| Kondisi |
|---|
| Selama tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas Pajak Air Bawah Tanah kepada PT AMNT total senilai Rp4.455.602.008,00 termasuk piutang Pajak Air Bawah Tanah untuk bulan Desember 2021. Atas penetapan tersebut, PT AMNT telah membayar Pajak Air Bawah Tanah dengan total senilai Rp4.003.161.976,00 sehingga terdapat piutang Pajak Air Bawah Tanah atas bulan Desember 2022 yang sampai dengan tanggal 6 April 2023 belum dibayar senilai Rp452.440.032,00 (Rp4.455.602.008,00 – Rp4.003.161.976,00) Lebih lanjut bila dilihat dari tanggal pembayaran, terdapat keterlambatan atas pembayaran masa pajak berjalan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PT AMNT juga belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp89.967.525,12 |
| Kriteria |
|---|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah pada: 1) Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang; 2) Pasal 6 menyatakan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); 3) Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil; 4) Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender; 5) Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa wajib pajak membayar pajak terhutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; 6) Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa pajak; 7) Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa bupati atau pejabat dapat menerbitkan STPD jika (a) pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar; (b) wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda; dan 8) Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrative berupa bunga 2% (dua persen) sebulan melalui Surat Pemberitahuan Pajak daerah (STPD). b) Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada: 1) Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pendataan dan penetapan serta pemungutan pajak dan retribusi; 2) Pasal 51 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan meneyelenggarakan fungsi (b) pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah; dan 3) Pasal 53 menyatakan bahwa rincian tugas kepala subbidang pendataan dan penetapan adalah (e) melaksanakan pendaftaran, pendataan, penilaian, perhitungan dan penetapan pendapatan pajak dan retribusi daerah |
| Akibat |
|---|
| Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat belum dapat memanfaatkan potensi pendapatan pajak daerah senilai Rp452.440.032,00 dan denda keterlambatan senilai Rp89.967.525,12 |
| Sebab |
|---|
| Kondisi tersebut disebabkan oleh: a) Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan kurang cermat dalam melakukan penilaian dan perhitungan pajak Air Bawah Tanah; dan b) PT AMNT lalai tidak membayar pajak air bawah tanah sesuai SPTPD dan SKPD |
| Rekomendasi |
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat memerintahkan Kepala Badan Pendapatan untuk melakukan penetapan dan penagihan atas Pajak Air Bawah Tanah tahun 2022 tertunggak beserta denda keterlambatannya kepada PT AMNT senilai Rp542.407.557,12 (Rp452.440.032,00 + Rp89.967.525,12).
|
| Tindak Lanjut |
| Belum Sesuai |