Semester I 2023
  15

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Belum Melakukan Pendataan, Penetapan, dan Pemungutan Seluruh Pajak MBLB pada PT AMNT


25-Apr-2024 08:54:32

Kondisi
Mengingat PT AMNT tidak menjalankan kewajibannya untuk melaporkan dan membayar pajak MBLB. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, pada tanggal 5 Oktober 2022, melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dihadiri juga oleh PT AMNT dengan penjelasan sebagai berikut. a) Apabila PT AMNT memanfaatkan atau menggunakan MBLB yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya untuk kegiatan operasional crusher/stone crusher plant (usaha tambang pemecah batu yang menghasilkan batu dengan ukuran beraneka ragam) yang akan digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, timbunan, bangunan gedung, termasuk smelter PLTG dan campuran batching plant (memproduksi atau mengolah beton) tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak MBLB dan dipungut Pajak MBLB; b) Apabila usaha tambang galian C (MBLB) (stone crusher plant) dilakukan oleh Pihak ke III/rekanan yang tidak termasuk dalam struktur organisasi PT AMNT, maka pihak ke III tersebut berkewajiban mengurus dan memperoleh izin usaha tambang galian C (MBLB) atau Pemecahan Batu; dan c) Pengambilan dan pemanfaatan material MBLB yang diperoleh dari luar KSB tidak dikenakan/dipungut pajak MBLB oleh pemerintah KSB. Namun pihak PT AMNT diminta menyampaikan data pembelian disertai bukti pelunasan pajak MBLB di daerah asal material MBLB. Laporan pengambilan dan penggunaan batuan baik yang diperoleh dari luar KSB maupun dari lokal KSB disampaikan kepada Pemerintah KSB oleh PT AMNT disertai bukti-bukti yang jelas sebagai wujud komitmen atas akuntabilitas dan transparansi bersama. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, PT AMNT belum melaporkan penggunaan material ikutan (MBLB) dan belum membayar pajak MBLB. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum melakukan upaya yang lebih konkrit berupa pendataan, penetapan dan penagihan pajak MBLB pada PT AMNT
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada: 1) Pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan; 2) Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; 3) Pasal 107 ayat (1) menyatakan bahwa Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang terdapat di dalarn WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan; dan 4) Pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa dalam mengambil dan menggunakan batuan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib: (a) melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan (b) membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 1) Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan; 2) Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa yang dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah: (a) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan (b) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial. 3) Pasal 6 pada: (a) ayat (1) menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; (b) ayat (2) menyatakan bahwa nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan (c) ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 4) Pasal 10 menyatakan bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender; 5) Pasal 11 menyakan bahwa pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau penerbitan SKPD; 6) Pasal 12 menyatakan bahwa pendataan pajak dilaksanakan melalui pendaftaran secara langsung oleh Wajib Pajak dan pendataan langsung oleh Pegawai Daerah yang ditunjuk baik melalui penelitian dokumen data maupun survei lapangan terhadap Objek Pajak dan Wajib Pajak; 7) Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa penagihan pajak dengan menerbitkan STPD dilakukan apabila (a) pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2); (c) Wajib Pajak dikenakan sanksi administrative berupa bunga atau denda; 8) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang tidak bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, sehingga diterbitkan STPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan; dan c) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 19 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 23A menyatakan bahwa Bupati dapat menutup tempat usaha dan mencabut izin usaha bagi pengusaha bila (a) melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pendapatan pajak MBLB yang relatif jauh di bawah potensi yang dimiliki, khususnya pajak MBLB di wilayah area tambang PT AMNT
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a) Bupati belum mengupayakan secara maksimal pendataan, penetapan dan penagihan pajak MBLB kepada PT AMNT; dan b) PT AMNT tidak memiliki komitmen untuk melaporkan pemanfaatan material ikutan (MBLB) dan pembayaran pajak MBLB
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat untuk: a) Membentuk tim bersama yang beranggotakan pejabat terkait dari Pemda Sumbawa Barat dan Manajemen dari PT AMNT untuk melakukan pendataan, penghitungan potensi, dan penghitungan kewajiban pajak MBLB; b) Menetapkan dan menagih kewajiban pajak MBLB kepada PT AMNT
Tindak Lanjut
Belum Sesuai


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member