| Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan
saldo Aset Tetap bersih setelah penyusutan di Neraca per 31 Desember
2021 senilai Rp3.162.056.969.281,76. Saldo Aset Tetap tersebut mengalami
kenaikan senilai Rp284.280.883.372,11 atau sebesar 9,88% dari saldo
Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2020 (audited) senilai
Rp2.877.776.085.909,65,
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan serangkaian proses yang
dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian atas BMD terkait. Pemeriksaan atas
pengelolaan BMD berupa Aset Tetap pada Pemkab Lombok Tengah menunjukkan
bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.a. Pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah belum menetapkan status penggunaan BMD
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam
mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan
tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan. Status penggunaan BMD pada
masing-masing OPD ditetapkan dalam rangka tertib pengelolaan BMD dan
kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala OPD.
Menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Barang Milik Daerah, penetapan status penggunaan BMD oleh
Gubernur/Bupati/Wali Kota dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan
barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya
yang sah kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota. Pengajuan dilakukan secara
tertulis disertai dokumen;
2) Pengelola Barang meneliti permohonan penetapan status penggunaan
barang milik daerah dari Pengguna Barang;
3) Gubernur/Bupati/Wali Kota menetapkan status penggunaan barang milik
daerah berdasarkan hasil penelitian melalui Keputusan
Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan
4) Dalam hal Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak menyetujui permohonan
Pengguna Barang, Gubernur/Bupati/Wali Kota melalui Pengelola Barang
menerbitkan surat penolakan kepada Pengguna Barang disertai alasan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pejabat di Bidang Aset BPKAD,
diketahui bahwa status penggunaan BMD milik Pemkab Lombok Tengah belum
ditetapkan.
b. Pengamanan Aset Tetap belum tertib
1) Tanah milik Pemkab Lombok Tengah belum seluruhnya bersertifikat atas
nama Pemkab Lombok Tengah
Hasil pemeriksaan atas KIB A serta konfirmasi dengan Bidang Aset
diketahui bahwa masih terdapat Aset Tetap berupa 21 bidang Tanah senilai
Rp14.969.058.700,00 milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang
sertifikatnya belum atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
2) Terdapat tujuh bidang tanah yang di klaim pihak lain
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa per 31
Desember 2021 terdapat tujuh bidang tanah senilai Rp2.443.830.000,00
yang di klaim oleh pihak lain
3) Aset Tetap senilai Rp6.747.506.171,60 belum diketahui keberadaannya
Pada proses pemeriksaan BPK, Pengurus Barang diminta untuk melakukan
inventarisasi atas Aset Tetap yang dimiliki oleh OPD masing-masing.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas hasil inventarisasi pada 13 OPD
menunjukkan bahwa terdapat Aset Tetap yang belum diketahui keberadaannya
pada enam OPD 4) Terdapat Aset Tetap dengan nilai Rp0,00
Pemeriksaan atas pencatatan KIB menunjukkan bahwa terdapat 129 bidang
Tanah, 18 Peralatan dan Mesin, serta 222 Gedung dan Bangunan yang
tercatat memiliki nilai Rp0,00. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan
Bidang Aset diketahui bahwa Aset Tetap dengan nilai Rp0,00 tersebut
merupakan Aset Tetap yang baru tercatat pada saat inventarisasi aset di
tahun 2018. Lebih lanjut diketahui bahwa aset-aset tersebut merupakan
aset yang bersumber dari hibah dan bantuan pihak lain seperti
Kementerian, iuran masyarakat, Komite Sekolah, dan sebagainya serta
belum ada berita acara serah terima.
5) Tidak terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan belum seluruh aset
memiliki label nomor kode barang
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda),
dan Inspektorat menunjukkan bahwa:
a) Tidak ada KIR yang ditempel pada setiap ruangan di empat OPD sampel.
Berdasarkan keterangan Pengurus Barang pada BKPP, Bappeda dan
Inspektorat, Pengurus Barang belum pernah membuat KIR sejak perpindahan
ke kantor baru di tahun 2020. Sedangkan di BPKAD, Pengurus Barang sudah
membuat KIR per 31 Desember 2021, namun KIR tersebut belum dipasang.
Selain itu, hasil pengecekan fisik menunjukkan bahwa KIR tersebut tidak
sesuai dengan kondisi ruangan dikarenakan masih memasukkan barang yang
berada di kantor lama.
b) Belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang
Hasil pengecekan fisik pada empat OPD tersebut menunjukkan bahwa hanya
BMD pada BKPP yang sudah memiliki label nomor kode barang. Sedangkan di
tiga OPD lainnya belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang.
Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada Pengurus Barang terkait, hal
ini diantaranya terjadi karena tidak ada lagi pengadaan label nomor kode
barang pada OPD terkait.
c. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib
Penatausahaan Aset Tetap meliputi pembukuan, inventarisasi, dan
pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan atas penatausahaan
berupa Aset Tetap menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai
berikut.
1) Peralatan Mesin dalam Kondisi Rusak Berat Masih Dicatat pada KIB B
Peralatan mesin sebagai bagian dari Aset Tetap diperoleh untuk mendukung
kegiatan operasional pemerintah. Pada saatnya suatu aset tetap harus
dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian
aset tetap antara lain adalah penjualan aset tetap, pertukaran dengan
aset tetap lainnya, berakhirnya masa manfaat aset tetap, atau kondisi
rusak berat yang menyebabkan tidak berfungsinya aset tetap.
Hasil inventarisasi atas Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat
oleh Pengurus Barang secara uji petik pada 13 OPD, diketahui terdapat
peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat yang masih dicatat pada
KIB B. 2) Aset Tetap yang bersumber dari dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) TA 2021 masih dicatat pada KIB secara gabungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan Belanja Modal BOS pada
Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited) senilai
Rp21.939.670.492,00, yang terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin
senilai Rp17.106.450.222,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
senilai Rp32.000.000,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya senilai
Rp4.801.220.270,00.
Hasil pemeriksaan atas KIB menunjukkan bahwa atas aset yang diperoleh
dari belanja modal BOS tersebut, terdapat pencatatan Aset Tetap yang
masih dicatat secara gabungan.
3) Terdapat Aset senilai Rp3.863.241.284,00 yang berada dalam area KEK
Mandalika namun belum dapat diketahui kejelasan status asetnya
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat Aset senilai
Rp3.863.241.284,00 yang berada dalam area KEK Mandalika namun belum
dapat diketahui kejelasan status asetnya,Berdasarkan hasil permintaan
keterangan kepada Kepala Bidang Aset dan Kepala Penatausahaan, diketahui
bahwa penjelasan atas aset tersebut adalah sebagai berikut.
a) Bangunan SDN Sekembang berada dalam area KEK Mandalika yang masuk
dalam proyek strategis PT ITDC. Apabila bangunan sekolah tersebut akan
dihancurkan maka BPKAD, Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah meminta ganti
rugi berupa pembangunan kembali bangunan sekolah.
b) Sebuah bidang tanah senilai Rp40.305.000,00 merupakan lahan KEK
Mandalika yang termasuk dalam HPL PT ITDC namun belum dilakukan serah
terima dan penghapusan aset.
c) Dua ruas jalan senilai Rp3.185.000.000,00 sudah dihapuskan pada SK
Jalan Kabupaten pada tahun 2021 namun belum diserahterimakan kepada PT
ITDC agar dapat dilakukan penghapusan aset. Pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa atas kedua ruas jalan tersebut terdapat ruas jalan yang
berada di luar KEK Mandalika.
Atas kejelasan status tersebut sudah dilaporkan kepada PT ITDC namun
belum terdapat kesepakatan antara PT ITDC dengan Pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah.
|
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang, diantaranya
berwenang dan bertanggung jawab:
a) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah
bagi SKPD yang dipimpinnya;
b) mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang
diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
d) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya; dan
e) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan
barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
2) Pasal 16:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna ditetapkan
oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota atas usul Pengguna Barang;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diantaranya berwenang dan bertanggung jawab:
(1). melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
(2). menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak
lain;
(3). menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
(4). membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan;
(5). memberi label barang milik daerah;
(6). mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan
Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah
berdasarkan pengecekan fisik barang;
(7). menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen
kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan
dokumen penatausahaan;
(8). melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang
Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan
(9). membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada
Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat
Penatausahan Pengguna Barang;
3) Pasal 18:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik
daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketersediaan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik daerah yang
ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Perencanaan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat mencerminkan
kebutuhan real barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan
dasar dalam penyusunan RKBMD.
4) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik
daerah meliputi:
(1). perencanaan pengadaan barang milik daerah;
(2). perencanaan pemeliharaan barang milik daerah;
(3). perencanaan pemanfaatan barang milik daerah;
(4). perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan
(5). perencanaan penghapusan barang milik daerah.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perencanaan pengadaan barang milik
daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemeliharaan barang milik
daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan;
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemanfaatan barang milik
daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan;
e) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemindahtanganan barang
milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan; dan
f) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Perencanaan penghapusan barang milik
daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan.
5) Pasal 48:
a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang mengajukan permohonan
penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari
beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Wali
Kota;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah
berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang
berkenaan;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa Permohonan penetapan status penggunaan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara
tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota paling
lambat pada akhir tahun berkenaan; dan
d) Ayat (4) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menerbitkan
keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun.
6) Pasal 296:
a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau
kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah
yang berada dalam penguasaannya; dan
b) Ayat (2), menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan
administrasi, dan pengamanan hukum.
7) Pasal 299 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi
tanah dilakukan dengan:
a) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti
kepemilikan tanah secara tertib dan aman;
b) Melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
(1). Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
(2). Membuat kartu identitas barang;
(3). Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5
(lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
(4). Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna.
8) Pasal 474:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan
pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah
penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan
kodefikasi barang; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang
status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut
penggolongan dan kodefikasi barang.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
pada:
1) Pasal 41
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembukuan BMD atas KIR merupakan
Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam
ruangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu
dalam rangkap 2 (dua) untuk:
(1). ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan
setiap semester; dan
(2). disimpan sebagai arsip.
2) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Selain pembaharuan setiap
semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a,
pembaharuan KIR dilakukan dalam hal terdapat:
a) perpindahan barang dalam ruangan;
b) penambahan barang dalam ruangan; dan/atau
c) perubahan penanggung jawab ruangan.
|