Semester I Tahun 2024
  19

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Belum Memiliki Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan yang Jelas serta Terlambat Disetor ke Kas Daerah


03-Sep-2024 09:51:10

Kondisi

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada LRA tahun 2023 menganggarkan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah senilai Rp31.221.226.345,00 dan telah direalisasikan senilai Rp31.210.802.114,00 (audited) atau 99,97%. Dari nilai realisasi tersebut, diantaranya merupakan pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga yang dianggarkan senilai Rp302.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp647.837.750,00. Realisasi tersebut merupakan pendapatan sumbangan pihak ketiga dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro senilai Rp28.000.000,00 dan Dinas Pertanian senilai Rp619.837.750,00. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga mengatur terkait pemberian hadiah, donasi, wakaf, uang, barang dan/atau jasa yang serupa dengan itu yang diberikan oleh pihak ketiga, namun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum membuat Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaannya. Pendapatan dari sumbangan pihak ketiga dari Dinas Pertanian yang disajikan dalam Lain-Lain Pendapatan Yang Sah merupakan jenis sumbangan dari hasil penerbitan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak kambing, domba, sapi, kerbau, bahan pangan asal hewan dan tembakau virginia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya diketahui bahwa setiap orang yang akan melalulintaskan hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya diatur bahwa lalu lintas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi wajib melengkapi dokumen berupa: a. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner; dan b. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota Penerima. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian yang telah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) diperoleh keterangan bahwa pendapatan sumbangan pihak ketiga diterima dari pengusaha yang membeli tembakau virginia di Kabupaten Lombok Tengah. Penerimaan ini berpedoman pada Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB memuat bahwa gubernur mengeluarkan izin kepada badan usaha yang mengelola lahan lintas kabupaten/kota atau pengelolaan pada kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan antara provinsi dengan kabupaten/kota dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budi Daya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB yang menjelaskan bahwa badan usaha wajib membayar kontribusi kepada pemerintah daerah sebesar 1% dari jumlah pemberian produksi. Kabupaten Lombok Tengah tidak memiliki peraturan terkait pungutan tembakau virginia. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Dinas Pertanian bersurat kepada para pengusaha yang sudah menjadi mitra pembelian tembakau virginia di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan sumbangan pihak ketiga. Terdapat tiga perusahaan yang telah bermitra untuk pembelian tembakau di Lombok Tengah yaitu PT Djr, PT SAN dan CV BJS. Izin rekomendasi pengeluaran tembakau virginia dari Kabupaten Lombok Tengah sampai dengan tahun 2024 masih dilaksanakan secara manual. Sumbangan pihak ketiga untuk tembakau virginia dari ketiga perusahaan tersebut seluruhnya telah disetor ke kas daerah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Agribisnis Dinas Pertanian diperoleh keterangan bahwa pendapatan dari pihak ketiga berupa sumbangan terhadap keluar masuknya ternak oleh pengusaha mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 524-04 Tahun 2023 tentang Kuota Pengeluaran Sapi dan Kerbau Potong Dalam dan Luar Daerah serta Pemasukan Sapi Eksotik di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Penerbitan izin rekomendasi dari bulan Januari sampai dengan Februari 2023 masih dilakukan secara manual, sedangkan sejak bulan Maret 2023 para pengusaha yang akan mencari rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak telah menggunakan sistem online yang dibuat oleh Dinas Pertanian untuk mempermudah pelayanan penerbitan izin rekomendasi yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Tengah dan dapat diakses melalui https://mpp.lomboktengahkab.go.id/. Izin diterbitkan oleh petugas Dinas Pertanian yang berada di MPP dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan rekomendasi izin pemasukan atau pengeluaran ternak akan ditembuskan ke Kepala Balai Karantina Pertanian Pelabuhan Kayangan. Penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban berupa STS, Buku Kas Umum (BKU), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan dan pengujian ke rekening koran, diketahui jumlah penerimaan sumbangan pihak ketiga tahun 2023 senilai Rp396.967.750,00 dengan rincian seperti pada tabel berikut. Tabel 4. Jenis Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) (dalam rupiah) Jenis Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) Nilai Tembakau virginia 140.409.250,00 Pemasukan dan pengeluaran sapi, kerbau dan kambing 124.375.000,00 Pemasukan BPAH 132.183.500,00 Jumlah 396.967.750,00 Berdasarkan penelusuran atas bukti rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak secara manual yang dibuat oleh Bidang Agribisnis dari bulan Januari sampai dengan Februari 2023 serta secara online yang diterbitkan oleh MPP dari bulan Maret sampai dengan Desember 2023 diketahui bahwa penerbitan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak dilakukan atas ternak kambing, domba, unggas, sapi, kerbau, kuda, ayam, itik, bahan pangan asal hewan (BPAH) dan tembakau virginia. Hasil wawancara dengan bidang agribisnis diketahui bahwa rekomendasi yang diterbitkan atas unggas, kuda, ayam dan itik tidak dimintakan sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga atas tembakau virginia dan pemasukan BPAH telah disetor seluruhnya ke kas daerah, sedangkan atas pemasukan dan pengeluaran ternak masih terdapat selisih antara penerbitan rekomendasi dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga yang di setor ke kas daerah, sebagai berikut. Tabel 5. Keluar/Masuknya Ternak ke Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023 (dalam rupiah) Jenis Ternak Rekomendasi Jumlah Sumbangan Pihak 3 /ekor Nilai Pemasukan (online dan manual) Pengeluaran (online dan manual) 1 2 3 4=(2+3) 5 6=(4*5) Kambing atau domba 895 88 983 15.000,00 14.745.000,00 Sapi atau kerbau 4.942 1708 6650 50.000,00 332.500.000,00 Sumbangan Pihak Ketiga berdasarkan rekomendasi 347.245.000,00 Sumbangan Pihak Ketiga yang di setor ke kas daerah 124.375.000,00 Sumbangan Pihak Ketiga yang belum di setor ke kas daerah 222.870.000,00 Hasil pemeriksaan izin pengeluaran sapi atau kerbau tahun 2023 berdasarkan data rekomendasi dari Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sebanyak 1708 ekor sesuai dengan jumlah ternak sapi dan kerbau yang tercatat dalam Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan laporan rekapitulasi digital Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (i-Sikhnas) sebagai salah satu persyaratan lalu lintas ternak sapi dan kerbau antar provinsi. Untuk tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan Maret, Dinas Pertanian pada MPP telah menerbitkan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak sebanyak 1.343 ekor pemasukan sapi dengan nilai sebesar Rp67.150.000,00, pemasukan BPAH senilai Rp17.000.000,00 dan pemasukan kambing sebanyak 70 ekor senilai Rp1.050.000,00. Jumlah pendapatan seluruhnya senilai Rp85.200.000,00 (Rp67.150.000,00 + Rp17.000.000,00 + Rp1.050.000,00) telah disetor seluruhnya ke kas daerah. Hasil wawancara dengan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian diperoleh keterangan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 dan penerimaan tersebut merupakan tahap uji coba dalam meningkatkan PAD. Besaran sumbangan pihak ketiga tidak bisa ditentukan secara tarif karena tidak ada peraturan bupati yang mengatur hal ini, hanya berdasarkan komitmen dari pihak pengusaha. Penerimaan tersebut dikelola oleh juru pungut dan bendahara penerimaan. Atas selisih kekurangan penerimaan telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp222.870.000,00 sesuai STS Nomor 0002/TGR/Diperta-STS/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga pada: a Pasal 2 1) ayat (1) menyatakan bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga; 2) ayat (2) menyatakan bahwa sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, uang, barang dan/atau jasa yang serupa dengan itu yang diberikan oleh pihak ketiga; 3) ayat (3) menyatakan bahwa pemberian sumbangan oleh pihak ketiga kepada daerah, tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara dan/atau daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) ayat (4) menyatakan bahwa tata cara peneriman dan pengelolaan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; b Pasal 3 menyatakan bahwa sumbangan dari pihak ketiga yang diterima oleh daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipergunakan untuk kepentingan daerah, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat; c Pasal 4 pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sepanjang berupa uang atau yang disamakan dengan uang harus dicantumkan dalam APBD; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa semua hasil penerimaan sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk uang disetor ke kas daerah, sedangkan sumbangan yang berbentuk lain yang dapat dinilai dengan uang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Akibat

Hal tersebut mengakibatkan pengelolaan sumbangan pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memadai.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum membuat peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan atas Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dan adanya kelalaian Juru Pungut serta Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian yang tidak segera menyetorkan pendapatan tepat waktu.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar membuat peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan atas Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga. (Status Tindak Lanjut : Belum Sesuai)







Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member