Semester I 2023
  20

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Belum Menerima Bagi Hasil Keuntungan Bersih PT AMNT Tahun 2021 dan 2020 Senilai USD11,17 Juta atau Senilai Rp174.162.640.000,00


25-Apr-2024 08:52:02

Kondisi
Berdasarkan website PT AMNT (www.amman.co.id) dalam informasi company profile menyajikan laba bersih tahun 2022 senilai USD748 juta (sampai dengan September) dan laba bersih Tahun 2021 senilai USD331 juta serta laba bersih tahun 2020 senilai USD116 juta. Perkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT bagian Pemerintah Daerah KSB sebagai berikut. a) Bagian laba bersih Tahun 2022 (s.d. September) minimal senilai USD18,7 Juta (2,5% x USD748 Juta). Apabila di konversikan ke Rupiah dengan menggunakan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) per tanggal 31 Desember 2022 menjadi senilai Rp291.570.400.000,00 (USD18,7 Juta x Rp15.592 (kurs dollar berdasarkan JISDOR 30 Desember 2022); b) Bagian laba bersih Tahun 2021 senilai USD8,27 Juta (2,5% x USD331 Juta) atau senilai Rp128.945.840.000,00 (USD8,27 Juta x Rp15.592 (kurs dollar berdasarkan JISDOR 31 Desember 2022) ; dan c) Bagian laba bersih Tahun 2020 senilai USD2,9 Juta (2,5% x USD116 Juta) atau senilai Rp45.216.800.000,00 (USD2,9 Juta x Rp15.592 (kurs dollar berdasarkan JISDOR 31 Desember 2022). PT AMNT belum membayarkan bagi hasil keuntungan bersih dengan beberapa alasan antara lain: a) PT AMNT masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; b) Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PNBP oleh PT AMNT belum pernah menjadi temuan pemeriksaan BPK maupun BPKP sejak Tahun 2017 s.d 2021; dan c) PT AMNT menganggap bahwa tata cara penyetoran keuntungan bersih IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 belum didukung peraturan pelaksana yang lebih teknis.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 129. 1) ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral Logam dan Baturaba wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. 2) ayat (2) menyatakan bahwa Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut. (a) Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen); (b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagaian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan (c) Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen). b) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral pada Pasal 15 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha Pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan. c) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 33 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum dapat memanfaatkan dana dari perkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT Tahun 2021 dan 2020 senilai USD11,17 Juta (USD8,27 Juta + USD2,9 Juta) atau senilai Rp174.162.640.000,00 (Rp128.945.840.000,00 + Rp45.216.800.000,00) untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh PT AMNT kurang memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran bagi hasil keuntungan bersih baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan belum menyampaikan laporan keuangan audited Tahun 2021 dan 2020 kepada Kementerian ESDM
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menagih bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT AMNT setiap tahun anggaran
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member