| Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada LRA tahun 2023 senilai Rp8.361.701.001,94 atau 94,71% dari anggaran senilai Rp8.828.996.600,00 (audited). Realisasi tersebut di antaranya berupa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan realisasi senilai Rp1.820.393.552,00, rincian pada tabel berikut. Tabel 3. Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah per SKPD (dalam rupiah) No. SKPD Jenis Retribusi Jumlah Penyewaan Tanah Pemakaian Alat 1 BPKAD 384.295.800,00 0,00 384.295.800,00 2 Dinas PUPR 0,00 1.274.619.752,00 1.274.619.752,00 3 Dinas Pertanian 0,00 91.560.000,00 91.560.000,00 4 Bapenda 0,00 69.918.000,00 69.918.000,00 Jumlah 384.295.800,00 1.436.097.752,00 1.820.393.552,00 Berdasarkan tabel di atas, diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki realisasi sebesar Rp1.274.619.752,00, termasuk di dalamnya berupa setoran atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 144.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp470.555.772,00. Realisasi tersebut terdiri dari dua jenis retribusi yaitu Retribusi Sewa Alat Berat dan Retribusi Pengujian Laboratorium. Kedua retribusi tersebut dikelola oleh Dinas PUPR melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium. Rincian realisasi retribusi dirincikan sebagai berikut. Tabel 4. Realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas PUPR (dalam rupiah) No. Jenis Retribusi Setoran sesuai LHP BPK No. 144.B/LHP/XIX.MTR/ 05/2023 Setoran Retribusi Tahun 2023 Jumlah 1 Retribusi Sewa Alat 183.030.772,00 533.353.980,00 716.384.752,00 2 Retribusi Pengujian Laboratorium 287.525.000,00 270.710.000,00 558.235.000,00 Jumlah 470.555.772,00 804.063.980,00 1.274.619.752,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat permasalahan penyetoran retribusi sewa alat berat dan pengujian laboratorium ke kas daerah belum tepat waktu. Pengelolaan Retribusi Sewa Alat Berat dan Retribusi Pengujian Laboratorium pada tahun 2023 mengacu pada tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Permintaan keterangan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium, keterangan oleh operator alat berat, walkthrough dokumen, dan konfirmasi kepada Wajib Retribusi, pengelolaan atas Retribusi Sewa Alat berat dan Retribusi Pengujian Laboratorium dijelaskan sebagai berikut. a. Retribusi sewa alat berat Retribusi Sewa Alat Berat dikenakan atas penyewaan alat berat oleh Wajib Retribusi, dengan tarif sesuai dengan alat berat yang disewakan. Kegiatan sewa menyewa alat berat dengan penyewa dilakukan dengan menggunakan kontrak sewa, namun demikian dalam kontrak sewa tidak terdapat klausul mengenai alat berat yang disewa, harga sewa, dan jumlah hari sewa. Selain itu, penagihan kepada penyewa dilakukan secara lisan tanpa menggunakan surat tagihan. Pembayaran Retribusi Sewa Alat Berat sebagian dilakukan oleh penyewa ke operator alat berat (yang merupakan pegawai UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium) secara tunai atau langsung membayarkan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium. Pembayaran retribusi yang diberikan kepada Operator maupun Kepala UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium selanjutnya disetorkan melalui Bendahara Penerimaan atau disetorkan langsung ke Bank oleh Operator/Kepala UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium dan bukti setor diberikan ke Bendahara Penerimaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berupa rekening bank dan bukti penyetoran ke kas daerah, diketahui adanya retribusi sewa alat berat yang disetorkan ke kas daerah belum tepat waktu senilai Rp488.353.980,00 dengan rincian dalam Lampiran 1. b. Retribusi pengujian laboratorium Retribusi Pengujian Laboratorium diperoleh atas pemberian jasa uji laboratorium. Tarif pengujian laboratorium mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kegiatan pengujian laboratorium diawali dengan pengajuan permohonan dari Wajib Retribusi. Ada dua jenis pengujian yang dilakukan yaitu: 1) Pengujian Job Mix Formula (JMF) yang dibayarkan berdasarkan dokumen yang dihasilkan per jenis pengujian; dan 2) Pengujian akhir atau Final Quantity yang dibayarkan berdasarkan jumlah sampel per jenis pengujian. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, pembayaran retribusi pengujian laboratorium ditagihkan dengan menggunakan surat tagihan. Surat tagihan tersebut menjelaskan pengujian apa saja yang dilakukan dan biaya pengujian. Pembayaran dilakukan oleh Wajib Retribusi kepada teknisi laboratorium secara tunai, selanjutnya disetorkan melalui Bendahara Penerimaan atau disetorkan langsung ke Bank, dan bukti setor bank diserahkan ke Bendahara Penerimaan. Hasil konfirmasi ke beberapa Wajib Retribusi, diketahui terdapat tagihan pengujian laboratorium yang dilakukan tidak dengan menggunakan surat tagihan formal, namun berupa tulisan tangan di kertas tanpa stempel dan tanda tangan. Untuk memastikan seluruh penerimaan retribusi pengujian laboratorium telah disetorkan ke kas daerah, maka dilakukan pemeriksaan terhadap sumber penerimaan yang berasal dari pengujian JMF dan banyaknya sampel pengujian akhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berupa rekening bank, dan bukti penyetoran ke kas daerah, diketahui terdapat retribusi pengujian laboratorium yang disetorkan ke kas daerah belum tepat waktu senilai Rp177.410.000,00 dengan rincian dalam Lampiran 2. UPTD Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium telah menyetorkan retribusi pemakaian alat berat dan pengujian laboratorium ke Kas Daerah senilai Rp665.763.980,00 (Rp488.353.980,00 + Rp177.410.000,00) sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 18 April 2024. |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 21 huruf c yang menyatakan bahwa bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; 2) Pasal 137, pada: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu satu (1) hari; dan b) ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran; 3) Pasal 139 ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf G Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan: 1) Nomor 1 paragraf 4 huruf d yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 120, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa penatausahaan pendapatan pada tahap penetapan, penerimaan pendapatan, hingga penyetoran pendapatan, adalah sebagai berikut d. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik; dan 2) Nomor 2 poin b.1) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu secara tunai, dilakukan sebagai berikut, pada huruf b) Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada dokumen penetapan. c. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya; 2) Pasal 136, pada: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu (1) satu hari; dan b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran; 3) Pasal 138 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. d. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Lampiran I paragraf 2 huruf J tentang Bendahara pada angka 1 Bendahara Penerimaan poin g yang menyatakan bahwa Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi: 1) nomor 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang ditetapkan; dan 2) nomor 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya. |