Semester I Tahun 2022
  20

Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp763.539.411,50 dan Jaminan Pelaksanaan Senilai Rp580.673.350,00 Tidak Dapat Dicairkan dari Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batu Jangkih


14-Nov-2023 07:33:44

Kondisi
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp34.268.837.500,00 dengan realisasi senilai Rp26.395.008.628,00 atau sebesar 77,02%. Hasil penelaahan atas dokumen kontrak beserta addendum, dan dokumen pembayaran, rincian mengenai Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batu Jangkih dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dilaksanakan oleh PT BLU melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor XI.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 28 Mei 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp5.658.585.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021. Terdapat Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor XI.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021 tanggal 22 November 2021 tentang penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari dan menjadi 215 hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. Sampai dengan berakhirnya kontrak, progress pekerjaan hanya mencapai 66,43% dan pembayaran sudah dilakukan kepada PT BLU senilai Rp3.726.659.202,00 melalui lima SP2D. b. Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih dilaksanakan oleh CV RM melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor XII.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 28 Mei 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp5.954.882.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021. Terdapat Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor XII.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021 tanggal 22 November 2021 tentang penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari dan menjadi 215 hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. Sampai dengan berakhirnya kontrak, progress pekerjaan hanya mencapai 67,48% dan pembayaran sudah dilakukan kepada CV RM senilai Rp3.981.195.910,00 melalui lima SP2D. Hasil pemeriksaan fisik terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batu Jangkih diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan, yaitu sebagai berikut. a. Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala senilai Rp186.900.251,91 Pemeriksaan fisik dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa pekerjaan pasangan penutup dinding ACP, pasangan lantai granit tile dan pasangan dinding granit tile senilai Rp186.900.251,91. Nilai kekurangan volume pekerjaan diperoleh dari selisih perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik. b. Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih senilai Rp576.639.159,59 Pemeriksaan fisik dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2021 bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa plesteran dinding bata ringan lantai 1, plat beton lantai 1 wiremesh M.6 dan Pekerjaan bronjong. senilai Rp576.639.159,59 .Nilai kekurangan volume pekerjaan diperoleh dari selisih perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik. Selain itu terdapat lima buah kolom yaitu A 9 s.d.A 12 dan B 12 (denah cyclope) yang tidak menerus sehingga terjadi selisih antara kolom pedestal dan kolom struktur kurang lebih 25 cm. Hal ini dapat berpotensi untuk bangunan satu lantai gagal struktur. Lebih lanjut pemeriksaan terhadap dokumen realisasi pekerjaan dan dokumen pembayaran diketahui bahwa terjadi pemutusan kontrak terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batu Jangkih dengan kronologi sebagai berikut. a. Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dilaksanakan oleh PT BLU sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor XI.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 28 Mei 2021, senilai Rp5.658.585.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021. Dalam pelaksanaannya, progress pekerjaan sangat lambat dan konsultan pengawas (PT IUPR) telah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana (PT BLU) tanggal 7 Oktober 2021 untuk mempercepat progress pekerjaan lapangan. Konsultan pengawas juga mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK tanggal 20 Oktober 2021 dan 8 November 2021 untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. Sesuai permohonan PT BLU tanggal 12 November 2021, PPK menyetujui perpanjangan jangka waktu pekerjaan selama 35 hari atau menjadi 215 hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, sesuai adendum kontrak Nomor XI.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 22 November 2021. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan atau baru mencapai 66,434% dan pembayaran senilai Rp3.726.659.202,00 atau 65,86% dari nilai kontrak. PPK melakukan pemutusan kontrak sesuai keputusan PPK Nomor XI.2.a/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 27 Desember 2021. PPK mengirimkan surat tanggal 27 Desember 2021 ke PT JS untuk permintaan claim jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak Rp5.658.585.000,00 yaitu senilai Rp282.929.250,00 dengan nomor jaminan SBD 2021 01.2 2 029578. Namun demikian, hasil konfirmasi PPK dari kantor PT JS di Mataram diketahui bahwa hasil scan barcode diduga jaminan pelaksanaan tersebut palsu dan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada kantor pusat PT JS di Jakarta Pusat. PPK telah mengirimkan dokumen claim kepada PT JS di Jakarta tanggal 19 Januari 2022 melalui PT Pos Indonesia, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada jawaban atas surat tersebut. b. Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih dilaksanakan oleh CV RM melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor XII.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 28 Mei 2021, senilai Rp5.954.882.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021. Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut sangat lambat progresnya dan mengalami deviasi yang cukup signifikan sebesar 12,08%. Oleh karena itu, PPK sudah dua kali mengirimkan surat peringatan, terakhir pada tanggal 24 September 2021 yang mengingatkan kontraktor pelaksana untuk menambah tenaga kerja dan material/bahan untuk pekerjaan. Sesuai permohonan CV CRM tanggal 15 November 2021, PPK menyetujui perpanjangan jangka waktu pekerjaan selama 35 hari atau menjadi 215 hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, sesuai adendum kontrak Nomor XII.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021, tanggal 22 November 2021. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya kontrak progress pekerjaan hanya mencapai 67,48% dan pembayaran telah dilakukan kepada CV RM senilai Rp3.981.195.910,00 atau 66,86% dari nilai kontrak. PPK mengirimkan surat tanggal 27 Desember 2021 ke PT JS untuk permintaan claim jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak Rp5.954.882.000,00 yaitu senilai Rp297.744.100,00 dengan nomor jaminan SBD 2021 01.2 2 029579. Hasil konfirmasi PPK dari kantor PT JS di Mataram diketahui bahwa hasil scan barcode diduga jaminan pelaksanaan tersebut palsu dan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada kantor pusat PT JS di Jakarta Pusat. PPK telah mengirimkan dokumen claim kepada PT JS di Jakarta tanggal 19 Januari 2022 melalui PT Pos Indonesia, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada jawaban atas surat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK dan Direktur CV RM, diketahui hal-hal sebagai berikut. a. PPK telah melakukan rapat evaluasi atas pekerjaan yang tidak sesuai jadwal dan telah mengirimkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan pemutusan kontrak tanggal 27 Desember 2021; b. Direktur CV RM memberikan kuasa direktur tanggal 8 Mei 2021 kepada Abdullah, S.H untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu Jangkih sesuai dengan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 8 Mei 2021; dan c. Direktur CV RM tidak pernah menandatangani hasil perhitungan bersama antara PPK, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana (tanda tangan Direktur dipalsukan).
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada Pasal 78: 1) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia: a) Huruf a yaitu tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaiakan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; dan b) Huruf c yaitu menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan. 2) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: a) Ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama satu tahun; dan b) Ayat (3) huruf c dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan. b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Bagian Lampiran VII angka 7.12 yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Huruf a menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 2) Huruf b menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. c. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pada: 1) Poin 44.1 yang menyatakan bahwa mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila: a) Huruf g yaitu penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang ditetapkan; dan b) Huruf i yaitu setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 2) Poin 44.2 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia, maka: a) Jaminan pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak; b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan); c) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan d) Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam. 3) Poin 49 Hak dan Kewajiban Penyedia, yaitu: a) Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak. b) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan senilai Rp763.539.411,50, terdiri dari PT BLU senilai Rp186.900.251,91 dan CV RM senilai Rp576.639.159,59; dan b. Potensi kerugian atas tidak dapat dicairkannya jaminan pelaksanaan senilai Rp580.673.350,00 (Rp282.929.250,00 + Rp297.744.100,00).
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dan PPK lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. PT BLU dan CV RM terindikasi membuat jaminan pelaksanaan pekerjaan palsu; dan c. PPK kurang hati-hati dan cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaannya.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
1. memerintahkan PPK untuk menarik dan menyetor kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan Batu Jangkih senilai Rp763.539.411,50 ke Kas Daerah
2. menegur PPK agar lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, terutama memvalidasi keabsahan jaminan pelaksanaan dengan melakukan konfirmasi kepada lembaga keuangan/non keuangan yang menerbitkan jaminan tersebut
3. memerintahkan PPK untuk menagih jaminan pelaksanaan senilai Rp580.673.350,00, yang meliputi senilai Rp282.929.250,00 kepada PT BLU dan senilai Rp297.744.100,00 kepada CV RM serta menyetorkannya ke Kas Daerah


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member