| Kondisi |
|---|
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 (audited) menyajikan saldo Aset Tetap senilai Rp3.712.625.425.091,81 dan Rp3.646.662.721.461,85 serta saldo Aset Lainnya senilai Rp42.476.524.583,79 dan Rp69.005.473.019,72. Hasil Pemeriksaan atas data dan informasi aset yang terdokumentasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD), pengujian fisik aset dan wawancara diketahui bahwa masih ditemukan permasalahan terkait pengelolaan aset dengan rincian sebagai berikut. a. Pencatatan Jalan Jaringan Irigasi pada Kartu Inventaris Barang Jalan Kabupaten Belum Sepenuhnya Sesuai dengan SK Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten Tahun 2024 b. Kesalahan Penggolongan dan Kodefikasi BMD pada Aplikasi SIMDA BMD c. Pencatatan Masa Manfaat dan Sisa Masa Manfaat pada KIB B, KIB C dan KIB D Tidak Sesuai dengan Ketentuan d. Terdapat Bangunan yang Fisiknya Telah Dibongkar Namun Masih Tercatat e. Aset Ekstrakomptabel Tercatat pada KIB B dan KIB C f. Aset Rusak Berat pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Belum Dihapuskan |
| Kriteria |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada: 1) Lampiran I.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Paragraf 38 menyatakan bahwa “Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan”; 2) Lampiran I.08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap: a) paragraf 15 menyatakan bahwa “Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: a) berwujud; b) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; c) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; d) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan e) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan”; b) paragraf 20 menyatakan bahwa “Aset Tetap dinilai dengan menggunakan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan”; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah pada Lampiran I. Panduan Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, C. Penyajian Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun, 2. Kebijakan Akuntansi Akun, a. Aset, 7) Aset Lainnya, c) Aset Lain-lain: 1) Poin (1) Definisi aset lain-lain menyatakan bahwa “Aset Tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal)”; 2) Poin (3) pengukuran menyatakan bahwa “Aset Tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatatnya. Aset Lain-lain yang berasal dari reklasifikasi Aset Tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan Aset Tetap. Proses penghapusan terhadap aset lain-lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan perundang-undangan”; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 431 menyatakan bahwa “Penghapusan barang milik daerah meliputi: a) penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b) penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; c) penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah”; 2) Pasal 432: a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang”; b) Ayat (2) menyatakan bahwa “Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang”; c) Ayat (3) menyatakan bahwa “Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c dilakukan dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan karena: (1) pemindahtanganan atas barang milik daerah; (2) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; (3) menjalankan ketentuan undang-undang; (4) pemusnahan; atau (5) sebab lain”; 3) Pasal 474: a) ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang”; b) ayat (2) menyatakan bahwa “Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang”; d. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusutan dan Kapitalisasi Barang Milik Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada: 1) Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa “Penambahan masa manfaat dan nilai aset sebagai akibat penambahan belanja modal untuk sejak Tahun 2015 dengan ketentuan kebijakan sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini”; 2) Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa “Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap meliputi: a) Pengeluaran untuk persatuan peralatan dan mesin, alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah); dan b) Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)”. |
| Akibat |
Hal tersebut di atas mengakibatkan: a. Penatausahaan BMD berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi belum sepenuhnya menyajikan informasi BMD yang valid dan akurat; dan b. Nilai Aset Tetap, Akumulasi Penyusutan, dan Aset Lainnya pada Neraca per 31 Desember 2024 serta Beban Penyusutan pada Laporan Operasional per 31 Desember 2024 tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya. |
| Sebab |
Permasalahan tersebut di atas disebabkan: a. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD belum melaksanakan tugasnya secara optimal dalam menginventarisasi kesesuaian KIB A dan D dengan SK Penetapan Jalan Kabupaten, ketepatan kodefikasi barang, masa manfaat, dan batas minimum kapitalisasi pencatatan aset tetap serta identifikasi Aset Lainnya sebagai bahan dalam proses penghapusan secara bertahap; dan b. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran informasi yang lengkap pada KIB. |
| Rekomenasi |
1 BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk lebih optimal dalam menginventarisasi kesesuaian KIB A dan D dengan SK Penetapan Jalan Kabupaten, ketepatan kodefikasi barang, masa manfaat, dan batas minimum kapitalisasi pencatatan aset tetap serta identifikasi Aset Lainnya sebagai bahan dalam proses penghapusan secara bertahap (Belum Sesuai) |
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin