Semester I 2023
  23

Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Senilai Rp115.817.172,00


14-Nov-2023 07:24:59

Kondisi
LRA audited TA 2022 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp1.060.429.651.429,00 dan telah direalisasikan senilai Rp992.749.170.142,00 atau 93,62% dari anggaran. Dalam Belanja Pegawai TA 2022 dianggarkan Gaji dan Tunjangan senilai Rp627.312.736.150,00 dengan realisasi senilai Rp620.085.985.822,00 atau 98,85% dari anggaran Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total senilai Rp115.817.172,00 dengan uraian sebagai berikut: a. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Jabatan Setelah Bulan Keenam Masa Tujuh Pegawai Tugas Belajar Senilai Rp14.900.000,00 Hasil pemeriksaan atas data pegawai yang malaksanakan tugas belajar diketahui terdapat lima pegawai yang masih menerima tunjangan umum dan/atau tunjangan jabatan setelah bulan keenam masa tugas belajar s.d. berakhirnya masa tugas belajar dengan total senilai Rp14.900.000,00 rincian pada Lampiran 8. b. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Jabatan Pegawai Cuti Besar Senilai Rp39.410.000,00 Hasil pemeriksaan atas data pegawai yang sedang menjalankan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji, diketahui terdapat 46 pegawai mengambil cuti besar namun masih menerima tunjangan umum dan/atau tunjangan jabatan selama dua bulan pada masa pelaksanaan cuti besar dengan total senilai Rp39.410.000,00 rincian pada Lampiran 9. c. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Pangan Pegawai Cerai Senilai Rp16.993.820,00 Hasil pemeriksaan atas perbandingan data pegawai dengan pegawai yang bercerai atau berubah status pernikahannya, menunjukkan adanya pegawai yang bercerai atau berubah status pernikahannya namun masih dibayarkan tunjangan suami/istri dan tunjangan beras pasangannya dengan total senilai Rp16.993.820,00 rincian pada Lampiran 10. d. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Hukuman Disiplin Senilai Rp36.458.052,00 Pegawai yang memperoleh hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS sudah tidak berhak untuk menerima seluruh komponen gaji dan tunjangan apapun. Sedangkan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS untuk PNS yang diberhentikan sementara akan diberikan uang pemberhentian sementara pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara tersebut adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum apabila ada. Hasil pemeriksaan atas data ASN yang mendapat hukuman disiplin diketahui terdapat tujuh pegawai masih menerima gaji dan tunjangan tidak sesuai ketetapan (50%) dalam SK Hukuman Disiplin dengan total senilai Rp36.458.052,00 rincian pada Lampiran 11. e. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Mutasi Keluar Senilai Rp8.055.300,00 Hasil pemeriksaan atas pegawai yang telah memperoleh SK Mutasi Keluar dan berpindah dari lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, namun masih menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah senilai Rp8.055.300,00 dengan rincian pada Lampiran 12. Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah dengan STS Nomor 0003/Gaji-STS/III/2023 tanggal 14 April 2023 senilai Rp3.779.700,00, dan STS Nomor 0004/Gaji-STS/III/2023 tanggal 14 April 2023 senilai Rp4.275.600,00. Sehingga sudah tidak terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai Mutasi Keluar. Kepala Subbidang Perbendaharaan I bersama dengan Operator Gaji memberikan keterangan sebagai berikut: a. Kasubbid Perbendaharaan I dan Operator Gaji baru mengetahui terkait tidak diperbolehkannya pembayaran tunjangan umum untuk pegawai Tugas Belajar setelah bulan keenam; b. Selama ini ketika pegawai tidak menerima tunjangan jabatan, maka secara otomatis sistem akan mengarahkan pada pembayaran tunjangan umum; c. Bendahara OPD kurang informatif kepada BKAD atas pegawai bercerai, dan menjalani cuti besar, sehingga Operator Gaji tetap membayarkan komponen tunjangan yang semestinya tidak diperbolehkan; dan d. Penyampaian SK Hukuman Disiplin cenderung lama dari BKPSDM sehingga Operator Gaji terlanjur membayarkan komponen gaji dan tunjangan yang semestinya tidak diperbolehkan menurut SK tersebut.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok; b. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai Perusahaan dan untuk Keperluan Khusus serta Operasi Pasar pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PNS beserta keluarganya menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras masing-masing sebesar 10 (sepuluh) kilogram untuk setiap orang setiap bulan; c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, pada Bab IV: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila PNS yang bersangkutan: a) Huruf c menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara; b) Huruf d berhenti sebegai PNS; c) Huruf f diberhentikan sementara dari jabatan negeri; d) Huruf i menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan e) Huruf j dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi PNS yang tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan umumnya dihentikan mulai bulan ketujuh dan tunjangan umumnya dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional pada Bab III: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS yang bersangkutan: a) Huruf a dibebaskan sementara dari jabatan fungsional; b) Huruf b menjalani cuti besar; c) Huruf c diberhentikan dari jabatan fungsional; dan d) Huruf d berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan mulai bulan ketujuh dan tunjangan jabatan fungsionalnya dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang. e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil pada Bab III huruf b: 1) Ayat (11) menyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS; dan 2) Ayat (12) menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 11, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. f. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, pada Pasal 40: 1) Ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara; 2) Ayat (6) menyatakan bahwa uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan; dan 3) Ayat (7) menyatakan bahwa penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. g. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2022 pada Pasal 4: 1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni pada bulan April tahun 2022; dan 2) Ayat (5) menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai atas ketidaksesuaian data keluarga, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan Cuti Besar senilai Rp115.817.172,00 (Rp14.900.000,00 + Rp39.410.000,00 + Rp16.993.820,00 + Rp36.458.052,00 + Rp8.055.300,00).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Belum adanya mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian antara BKAD dan BKPSDM, khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar; b. Masing-masing OPD tidak melakukan verifikasi untuk memperbaharui data pegawai yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan c. ASN yang bersangkutan tidak segera melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar:
1. memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menyusun mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar;
2. memerintahkan Para Kepala OPD agar melakukan verifikasi dan memperbaharui data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
3. memerintahkan ASN terkait untuk memulihkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai atas pegawai yang menerima hukuman disiplin senilai Rp7.123.708,00 dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah
4. memerintahkan Para ASN untuk melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan BKAD.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member