil pengujian pada pertanggungjawaban Belanja Honorarium dan SK tim pelaksana kegiatan serta sekretariat tim pelaksana menunjukkan Pejabat Eselon II, Eselon III serta Pelaksana dan Pejabat Fungsional menerima honorarium melebihi batas maksimal yang diperbolehkan sesuai Perpres SHSR kepada masing-masing personel sesuai golongannya senilai Rp682.738.750,00 (setelah dipotong pajak). Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp329.958.500,00. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp352.780.250,00 sebagaimana rincian pada Lampiran 23. c. Pembayaran honorarium melebihi Perpres SHSR senilai Rp154.533.000,00 Hasil analisis atas dokumen pembayaran honorarium dan kedudukan personel secara uji petik, menunjukkan bahwa pembayaran honorarium pada sebelas SKPD melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan satuan biaya dan besaran yang boleh dibayarkan sesuai jabatan dalam tim senilai Rp154.533.000,00. Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp22.195.000,00, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp132.338.000,00 (Rp154.533.000,00 - Rp22.195.000,00). d. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan BPKAD tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 senilai Rp68.805.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium pada Bidang Anggaran BPKAD diketahui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa daftar tanda terima honor, SK penetapan tim, laporan pertanggungjawaban dan bukti dokumentasi kegiatan diketahui bahwa SK Wali Kota Bima Nomor 188.45/142/900/II/2024 tentang Penetapan Tim Koordinasi dan Pembinaan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan hasil output berupa SK Gubernur NTB Nomor 900.1.1-816 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2024. Uraian tugas dari tim tersebut sama dengan uraian tugas dan fungsi Bidang Anggaran BPKAD. Selain itu, tugas dalam SK tersebut juga memiliki kesamaan tugas yang tercantum dalam SK Wali Kota Bima Nomor 188.45/143/900/ II/2024 tentang Penetapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2024. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tugas tersebut memiliki tupoksi sama yang melekat di Bidang Anggaran BPKAD sesuai Peraturan Wali Kota Bima Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Realisasi pencairan honorarium atas pelaksanaan kegiatan tim tersebut adalah enam bulan untuk periode Juli s.d. Desember pada tahun 2024. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas honorarium pelaksanaan kegiatan yang merupakan tugas fungsi bagi yang bersangkutan dan fungsi sehari-hari Bidang Anggaran serta SK TAPD senilai Rp68.805.000,00. Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD menyatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam koordinasi antar anggota TAPD sehingga dinilai masih memerlukan tim tersebut. Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp16.107.500,00. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp52.697.500,00 (Rp68.805.000,00 - Rp16.107.500,00), secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 35. e. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melebihi ketentuan senilai Rp263.820.000,00 Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium Forkopimda tahun 2024, diketahui terdapat kelebihan tarif pembayaran honorarium Tim Forkopimda melebihi SHSR senilai Rp263.820.000,00 yang merupakan pembayaran untuk 12 bulan selama tahun 2024. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bakesbangpol dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol, menjelaskan bahwa besaran honorarium yang digunakan masih mengikuti nominal pembayaran Tim Forkopimda tahun sebelumnya. Berdasarkan surat keterangan dari Pj. Wali Kota Bima menerangkan bahwa terhadap standar harga satuan, standar biaya umum, analisis standar biaya dan harga satuan pokok kegiatan Forkopimda tahun 2024 merujuk pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Bima tahun 2023. Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp55.325.000,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp208.495.000,00 (Rp263.820.000,00 - Rp55.325.000,00), dengan rincian pada Lampiran 36. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kriteria | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) poin k menyatakan bahwa mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; b.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada: 1)Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 2)Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai huruf a batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; 3)Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa dalam perencanan anggaran standar harga satuan regional sebagai huruf a batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; 4)Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; 5)Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6)Lampiran 1 poin 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut. a)Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; b)Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; c)Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan; 7)Lampiran 1 poin 1.5.1 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: a)Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b)Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: (1)dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau (2)antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. c)Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; d)Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan diluar tugas dan fungsi sehari-hari; e)Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; 8)Lampiran 1 poin 1.5.2 tentang honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: a)paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau b)paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. 9)Lampiran 1 tentang Satuan biaya honorarium terinci pada tabel berikut.
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1)huruf E Pengguna Anggaran angka 1 Kepala SKPD selaku PA Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member
POSTING TEMUAN BARU
KategoriSemester I 2023 Semester II 2023 Semester I Tahun 2022 Semester II Tahun 2022 Semester I Tahun 2021 Semester II Tahun 2021 Semester I Tahun 2024 Semester II Tahun 2024 Semester I Tahun 2025 Semester II Tahun 2025Temuan Terpopuler
Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Belum Sesuai dengan Ketentuan
Taufiqurrohman
81
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Melebihi Ketentuan Senilai Rp321.900.819,00
Admin
53
Pemerintah Kota Bima Belum Menyediakan Data yang Berkualitas dan Melaksanakan Monev Secara Memadai untuk Mendukung Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting
Admin
28
Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Memadai
Admin
21
Pemerintah Kota Bima Belum Menyelenggarakan Intervensi Spesifik dan Sensitif Secara Memadai
Admin
19
|