| Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah pada
Tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal senilai Rp34.268.837.500,00
dengan realisasi senilai Rp26.395.008.628,00 atau sebesar 77,02%.
Hasil penelaahan atas dokumen kontrak beserta addendum, dan dokumen
pembayaran, rincian mengenai Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan
Puskesmas Batu Jangkih dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dilaksanakan oleh PT BLU
melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor XI.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021
tanggal 28 Mei 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp5.658.585.000,00 dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sampai dengan tanggal
23 November 2021. Terdapat Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor
XI.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021 tanggal 22 November 2021 tentang
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari dan menjadi 215
hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. Sampai dengan berakhirnya
kontrak, progress pekerjaan hanya mencapai 66,43% dan pembayaran sudah
dilakukan kepada PT BLU senilai Rp3.726.659.202,00 melalui lima SP2D. b.
Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih dilaksanakan oleh CV RM
melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor XII.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021
tanggal 28 Mei 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp5.954.882.000,00 dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari sampai dengan tanggal
23 November 2021. Terdapat Adendum Surat Perjanjian Kerja Nomor
XII.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021 tanggal 22 November 2021 tentang
penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari dan menjadi 215
hari sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. Sampai dengan berakhirnya
kontrak, progress pekerjaan hanya mencapai 67,48% dan pembayaran sudah
dilakukan kepada CV RM senilai Rp3.981.195.910,00 melalui lima SP2D.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala
dan Puskesmas Batu Jangkih diketahui bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan, yaitu sebagai berikut.
a. Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala
senilai Rp186.900.251,91
Pemeriksaan fisik dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 bersama
dengan PPK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, diketahui bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan berupa pekerjaan pasangan penutup dinding
ACP, pasangan lantai granit tile dan pasangan dinding granit tile
senilai Rp186.900.251,91. Nilai kekurangan volume pekerjaan diperoleh
dari selisih perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik.
b. Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih
senilai Rp576.639.159,59
Pemeriksaan fisik dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2021 bersama
dengan PPK, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, diketahui bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan berupa plesteran dinding bata ringan lantai
1, plat beton lantai 1 wiremesh M.6 dan Pekerjaan bronjong. senilai
Rp576.639.159,59 .Nilai kekurangan volume pekerjaan diperoleh dari
selisih perhitungan volume terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik. Selain itu terdapat lima buah kolom yaitu A 9 s.d.A 12 dan B 12
(denah cyclope) yang tidak menerus sehingga terjadi selisih antara kolom
pedestal dan kolom struktur kurang lebih 25 cm. Hal ini dapat
berpotensi untuk bangunan satu lantai gagal struktur.
Lebih lanjut pemeriksaan terhadap dokumen realisasi pekerjaan dan
dokumen pembayaran diketahui bahwa terjadi pemutusan kontrak terhadap
pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dan Puskesmas Batu
Jangkih dengan kronologi sebagai berikut.
a. Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala
Pembangunan Gedung Puskesmas Batunyala dilaksanakan oleh PT BLU sesuai
Surat Perjanjian Kerja Nomor XI.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal
28 Mei 2021, senilai Rp5.658.585.000,00. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021.
Dalam pelaksanaannya, progress pekerjaan sangat lambat dan konsultan
pengawas (PT IUPR) telah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana (PT
BLU) tanggal 7 Oktober 2021 untuk mempercepat progress pekerjaan
lapangan. Konsultan pengawas juga mengirimkan surat rekomendasi kepada
PPK tanggal 20 Oktober 2021 dan 8 November 2021 untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
Sesuai permohonan PT BLU tanggal 12 November 2021, PPK menyetujui
perpanjangan jangka waktu pekerjaan selama 35 hari atau menjadi 215 hari
sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, sesuai adendum kontrak Nomor
XI.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 22 November 2021. Namun
demikian, sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, pekerjaan tidak dapat
diselesaikan atau baru mencapai 66,434% dan pembayaran senilai
Rp3.726.659.202,00 atau 65,86% dari nilai kontrak. PPK melakukan
pemutusan kontrak sesuai keputusan PPK Nomor XI.2.a/PPK-DAK
Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 27 Desember 2021.
PPK mengirimkan surat tanggal 27 Desember 2021 ke PT JS untuk permintaan
claim jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak
Rp5.658.585.000,00 yaitu senilai Rp282.929.250,00 dengan nomor jaminan
SBD 2021 01.2 2 029578. Namun demikian, hasil konfirmasi PPK dari kantor
PT JS di Mataram diketahui bahwa hasil scan barcode diduga jaminan
pelaksanaan tersebut palsu dan disarankan untuk melakukan konfirmasi
kepada kantor pusat PT JS di Jakarta Pusat. PPK telah mengirimkan
dokumen claim kepada PT JS di Jakarta tanggal 19 Januari 2022 melalui PT
Pos Indonesia, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada jawaban
atas surat tersebut.
b. Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih
Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih dilaksanakan oleh CV RM melalui Surat
Perjanjian Kerja Nomor XII.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tanggal 28
Mei 2021, senilai Rp5.954.882.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 180 hari sampai dengan tanggal 23 November 2021.
Dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut sangat lambat progresnya dan
mengalami deviasi yang cukup signifikan sebesar 12,08%. Oleh karena itu,
PPK sudah dua kali mengirimkan surat peringatan, terakhir pada tanggal
24 September 2021 yang mengingatkan kontraktor pelaksana untuk menambah
tenaga kerja dan material/bahan untuk pekerjaan.
Sesuai permohonan CV CRM tanggal 15 November 2021, PPK menyetujui
perpanjangan jangka waktu pekerjaan selama 35 hari atau menjadi 215 hari
sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, sesuai adendum kontrak Nomor
XII.2-ADD/PPK-DAK Reg/Fisik/DINKES/2021, tanggal 22 November 2021.
Namun demikian, sampai dengan berakhirnya kontrak progress pekerjaan
hanya mencapai 67,48% dan pembayaran telah dilakukan kepada CV RM
senilai Rp3.981.195.910,00 atau 66,86% dari nilai kontrak.
PPK mengirimkan surat tanggal 27 Desember 2021 ke PT JS untuk permintaan
claim jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai kontrak
Rp5.954.882.000,00 yaitu senilai Rp297.744.100,00 dengan nomor jaminan
SBD 2021 01.2 2 029579. Hasil konfirmasi PPK dari kantor PT JS di
Mataram diketahui bahwa hasil scan barcode diduga jaminan pelaksanaan
tersebut palsu dan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada kantor
pusat PT JS di Jakarta Pusat. PPK telah mengirimkan dokumen claim kepada
PT JS di Jakarta tanggal 19 Januari 2022 melalui PT Pos Indonesia,
sampai dengan berakhirnya pemeriksaan belum ada jawaban atas surat
tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK dan Direktur CV RM, diketahui
hal-hal sebagai berikut.
a. PPK telah melakukan rapat evaluasi atas pekerjaan yang tidak sesuai
jadwal dan telah mengirimkan surat peringatan pertama, surat peringatan
kedua dan pemutusan kontrak tanggal 27 Desember 2021;
b. Direktur CV RM memberikan kuasa direktur tanggal 8 Mei 2021 kepada
Abdullah, S.H untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Batu
Jangkih sesuai dengan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 8 Mei 2021; dan
c. Direktur CV RM tidak pernah menandatangani hasil perhitungan bersama
antara PPK, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana (tanda tangan
Direktur dipalsukan).
|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa, pada Pasal 78:
1) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia:
a) Huruf a yaitu tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaiakan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
dan
b) Huruf c yaitu menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan.
2) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada:
a) Ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau
sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama
satu tahun; dan
b) Ayat (3) huruf c dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia pada Bagian Lampiran VII angka 7.12 yang menyatakan bahwa
pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu
ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil
pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak; dan
2) Huruf b menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada
di lokasi pekerjaan.
c. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) pada Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK), pada:
1) Poin 44.1 yang menyatakan bahwa mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a) Huruf g yaitu penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
ditetapkan; dan
b) Huruf i yaitu setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Poin 44.2 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia, maka:
a) Jaminan pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan
kontrak;
b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila diberikan);
c) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d) Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
3) Poin 49 Hak dan Kewajiban Penyedia, yaitu:
a) Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
b) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
|