Semester I Tahun 2024
  17

Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Lombok Tengah beserta Denda Administrasi Belum Ditetapkan Senilai Rp488.991.000,00


03-Sep-2024 09:58:07

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan Pajak Daerah masing-masing senilai Rp206.993.273.731,00 dan Rp147.240.146.529,07 atau 71,13%. Dari realisasi tersebut termasuk pendapatan atas Pajak Hotel dan Pajak Restoran (audited) dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1. Anggaran dan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2023 (dalam rupiah) No Jenis Pendapatan Anggaran Realisasi Persentase 1 2 3 4 5=(4/3)*100% 1 Pajak Hotel 25.848.725.733,00 31.017.043.511,84 119,99 2 Pajak Restoran 18.012.402.723,00 26.121.087.581,04 145,02 Berdasarkan hasil penelaahan dokumen berupa data Wajib Pajak (WP) hotel dan restoran diketahui bahwa pajak hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang seperti fasilitas telepon, faksimile, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Sedangkan pajak restoran dikenakan pada pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Besarnya pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah menjelaskan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya antara lain: a. merumuskan kebijakan dan membuat regulasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); b. pengadaan aplikasi pengelolaan data realisasi penerimaan pajak yaitu aplikasi SmartGov dan aplikasi pelayanan pajak bagi WP yaitu aplikasi Mata Lapak; c. melakukan pengolahan data yang diperoleh dari Bidang Pendapatan Daerah untuk dilakukan pemetaan pajak; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi atas keakuratan data pajak dengan turun ke lapangan. Berdasarkan hasil penelaahan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mengatur kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah guna menggali potensi penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar sebagai WP. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah belum merumuskan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang tercantum pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pendapatan Daerah atas upaya–upaya yang telah dilakukan dalam optimalisasi pendataan, penetapan dan penagihan pajak daerah antara lain: a. melakukan sosialisasi kepada WP hotel dan restoran terkait dengan sistem aplikasi pelaporan pajak; b. melakukan penagihan dan pendataan secara rutin terhadap WP hotel dan restoran khususnya yang belum membayar pajak secara bertahap dan terukur; c. pembentukan tim satuan petugas (satgas) penagihan dan penertiban WP hotel dan restoran secara menyeluruh; d. melakukan himbauan terhadap semua WP untuk melakukan pembayaran tepat waktu; e. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait perkembangan situasi hotel dan restoran termasuk WP yang tidak patuh atau menunggak; dan f. memberikan surat teguran terhadap WP hotel dan restoran yang menunggak. Berdasarkan hasil pengujian dokumen/data dan mekanisme pembayaran pajak hotel dan restoran menggunakan sistem self-assessment yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Pemeriksaan dokumen pada Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah berupa daftar WP hotel dan restoran, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pajak hotel dan pajak restoran tahun 2023, rekapitulasi pendapatan pajak, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) diketahui, dari jumlah 341 WP hotel di Kabupaten Lombok Tengah yang telah membayar pajak penuh selama 12 bulan secara self-assessment adalah 75 WP hotel, sebanyak 136 WP membayar secara acak perbulannya, sedangkan sisanya 130 WP hotel belum pernah membayar pajak hotel di tahun 2023. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 1 s.d. 4. Data WP restoran diketahui terdapat sebanyak 296 WP restoran yang terdiri dari kafetaria, restoran, rumah makan dan warung bakso. Dari jumlah WP restoran tersebut, yang telah membayar pajak penuh selama 12 bulan secara self-assessment sebanyak 67 WP restoran, telah melakukan pembayaran secara acak sebanyak 149 WP restoran dan yang belum pernah melakukan pembayaran pajaknya di tahun 2023 sebanyak 80 WP restoran. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 5 s.d. 8. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, diperoleh keterangan bahwa Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya antara lain: a. melakukan pemeriksaan pajak, memberikan penyelesaian keberatan, dan penegakan sanksi; b. melakukan evaluasi, memberikan penyuluhan dan pembinaan atas data WP yang belum tertib menyetorkan pajak daerah; c. memberikan surat teguran kepada WP yang masih belum membayar kewajiban menyetorkan pajak setelah diberikan penyuluhan dan pembinaan; dan d. memberikan sanksi berupa memberikan denda administrasi sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku dan lain sebagainya. Penelaahan Prosedur Operasional Standar atas tata cara pembayaran pajak daerah berdasarkan self-assessment diketahui tidak terdapat mekanisme terkait pemberian himbauan dan teguran bagi WP yang tidak membayar pajak secara berkala/menunggak pajak. Hasil pemeriksaan tim secara uji petik dan konfirmasi bersama Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada 25 WP hotel dan 16 WP restoran, diketahui terdapat tiga WP hotel dan empat WP restoran yang membayar pajak tidak sesuai dengan masa pajaknya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. WP Hotel dan Restoran yang Membayar Pajak Tidak Sesuai Masa Pajaknya (dalam rupiah) No Wajib Pajak Penetapan Pokok Pajak + Denda Pelunasan Sesuai SSPD/Nilai Riil STS Belum Dibayar Pembulatan 1 2 3 4 5=(3-4) 6 Wajib Pajak Hotel 1 EV 20.546.611,03 20.546.611,03 0,00 0,00 2 XSYBR 170.104.430,67 163.170.587,44 6.933.843,23 6.934.000,00 3 XSYV 72.986.689,97 69.847.211,35 3.139.478,62 3.140.000,00 Jumlah A 263.637.731,67 253.564.409,82 10.073.321,85 10.074.000,00 Wajib Pajak Restoran 1 GKL 76.458.935,03 35.546.965,00 40.911.970,03 40.912.000,00 2 MBC 440.820.408,07 99.979.117,00 340.841.291,07 340.842.000,00 3 R/A 97.162.639,43 0,00 97.162.639,43 97.163.000,00 4 Spr 60.213.000,00 60.213.000,00 0,00 0,00 Jumlah B 674.654.982,53 195.739.082,00 478.915.900,53 478.917.000,00 Jumlah A + B 938.292.714,20 449.303.491,82 488.989.222,38 488.991.000,00 (Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran 9) Total pajak hotel dan restoran beserta denda administrasi yang belum ditetapkan oleh Bapenda minimal senilai Rp938.292.714,20. Perhitungan atas pengenaan denda administrasi keterlambatan penyetoran pajak tersebut berdasarkan dua tarif, yaitu keterlambatan s.d. bulan Januari 2024 menggunakan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan tarif sebesar 2%, sedangkan keterlambatan mulai bulan Februari 2024 dihitung menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif sebesar 1%, karena Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur tarif denda keterlambatan. Atas kekurangan pendapatan pajak dan denda administrasi telah dilakukan penagihan kepada WP hotel dan restoran dan telah disetor ke kas daerah senilai Rp449.303.491,82.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 72 ayat (4) menyatakan bahwa STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; b. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 3: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan; 2) Pasal 6 menyatakan bahwa Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%; 3) Pasal 10 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran; b) ayat (2) menyatakan bahwa Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran; dan c) ayat (3) menyatakan bahwa pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain; 4) Pasal 13 menyatakan bahwa Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%; 5) Pasal 78 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (1) dibayar berdasarkan SKPD atau dokumen lainyang dipersamakan; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota perhitungan; 6) Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa detiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terhutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; 7) Pasal 79 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (2) dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; dan b) ayat (4) menyatakan bahwa SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak; 8) Pasal 80 pada: a) ayat (1) menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan SKPDKB pada angka 3) Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak; c. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah pada Pasal 7 ayat (2) poin c menyatakan bahwa Kepala Bidang mempunyai fungsi merumuskan kebijakan tentang intensfifikasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.
Akibat
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran beserta denda administrasi minimal senilai Rp488.991.000,00 (Rp10.074.000,00 + Rp478.917.000,00).
Sebab
Permasalahan tersebut disebabkan Bapenda: a. belum merumuskan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah; b. belum sepenuhnya melaksanakan penagihan pajak daerah dan belum mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, penilaian, pendaftaran, penetapan dan penagihan pajak daerah; dan c. belum sepenuhnya melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan penegakan sanksi.
Rekomendasi
  1. BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk meningkatkan pengendalian terkait pengelolaan pajak daerah dengan membuat rumusan kebijakan terkait intensifikasi pajak daerah melalui prosedur operasional standar tentang pemberian himbauan dan teguran bagi WP yang tidak membayar pajak secara berkala/menunggak pajak; (Status Tindak Lanjut : Sesuai)
  2. BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk meningkatkan pengendalian terkait pengelolaan pajak daerah dengan menagih pajak hotel dan restoran beserta denda kepada masing-masing WP senilai Rp488.991.000,00 dengan menyetorkan ke kas daerah serta berkoordinasi dalam pendataan, penilaian, pendaftaran, penetapan dan penagihan pajak; (Status Tindak Lanjut : Belum Sesuai)
  3. BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk meningkatkan pengendalian terkait pengelolaan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan penegakan sanksi. (Status Tindak Lanjut : Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member