Semester I Tahun 2022
  18

Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai


14-Nov-2023 07:40:05

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan saldo Aset Tetap bersih setelah penyusutan di Neraca per 31 Desember 2021 senilai Rp3.162.056.969.281,76. Saldo Aset Tetap tersebut mengalami kenaikan senilai Rp284.280.883.372,11 atau sebesar 9,88% dari saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2020 (audited) senilai Rp2.877.776.085.909,65, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan serangkaian proses yang dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMD terkait. Pemeriksaan atas pengelolaan BMD berupa Aset Tetap pada Pemkab Lombok Tengah menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.a. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum menetapkan status penggunaan BMD Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan. Status penggunaan BMD pada masing-masing OPD ditetapkan dalam rangka tertib pengelolaan BMD dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala OPD. Menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan status penggunaan BMD oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dilakukan dengan tata cara sebagai berikut. 1) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota. Pengajuan dilakukan secara tertulis disertai dokumen; 2) Pengelola Barang meneliti permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah dari Pengguna Barang; 3) Gubernur/Bupati/Wali Kota menetapkan status penggunaan barang milik daerah berdasarkan hasil penelitian melalui Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan 4) Dalam hal Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang, Gubernur/Bupati/Wali Kota melalui Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan kepada Pengguna Barang disertai alasan. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pejabat di Bidang Aset BPKAD, diketahui bahwa status penggunaan BMD milik Pemkab Lombok Tengah belum ditetapkan. b. Pengamanan Aset Tetap belum tertib 1) Tanah milik Pemkab Lombok Tengah belum seluruhnya bersertifikat atas nama Pemkab Lombok Tengah Hasil pemeriksaan atas KIB A serta konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa masih terdapat Aset Tetap berupa 21 bidang Tanah senilai Rp14.969.058.700,00 milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang sertifikatnya belum atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. 2) Terdapat tujuh bidang tanah yang di klaim pihak lain Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa per 31 Desember 2021 terdapat tujuh bidang tanah senilai Rp2.443.830.000,00 yang di klaim oleh pihak lain 3) Aset Tetap senilai Rp6.747.506.171,60 belum diketahui keberadaannya Pada proses pemeriksaan BPK, Pengurus Barang diminta untuk melakukan inventarisasi atas Aset Tetap yang dimiliki oleh OPD masing-masing. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas hasil inventarisasi pada 13 OPD menunjukkan bahwa terdapat Aset Tetap yang belum diketahui keberadaannya pada enam OPD 4) Terdapat Aset Tetap dengan nilai Rp0,00 Pemeriksaan atas pencatatan KIB menunjukkan bahwa terdapat 129 bidang Tanah, 18 Peralatan dan Mesin, serta 222 Gedung dan Bangunan yang tercatat memiliki nilai Rp0,00. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa Aset Tetap dengan nilai Rp0,00 tersebut merupakan Aset Tetap yang baru tercatat pada saat inventarisasi aset di tahun 2018. Lebih lanjut diketahui bahwa aset-aset tersebut merupakan aset yang bersumber dari hibah dan bantuan pihak lain seperti Kementerian, iuran masyarakat, Komite Sekolah, dan sebagainya serta belum ada berita acara serah terima. 5) Tidak terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan belum seluruh aset memiliki label nomor kode barang Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat menunjukkan bahwa: a) Tidak ada KIR yang ditempel pada setiap ruangan di empat OPD sampel. Berdasarkan keterangan Pengurus Barang pada BKPP, Bappeda dan Inspektorat, Pengurus Barang belum pernah membuat KIR sejak perpindahan ke kantor baru di tahun 2020. Sedangkan di BPKAD, Pengurus Barang sudah membuat KIR per 31 Desember 2021, namun KIR tersebut belum dipasang. Selain itu, hasil pengecekan fisik menunjukkan bahwa KIR tersebut tidak sesuai dengan kondisi ruangan dikarenakan masih memasukkan barang yang berada di kantor lama. b) Belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang Hasil pengecekan fisik pada empat OPD tersebut menunjukkan bahwa hanya BMD pada BKPP yang sudah memiliki label nomor kode barang. Sedangkan di tiga OPD lainnya belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang. Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut kepada Pengurus Barang terkait, hal ini diantaranya terjadi karena tidak ada lagi pengadaan label nomor kode barang pada OPD terkait. c. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib Penatausahaan Aset Tetap meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan atas penatausahaan berupa Aset Tetap menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut. 1) Peralatan Mesin dalam Kondisi Rusak Berat Masih Dicatat pada KIB B Peralatan mesin sebagai bagian dari Aset Tetap diperoleh untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Pada saatnya suatu aset tetap harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian aset tetap antara lain adalah penjualan aset tetap, pertukaran dengan aset tetap lainnya, berakhirnya masa manfaat aset tetap, atau kondisi rusak berat yang menyebabkan tidak berfungsinya aset tetap. Hasil inventarisasi atas Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat oleh Pengurus Barang secara uji petik pada 13 OPD, diketahui terdapat peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat yang masih dicatat pada KIB B. 2) Aset Tetap yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2021 masih dicatat pada KIB secara gabungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyajikan Belanja Modal BOS pada Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited) senilai Rp21.939.670.492,00, yang terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp17.106.450.222,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp32.000.000,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya senilai Rp4.801.220.270,00. Hasil pemeriksaan atas KIB menunjukkan bahwa atas aset yang diperoleh dari belanja modal BOS tersebut, terdapat pencatatan Aset Tetap yang masih dicatat secara gabungan. 3) Terdapat Aset senilai Rp3.863.241.284,00 yang berada dalam area KEK Mandalika namun belum dapat diketahui kejelasan status asetnya Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat Aset senilai Rp3.863.241.284,00 yang berada dalam area KEK Mandalika namun belum dapat diketahui kejelasan status asetnya,Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset dan Kepala Penatausahaan, diketahui bahwa penjelasan atas aset tersebut adalah sebagai berikut. a) Bangunan SDN Sekembang berada dalam area KEK Mandalika yang masuk dalam proyek strategis PT ITDC. Apabila bangunan sekolah tersebut akan dihancurkan maka BPKAD, Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah meminta ganti rugi berupa pembangunan kembali bangunan sekolah. b) Sebuah bidang tanah senilai Rp40.305.000,00 merupakan lahan KEK Mandalika yang termasuk dalam HPL PT ITDC namun belum dilakukan serah terima dan penghapusan aset. c) Dua ruas jalan senilai Rp3.185.000.000,00 sudah dihapuskan pada SK Jalan Kabupaten pada tahun 2021 namun belum diserahterimakan kepada PT ITDC agar dapat dilakukan penghapusan aset. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas kedua ruas jalan tersebut terdapat ruas jalan yang berada di luar KEK Mandalika. Atas kejelasan status tersebut sudah dilaporkan kepada PT ITDC namun belum terdapat kesepakatan antara PT ITDC dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang, diantaranya berwenang dan bertanggung jawab: a) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya; b) mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan e) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; 2) Pasal 16: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota atas usul Pengguna Barang; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya berwenang dan bertanggung jawab: (1). melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; (2). menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain; (3). menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; (4). membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; (5). memberi label barang milik daerah; (6). mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; (7). menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; (8). melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan (9). membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahan Pengguna Barang; 3) Pasal 18: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Ketersediaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang; dan c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Perencanaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat mencerminkan kebutuhan real barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. 4) Pasal 26: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik daerah meliputi: (1). perencanaan pengadaan barang milik daerah; (2). perencanaan pemeliharaan barang milik daerah; (3). perencanaan pemanfaatan barang milik daerah; (4). perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan (5). perencanaan penghapusan barang milik daerah. b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perencanaan pengadaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan; c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemeliharaan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan; d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemanfaatan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan; e) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan; dan f) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Perencanaan penghapusan barang milik daerah dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan. 5) Pasal 48: a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; b) Ayat (2) menyatakan bahwa Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diterimanya barang milik daerah berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan; c) Ayat (3) menyatakan bahwa Permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota paling lambat pada akhir tahun berkenaan; dan d) Ayat (4) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang milik daerah setiap tahun. 6) Pasal 296: a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan b) Ayat (2), menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. 7) Pasal 299 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; b) Melakukan langkah-langkah sebagai berikut. (1). Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (2). Membuat kartu identitas barang; (3). Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan (4). Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. 8) Pasal 474: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang; dan b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 41 a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembukuan BMD atas KIR merupakan Daftar BMD yang digunakan untuk mencatat barang yang berada dalam ruangan; b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa KIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu dalam rangkap 2 (dua) untuk: (1). ditempel dalam ruangan yang bersangkutan dan dilakukan pembaharuan setiap semester; dan (2). disimpan sebagai arsip. 2) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Selain pembaharuan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, pembaharuan KIR dilakukan dalam hal terdapat: a) perpindahan barang dalam ruangan; b) penambahan barang dalam ruangan; dan/atau c) perubahan penanggung jawab ruangan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Saldo Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum sepenuhnya akurat; b. Minimal sebanyak 612 unit Aset Tetap senilai Rp6.747.506.171,60 tidak jelas keberadaannya dan berpotensi terjadi kehilangan; c. Tidak adanya kejelasan status pengguna yang bertanggung jawab atas aset; d. Kesulitan dalam pengidentifikasian dan penginvetarisasian BMD; dan e. Aset tetap yang dicatat pada KIB belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Daerah belum menetapkan status penggunaan BMD; b. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD belum melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD serta belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; c. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum melakukan inventarisasi dan penilaian atas tanah dan bangunan; d. Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang tidak tertib dalam melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pengamanan BMD; e. Kepala Bidang Aset BPKAD belum optimal dalam melakukan: 1) Pengamanan administrasi atas Aset Tetap Tanah; dan 2) Pengawasan dan pengendalian dalam hal penilaian, pengamanan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelaporan Aset Tetap; f. Pengurus Barang belum melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah agar:
1. Menetapkan status penggunaan BMD
2. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD dan penilaian atas tanah dan bangunan serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD
3. Menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang melakukan inventarisasi aset daerah sesuai ketentuan dan memerintahkan Kepala Bidang Aset untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan Aset Tetap
4. Menginstruksikan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang untuk lebih tertib dalam melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pengamanan BMD
5. Menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk memerintahkan Pengurus Barang melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member