| Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyajikan saldo aset lainnya pada Neraca per 31 Desember 2023 senilai Rp422.844.513.613,91 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 senilai Rp63.048.390.653,18 (audited). Rincian masing-masing Aset Lainnya dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 10. Rincian Aset Lainnya per 31 Desember 2023 dan 2022 (dalam rupiah) No Aset Lainnya Saldo Mutasi 31 Desember 2023 31 Desember 2022 1 Tagihan Jangka Panjang 1.179.450.523,50 2.824.821.230,77 (1.645.370.707,27) 2 Kemitraan dengan pihak ketiga 386.636.200,00 386.636.200,00 0,00 3 Aset Tidak Berwujud 7.929.947.150,00 7.876.747.150,00 53.200.000,00 4 Aset Lain-lain 419.950.577.678,41 57.865.402.388,41 (38.593.129.438,00) 5 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (6.602.097.938,00) (5.905.216.316,00) (696.881.622,00) Jumlah 422.844.513.613,91 63.048.390.653,18 (40.882.181.767,27) Pemeriksaan fisik atas aset lain-lain berupa aset rusak berat pada empat SKPD, yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian, diketahui terdapat permasalahan berikut. a. Aset rusak berat tidak diketahui keberadaannya Hasil pemeriksaan fisik pada lima SKPD menunjukkan sebanyak 30 unit barang dengan senilai Rp582.916.572,00 tidak diketahui keberadaannya, rincian pada Lampiran 8. Berdasarkan keterangan pengurus barang masing-masing SKPD, dijelaskan bahwa pengurus barang tidak mengetahui keberadaan aset rusak berat tersebut. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pengurus barang tidak dapat menunjukkan bukti keberadaan aset tersebut. b. Aset hibah belum jelas statusnya Pemeriksaan fisik aset rusak berat di Dinas Pertanian menunjukkan bahwa selain aset rusak berat yang tercatat dalam daftar aset, terdapat aset rusak berat di Gudang Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang tidak tercatat dalam daftar aset. Pengurus barang menjelaskan bahwa aset rusak berat di Gudang Alsintan merupakan aset yang diperoleh dari hibah Kementerian Pertanian tahun 2017, 2018, dan 2020. Aset tersebut di antaranya yaitu combine harvester. Berdasarkan analisis dokumen hibah atas aset hibah diketahui sebanyak 12 unit aset senilai Rp3.310.792.310,00 belum jelas statusnya yang tidak memiliki kelengkapan dokumen NPHD atau BAST. Tabel 11. Aset Hibah Tanpa Dokumen Hibah No. Nama Barang Merek/Type Tahun Pengadaan Jumlah Unit Harga Perolehan (Rp) 1 Combine Harvester Crown CCH 2000 STAR 2017 5 1.527.892.310,00 2 Combine Harvester Futata HM-1 2018 4 704.400.000,00 3 Combine Harvester Green Star 4LZ-4-OZD 2020 2 638.500.000,00 4 Combine Harvester Inari Kubota 2020 1 440.000.000,00 Total 12 3.310.792.310,00 Pengurus barang menjelaskan bahwa aset hibah dari Kementerian Pertanian tahun 2017, 2018, dan 2020 seluruhnya belum dicatat dalam daftar aset Dinas Pertanian. Dalam kegiatan konsolidasi aset dengan Bidang Aset BPKAD, aset hibah tersebut juga tidak dilaporkan untuk dicatatkan sebagai aset pemda. Dinas Pertanian telah melakukan klarifikasi ke Kementerian Pertanian melalui surat nomor 520/1764-a/TP/DISTAN/VIII/2020, namun surat tersebut belum memperoleh jawaban klarifikasi. Wawancara dengan Kabid Aset dan Kasubbid Inventarisasi dan Penyusunan Neraca Aset BPKAD, diketahui bahwa pada saat konsolidasi aset seluruh aset hibah belum dilaporkan dalam daftar aset Dinas Pertanian. |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada: 1) Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah; 2) Pasal 5 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah; 3) Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah; dan 4) Pasal 8 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: 1) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab di antaranya: a) Huruf c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) Huruf e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan c) Huruf i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya. 2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna berwenang dan bertanggung jawab di antaranya: a) Huruf c. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan b) Huruf d. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang. 3) Pasal 50 ayat (6) menyatakan bahwa barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah; dan 4) Pasal 308 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan administrasi kendaraan dinas dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: a) BPKB; b) STNK; c) BAST; d) Kartu pemeliharaan; e) Data daftar barang; dan f) dokumen terkait lainnya yang diperlukan. |