?>
Semester I Tahun 2025
  7

Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber, Pembawa Acara, dan Moderator pada Dua SKPD Melebihi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Senilai Rp48.247.500,00


25-Aug-2025 11:04:34

Kondisi

Pemerintah Kota Bima menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia senilai Rp3.867.310.000,00 dengan realisasi senilai Rp3.080.865.000,00 atau 79,66%. Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).

Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada ASN dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas SKPD dan/atau masyarakat. Sedangkan untuk honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, ASN, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, Pembawa Acara, dan Moderator pada Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dikpora diketahui sebagai berikut.

a. Terdapat pembayaran honorarium narasumber atau pembahas yang melebihi tarif seharusnya;

b. Terdapat pembayaran honorarium moderator yang berasal dari internal SKPD yang pesertanya berasal dari SKPD penyelenggara; dan

c. Terdapat pembayaran honorarium pembawa acara tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yaitu mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas SKPD dan/atau masyarakat.

Sehingga terdapat pembayaran honorarium narasumber, pembawa acara dan moderator yang melebihi tarif seharusnya pada Dikes senilai Rp6.547.500,00 dan Dikpora senilai Rp41.700.000,00, secara rinci pada Lampiran 7 dan 8. Terhadap permasalahan tersebut, PPTK dan Bendahara Pengeluaran mengakui terdapat kelebihan pembayaran honorarium narasumber atau pembahas, moderator, serta pembawa acara dikarenakan belum memahami dan belum sepenuhnya memedomani regulasi yang berlaku terkait besaran jumlah honorarium yang diberikan untuk narasumber atau pembahas, moderator, serta pembawa acara yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.


Kriteria

a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Poin 1, Satuan Biaya Honorarium:

1) 1.4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discuccion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) pada huruf b angka 2 yaitu narasumber atau pembahas berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat;

b) pada huruf c mengatur bahwa dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas;

2) 1.4.2 Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan huruf b moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat;

3) 1.4.3. Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) huruf E Pengguna Anggaran angka 1 menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

a) poin e melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

b) poin k mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menyatakan bahwa Tugas PPTK meliputi:

a) angka 3 tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

(1) poin b menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

(2) poin c menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa;

b) angka 5 tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

(1) poin b menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;

(2) poin c menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

3) huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:

a) angka 5 PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

(1) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh

Bendahara Pengeluaran;

(2) Menyiapkan SPM;

(3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

(4) Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD;

(5) Menyusun laporan keuangan SKPD;

b) angka 6 verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan;

c) angka 7 huruf c selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melakukan tugas dan wewenang lainnya yaitu menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;

4) huruf J Bendahara angka 2 Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang:

a) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

b) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;

c) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;

d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

f) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan

g) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akibat

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia senilai Rp48.247.500,00 (Rp6.547.500,00 + Rp41.700.000,00); dan

b. Belanja Jasa Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia disajikan lebih tinggi senilai Rp48.247.500,00.


Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dikes dan Dikpora tidak mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK SKPD tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa;

c. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti dokumen pembayaran; dan

d. PPTK SKPD belum sepenuhnya memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam melaksanakan pembayaran honorarium narasumber atau pembahas yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala Dikes dan Dikpora untuk :

1. mengawasi dan mengendalikan pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya;

2. menginstruksikan PPK SKPD untuk melakukan verifikasi kebenaran materil bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa;

3 menginstruksikan PPTK SKPD mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa sesuai kondisi senyatanya;

4 menginstruksikan Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi dokumen pembayaran.

5 memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp48.247.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah yang terdiri dari: 1) Dikes senilai Rp6.547.500,00; dan 2) Dikpora senilai Rp41.700.000,00

Tindak Lanjut
Belum ditindaklanjuti & Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member