Semester I Tahun 2024
  17

Terjadi Kekurangan Volume Fisik pada 22 Paket Pekerjaan di Tiga SKPD yang Pendanaannya Bersumber dari Belanja Modal Tahun 2023


03-Sep-2024 10:37:43

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyajikan realisasi belanja modal pada LRA tahun 2023 senilai Rp562.752.754.905,00 atau 94,11% dari anggaran senilai Rp598.002.772.044,00 (audited). Rincian masing-masing belanja modal dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 5. Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Tahun 2023 No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2022 Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) % Realisasi (Rp) 1 Belanja Modal - Tanah 26.031.567.685,00 22.282.687.825,00 85,60 1.571.698.964,00 2 Belanja Modal - Peralatan dan Mesin 77.499.951.850,00 73.010.439.306,00 94,21 43.567.422.442,00 3 Belanja Modal - Gedung dan Bangunan 150.030.340.521,00 142.088.879.644,00 94,71 52.832.460.682,00 4 Belanja Modal - Jalan, Irigasi dan Jaringan 341.902.392.583,00 323.078.469.736,00 94,49 103.444.647.554,00 5 Belanja Modal - Aset Tetap Lainnya 2.523.519.405,00 2.277.278.394,00 90,24 2.436.775.890,00 6 Belanja Modal - Aset Lainnya 15.000.000,00 15.000.000,00 100,00 0,00 Jumlah 598.002.772.044,00 562.752.754.905,00 94,11 203.853.005.532,00 Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pendukung, dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 22 paket pekerjaan (terdiri dari lima paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, dan 17 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan) pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas PUPR dengan total senilai Rp1.130.395.000,00, rincian sebagai berikut. Tabel 6. Rekapitulasi Kekurangan Volume Belanja Modal No. Uraian Pekerjaan Penyedia Kekurangan Volume (Rp) Belanja Modal – Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan 1 Pembangunan Baru Puskesmas Kabupaten Sumbawa Barat PT IA 87.471.000,00 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN Tua Nanga PT BLU 37.891.000,00 Dinas PUPR 3 Pembangunan Pavilium Pasengrahan dan Fasilitas Pendukung Lainnya CV PI 27.198.000,00 4 Pembangunan Kantor PERKIM CV Ft 38.787.000,00 5 Pembangunan Kantor BRIDA CV MK 24.963.000,00 Sub Jumlah I 216.310.000,00 Belanja Modal – Jalan, Irigasi, dan Jaringan Dinas PUPR 1 Rekonstruksi Jalan TGH. Zainuddin Abdul Majid PT NTA 22.538.000,00 2 Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rempe - Seloto (DAK Penugasan Jalan) PT NTA 64.520.000,00 3 Rekonstruksi Jalan Rempe - Seloto (Lanjutan dari Pekerjaan DAK) CV MI 15.903.000,00 4 Rekonstruksi Jalan Belisung - Telaga Bertong PT JJ 63.038.000,00 5 Rekonstruksi Jalan Paket IV (Jalan Seteluk - Tobang, Jalan Lingkar Pamongo, Jalan Desa Tebo dan Jalan Dalam Seteluk) CV PNK 63.202.000,00 6 Rekonstruksi Jalan Paket V (Jalan Perjuk - Banjar dan Pelebaran Simpang Banjar) PT RTM 21.093.000,00 7 Rekonstruksi Jalan Paket VI (Jalan Batu Bele - Telaga Bertong, Jalan Taliwang - Balat, Jalan Sebubuk Kenangan dan Jalan SJN - Seloto) CV MP 79.792.000,00 8 Rekonstruksi Jalan Paket VII (Jalan Lingkar Tambak Sari Kec. Poto Tano, Jalan Desa Kokarlian dan Jalan Pura Kokarlian) CV BI 75.780.000,00 9 Rekonstruksi Jalan Paket VIII (Jalan Pantai Lawar, Jalan Balas, Jalan Dalam Kota Jereweh, Jalan Madinah, Jalan Masuk Pesantren Ibnu Hafiz Maluk dan Jalan Dalam Desa Sekongkang Bawah) PT HUJ 93.988.000,00 10 Rekonstruksi Jalan Paket XI (Jalan Undru, Jalan Iksan Zainuddin, Pesanggrahan 1 dan Pesanggrahan 2) PT HUJ 75.684.000,00 11 Rekonstruksi Jalan Paket XII (Jalan Desa Meraran, Desa Seran, Desa Rempe Baru, Jalan Desa Rempe Loka dan SJN-Air Suning Seran) PT NBR 41.755.000,00 12 Rekonstruksi Jalan Paket XIII (Jalan Goa - Jelengah Jalan Desa Benete, Jalan Desa Labuhan Lalar, Jalan Desa Lalar Liang, Jalan Desa Dasan Anyar dan Jalan Desa Goa) CV KMU 83.813.000,00 13 Rekonstruksi Jalan Paket XIV (Desa Moteng, SJK Lang Pasir, Desa Sapugara Bree, Desa Tepas, Desa Beru, Desa Sepakat, Desa Seminar Salit, Desa Rarak Ronges, Desa Bangkat Monteh) CV BI 76.797.000,00 14 Rekonstruksi Jalan Paket XV (Jalan Desa Lamunga, Jalan Kelurahan Bugis, Jalan Kelurangan Telaga Bertong, dan Jalan Desa Kertasari) CV Sw 15.405.000,00 15 Rekonstruksi Jalan Paket XVI (Jalan Desa Tongo, Jalan Desa Ai Kangkung dan Jalan Desa Tatar) CV Ts 34.013.000,00 16 Rekonstruksi Jalan SJN - Tanah Mira CV Ts 29.369.000,00 17 Rekonstruksi Jalan Paket XVII (Jalan Dalam Kota Taliwang dan Jalan Desa Sermong) PT AKJ 57.395.000,00 Sub Jumlah II 914.085.000,00 Jumlah Total 1.130.395.000,00 Kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp216.310.000,00 antara lain pada item pekerjaan pondasi, beton, penutup lantai dan dinding. Rincian kekurangan volume atas belanja modal gedung dan bangunan serta perhitungannya dijelaskan pada Lampiran 4 dan Lampiran 4.a s.d. 4.e. Nilai kekurangan volume dihitung dan diklarifikasi oleh BPK bersama dengan PPK Dinas Kesehatan, PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan PPK Dinas PUPR, serta penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sesuai STS tanggal 4 April 2024 total senilai Rp216.310.000,00. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp914.085.000,00 antara lain pada item pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC), Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base), dan beton. Rincian kekurangan volume atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta perhitungannya dijelaskan pada Lampiran 5 dan Lampiran 5.a s.d. 5.q. Nilai kekurangan volume dihitung dan diklarifikasi oleh BPK bersama dengan PPK Dinas PUPR, dan penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sesuai STS tanggal 4 April 2024 total senilai Rp914.085.000,00.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada: 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f. menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; 2) Pasal 11 pada ayat (1) huruf i. menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak; 3) Pasal 17 pada ayat (2) huruf c. menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertanggung jawab pada ketepatan perhitungan jumlah atau volume; dan 4) Pasal 78, pada: a) ayat (3) huruf d. menyatakan bahwa dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif; dan b) ayat (5) huruf e. menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan. b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I Bab VII Pelaksanaan Kontrak, angka 7.13 huruf b. menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada Divisi 6 – Perkerasan Aspal, poin 6.3.8 angka 1) huruf j) yang menyatakan: 1) Huruf i) Ketebalan Kurang Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1). Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau Diperbaiki Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran (% Harga Satuan) 0 – 1 kali toleransi >1 – 2 kali toleransi >2 – 3 kali toleransi > 3 kali toleransi 100 % 75 % atau diperbaiki 55 % atau diperbaiki harus diperbaiki 2) Huruf ii) Kepadatan Kurang Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.2). Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang atau Diperbaiki Jenis Campuran Kepadatan Faktor Pembayaran (% Harga Satuan) Campuran Beraspal Lainnya > 98 % 97 -< 98 % 96 -< 97 % < 96 % 100 % 90 % atau diperbaiki 80 % atau diperbaiki harus diperbaiki Lataston (HRS) > 97 % 96 -< 97 % 95 -< 96 % < 95 % 100 % 90 % atau diperbaiki 80 % atau diperbaiki harus diperbaiki 3) Huruf iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka bilamana Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas tersebut, pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan Tabel 6.3.8.2). d. Kontrak masing-masing paket pekerjaan pada SSUK antara lain Nomor 70.2. menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dengan ketentuan huruf c yang menyebutkan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerima aset dengan volume pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK dan pengawas lapangan masing-masing SKPD tidak melakukan pengukuran atas item pekerjaan secara seksama.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa Barat memerintahkan masing-masing Kepala SKPD untuk menginstruksikan PPK dan pengawas lapangan melakukan pengukuran atas item pekerjaan secara seksama, dan melakukan pembayaran ke penyedia sesuai pekerjaan yang terpasang. (Status Tindak Lanjut : Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member