| Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan
anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada LRA audited TA
2022 senilai Rp268.103.309.263,00 dengan realisasi senilai
Rp252.310.445.800,00 atau 94,11% dari anggaran. Dari realisasi tersebut
senilai Rp212.058.223.000,00 merupakan total nilai realisasi atas 22
Paket pekerjaan rehabilitasi/peningkatan/pembangunan Jalan, Jaringan,
dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pinjaman PEN.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/volume/tonase yang
diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak Penyedia Jasa. BPK
melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa,
Konsultan Pengawas dan Inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume
pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai
Rp4.255.293.189,13 dengan rincian sebagai berikut:
1. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I Ruas Cerorong–Sedau,
Keling–Tapon, Sintung–Selakan, Selakan–Pidade, Esot–Pidendang,
Stiling–Aik Berik Senilai Rp481.925.514,54
2. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II Ruas Sisik–Jurang Nangke,
Pagutan–Mertak Wareng, Aik Mual–Telage Waru, Seganteng–Aik Bukak Senilai
Rp662.930.472,26
3. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket III Ruas Pancor Dao–Tanak Beak,
Tanak Embang–Persil Senilai Rp849.474.714,78
4. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IV Ruas Sengkol–Truwai, Bagek
Rempung–Bengkang, Ketangan–Kelekuh, Rambitan–Kedaron Senilai
Rp194.851.215,73
5. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket V Ruas Pengendong–Pengembok,
Landah–Bilelando Senilai Rp275.426.726,73
6. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VI Ruas Bagek Tenten–Braim,
Batunyale–Riris, Bunut Baok–Batu Menek Senilai Rp200.405.387,11
7. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VII Ruas DKK Praya (Jln. Diponogoro
dan Jln. Segara Anak), Montong Gamang–Janapria Senilai Rp168.003.927,38
8. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VIII Ruas: Semoyang–Mt. Lisung
Senilai Rp10.556.891,15
9. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IX Ruas Pengkores–Bebuak,
Bujak–Muncan Senilai Rp166.364.741,08
10. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket X Ruas Puyung–Bonjeruk Senilai
Rp116.305.258,33
11. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket XI Ruas Kateng–Jangkih Jawe, Tanak
Awu–Pengembur Senilai Rp395.997.103,08
12. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mujur–Peras Senilai
Rp266.473.144,63
13. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas
Pendem–Kijang–Stute Senilai Rp72.650.655,02
14. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas
Bengkang–Songgong Senilai Rp25.348.362,68
15. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mt. Gamang–Gerie
Senilai Rp9.631.031,8
16. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kawo–Truwai
Senilai Rp234.120.923,17
17. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas
Pelambik–Kemek Senilai Rp44.425.561,16
18. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi/Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
Struktur Jalan Ruas Pengenjek–Ld. Gocek Senilai Rp6.365.034,76
19. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Paskar Senilai
Rp28.985.788,84
20. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Sekedek Senilai
Rp8.870.807,04
21. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Bengak Senilai
Rp19.048.746,33
22. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Muncan Senilai Rp17.131.181,53
|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi, dan Penyedia;
2) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat
dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3) Pasal 11 huruf i menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan
kontrak;
4) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan Kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.
5) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan
yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b, pembayaran
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tertuang dalam huruf b Lampiran II berupa Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Konstruksi melalui Penyedia, Angka
7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak
boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c. Masing-masing Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas 18 pekerjaan,
pada:
1) Pasal 2 (dua) Dasar Pelaksanaan Kegiatan menyatakan bahwa Pekerjaan
harus dilaksanakan oleh pelaksana atas dasar referensi-referensi yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja ini,
yaitu:
a) Dokumen Pelaksanaan yang terdiri : Gambar-gambar (termasuk
gambar-gambar detail), Rencan Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan semua
perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan
Pengawas Pekerjaan termasuk dalam Pasal 3 (tiga) Surat Perintah ini,
untuk mencapai tujuan perjanjian ini.
c) Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis
yang berlaku, yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan
Konstruksi ini dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
(1) DIVISI 1 UMUM: Mobilisasi; Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk kenyamanan dan kesehatan; Pengujian
Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor; Pengujian parametere Keisingan
dan/atau Getaran lainnya; Pengujian Nox; Pengujian Parameter Udara Emisi
dan Ambien lainnya; dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(2) DIVISI 2 DRAINASE: Galian untuk selokan drainase dan saluran air;
dan Pasangan Batu dengan Mortar.
(3) DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK: Timbunan Pilihan Dari
Sumber Galian.
(4) DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR: Lapisan Pondasi Agregat Kelas A.
(5) DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL: Lapis Resap Pengikat–Aspal Cair / Emulsi;
Lapisan Perekat–Aspal Cair / Emulsi; Lataston Lapis Aus (HRS–WC);
Lataston Lapis Pondasi (HRS–Base); dan Bahan Anti Pengelupasan.
(6) DIVISI 7 STRUKTUR: Beton fc’15 Mpa dan Pasangan Batu.
2) Pasal 3 (tiga) Pengawas Pekerjaan menyatakan bahwa:
a) Ayat (1) Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas
pengawasan dan tindakan pengoreksian, PIHAK PERTAMA menunjuk Direksi dan
Konsultan Pengawas atau pejabat dari instansi teknis sebagai pengawas
pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan akan
diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
b) Ayat (3) PIHAK KEDUA harus mematuhi petunjuk (dalam hal teknis) dan
atau perintah Pengawas Pekerjaan / PIHAK PERTAMA sesuai batas kewenangan
yang telah ditentukan.
|