Semester I 2023
  20

Kekurangan Volume atas 22 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Senilai Rp4.255.293.189,13


14-Nov-2023 07:28:10

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada LRA audited TA 2022 senilai Rp268.103.309.263,00 dengan realisasi senilai Rp252.310.445.800,00 atau 94,11% dari anggaran. Dari realisasi tersebut senilai Rp212.058.223.000,00 merupakan total nilai realisasi atas 22 Paket pekerjaan rehabilitasi/peningkatan/pembangunan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pinjaman PEN. Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/volume/tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak Penyedia Jasa. BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai Rp4.255.293.189,13 dengan rincian sebagai berikut: 1. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I Ruas Cerorong–Sedau, Keling–Tapon, Sintung–Selakan, Selakan–Pidade, Esot–Pidendang, Stiling–Aik Berik Senilai Rp481.925.514,54 2. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II Ruas Sisik–Jurang Nangke, Pagutan–Mertak Wareng, Aik Mual–Telage Waru, Seganteng–Aik Bukak Senilai Rp662.930.472,26 3. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket III Ruas Pancor Dao–Tanak Beak, Tanak Embang–Persil Senilai Rp849.474.714,78 4. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IV Ruas Sengkol–Truwai, Bagek Rempung–Bengkang, Ketangan–Kelekuh, Rambitan–Kedaron Senilai Rp194.851.215,73 5. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket V Ruas Pengendong–Pengembok, Landah–Bilelando Senilai Rp275.426.726,73 6. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VI Ruas Bagek Tenten–Braim, Batunyale–Riris, Bunut Baok–Batu Menek Senilai Rp200.405.387,11 7. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VII Ruas DKK Praya (Jln. Diponogoro dan Jln. Segara Anak), Montong Gamang–Janapria Senilai Rp168.003.927,38 8. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket VIII Ruas: Semoyang–Mt. Lisung Senilai Rp10.556.891,15 9. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket IX Ruas Pengkores–Bebuak, Bujak–Muncan Senilai Rp166.364.741,08 10. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket X Ruas Puyung–Bonjeruk Senilai Rp116.305.258,33 11. Peningkatan Jalan Kabupaten Paket XI Ruas Kateng–Jangkih Jawe, Tanak Awu–Pengembur Senilai Rp395.997.103,08 12. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mujur–Peras Senilai Rp266.473.144,63 13. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pendem–Kijang–Stute Senilai Rp72.650.655,02 14. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bengkang–Songgong Senilai Rp25.348.362,68 15. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mt. Gamang–Gerie Senilai Rp9.631.031,8 16. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kawo–Truwai Senilai Rp234.120.923,17 17. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pelambik–Kemek Senilai Rp44.425.561,16 18. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi/Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Pengenjek–Ld. Gocek Senilai Rp6.365.034,76 19. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Paskar Senilai Rp28.985.788,84 20. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Sekedek Senilai Rp8.870.807,04 21. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Bengak Senilai Rp19.048.746,33 22. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Muncan Senilai Rp17.131.181,53
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 2) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara; 3) Pasal 11 huruf i menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak; 4) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan Kontrak; b) kualitas barang/jasa; c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d) ketepatan waktu penyerahan; dan e) ketepatan tempat penyerahan. 5) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam huruf b Lampiran II berupa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Konstruksi melalui Penyedia, Angka 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. c. Masing-masing Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas 18 pekerjaan, pada: 1) Pasal 2 (dua) Dasar Pelaksanaan Kegiatan menyatakan bahwa Pekerjaan harus dilaksanakan oleh pelaksana atas dasar referensi-referensi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja ini, yaitu: a) Dokumen Pelaksanaan yang terdiri : Gambar-gambar (termasuk gambar-gambar detail), Rencan Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. b) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang diberikan Pengawas Pekerjaan termasuk dalam Pasal 3 (tiga) Surat Perintah ini, untuk mencapai tujuan perjanjian ini. c) Semua ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis yang berlaku, yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Konstruksi ini dengan uraian pekerjaan sebagai berikut: (1) DIVISI 1 UMUM: Mobilisasi; Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas; Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk kenyamanan dan kesehatan; Pengujian Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor; Pengujian parametere Keisingan dan/atau Getaran lainnya; Pengujian Nox; Pengujian Parameter Udara Emisi dan Ambien lainnya; dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) DIVISI 2 DRAINASE: Galian untuk selokan drainase dan saluran air; dan Pasangan Batu dengan Mortar. (3) DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK: Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian. (4) DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR: Lapisan Pondasi Agregat Kelas A. (5) DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL: Lapis Resap Pengikat–Aspal Cair / Emulsi; Lapisan Perekat–Aspal Cair / Emulsi; Lataston Lapis Aus (HRS–WC); Lataston Lapis Pondasi (HRS–Base); dan Bahan Anti Pengelupasan. (6) DIVISI 7 STRUKTUR: Beton fc’15 Mpa dan Pasangan Batu. 2) Pasal 3 (tiga) Pengawas Pekerjaan menyatakan bahwa: a) Ayat (1) Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas pengawasan dan tindakan pengoreksian, PIHAK PERTAMA menunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas atau pejabat dari instansi teknis sebagai pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. b) Ayat (3) PIHAK KEDUA harus mematuhi petunjuk (dalam hal teknis) dan atau perintah Pengawas Pekerjaan / PIHAK PERTAMA sesuai batas kewenangan yang telah ditentukan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp4.255.293.189,13.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai penandatanganan kontrak tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; b. Konsultan Pengawas tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan; dan c. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar:
1. Memberikan teguran kepada PPK terkait untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
2. PPK agar mempertanggungjawabkan sisa kekurangan volume pekerjaan dengan total senilai Rp1.269.901.116,77 dengan rincian: 1. PT AR Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket I PEN senilai Rp Rp231.925.514,54; 2. PT AR Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II PEN senilai Rp408.192.740,26; 3. PT CSU Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket III PEN senilai Rp224.474.714,78; 4. CV SAK Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Ruas Mujur–Peras senilai Rp133.173.144,63; 5. CV PBP Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Bengkang–Songgong senilai Rp12.848.362,68; 6. CV Be Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kawo–Truwai senilai Rp194.120.923,17; 7. PT ABI Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Paskar senilai Rp28.985.788,84; 8. CV OP Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Embung Bengak senilai Rp19.048.746,33; dan 9. CV Ni Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Muncan senilai Rp17.131.181,53.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member