| Kondisi |
| LRA audited TA 2022 Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai
Rp1.060.429.651.429,00 dan telah direalisasikan senilai
Rp992.749.170.142,00 atau 93,62% dari anggaran. Dalam Belanja Pegawai TA
2022 dianggarkan Gaji dan Tunjangan senilai Rp627.312.736.150,00 dengan
realisasi senilai Rp620.085.985.822,00 atau 98,85% dari anggaran
Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui terdapat
kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total senilai
Rp115.817.172,00 dengan uraian sebagai berikut:
a. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Jabatan
Setelah Bulan Keenam Masa Tujuh Pegawai Tugas Belajar Senilai
Rp14.900.000,00
Hasil pemeriksaan atas data pegawai yang malaksanakan tugas belajar
diketahui terdapat lima pegawai yang masih menerima tunjangan umum
dan/atau tunjangan jabatan setelah bulan keenam masa tugas belajar s.d.
berakhirnya masa tugas belajar dengan total senilai Rp14.900.000,00
rincian pada Lampiran 8.
b. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan/atau Tunjangan Jabatan
Pegawai Cuti Besar Senilai Rp39.410.000,00
Hasil pemeriksaan atas data pegawai yang sedang menjalankan cuti besar
untuk menunaikan ibadah haji, diketahui terdapat 46 pegawai mengambil
cuti besar namun masih menerima tunjangan umum dan/atau tunjangan
jabatan selama dua bulan pada masa pelaksanaan cuti besar dengan total
senilai Rp39.410.000,00 rincian pada Lampiran 9.
c. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Pangan
Pegawai Cerai Senilai Rp16.993.820,00
Hasil pemeriksaan atas perbandingan data pegawai dengan pegawai yang
bercerai atau berubah status pernikahannya, menunjukkan adanya pegawai
yang bercerai atau berubah status pernikahannya namun masih dibayarkan
tunjangan suami/istri dan tunjangan beras pasangannya dengan total
senilai Rp16.993.820,00 rincian pada Lampiran 10.
d. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Hukuman Disiplin
Senilai Rp36.458.052,00
Pegawai yang memperoleh hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
sebagai PNS sudah tidak berhak untuk menerima seluruh komponen gaji dan
tunjangan apapun. Sedangkan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS untuk PNS yang
diberhentikan sementara akan diberikan uang pemberhentian sementara pada
bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Uang
pemberhentian sementara tersebut adalah sebesar 50% (lima puluh persen)
dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan
sementara yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan kemahalan umum apabila ada.
Hasil pemeriksaan atas data ASN yang mendapat hukuman disiplin diketahui
terdapat tujuh pegawai masih menerima gaji dan tunjangan tidak sesuai
ketetapan (50%) dalam SK Hukuman Disiplin dengan total senilai
Rp36.458.052,00 rincian pada Lampiran 11.
e. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Mutasi Keluar Senilai
Rp8.055.300,00
Hasil pemeriksaan atas pegawai yang telah memperoleh SK Mutasi Keluar
dan berpindah dari lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, namun
masih menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah senilai Rp8.055.300,00 dengan rincian pada Lampiran 12.
Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas
Umum Daerah dengan STS Nomor 0003/Gaji-STS/III/2023 tanggal 14 April
2023 senilai Rp3.779.700,00, dan STS Nomor 0004/Gaji-STS/III/2023
tanggal 14 April 2023 senilai Rp4.275.600,00. Sehingga sudah tidak
terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas pegawai Mutasi
Keluar.
Kepala Subbidang Perbendaharaan I bersama dengan Operator Gaji
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Kasubbid Perbendaharaan I dan Operator Gaji baru mengetahui terkait
tidak diperbolehkannya pembayaran tunjangan umum untuk pegawai Tugas
Belajar setelah bulan keenam;
b. Selama ini ketika pegawai tidak menerima tunjangan jabatan, maka
secara otomatis sistem akan mengarahkan pada pembayaran tunjangan umum;
c. Bendahara OPD kurang informatif kepada BKAD atas pegawai bercerai,
dan menjalani cuti besar, sehingga Operator Gaji tetap membayarkan
komponen tunjangan yang semestinya tidak diperbolehkan; dan
d. Penyampaian SK Hukuman Disiplin cenderung lama dari BKPSDM sehingga
Operator Gaji terlanjur membayarkan komponen gaji dan tunjangan yang
semestinya tidak diperbolehkan menurut SK tersebut.
|
| Kriteria |
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji PNS pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa
kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami
sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok;
b. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi
Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai
Perusahaan dan untuk Keperluan Khusus serta Operasi Pasar pada Pasal 2
ayat (1) menyatakan bahwa PNS beserta keluarganya menerima tunjangan
pangan dalam bentuk beras masing-masing sebesar 10 (sepuluh) kilogram
untuk setiap orang setiap bulan;
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil, pada Bab IV:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan
apabila PNS yang bersangkutan:
a) Huruf c menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
b) Huruf d berhenti sebegai PNS;
c) Huruf f diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
d) Huruf i menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
e) Huruf j dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat
atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi PNS yang tugas belajar untuk
jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan umumnya
dihentikan mulai bulan ketujuh dan tunjangan umumnya dibayarkan kembali
setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang
berwenang.
d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan
Fungsional pada Bab III:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS yang bersangkutan:
a) Huruf a dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
b) Huruf b menjalani cuti besar;
c) Huruf c diberhentikan dari jabatan fungsional; dan
d) Huruf d berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) Ayat (2) menyatakan bahwa khusus bagi pejabat fungsional yang
dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka
waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya
dihentikan mulai bulan ketujuh dan tunjangan jabatan fungsionalnya dapat
dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan
dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.
e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil pada Bab III huruf b:
1) Ayat (11) menyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti besar,
PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS; dan
2) Ayat (12) menyatakan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 11, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
f. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, pada Pasal 40:
1) Ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan
uang pemberhentian sementara;
2) Ayat (6) menyatakan bahwa uang pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara
sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
3) Ayat (7) menyatakan bahwa penghasilan jabatan terakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan
ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan
fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
g. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
APBD Tahun 2022 pada Pasal 4:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran THR dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni pada bulan April
tahun 2022; dan
2) Ayat (5) menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat
pada bulan Juli 2022.
|
| Akibat |
| Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan
pembayaran Belanja Pegawai atas ketidaksesuaian data keluarga, pegawai
yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan Cuti Besar senilai
Rp115.817.172,00 (Rp14.900.000,00 + Rp39.410.000,00 + Rp16.993.820,00 +
Rp36.458.052,00 + Rp8.055.300,00). |
| Sebab |
| Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Belum adanya mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian antara
BKAD dan BKPSDM, khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang
menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar;
b. Masing-masing OPD tidak melakukan verifikasi untuk memperbaharui data
pegawai yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang
telah ditetapkan; dan
c. ASN yang bersangkutan tidak segera melaporkan perubahan status data
kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian
Perbendaharaan.
|
Rekomendasi
|