| Kondisi |
|---|
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap Tahun 2024 menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan pencatatan Aset Tetap dengan rincian sebagai berikut. a. Pencatatan Aset Tetap pada KIB belum didukung informasi yang lengkap Berdasarkan hasil pemeriksaan atas KIB, diketahui terdapat pencatatan Aset Tetap pada KIB yang belum didukung informasi yang lengkap. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Aset Tetap Tanah a) Aset Tetap Tanah dengan luas 0,00 m2 b) Aset Tetap Tanah yang tidak didukung dengan informasi alamat c) Aset Tetap Tanah yang tidak didukung dengan informasi nomor sertifikat 2) Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak didukung informasi nomor rangka/mesin/nomor polisi/nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 3) Aset Tetap Gedung dan Bangunan a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan luas 0,00 m2 b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan nilai Rp0,00 c) Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang tidak didukung dengan informasi alamat 4) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan a) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan luasan 0,00 m2 b) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan yang tidak didukung dengan informasi alamat b. Terdapat Aset Tetap yang Belum Dikapitalisasi ke Aset Tetap Induknya Pemeriksaan atas KIB Tahun 2024 diketahui terdapat aset tetap yang berupa pemeliharaan, rehabilitasi, jasa konsultansi belum dilakukan kapitalisasi dengan Aset Tetap induknya. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Aset Tetap Gedung dan Bangunan 2) Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan c. Aset Tetap Belum Tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Hasil analisis atas KIB A dan KIB D Kabupaten Lombok Timur diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut. 1) Aset Tetap Tanah di Bawah Jalan belum dicatat pada KIB A 2) Aset Tetap Jalan belum dicatat pada KIB D |
| Kriteria |
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya”; b. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status jalan sesuai dengan pengelompokan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa”; c. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 pada: 1) Pasal 42: a) ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”; b) ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum”; 2) Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa “Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 10 menyatakan bahwa “Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab: a) huruf (d) mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; b) huruf (f) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; c) huruf (g) melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah”. 2) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab: a) huruf (c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; b) huruf (e) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; 3) Pasal 296: a) ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) pengamanan fisik; (b) pengamanan administrasi; dan (c) pengamanan hukum”. |
| Akibat |
Hal tersebut di atas mengakibatkan: a. Aset KIB yang belum memiliki informasi luasan, nomor sertifikat, lokasi, harga menjadi tidak informatif; b. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan atas aset-aset tidak dikapitalisasi menjadi tidak akurat; dan c. Saldo Aset Tetap Tanah dan Aset Tetap Jalan belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. |
| Sebab |
Permasalahan tersebut di atas disebabkan: a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah belum mengoordinasi penyelenggaraan inventarisasi barang milik daerah secara tertib; dan b. Kepala SKPD terkait dan masing-masing Pengurus Barang belum melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya secara tertib. |
| Rekomendasi |
1 BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang: a. melakukan inventarisasi atas: 1) Aset Tetap yang penyajiannya kurang informatif di dalam KIB untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran; 2) Aset Tetap Tanah bawah jalan yang selanjutnya melakukan penilaian dan pencatatan dalam KIB A; dan 3) ruas jalan pada KIB D yang selanjutnya melakukan sinkronisasi antara SK Jalan dengan KIB D (Belum Sesuai) |
Admin
Admin
Admin
Admin
Admin