Semester I 2023
  63

Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Belum Tertib


14-Nov-2023 07:30:18

Kondisi
Neraca TA 2022 audited Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan saldo Aset Tetap senilai Rp3.399.189.985.021,81. Saldo Aset Tetap tersebut mengalami kenaikan senilai Rp237.133.015.740,05 atau sebesar 7,49% dari saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2021 (audited) senilai Rp3.162.056.969.281,76 Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan serangkaian proses yang dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMD terkait. Pada LHP BPK Nomo150.B/LHP/XIX.MTR/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas LKPD Kabupaten Lombok Tengah TA 2021 telah mengungkapkan permasalahan-permasalahan Pengelolaan Aset Tetap, antara lain: a. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum menetapkan status penggunaan BMD; b. Pengamanan Aset Tetap belum tertib; dan c. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah untuk: a. Menetapkan status penggunaan BMD; b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD dan penilaian atas tanah dan bangunan serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; c. Menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk melakukan inventarisasi aset daerah sesuai ketentuan dan memerintahkan Kepala Bidang Aset untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan Aset Tetap; d. Menginstruksikan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang untuk lebih tertib dalam melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pengamanan BMD; dan e. Menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk memerintahkan Pengurus Barang melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap TA 2022, menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan pengelolaan Aset Tetap yang dapat mempengaruhi penyajian laporan keuangan dengan uraian sebagai berikut: a. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Belum Menetapkan Status Pengguna BMD Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Status penggunaan BMD pada masing-masing SKPD ditetapkan dalam rangka tertib pengelolaan BMD dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD. Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa Status Pengguna untuk Tahun 2022 belum dilakukan penetapan, karena proses penetapan dilakukan akhir tahun dan untuk Tahun 2022 sudah lewat masa penetapan. Untuk penetapan status penggunaan Tahun 2023 atas pengadaan Tahun 2022 sedang berproses. Setelah penetapan untuk Tahun 2023 sukses diterapkan maka akan dicoba melakukan penetapan atas pengadaan tahun sebelumnya secara bertahap. b. Pengamanan Aset Tetap Belum Tertib Pengamanan Aset Tetap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum. Pengamanan sebagaimana tersebut diatas, dititik beratkan pada penertiban/pengamanan secara fisik dan administratif, sehingga barang milik daerah tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain. Hasil pemeriksaan atas kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan aset, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1) Aset Tetap Tanah Belum Seluruhnya Bersertifikat atas Nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Hasil pemeriksaan atas KIB A serta konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa masih terdapat Aset Tetap berupa 21 bidang Tanah senilai Rp14.969.058.700,00 milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang sertifikatnya belum atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 98. Kepala Bidang Aset BKAD menjelaskan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Pemda Kabupaten Lombok Tengah. Telah diupayakan proses balik nama, namun terkendala persyaratan dokumen berita acara serah terima dari kementerian yang belum diketemukan. Berita Acara tersebut dipersyaratkan sebagai dasar untuk proses balik nama. Sudah pernah dilakukan upaya koordinasi pada salah satu pemilik sertifikat bidang tanah yaitu Kementerian Transmigrasi untuk berkoordinasi perihal balik nama, namun dari pihak Kementerian Transmigrasi tidak berani memprosess karena Kementerian Transmigrasi tidak memiliki data proses serah terima atau dokumen berita acara. 2) Hasil Terdapat Sembilan Bidang Tanah yang Diklaim Pihak Lain pemeriksaan dan klarifikasi Kepala Bidang Aset BKAD diketahui bahwa per 31 Desember 2022 terdapat bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, namun diklaim oleh masyarakat senilai Rp2.937.186.160,00 c. Terdapat Aset Tetap Bernilai Rp0,00 Inventarisasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data, dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris, dalam hal ini KIB, yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Hasil pemeriksaan atas KIB Aset Tetap sebagai data pendukung laporan keuangan TA 2022 menunjukkan bahwa Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah kartu untuk mencatat barang-barang inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektif dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, tipe, nilai/harga, dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan. Hasil pemeriksaan atas atribusi KIB Aset Tetap TA 2022, menunjukkan bahwa terdapat satu bidang tanah, dua peralatan dan mesin, 200 gedung dan bangunan, tujuh bidang jalan, dan satu Aset Tetap Lainnya yang bernilai Rp0,00, pada lima OPD Kepala Bidang Aset BKAD menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 fokus penilaian adalah pada Aset Tetap Tanah yang bernilai Rp0,00 sementara untuk Aset Gedung dan Bangunan, Pemda baru dapat melakukan penilaian atas 29 Gedung dan Bangunan karena keterbatasan sisa anggaran untuk proses penilaian. Adapun rincian Aset Tetap dengan nilai Rp0,00 dapat dilihat pada Lampiran 99. d. Pencatatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Masih Tergabung dalam Aset Tetap Gedung dan Bangunan Hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap pada KIB TA 2022, menunjukkan bahwa realisasi modal gedung dan bangunan pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi DAK swakelola terdapat pengadaan peralatan dan mesin yang tergabung dalam nilai kontrak. Hal tersebut menyebabkan nilai Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang terkapitalisasi menjadi lebih saji. Disisi lain pencatatan pengadaan peralatan dan mesin dilakukan pada gedung dan bangunan, sehingga nilai Aset Tetap Peralatan dan mesin menjadi kurang saji. Disamping itu, gedung dan bangunan dan peralatan dan mesin memiliki umur ekonomis yang berbeda sehingga perhitungan penyusutannya pun menjadi berbeda. Adapun rincian peralatan dan mesin berupa meubelair/furniture yang satu paket dalam nilai kontrak.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.08 Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap, pada Paragraf 19 menyatakan bahwa saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang, diantaranya berwenang dan bertanggung jawab: a) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya; b) mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan e) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; 2) Pasal 16 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota atas usul Pengguna Barang; b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya berwenang dan bertanggung jawab: (1) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; (2) menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain (3) menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; (4) membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; (5) memberi label barang milik daerah; (6) mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; (7) menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; (8) melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan (9) membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahan Pengguna Barang. 3) Pasal 18 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada; b) Ayat (2) menyatakan bahwa Ketersediaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; dan c) Ayat (3) menyatakan bahwa Perencanaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat mencerminkan kebutuhan real barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. 4) Pasal 26 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah meliputi: (1) perencanaan pengadaan barang milik daerah; (2) perencanaan pemeliharaan barang milik daerah; (3) perencanaan pemanfaatan barang milik daerah; (4) perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan (5) perencanaan penghapusan barang milik daerah. b) Ayat (2) menyatakan bahwa Perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan; c) Ayat (3) menyatakan bahwa Perencanaan pemeliharaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan; d) Ayat (4) menyatakan bahwa Perencanaan pemanfaatan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan; e) Ayat (5) menyatakan bahwa Perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan; dan f) Ayat (6) menyatakan bahwa Perencanaan penghapusan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan. 5) Pasal 48 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan; c) Ayat (3) menyatakan bahwa Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota paling lambat pada akhir tahun berkenaan; dan d) Ayat (4) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun. 6) Pasal 296 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan b) Ayat (2), menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. 7) Pasal 299 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; b) Melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (2) Membuat kartu identitas barang; (3) Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan (4) Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. 8) Pasal 474 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang; dan b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 41 a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuan BMD atas KIR merupakan Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam ruangan; b) Ayat (2) menyatakan bahwa KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu dalam rangkap 2 (dua) untuk: (1). ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan setiap semester; dan (2). disimpan sebagai arsip. 2) Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa Selain pembaharuan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, pembaharuan KIR dilakukan dalam hal terdapat: a) perpindahan barang dalam ruangan; b) penambahan barang dalam ruangan; dan/atau c) perubahan penanggung jawab ruangan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Berisiko bermasalah secara hukum atas aset yang belum bersertifikat dan diklaim oleh pihak lain; dan b. Nilai aset belum mengambarkan kondisi sebenarnya atas aset yang bernilai Rp0,00 dan dicatat secara gabungan.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala OPD terkait tidak mempunyai target waktu yang jelas atas penetapkan Status Pengguna BMD, informasi dalam SIMDA BMD, inventarisasi Aset Tetap secara menyeluruh, Aset Tetap yang diklaim pihak lain, serta penilaian atas Aset Tetap yang bernilai Rp0,00.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memberikan target dengan jangka waktu yang jelas kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala OPD terkait atas beberapa permasalahan Aset Tetap, yaitu menetapkan Status Pengguna BMD, melengkapi informasi dalam SIMDA BMD, melakukan inventarisasi Aset Tetap secara menyeluruh, menyelesaikan permasalahan Aset Tetap yang diklaim pihak lain, melakukan penilaian atas Aset Tetap yang bernilai Rp0,00, serta ketepatan penyelesaian permasalahan tersebut merupakan bagian penilaian atas Kinerja Kepala BKAD dan Kepala OPD terkait.


Tanya Jawab
14-Nov-2023 09:32:30

Apa permasalahan utama tata kelola aset di lombok tengah


14-Nov-2023 09:33:40

Oke


14-Nov-2023 09:35:31

Test


14-Nov-2023 09:35:37

Tes


14-Nov-2023 09:35:51

Test


14-Nov-2023 09:35:51

Ok , thank you.


14-Nov-2023 09:35:52



14-Nov-2023 09:36:24

Tes


14-Nov-2023 09:37:52



14-Nov-2023 09:38:58

Tes


14-Nov-2023 09:48:29

Mandalika


14-Nov-2023 10:50:38

Test



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member