Semester I Tahun 2022
  17

Perencanaan Anggaran Belanja di Kabupaten Sumbawa Barat Tidak Menggunakan Standar Harga Satuan Regional, Sehingga Menimbulkan Pemborosan Realisasi Honorarium Senilai Rp2.466.195.000,00


25-Apr-2024 08:44:04

Kondisi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Standar Satuan Harga Kabupaten Sumbawa Barat dan penerapan Standar Satuan Harga Regional diketahui hal-hal sebagai berikut. a. Terdapat Standar Harga Satuan ganda untuk sebagian item barang b. Pembayaran honorarium melebihi Standar Harga Satuan Regional Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban honorarium diketahui terdapat empat OPD yang membayarkan honorarium melebihi standar harga satuan regional senilai Rp1.770.195.000,00. c. Pembayaran honorarium kegiatan di luar yang ditetapkan oleh Standar Harga Satuan Regional Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban honorarium diketahui terdapat empat OPD yang membayarkan honorarium kegiatan di luar yang ditetapkan oleh Standar Harga Satuan Regional senilai Rp696.000.000,00.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada: a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai berikut. 1) ayat (1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan 2) ayat (2) estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. b. Pasal 2 menyatakan bahwa: 1) ayat (1) standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 2) ayat (2) dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan 3) ayat (3) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar satuan harga regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. c. Pasal 3 menyatakan bahwa: 1) ayat (1) Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran; dan 2) ayat (2) Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pasal 6 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan : a. SSH ganda tidak dapat diandalkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA; dan b. Pemborosan pembayaran honor senilai Rp2.466.195.000,00 (Rp1.770.195.000,00 + Rp696.000.000,00).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Masing-masing OPD membuat RKA tidak berdasarkan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumbawa Barat tetapi menggunakan harga yang ditetapkan masing-masing OPD; dan b. Dalam mengusulkan besaran honorarium OPD tidak memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat agar: a. Memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam penyusunan RKA; dan b. memerintahkan untuk harga satuan barang yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 Bupati menetapkan standar harga satuan Kabupaten Sumbawa Barat dan belaku untuk semua OPD dalam penyusunan RKA sehingga masing-masing OPD tidak menyusun RKA dengan standar harga yang berbeda-beda untuk item barang yang sama.
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member