| Kondisi |
|---|
| Selama tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atas Pajak Penerangan Jalan kepada PT AMNT senilai Rp14.231.294.243,00 (Rp14.032.638.977,00 + Rp198.655.266,00) termasuk piutang pajak penerangan jalan untuk bulan Desember 2021. Atas penetapan tersebut, PT AMNT telah membayar pajak penerangan jalan senilai Rp13.096.236.633,00 (Rp12.897.581.367,00 + Rp198.655.266,00) sehingga terdapat piutang pajak penerangan jalan atas bulan Desember 2022 yang sampai dengan tanggal 6 April 2023 belum dibayarkan senilai Rp1.135.057.610,00 (Rp14.231.294.243,00 – Rp13.096.236.633,00) Lebih lanjut bila dilihat dari tanggal pembayaran, terdapat keterlambatan atas pembayaran masa pajak berjalan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PT AMNT juga belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp557.441.297,72 (Rp553.524.408,54 + Rp3.916.889,18) |
| Kriteria |
| a) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan pada: 1) Pasal 9 menyatakan bahwa masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu) bulan kalender; 2) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD; 3) Pasal 11 ayat (4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak; dan 4) Pasal 24 menyatakan bahwa Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang bayar sesuai SKPD setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % (dua persen) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. b) Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada; 1) Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pendataan dan penetapan serta pemungutan pajak dan retribusi; 2) Pasal 51 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan meneyelenggarakan fungsi (b) pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah; dan 3) Pasal 53 menyatakan bahwa rincian tugas Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan adalah (e) melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan pendapatan pajak dan retribusi daerah |
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum dapat memanfaatkan potensi pendapatan pajak daerah senilai Rp1.135.057.610,00 dan denda keterlambatan senilai Rp557.441.297,72 |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a) Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan kurang cermat dalam melakukan penilaian dan perhitungan pajak penerangan jalan; dan b) PT AMNT lalai tidak membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai Satuan Kerja Perangkat Daerah |
| Rekomendasi |
| BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat memerintahkan Kepala Badan Pendapatan untuk melakukan penetapan dan penagihan atas Pajak Penerangan Jalan tahun 2022 tertunggak beserta denda keterlambatannya kepada PT AMNT senilai Rp1.692.498.907,72 (Rp1.135.057.610,00 + Rp557.441.297,72). |
| Tindak Lanjut |
| Belum Sesuai |
hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Hadir
Ok..hadir bos
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin