| Kondisi |
|---|
| Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap tahun 2021 menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut. a. Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin belum lengkap senilai Rp96.353.712.767,00. Permasalahan tersebut antara lain Merk belum diisi/kosong, Tipe belum diisi/kosong, Nomor Rangka belum diisi/kosong, Nomor Mesin belum diisi/kosong, Nomor BPKB belum diisi/kosong, Nomor Polisi belum diisi/kosong, dan Nomor Polisi Ganda/Sama b. Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan belum tertib 1) Terdapat 57 register aset Gedung dan Bangunan senilai Rp6.029.731.679,00 yang tidak ada masa manfaatnya dan tidak disusutkan. 2) Terdapat sembilan register Aset Gedung dan Bangunan senilai Rp9.947.823.152,27 yang masa manfaatnya telah habis tetapi terus dilakukan penyusutan 3) Terdapat 48 pekerjaan rehab, pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang belum dikapitalisasi ke aset induknya senilai Rp13.153.367.793,00 4) Terdapat delapan register Aset Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman yang dicatat gabungan senilai Rp51.815.765.200,00 5) Terdapat 34 register Aset Gedung dan Bangunan senilai Rp8.657.808.474,32 yang tercatat mempunyai luasan 0 m2 sampai 3 m2. Pada KIB C aset tersebut tercatat diperoleh pada tahun 2009. 6) Terdapat 105 register Aset Gedung dan Bangunan senilai Rp25.412.674.454,90 yang tercatat tidak mempunyai keterangan lokasi/alamat yang jelas. Pada KIB C aset tersebut tercatat diperoleh tahun 2017. c. Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan belum tertib 1) Terdapat empat pekerjaan pemeliharaan pada Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp452.020.280,00 yang belum di kapitalisasi ke aset induknya. 2) Terdapat 20 register Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp3.715.317.555,00 yang tidak mempunyai masa manfaat dan belum disusutkan. 3) Terdapat 1.550 register Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp713.496.699.095,62 yang tercatat tanpa keterangan panjang dan lebar. 4) Terdapat 237 register Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp72.250.441.801,00 yang tercatat tanpa keterangan lokasi/alamat yang jelas. d. Pengelolaan Aset Tetap Lainnya secara gabungan Permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap lainnya yaitu terdapat 34 aset dengan nilai total Rp5.580.782.414,00 yang tercatat secara gabungan. Selain itu terdapat Aset Rehab dan Penataan Gedung Kantor senilai Rp162.000.000,00 yang belum di Kapitalisasi ke Aset Induknya pada KIB C. |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran II. 08 PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, menetapkan: 1) Paragraf 21 menyatakan bahwa saat pengakuan aset akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor; dan 2) Paragraf 22 menyatakan bahwa Aset Tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yaitu pada: 1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai; 2) Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah; 3) Pasal 5 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah; 4) Pasal 5 ayat (4) huruf f menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; 5) Pasal 5 ayat (4) huruf g menyatakan bahwa Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah; 6) Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah; 7) Pasal 8 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; 8) Pasal 8 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 9) Pasal 8 ayat (2) huruf i menyatakan bahwa Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu pada: 1) Pasal 50 ayat (6) menyatakan bahwa Barang milik daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan meskipun telah ditetapkan status penggunaan barang milik daerah; 2) Pasal 296 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; 3) Pasal 296 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik; pengamanan administrasi; dan pengamanan hukum; 4) Pasal 297 ayat (1) menyatakan bahwa bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman; 5) Pasal 297 ayat (2) menyatakan bahwa penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang; 6) Pasal 299 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain (1) memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; (2) memasang tanda kepemilikan tanah; dan (3) melakukan penjagaan; 7) Pasal 299 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan (1) menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan Dokumen bukti kepemilika n tanah secara tertib dan aman; dan 8) Pasal 308 ayat (2) menyatakan bahwa Pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan antara lain dengan melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). |
| Akibat |
|---|
| Kondisi tersebut mengakibatkan Aset Tetap yang disajikan dalam neraca Kabupaten Sumbawa Barat per 31 Desember 2021 belum sepenuhnya akurat. |
| Sebab |
|---|
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang menaruh perhatian terhadap tindak lanjut pemeriksaan terkait Aset Tetap; b. Kepala BPAD dan Kepala OPD terkait selaku Pembantu Pengelola Barang tidak segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan terkait Aset Tetap; dan c. Pengurus barang belum memutakhirkan KIB dengan informasi tentang asset yang berada dalam penguasaanya |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat agar memerintahkan: a. Masing-masing kepala dinas untuk memutakhirkan informasi dalam kartu inventaris barang, seperti luas, volume, merk, nilai dan lain-lain; b. BPKAD berkoordinasi dengan BPKP untuk penyempurnaan SIMDA yang masih tetap menyusutkan barang milik daerah meskipun masa manfaat telah habis. Selain itu BPKAD menetapkan umur ekonomis beberapa BMD yang belum memiliki masa manfaat, sehingga dapat dihitung penyusutannya; dan c. Kepala OPD untuk berkoordinasi dengan BPKAD untuk secepatnya mengatasi permasalahan kapitalisasi aset tetap dan aset tetap yang tercatat gabungan. Dalam hal akumulasi permasalahan tersebut semakin membesar, akan mempengaruhi opini atas laporan keuangan.
|
| Tindak Lanjut |
| Belum Sesuai |