| Kondisi |
|---|
Pemerintah Kota Bima pada tahun 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa masing-masing senilai Rp294.439.923.491,00 dan Rp279.668.139.717,00 atau 94,98% (audited). BPK melakukan pemeriksaan untuk menguji asersi keterjadian, hak dan kewajiban Belanja Barang dan Jasa secara uji petik pada 27 SKPD dari pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman senilai Rp3.503.071.400,00. BPK menguji bukti/dokumen pertanggungjawaban serta melakukan konfirmasi kepada empat penyedia yaitu Toko Kue dan Roti Sh, Warung Br, RM Ir, dan Ms, diketahui terdapat permasalahan dengan uraian sebagai berikut. a. Terdapat perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia. Harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil. Menurut keterangan penyedia, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut telah disalin ulang oleh pihak SKPD dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak. Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp510.866.882,00; dan b. Terdapat perbedaan pada stempel di kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ. Penyedia menjelaskan bahwa kuitansi dengan stempel berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia. Atas hal tersebut terdapat pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti senyatanya (riil) senilai Rp63.084.116,00. Secara rinci Belanja Makanan dan Minuman yang lebih bayar dan tidak didukung bukti riil disajikan pada Lampiran 6. Berdasarkan wawancara dengan PPTK-SKPD diketahui bahwa proses pengadaan dan penyusunan SPJ Belanja Makanan dan Minuman dilaksanakan oleh personel di lingkungan SKPD terkait dengan menyesuaikan nilai yang tercantum dalam DPA SKPD. Penyesuaian tersebut dilakukan meskipun nilai belanja yang dibayarkan secara riil kepada penyedia lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam DPA. PPTK menjelaskan bahwa selisih nilai digunakan untuk mengakomodir belanja yang belum teranggarkan serta kebutuhan lain yang bersifat mendesak. |
| Kriteria |
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 10 ayat (1) poin k menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 2) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; 2) Pasal 6 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip: (a) efisien; (b) efektif; (c) transparan; (d) terbuka; (e) bersaing; (f) adil; dan (g) akuntabel; 3) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a) huruf f Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; b) huruf g Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tugas PPTK meliputi: a) angka 3 menyatakan bahwa tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: (1) poin b menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; (2) poin c menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; b) angka 5 menyatakan bahwa tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: (1) poin b menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; (2) poin c menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; 2) huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD: a) angka 5 menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: (1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; (2) menyiapkan SPM; (3) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; (4) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; (5) menyusun laporan keuangan SKPD; b) angka 6 menyatakan bahwa verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; c) angka 7 menyatakan bahwa huruf c selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melakukan tugas dan wewenang lainnya yaitu menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; 3) huruf J Bendahara angka 2 menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; b) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; c) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; d) Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; f) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan (1) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Akibat |
Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran Belanja Barang Jasa - Belanja Makanan dan Minuman senilai Rp573.950.998,00 (Rp510.866.882,00 + Rp63.084.116,00); dan b. Lebih saji pada Belanja Barang dan Jasa di LRA senilai Rp573.950.998,00. |
| Sebab |
Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala SKPD tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; b. PPK SKPD tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa; c. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; dan d. PPTK mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai kondisi senyatanya. |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala SKPD untuk : 1. mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. 2. menginstruksikan PPK SKPD untuk melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa. 3. menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk meneliti kelengkapan dokumen pembayaran. 4. menginstruksikan PPTK untuk mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa sesuai kondisi senyatanya. 5. memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp573.950.998,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah |
| Tindak Lanjut |
| Belum Sesuai |
Taufiqurrohman
Admin
Admin
Admin
Admin