| Kondisi |
|---|
Pemerintah Kota Bima Tahun 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tambahan Penghasilan PNS senilai Rp73.521.033.451,00 dan Rp71.927.898.271,00 atau 97,83% (audited). Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a. Realisasi TPP tahun 2024 melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp16.319.138.000,00 Realisasi TPP berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya melebihi hasil validasi pagu TPP berdasarkan kondisi kerja oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah. Adapun pelampauan validasi pagu TPP tersebut senilai Rp16.319.138.000,00. b. Realisasi TPP berdasarkan beban kerja belum sesuai dengan ketentuan Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPP berdasarkan beban kerja diketahui permasalahan sebagai berikut. 1) Analisis Beban Kerja (ABK) untuk jabatan fungsional belum disusun oleh Bagian Organisasi Setda 2) Pembayaran TPP berdasarkan beban kerja belum mengakomodir lembur pegawai dan sistem kerja shift 3) Aplikasi E-Disiplin belum dimutakhirkan 4) Bidang Perbendaharaan tidak menguji validitas besaran TPP SKPD yang tercantum dalam SPM c. Realisasi TPP berdasarkan prestasi kerja belum sesuai ketentuan Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPP prestasi kerja diketahui permasalahan sebagai berikut. 1) TPP berdasarkan prestasi kerja belum mengakomodir prestasi dan inovasi pegawai 2) Realisasi pemberian TPP berdasarkan prestasi kerja belum berdasarkan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) d. TPP berdasarkan kondisi kerja belum sesuai dengan ketentuan Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPP kondisi kerja diketahui permasalahan sebagai berikut. 1) Analisis jabatan (Anjab) untuk jabatan fungsional belum disusun oleh Bagian Organisasi Setda 2) TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada seluruh kelas jabatan pada SKPD bukan diberikan kepada pegawai yang tugas dan tangung jawabnya secara langsung berhubungan dengan kondisi-kondisi yang berisiko tinggi e. TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) belum mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium pegawai dalam formulasi penganggaran TPP per kelas jabatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penganggaran insentif dan honorarium ASN Pemerintah Kota Bima belum terintegrasi ke dalam formulasi TPP. Hal tersebut terlihat dari alokasi/anggaran yang diusulkan Pemerintah Kota Bima ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, untuk insentif dan honorarium masih dikategorikan sebagai TPP berdasarkan POL. Selain itu, dalam kertas kerja fomulasi penganggaran TPP, penjabaran formula TPP per kelas jabatan per SKPD hanya dihitung untuk pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Sedangkan untuk insentif dan honorarium hanya dicantumkan nilai total saja, tanpa diformulasikan secara rinci per kelas jabatan per SKPD. f. Pembayaran TPP berdasarkan POL pada Inspektorat tidak sesuai ketentuan Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Sekretaris Inspektorat, diketahui pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/182/700/II/2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Inspektur, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Inspektorat Daerah Kota Bima. Perhitungan besaran dilakukan dengan menyetarakan pembayaran honorarium pengelola keuangan SKPKD dan penambahan 10%. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan perkiraan Inspektorat daerah dengan kesetaraan besaran angka TPP pada jabatan BUD dan ditambah 10%. Pembayaran TPP berdasarkan POL direalisasikan pada kode rekening Belanja Honorarium pada TPP POL - Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Sub Bagian. Pada tahun 2024 Pemerintah Kota Bima telah membayarkan TPP POL senilai Rp261.555.000,00. Atas permasalahan tersebut, mulai Januari 2025 Inspektorat telah menghentikan pembayaran untuk TPP Berdasarkan POL. g. Terdapat perbedaan persentase pemberian TPP beban kerja dan TPP prestasi kerja antara Peraturan Wali Kota dengan SK Wali Kota Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran TPP dan kertas kerja perhitungan TPP, diketahui bahwa TPP berdasarkan beban kerja diberikan lebih besar dari TPP berdasarkan prestasi kerja dengan besaran perhitungan TPP berdasarkan beban kerja sebesar 39% dan TPP berdasarkan prestasi kerja sebesar 26% dari basic TPP. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa pemberian TPP tahun 2024 dilakukan penyesuaian besaran TPP menjadi 65% dari basic TPP tahun sebelumnya, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. h. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian TPP ASN kurang melibatkan pelaksana teknis Pelaksana Kegiatan Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, dalam susunan tim lebih banyak diisi oleh pembuat kebijakan antara lain Pj. Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD terkait, dan empat pejabat teknis dari Bagian Organisasi. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tim Pelaksana TPP pada pemerintah daerah sekurang-kurangnya terdiri dari SKPD yang membidangi. |
| Kriteria |
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Penjelasan pada Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional pada Lampiran I Angka 1 Satuan Biaya Honorarium menyatakan bahwa satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1) Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan; 2) Honorarium diberikan kepada: a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); c) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD); d) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; e) Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf Q yaitu Perintah Pencairan Dana, bagian 1 Ketentuan Umum huruf c dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban antara lain menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 pada Lampiran: 1) Bagian C Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah angka 3 menyatakan bahwa Kebijakan belanja daerah dimaksud meliputi a. Belanja Operasi 1) Belanja Pegawai h) (7) penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada poin: (a) Ketentuan umum pemberian TPP ASN romawi v, menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan atau melampaui persetujuan Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penundaan dan/atau pemotongan DTU atas usulan Menteri Dalam Negeri; (b) Berdasarkan amanat Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah berpedoman pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menganggarkan TPP ASN, romawi ii menyatakan bahwa mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP ASN; (c) kebijakan TPP untuk Tahun Anggaran 2024, yaitu: ii. dapat melebihi nominal alokasi Tahun Anggaran sebelumnya sepanjang: i) merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD, antara lain uang lembur dan/atau kompensasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran sebelumnya; ii) merupakan pemberian TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal; iii) merupakan pemberian TPP berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; iv) merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi; v) merupakan pemberian TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka; vi) merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/ atau inovasi; vii) merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi: (i) Insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah; (ii) Insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah; (iii) TPG, TKG, Tamsil Guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2024 melalui dana alokasi khusus nonfisik; (iv) Jasa pelayanan kesehatan; (v) Honorarium; (vi) Jasa pengelolaan BMD; viii) terhadap besaran pemberian TPP dengan pertimbangan objektif lainnya berupa honorarium bagi penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan perangkat UKPBJ, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) Dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dibandingkan dengan TPP ASN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan dan tahapan sebagai berikut, pada poin: ii. Penggunaan kriteria pada penjabaran TPP ASN yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai serta diinput dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) paling lambat sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan APBD Tahun Anggaran 2024; iii. Pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN harus sesuai dengan hasil verifikasi dan tidak melebihi pagu anggaran yang tertuang dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diajukan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diberikan persetujuan permohonan TPP ASN kepada Pemerintah Daerah; e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran: 1) Bagian A Prinsip-Prinsip Pemberian TPP ASN Pemda menyatakan bahwa pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut. a) Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan; b) Akuntabel dimaksudkan banwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai; d) Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan; e) Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN; 2) Bagian B Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Bab I Kriteria Pemberian TPP ASN huruf f menyatakan bahwa TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya angka 1 menyatakan bahwa kriteria TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; f. Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima pada: 1) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Penilaian Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan persentase kehadiran pegawai; 2) Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa persentase kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicetak melalui aplikasi E-disiplin; 3) Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja Pegawai; 4) Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pegawai ASN wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja pegawai setiap bulannya; dan 5) Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi E-Kinerja Pemerintah Kota Bima. |
| Akibat |
Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Realisasi TPP melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri senilai Rp16.319.138.000,00 membebani keuangan Pemerintah Kota Bima dan berisiko dilakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum; b. Pembayaran TPP beban kerja, TPP prestasi kerja, dan TPP Pertimbangan Objektif Lainnya membebani keuangan daerah senilai Rp14.035.255.137,08 (Rp5.140.722.242,04 + Rp8.632.977.895,04 + Rp261.555.000,00); dan c. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tidak tercapai. |
| Sebab |
Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Tim Pelaksana TPP tidak memperhatikan nilai validasi pagu TPP dari Kemendagri dan tidak memedomani ketentuan terkait perhitungan TPP; b. Kepala Diskominfo dan Kepala BKPSDM belum memutakhirkan aplikasi E-Disiplin; c. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD tidak menjalankan fungsinya untuk menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam SPM; d. Kepala Bagian Organfisasi Setda yang tidak membuat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk jabatan fungsional; dan e. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian TPP ASN kurang melibatkan pejabat teknis masing-masing bidang dengan tugas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan: 1 Sekretaris Daerah untuk: 1) menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja untuk jabatan fungsional; 2) menyusun anggaran dan merealisasikan TPP sesuai nilai validasi pagu TPP dari Kemendagri; dan 3) menyusun SK Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian TPP ASN melibatkan pejabat teknis masing-masing bidang dengan tugas sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 2 Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan agar menguji kebenaran perhitungan tagihan atas pembayaran TPP yang tercantum dalam SPM; dan |
| Tindak Lanjut |
| Belum sesuai |
Taufiqurrohman
Admin
Admin
Admin
Admin